Wednesday 26 February 2014

Praktek Berlaboratorium yang Baik dan Benar

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Penggunaan istilah Good Laboratory Practice (GLP) atau praktek berlaboratorium yang baik dan benar dalam suatu peraturan pertama kali ditemukan dalam the New Zealand Testing Laboratory Registration Act of 1972. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menetapkan kebijakan nasional di bidang pengujian serta digunakan sebagai dasar untuk mendirikan A Testing Laboratory Registration Council. Setahun kemudian, pemerintah Denmark mengadopsi hal yang serupa dan menuangkan dalam Danish National Testing Board Act No. 144, 21st March, 1973.


Pada tahun 1976, The United States Food and Drug Administration (FDA) membuat usulan peraturan tentang GLP yang tertuang dalam Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Proposed Regulations for Good Laboratory Practice, 19th November, 1976, FR 41 (225), pp. 51206 - 51230. Dua tahun kemudian, peraturan tersebut diterbitkan dan ditetapkan oleh FDA sebagai Food and Drug Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Good Laboratory Practice Regulations Final Rule, 22nd December 1978, FR 43 (247), pp. 59986 - 60020. FDA merupakan badan pemerintah pertama yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas. Hal ini mendorong The United States - Environmental Protection Agency (US - EPA), negara-negara lain, dan organisasi internasional seperti Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan World Health Organization (WHO) untuk menuangkan GLP dalam suatu peraturan.


Pada tahun yang sama, perwakilan dari 16 negara anggota OECD dan 6 organisasi internasional bertemu di Stockholm untuk mengidentifikasi hal-hal utama perhatian internasional. Dua diantaranya, adalah:
1)      pengembangan metode pengujian dan persyaratan data secara konsisten;
2)      pengembangan standar GLP secara konsisten dan efektifitas penerapannya.
Salah satu hasil pertemuan internasional tersebut adalah pembentukan dewan yang menangani bahan kimia dan pengaruhnya terhadap kesehatan manusia serta lingkungan dengan Amerika sebagai pemimpinnya.

Pada tanggal 12 Mei 1981, atas usulan dari pertemuan tingkat tinggi kelompok kimia dan didukung oleh komisi lingkungan dari OECD memutuskan bahwa data yang dihasilkan dari pengujian kimia oleh negara anggota OECD harus diterima oleh negara anggota lainnya jika pengujian tersebut sesuai dengan pedoman dan pengujian serta prinsip GLP yang ditetapkan oleh organisasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya duplikasi pengujian yang pada akhirnya menghemat biaya, waktu, dan mengurangi limbah laboratorium serta meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Penerapan GLP bertujuan untuk menyakinkan bahwa data hasil pengujian yang dilakukan telah mempertimbangkan perencanaan dan pelaksanaan yang benar (Good Planning and Execution) serta keterpaduan antara: Good Sampling Practice, Good Analytical Practice, Good Measurement Practice, Good Documentation Practice, dan Good Housekeeping Practice. Dengan kata lain GLP adalah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas, personil dan kondisi lingkungan laboratorium yang benar, sehingga menjamin pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, direkam, dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan serta perdagangan. Dengan demikian, laboratorium pengujian yang menerapkan GLP dapat menghindari kekeliruan atau kesalahan yang mungkin timbul, sehingga menghasilkan data yang tepat, akurat dan tak terbantahkan yang pada akhirnya dapat dipertahankan secara ilmiah maupun secara hukum.

Dari definisi tersebut, jelas bahwa GLP adalah suatu alat manajemen laboratorium yang memperlakukan bagaimana mengorganisasikan laboratorium pengujian dengan tujuan mencegah kesalahan serta meningkatkan dan menjaga mutu data hasil pengujian. Sebagai alat manajemen, GLP bukan sebagai bagian dari pengetahuan ilmiah namun merupakan pelengkap dalam praktek berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil pengujian yang konsisten.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger