Monday 24 March 2014

Lokasi dan Titik Pengambilan Sampel Udara Ambien

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Secara umum pengambilan sampel udara ambien diperuntukkan pada daerah pemukiman penduduk, perkantoran, kawasan sekitar industri atau daerah lain yang dianggap penting untuk mengetahui kualitas udara akibat dari suatu kegiatan tertentu. Kriteria daerah berikut ini dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan lokasi pengambilan sampel udara ambien, yaitu:
1)   daerah yang mempunyai konsentrasi pencemar tinggi;
2)   daerah dengan kepadatan penduduk tinggi;
3) daerah yang diperkirakan menerima paparan pencemar akibat emisi cerobong industri;
4) daerah proyeksi untuk menentukan dampak akibat perkembangan pembangunan mendatang; dan
5)   daerah sekitar lokasi penelitian yang diperuntukkan bagi kawasan studi
Sedangkan penentuan titik pengambilan sampel udara ambien harus mempertimbangkan faktor meteorologi yaitu arah angin, kecepatan angin, suhu udara, kelembaan serta faktor geografi seperti topografi dan tata guna lahan. Beberapa petunjuk yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penentuan titik pengambilan sampel udara ambien adalah:

1) hindari daerah yang dekat dengan gedung atau bangunan dan/atau pepohonan sehingga dapat menimbulkan terjadinya proses absorpsi atau adsorpsi pencemar udara ke gedung atau pepohonan tersebut;
2) hindari daerah dimana pengganggu yang bersifat kimia dapat mempengaruhi pencemar udara yang akan diukur, misalnya gas emisi dari kendaraan bermotor akan dapat menggangu secara kimiawi pada saat mengukur ozon;
3)  hindari daerah dimana pengganggu fisika dapat mempengaruhi hasil pengukuran, sebagai ilustrasi, pada saat mengukur total partikulat di udara ambien tidak diperkenankan dekat dengan insinerator atau dapur.

Adapun persyaratan penempatan peralatan pengambilan sampel udara ambien adalah:
1)  letakkan peralatan pada daerah yang aman dari pencurian, kerusuhan, gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab; 
2)  letakkan peralatan pada daerah yang dilengkapi dengan sumber listrik dan bebas dari daerah banjir; 
3) sedapat mungkin peralatan diletakkan di daerah terbuka atau di daerah yang mempunyai gedung atau bangunan yang relatif rendah dan saling berjauhan. Penempatan peralatan pengambilan sampel udara ambien diatap bangunan lebih baik untuk daerah yang mempunyai cukup kepadatan pemukiman atau perkantoran. Apabila peralatan diletakkan diatap gedung maka harus dihindari pengaruh emisi gas buang dari dapur, insinerator atau sumber lainnya; 
4)   probe ditempatkan pada jarak minimal 15 m dari jalan raya dengan ketinggian 1,5 m dari permukaan tanah;  
5)   untuk pengambilan sampel partikulat minimal 2 m di atas permukaan tanah untuk hindari debu jalanan.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger