Secara umum pengambilan sampel udara ambien diperuntukkan pada daerah
pemukiman penduduk, perkantoran, kawasan sekitar industri atau daerah lain yang
dianggap penting untuk mengetahui kualitas udara akibat dari suatu kegiatan
tertentu. Kriteria daerah berikut ini dapat digunakan sebagai pertimbangan
dalam penentuan lokasi pengambilan sampel udara ambien, yaitu:
1) daerah yang mempunyai konsentrasi pencemar tinggi;
2) daerah dengan kepadatan penduduk tinggi;
3) daerah yang diperkirakan menerima paparan pencemar
akibat emisi cerobong industri;
4) daerah proyeksi untuk menentukan dampak akibat
perkembangan pembangunan mendatang; dan
5) daerah sekitar lokasi penelitian yang
diperuntukkan bagi kawasan studi
1) hindari daerah yang dekat dengan gedung atau
bangunan dan/atau pepohonan sehingga dapat menimbulkan terjadinya proses
absorpsi atau adsorpsi pencemar udara ke gedung atau pepohonan tersebut;
2) hindari daerah dimana pengganggu yang bersifat
kimia dapat mempengaruhi pencemar udara yang akan diukur, misalnya gas emisi
dari kendaraan bermotor akan dapat menggangu secara kimiawi pada saat mengukur
ozon;
3) hindari daerah dimana pengganggu fisika dapat
mempengaruhi hasil pengukuran, sebagai ilustrasi, pada saat mengukur total
partikulat di udara ambien tidak diperkenankan dekat dengan insinerator atau
dapur.
Adapun persyaratan penempatan peralatan pengambilan sampel udara ambien
adalah:
1) letakkan peralatan pada daerah yang aman dari
pencurian, kerusuhan, gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
2) letakkan peralatan pada daerah yang dilengkapi
dengan sumber listrik dan bebas dari daerah banjir;
3) sedapat mungkin peralatan diletakkan di daerah
terbuka atau di daerah yang mempunyai gedung atau bangunan yang relatif rendah
dan saling berjauhan. Penempatan peralatan pengambilan sampel udara ambien
diatap bangunan lebih baik untuk daerah yang mempunyai cukup kepadatan
pemukiman atau perkantoran. Apabila peralatan diletakkan diatap gedung maka
harus dihindari pengaruh emisi gas buang dari dapur, insinerator atau sumber
lainnya;
4) probe
ditempatkan pada jarak minimal 15 m dari jalan raya dengan ketinggian 1,5 m dari
permukaan tanah;
5) untuk pengambilan sampel
partikulat minimal 2 m di atas permukaan tanah untuk hindari debu jalanan.
0 komentar:
Post a Comment