SALINAN
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
75 TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup,
perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tantang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 57)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164)
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 235)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pengawas
Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkugan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-uandangan.
Pasal 2
Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan Pengawas Lingkungan
Hidup setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya
tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian
tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur
oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 6 Desember 2013
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
192
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
ttd
Siswanto Roesyidi
LAMPIRAN
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 75 TAHUN 2013
TANGGAL : 6 Desember 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
JABATAN FUNGSIONAL
|
JENJANG JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
Pengawas Lingkungan Hidup
|
Pengawas Lingkungan Hidup Madya
|
Rp. 1.200,000,00
|
Pengawas Lingkungan Hidup Muda
|
Rp. 850,000,00
|
|
Pengawas Lingkungan Hidup Pertama
|
Rp. 530.000,00
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
ttd
Siswanto Roesyidi
0 komentar:
Post a Comment