Tuesday 1 April 2014

PERPRES No. 75/2013 Tunjangan Jafung Pengawas Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :  a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
                      b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;

Mengingat      :  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
                    2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tantang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57)
                      4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
              5.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164)
                     6.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235)


MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkugan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uandangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                        ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,
                                ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 192

Salinan sesuai dengan aslinya
  SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
                         ttd
             Siswanto Roesyidi

LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR       : 75 TAHUN 2013
TANGGAL   : 6 Desember 2013


TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

JABATAN FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
Pengawas Lingkungan Hidup
Pengawas Lingkungan Hidup Madya
Rp. 1.200,000,00
Pengawas Lingkungan Hidup Muda
Rp. 850,000,00
Pengawas Lingkungan Hidup Pertama
Rp. 530.000,00



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                        ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
  SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
                       
      ttd
            
       Siswanto Roesyidi
 

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger