PENERAPAN METODE PENGUJIAN
KUALITAS AIR DAN AIR LIMBAH
SECARA RAPID TEST KIT OLEH LABORATORIUM LINGKUNGAN YANG TEREGISTRASI
1. Latar
Belakang
Beberapa tahun
terakhir telah banyak ditawarkan portable water rapid test kit yaitu peralatan yang dapat digunakan untuk pengujian air dan
air limbah di lapangan (on site) secara
cepat, baik untuk parameter fisika, kimia maupun mikrobiologi. Dalam perkembangannya, peralatan rapid test kit tersebut dapat juga
digunakan di laboratorium dengan alasan:
1)
biaya pengujian
lebih ekonomis jika jumlah contoh uji sedikit;
2) semua reagen yang dibutuhkan berada dalam satu kit;
3) ramah lingkungan karena limbah
yang dihasilkan lebih sedikit;
4) tahapan perlakuan awal dan
preparasi contoh uji (sample pretreatment
and preparation) lebih sederhana sehingga dapat menghindari kontaminasi
atau kehilangan analit (lost and
contamination of analyte);
5) pengujian membutuhan waktu hanya
beberapa menit;
6) hasil pengujian tertelusur ke sistem
satuan internasional dan dapat dibandingkan dengan metode standar; serta
7)
dapat dilakukan
oleh analis yang memiliki pengalaman minimal di laboratorium pengujian, namun
tetap membutuhkan pemahaman dalam menerapkan internal pengendalian mutu.
Metode rapid test kit merupakan metode standar yang dimodifikasi oleh
pabrikan pembuat peralatan, sehingga berdasarkan SNI
ISO/IEC 17025, metode tersebut harus divalidasi oleh laboratorium yang
menerapkannya. Penggunaan metode yang telah divalidasi oleh laboratorium akan menghasilkan
data pengujian yang dipercaya (reliable)
sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun
hukum. Data reliable yang dihasilkan
oleh laboratorium yang handal dapat digunakan sebagai indikasi adanya
pencemaran lingkungan serta sebagai alat bukti dalam penegakan hukum
lingkungan. Selain itu, data kualitas lingkungan dapat mendukung pengelolaan
lingkungan hidup yang efektif dan efisien karena dapat digunakan sebagai dasar
perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi para
pengambil keputusan, perencana, penyusun program, baik di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup.
2.
Istilah dan Definisi
Berikut ini, istilah dan definisi yang digunakan
dalam pedoman ini:
2.1 Akurasi
kedekatan antara hasil pengukuran dan
nilai sebenarnya dari besaran ukur.
2.2 Bahan acuan bersertifikat (Certified Reference Material, CRM)
suatu bahan
acuan yang nilai dari salah satu atau lebih sifat-sifatnya ditetapkan dengan
prosedur teknis yang valid serta tiap-tiap nilai tersebut akurasinya memiliki
keterlelusuran dan ketidakpastian dengan tingkat kepercayaan tertentu dan
disertifikasi oleh badan sertifikasi.
2.3 Daya ulang/Repitabilitas (repeatibility)
kedekatan antara hasil-hasil pengukuran
yang berurutan untuk besaran ukur yang sama yang dilakukan pada kondisi yang sama.
Catatan: kondisi tersebut harus spesifik, misalnya
waktu, suhu, kelembaban saat pengukuran dilaksanakan.
2.4 Ketertelusuran
sifat dari
hasil pengukuran atau nilai dari standar acuan yang dapat dihubungkan ke acuan
tertentu, biasanya berupa standar nasional atau internasional melalui rantai
perbandingan yang tidak terputus dimana dalam setiap tahap perbandingan
tersebut mempunyai ketidakpastian tertentu.
2.5 Laboratorium lingkungan teregistrasi
laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi
laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dari Komite Akreditasi
Nasional sesuia SNI ISO/IEC 17025 dan mempunyai identitas registrasi dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan PERMENLH No. 06 Tahun
2009.
2.6 Level
of Linearity (LoL)
batas kadar tertinggi analit
pada kurva kalibrasi regresi linear dari suatu metode pengujian.
2.7 Level
of Quantitation (LoQ) atau
Minimum
Quantitation
Level
(MQL)
kadar analit yang menghasilkan
signal lebih besar dari blanko pada kondisi kegiatan rutin laboratorium.
2.8 Method
Detection Limit (MDL)
kadar analyte yang
ditentukan sesuai tahapan metode pengujian secara menyeluruh sehingga
menghasilkan signal dengan probabilitas 99% bahwa signal tersebut berbeda
dengan blanko.
2.9 Pengujian
parameter kualitas lingkungan
suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan
penentuan satu atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan.
2.10 Portable
water rapid test kit
peralatan yang bersifat portable (mobile) untuk pengujian kualitas
air secara kuantitatif, dengan tahapan persiapan awal dan/atau preparasi contoh
uji (sample pretreatment and/or
preparation) yang sederhana sehingga
hasil langsung dapat dibaca (direct
reading) dengan cepat.
2.11 Presisi
tingkat
kedapatulangan suatu rangkaian hasil pengujian diantara hasil-hasil itu sendiri.
2.12 Validasi Metode
konfirmasi melalui pengujian dan pengadaan bukti yang
objektif bahwa persyaratan tertentu untuk suatu maksud khusus dipenuhi.
2.13 Verifikasi Metode
konfirmasi melalui pengujian dan pengadaan bukti yang objektif
bahwa persyaratan tertentu dipenuhi.
CATATAN: verifikasi metode
disebut juga revalidasi metode, namun hanya untuk asesmen
sistematik yang terbatas sebagaimana Tabel 1.
3. Tujuan
Pedoman teknis penerapan metode pengujian kualitas air dan air limbah secara rapid
test kit disusun bertujuan untuk memberikan pedoman bagi laboratorium
lingkungan yang teregistrasi dalam menerapkan metode rapid test kit. Pedoman
ini dapat juga digunakan oleh laboratorium pengujian parameter kualitas
lingkungan untuk tujuan mendukung program perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup,
antara
lain untuk:
1)
mengetahui
rona awal lingkungan atau survei pendahuluan (preliminary survey or screening test);
2)
pemantauan
kualitas lingkungan secara rutin;
3)
mengetahui
kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
4)
penelitian
dan pengembangan dibidang lingkungan hidup;
5) pembuktian
kasus pencemaran lingkungan atau mengetahui status penaatan peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup, jika:
a .
baku
mutu dalam peraturan perundang-undang lingkungan hidup tidak mensyaratkan
penggunaan metode uji;
b .
limit
deteksi metode (MDL) kurang dari (BML) baku mutu lingkungan; dan
c .
metode
pengujian sesuai tujuan dan persyaratan baku mutu lingkungan.
4.
Ruang Lingkup
Penerapan metode rapid
test kit oleh laboratorium lingkungan harus divalidasi untuk mengetahui sejauh mana penyimpangan yang tidak
dapat dihindari pada kondisi normal pengujian dari suatu metode standar yang
dimodifikasi. Selain itu, memvalidasi metode rapid test kit dapat juga digunakan untuk mengetahui kemampuan
sekaligus keterbatasan laboratorium dalam menerapkan tahapan metode tersebut. Perlu
diperhatikan bahwa validasi metode selalu merupakan keseimbangan antara
kemungkinan biaya, resiko dan teknis. Karena itu, hal-hal yang perlu dipertimbangkan
dalam pelaksanaan validasi metoda, antara lain:
1)
keterbatasan biaya, waktu, dan
personil;
2)
kepentingan laboratorium;
3)
kepentingan pelanggan; dan
4)
diutamakan untuk pekerjaan yang
bersifat rutin.
Dalam melakukan validasi metode, teknik
yang digunakan untuk menentukan unjuk kerja suatu metode yaitu asesmen yang
sistematik dari faktor-faktor yang mempengaruhi hasil, yaitu:
a)
perbandingan modifikasi metode standar dengan
metode standar nasional, regional atau internasional, jika perlu;
b)
akurasi metode (method accuracy) dan presisi metode (method precision) menggunakan bahan acuan bersertifikat (certified reference materials, CRMs),
jika memungkinkan atau menggunakan in-house
reference materials yang memiliki ketertelusuran ke sistem satuan
internasional;
c)
batas deteksi yang meliputi, batas
deteksi metode (method detection limit, MDL), batas
kuantifikasi (limit of quantitation, LoQ), dan batas linearitas (limit of linearity, LoL);
d)
uji repitabilitas (repeatability test) dan uji reprodusibilitas (reproducibility test);
e)
efek matrik dengan menggunakan teknik spiking; serta
f)
bagan kendali akurasi (accuracy control chart) dan presisi (precision control chart).
5.
Pemilihan Metode Rapid Test Kit
Jika
metode pengujian telah ditetapkan untuk penentuan kadar baku lingkungan hidup
dalam peraturan perundang-undangan, maka metode rapid test kit tidak dapat digunakan
dalam rangka pembuktian
kasus pencemaran lingkungan atau mengetahui status penaatan peraturan
perundang-undangan lingkungan hidup. Kriteria pemilihan peralatan rapid test kit, adalah:
a)
portable/mobile;
b)
direct reading;
c)
kadar
yang diukur secara kuantitatif;
d)
tahapan
perlakukan awal dan preparasi contoh uji yang sederhana.
Laboratorium lingkungan yang melakukan pemilihan
metode rapid test kit harus
mempertimbangkan hal-hal antara lain, sebagai berikut:
a)
metode rapid
test kit mengacu ke metode standar nasional, regional atau internasional;
b)
jaminan bahwa metode rapid test kit yang digunakan
adalah edisi mutakhir dari pabrik pembuat peralatan;
c)
tersedianya data validasi metode rapid test kit termasuk ketertelusuran
ke sistem satuan internasional yang telah dilakukan oleh pabrik pembuat
peralatan, jika memungkinkan;
d)
limit deteksi metode (method detection limit, MDL)
rapid test kit lebih kecil dari nilai
baku mutu lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan lingkungan;
e)
kelaikan pakai peralatan melalui uji kinerja yang
memadai;
f)
penerapan jaminan mutu dan pengendalian mutu yang
memadai; dan
g)
sedapat mungkin menggunakan bahan kimia yang
berdampak minimal terhadap keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup.
6. Tahapan
Validasi Metode
Langkah awal validasi metode rapid test kit adalah membuat perencanaan, yang meliputi:
1)
identifikasi dengan seksama hal-hal kritis tahapan metode
pengujian yang akan divalidasi;
2)
inventarisasi sumber daya yang
dibutuhkan sesuai persyaratan yang
ditetapkan, antara lain:
a.
sistem kalibrasi peralatan portable water rapid test kit termasuk
cara evaluasi hasil;
b.
ketersediaan bahan acuan bersertifikat (certified reference materials, CRMs);
dan
c.
kompetensi personil yang melakukan validasi
metode.
Jika sumber daya laboratorium memenuhi persyaratan
metode, maka validasi metode dapat dilakukan dengan melakukan penilaian yang sistematis pada faktor-faktor yang mempengaruhi hasil, yaitu:
7. Laporan
Validasi Metode
Laporan hasil validasi metode pengujian
portable
water rapid test kit harus dilaporkan secara akurat, jelas, tidak
membingungkan dan objektif. Analis yang melaksanakan validasi metode pengujian bertanggung
jawab menyerahkan data hasil validasi metode kepada penyelia laboratorium untuk
dilakukan verifikasi terhadap data validasi metode tersebut. Verifikasi data
dilakukan melalui kegiatan salah satu atau lebih, hal-hal sebagai berikut:
1)
membandingkan data hasil validasi
metode dengan batas keberterimaan yang telah ditentukan;
2)
jika memungkinkan, melakukan
penghitungan alternatif;
3)
pembandingan dengan hasil pengujian
sebelumnya yang serupa; dan
4)
meninjau dokumen, rekaman dan/atau
prosedur terkait.
Apabila hasil verifikasi data
memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dengan batas keberterimaan, maka terhadap
data tersebut harus diulang. Namun, jika hasil verifikasi data menunjukkan
kesesuaian dengan batas keberterimaan yang ditentukan, maka data tersebut
divalidasi. Validasi data dilakukan untuk mengetahui apakah pemakaian atau
aplikasi data dimaksud telah dipenuhi sesuai tujuan tertentu. Bila hasil
validasi data menunjukkan kesesuaian dengan pemakaian atau aplikasi dimaksud,
maka manajer teknis menandatangani laporan hasil validasi metode.
8. Penerapan Pengendalian Mutu di Lapangan
Sebelum peralatan rapid test kit digunakan untuk pengujian baik di lapangan maupun di
laboratorium, maka berikut ini persyaratan pengendalian mutu yang harus
dilakukan:
1)
uji kinerja peralatan rapid test kit khususnya secara spektrofotometri,
meliputi akurasi panjang gelombang (wave length accuracy) dan photometric check untuk mengetahui
absorption
sensitivity, dengan hasil memenuhi batas
keberterimaan;
2)
uji akurasi melalui spiking dengan in-house reference materials atau stock solution traceable to international unit system, dengan batas
keberterimaan 85% - 110%; dan
3)
uji presisi dengan melakukan replikasi
contoh uji, dengan batas keberterimaan
%RPD ≤
0,5 x
.
9.
Acuan normatif
1)
Standard Methods for the Examination of
Water and Wastewater, 22st Edition, 2012, American Public Health
Association, Washington DC USA.
2)
International Standards for
Organization/International Electrotechnical Commission (ISO/IEC) 17025, 2005, General Requirements for the Competence of
Calibration and Testing Laboratories, ISO, Switzerland.
3)
Hadi, Anwar, “Validasi Metode Rapid Test kit”, PT Merck Inonesia,
Jakarta, 2015.
4)
Anonim, 1996, Analytical Detection
Limit Guidance & Laboratory Guide for Determining Method Detection Limits,
Wilconsin Department of Natural Resources, Laboratory Certification Program, http://dnr.wi.gov/regulations/labcert/documents/guidance/-lodguide.pdf (19 Oktober 2015);
5)
AOAC Guidelines for Single Laboratory
Validation of Chemical Methods for Dietary Supplements and Botanicals,http://www.aoac.org/imis15_prod/AOAC_Docs/
StandardsDevelopment/SLV_Guidelines_Dietary_Supplements.pdf(19Oktober
2015);
6)
Harmonized
Guidelines for Single laboratory Validation of Methods of Analysis (IUPAC
Technical Report), Pure Appl. Chem., Vol. 74, No. 5, Pp. 835–855, 2002 http://pac.iupac.org/publications/pac/pdf/2002/pdf/7405x0835.pdf (20 Oktober 2015)
7)
Guidelines
For Validation Of AnalyticalMethods For Non-Agricultural Pesticide Active
Ingredients And Products http://www.hse.gov.uk/biocides/copr/pdfs/validation.pdf
(20Oktober 2015);
8)
Ricard Boqué, Alicia Maroto, Jordi Riu and F. Xavier Rius, 2002, Validation of Analytical Methods, Department
of Analytical Chemistry and Organic Chemistry University Rovira i Virgili Pl.
Imperial TÃ rraco, 1, 43005-Tarragona, Spain, Grasas y Aceites 128 Vol. 53.
Fasc. 1 (2002), 128-143;
pak,,mo nanya yaa,,,dlm pengujian LoL itu kan disertakan keberterimaan intersep < MDL estimasi,,,
ReplyDeleteMDL estimasi didpt dr mna ya?/..apakah dr perhitungan nilai MDL yg qt kerjakan atau dr 4/10 LoQ...??
ya mba benar, MDL estimasi = (4/10)LOQ jika belum ditentukan namun jika sudah ditentukan maka MDL experiment. Makasih
DeleteAssalamualaikum, saya mau bertanya pak..
ReplyDelete1. untuk presisi direct reading seperti pH, warna apa perlu di bandingkan dengan CV Horwitz juga pak? saya kesusahan dalam menghitung C (Fraksi berat).
2. dalam penentuan MDL dan LoQ kan ada persyaratan harus memenuhi S/N = 2.5 - 10, tapi dalam praktiknya ada beberapa parameter yg tidak memenuhi syarat tersebut, apakah nilai LoQ dan MDL masih bisa diterima pak ?
Terimakasih banyak Pak
1. CV horwitz tidak berlaku untuk pH karena itu presisinya ditentukan dengan batasan 0,1 satuan pH untuk sampel dan 0,02 satuan pH untuk kalibrasi buffer solution
Delete2. Jika kita sudah mencoba minimal 3 kali target yaitu pada LoQ metode dan (0.4LoQ - 2LoQ) maka ambil hasil sesuai dengan Loq Metode