Tuesday 7 February 2017

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :   a.  bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
                          b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian /inpassing;



Mengingat        :    1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor  5587),  sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015),  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  54 Tahun 2003  tentang  Perubahan  atas  Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);
13.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
14.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
15.    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.   Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3.    Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.  Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.  Instansi Pembina adalah kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sesuai dengan Jabatan Fungsional.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8.    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9.   Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 2

(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:
a.      PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
b.   PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c.  Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya.
d.      PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi        Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e- Formasi.
(3)   Dikecualikan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam masa Penyesuaian/Inpassing.
(4)  Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah              PNS yang akan  disesuaikan
Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(5)   PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      Jabatan Fungsional Keterampilan
1)      Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2)     pangkat paling rendah  Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3)     memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4)        mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5)        nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6)         usia paling tinggi:
a.   3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
7)         Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
b.   Jabatan Fungsional Keahlian
1)      berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2)    pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang    III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3)    memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4)         mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5)         nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6)         usia paling tinggi:
a.   3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b.  2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
c.   1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya.
d.  1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
7)         Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Pasal 3

(1)     Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2)    Angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang       merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)     PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(4)     Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional yang diduduki.

Pasal 4

(1)     Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)       Pelaksanaan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dilaporkan kepada:
a.      Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk rekapitulasi tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b.      Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 5

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2016

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


ttd


ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1962

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,

ttd

Herman Suryatman





 


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger