SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL
MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan
fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional melalui penyesuaian /inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5587),
sebagaimana
telahbeberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3547),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
54
Tahun 2003 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 164);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil yang Mencapai
Batas Usia Pensiun
bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58);
13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
8);
14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketujuh atas Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 273);
15. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai
pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah
pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai
Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur
Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang berwenang
adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur
Sipil Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
6. Instansi Pembina adalah kementerian/lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sesuai dengan Jabatan Fungsional.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8.
Instansi Daerah adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah.
9.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses
pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundangan dalam jangka
waktu tertentu.
Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional
keterampilan atau keahlian
pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan
bagi:
a.
PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas
yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan
didudukinya.
d.
PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diangkat dalam jabatan/pangkat
terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada
kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e- Formasi.
(3) Dikecualikan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat
(2) bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam
masa Penyesuaian/Inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS
yang akan disesuaikan
Penyesuaian/Inpassing,
pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan
organisasi.
(5) PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
Jabatan Fungsional Keterampilan
1) Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma
III sesuai dengan
persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah
Pengatur Muda, golongan
ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan
dari jabatan yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua)
tahun;
4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai prestasi kerja
paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6)
usia paling tinggi:
a.
3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahun
sebelum batas usia pensiun
dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
7)
Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina.
b.
Jabatan Fungsional Keahlian
1) berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling
rendah strata dua (S2)
atau yang sederajat
dari pendidikan tinggi
yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan
yang akan diduduki;
2) pangkat paling rendah Penata
Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
paling kurang 2 (dua) tahun;
4)
mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5)
nilai prestasi kerja
paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6)
usia paling tinggi:
a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2 (dua) tahun
sebelum batas
usia pensiun dalam jabatan
terakhir bagi administrator dan pengawas.
c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan
Fungsional ahli madya.
d. 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
7)
Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina.
(6) Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam
rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan
Instansi Pembina Jabatan
Fungsional.
Pasal 3
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional berdasarkan angka
kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing.
(2) Angka kredit kumulatif untuk
Penyesuaian/Inpassing
dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PNS yang dibebaskan sementara
dan belum diberhentikan dari Jabatan
Fungsional dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka
kredit terakhir yang
dimiliki.
(4) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam
Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal 4
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengangkatan
Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya
dilaporkan kepada:
a.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam bentuk rekapitulasi tersebut
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b.
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam
bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 5
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan
Desember 2018.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember
2016
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1962
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman
0 komentar:
Post a Comment