Tuesday 25 February 2014

Jabatan Fungsional PEDAL Mendukung Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ditulis oleh; cak war | Anwar Hadi


Hidup adalah pilihan.............................
Untuk dapatkan pilihan terbaik........................
Anda harus tahu siapa diri Anda.................................
Apa yang harus Anda perjuangkan........................................
Kemana Anda harus pergi.............................................................
Mengapa Anda harus pergi kesana...........................................................

Kalimat bijak tersebut, mengingatkan pada diri kita akan kemampuan apa yang kita miliki. Dalam kehidupan sehari-hari kita senantiasa dihadapkan pada piihan. Selepas menyelesaikan pendidikan kita dihadapkan pilihan pekerjaan. Saat kita memilih Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita-pun dihadapkan pada pilihan berkarier distruktural atau difungsional.


Berdasarkan Pasal 17 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan profesionalisme sesuai kompetensi dan prestasi kerja. Untuk mewujudkan profesionalisme PNS perlu dilakukan upaya pembinaan karier yang sistematis, kontinyu dan optimal melalui pengembangan jabatan struktural  atau jabatan fungsional. Tujuan penetapan jabatan fungsional adalah untuk peningkatan:
1)    produktivitas kerja PNS;
2)    produktivitas unit kerja;
3)    karier PNS;
4)    profesionalisme dan kemandirian PNS.

Pola Pembinaan Karier PNS
Pola pembinaan karier PNS untuk jabatan struktural, sebagaimana tertuang dalam PP No. 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu satuan organisasi Negara. Dengan demikian, jabatan struktural merupakan:
1)    jabatan tertera di struktur  organisasi;
2)    memiliki spesialisasi dalam bidang kewenangan dan tanggung  jawab administrasi;
3)    pekerjaan didasarkan pada institusi;
4)    kenaikan pangkat sesuai dengan aturan yaitu 4 tahun dan tidak mungkin untuk naik kepangkat yang lebih tinggi, kecuali menjabat pada jabatan struktural diatasnya.

Sedangkan pola pembinaan karier jabatan fungsional sesuai PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dengan demikian, jabatan fungsional adalah:
1)    jabatan profesi  teknis;
2)    memiliki spesialisasi yang berkaitan dengan fungsi - fungsi tertentu yang dianggap strategis;
3)    pekerjaan didasarkan pada angka kredit;
4)    kenaikan pangkat bisa dipercepat, serta dapat naik pangkat atau golongan hingga batas usia pensiun (BUP).

Dalam prakteknya, karier seorang PNS dapat berpindah dari pola karier struktural ke pola karier fungsional dan begitu juga sebaliknya sebagaimana Gambar 1.   


Gambar 1: Pola karier PNS

Kualifikasi dan Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional dalam pola karier PNS meliputi tingkat keahlian dan keterampilan. Tingkat keterampilan mensyaratkan pendidikan diploma 2 hingga diploma 3, sedangkan tingkat keahlian minimal pendidikan diploma 4 atau sarjana. Adapun berbedaan prinsip kedua tingkatan tersebut adalah:
1)    jabatan fungsional keahlian   
adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis;
2)    jabatan fungsional ketrampilan
adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama pelaksanaan kegiatan teknis berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu;
Seorang PNS dapat diangkat menjadi pejabat fungsional tingkat ahli atau tingkat terampil jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Tabel 1, dibawah ini:

Tabel 1: Persyaratan Pengangkatan JAFUNG PEDAL
Jabatan Fungsional PEDAL Terampil
Jabatan Fungsional PEDAL Ahli
a.     berijazah D-II
a. berijazah D-IV atau S-1
b.     pengatur Muda Tingkat I (II/b)
b. penata Muda (III/a)
c.     sertifikat tanda lulus Diklat JAFUNG PEDAL
d.     pengalaman kerja dibidang PEDAL minimal 2 tahun
e.     DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
f.      memenuhi akgka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk jenjang jabatannya
g.     sesuai formasi JANFUNG PEDAL yang ditetapkan MENPAN
Adapun jenjang dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk JAFUNG PEDAL ahli dan terampil, adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Jenjang Jabatan dan Kualifikasi JAFUNG PEDAL
Jenis Jabatan
Jenjang Jabatan
Pangkat
Sifat dan Kualifikasi
Terampil
Pelaksana
II/b
Sebagai pelaksana dengan kualifikasi pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang didasari oleh pengetahuan teknis tertentu
II/c
II/d
Pelaksana Lanjutan
III/a
Sebagai pelaksana tingkat lanjutan dengan kualifikasi pengetahuan tertentu
III/b
Penyelia
III/c
Sebagai pembimbing, pengawas dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya dengan kualifikasi  pengetahuan tertentu
III/d
Ahli
Pertama
III/a
Sifat operasional dengan kualifikasi profesional tingkat dasar
III/b
Muda
III/c
Sifat taktis operasional dengan kualifikasi profesional tingkat lanjutan
III/d
Madya
IV/a
Sifat strategis sektoral dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi
IV/b
IV/c

Tugas Pokok dan Fungsi JAFUNG PEDAL
KEPMENPAN No. 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jafung Pedal & Angka Kreditnya, menetapkan bahwa tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional PEDAL adalah melakukan:
1)    pencegahan serta penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan (P4L), yang meliputi: menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis P4L, melaksanakan upaya P4L, memanfaatkan teknologi lingkungan, melakukan penyuluhan P4L, pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran, dan pemantauan sumber pencemar pada tempat yang diduga sebagai sumber pencemar;
2)    pemulihan kualitas lingkungan, yang meliputi: menyiapkan bahan perumusan, menilai kondisi pencemaran dan/atau kerusakan kerusakan lingkungan, serta melakukan pemantauan kegiatan pemulihan kuaitas lingkungan;
3)    pengembangan perangkat pengendali dampak lingkungan, yang terdiri dari: menyusun standar bidang lingkungan, dan mengawasi penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
4)    pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, yang terdiri dari: pengawasan, pencegahan, penanggunglangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta penyedikan.

Sehubungan dengan KEPMENPAN No. 47/KEP/M.PAN/8/2002 tersebut telah diterapkan selama 11 tahun sehingga perlu direvisi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1)    revisi UURI tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997 menjadi UURI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
2)    butir-butir kegiatan Jafung Pedal Ahli Madya belum mengakomodir amanah UURI No. 32/2009 dan tupoksi unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup saat ini, antara lain:
a.    inventarisasi LH, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH;
b.    KLHS, tata ruang, baku mutu, kriteria baku kerusakan, analisis resiko;
c.     pengendalian pencemaran lintas negara, kebakaran hutan, global warming, efek rumah kaca, tumpahan minyak lepas pantai;
d.    perjanjian bilateral, multilateral dan organisasi internasional di bidang lingkungan hidup;
3)    saat ini pangkat/gol. tertinggi Jafung Pedal IV/c sehingga dimungkinkan Ahli Madya pindah ke Jafung lain (widyaiswira, peneliti dan lain sebaginya) padahal masalah lingkungan semakin hari semakin kompleks sehingga membutuhkan penanganan yang profesional;
4)    Batas usia pensiun (BUP 56) tahun dan tunjangan JAFUNG PEDAL dirasa belum memadai, sehingga kurang menarik peminat. Karena itu, perlu diusulkan BUP 60 tahun dengan pangkat tertinggi IV/e serta tunjangan dinaikkan.

Saat ini KLH melakukan revisi JAFUNG PEDAL dan telah menghasilkan naskah akademik serta butir-butir kegiatan tugas pokok dan fungsi, yang meliputi:
1)    pemantauan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang meliputi perencanaan pemantauan PPLH, dan pelaksanaan pemantauan PPLH;
2)    penegakan hukum dalam rangka PPLH, yang terdiri dari: menelaah pengaduan kasus lingkungan, penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, serta evaluasi audit lingkungan bersifat wajib;
3)    pengembangan perangkat PPLH
a)    kajian peraturan/kebijakan PPLH
b)   kajian dokumen lingkungan
c)    pengembangan dan/atau rekayasa teknologi lingkungan
d)   kajian laboratorium lingkungan

Selain melakukan revisi terhadap JAFUNG PEDAL, KLH juga telah menerbitkan JAFUNG Pengawas dan melakukan kajian terhadap JAFUNG penyuluh serta JAFUNG penyidik. Secara konsep, pengambangan JAFUNG Lingkungan Hidup digambarkan sebagaimana Gambar 2 dibawah ini:


Gambar 2: Konsep pengembangan jabatan fungsional lingkungan hidup untuk mendukung pengelolaan lingkungan

Secara prinsip, tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional yang dikembangkan oleh KLH adalah sebagaimana Tabel 3 dibawah ini:

Tabel 3: Tugas pokok dan fungsi Jabatan fungsional lingkungan hidup
JAFUNG Penyuluh
JAFUNG PEDAL
JAFUNG Pengawas
JAFUNG Penyidik
Menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada “target group” agar lebih peduli lingkungan
Mencegah, mengendalikan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
Mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan hidup
Membuktikan ada-tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
Dengan merevisi JAFUNG PEDAL dan telah ditetapkannya JAFUNG pengawas serta direncanakan penetapan JAFUNG penyuluh serta JAFUNG penyidik, maka diharapkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan lebih baik. Semoga
 

Anda sedang membaca blog Laboratorium Lingkungan hidup

10 komentar:

  1. karir seseorang seharusnya dirinya sendiri yang menentukan apakah mau kestruktural ataukah fungsional sehingga dapat berkomitment penuh terhadap pilihan karirnya... bukan ditentukan oleh yang bergelar "ATASAN"

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setuju....... Namun tetap mendukung visi dan misi organisasi karena kita bagian dari personil yang menentukan kesuksesan organisasi tersebut.

      Delete
  2. Pak Anwar, kapan nih revisi tentang jafung pedal begulir. sudah tidak ada kabar lagi sejak tahun 2015. mohon info nya...

    ReplyDelete
  3. Naskah akademik dan revisi butir-butir telah dilakukan pembahasan hingga akhir 2016, namun saya selaku anggota tim teknis revisi jafung pedal belum bisa pastikan kapan bisa diterbiitkan karena masih ada tahapan proses yang harus dilalui diantara uji petik, pembahasan permenpan-rb serta permenlhk. Makasih

    ReplyDelete
  4. Salam hormat pak, adakah peraturan terbaru tentang Pedal.dikarenakn yang kami pegang palin terbaru Tahun 2004. mohon kiranya bapak berkenan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hingga saat ini peraturan pedal tahun 2004 merupakan peraturan yang mutakhir karena belum ada peraturan penggantinya. Makasih

      Delete
  5. Salam hormat pak, dan sukses selalu buat pak anwar. untuk meanalisa beban kerja untuk Jabfung Pedal adakah peraturan terkait pak. mohon kiranya bapak dapat memberikan bimbingan. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengetahuan saya tidak ada peraturan terkait analisa beban kerja PEDAL. Normatifnya analisa beban kerja tergantung pada beban organisasi dimana jafung PEDAL ditugaskan, namun dalam kenyataannya,beban kerja PEDAL terkait untuk mendapatkan angka kredit justru ditentukan kreativitas dan motivasi yang bersangkutan.

      Delete
  6. Salam hormat Pak,
    Untuk pengajuan awal JF Pedal melalui inpassing, lulusan S1 apa langsung bs masuk Pedal Ahli dgn pertimbangan AK dari ijasah?
    dan Apakah ada ketentuan kalau staf Sekretariat tidak bisa masuk JF Pedal ? kalau iya, mohon petunjuk & saran karena kami dari daerah sudah dpt plot harus masuk Pedal padahal posisi sebelumnya di Perencanaan. Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lulusan S-1 langsung Pedal Ahli karena memiliki ijasah S-1. Perencanaan tidak bisa masuk Pedal karena jabatan fungsionalnya perencana. Makasih

      Delete

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger