Data pengujian parameter kualitas lingkungan yang
dihasilkan oleh laboratorium lingkungan
yang kompeten memiliki akuntabilitas secara hukum dan ilmiah sehingga
dapat digunakan sebagai bahan kebijakan berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009. Secara teknis, data yang memiliki
akuntabilitas yaitu data yang memenuhi batas keberterimaan pengendalian mutu
internal serta ketertelusuran pengujian ke sistem satuan internasional. Untuk menjamin validitas data yang
dihasilkan oleh laboratorium lingkungan, maka dibutuhkan sistem ketertelusuran
pengujian yang secara nasional mampu menunjukkan rantai ketertelusuran yang
tidak terputus ke sistem satuan internasional.
Sejak tahun 1980an, sistem metrologi nasional untuk bidang pengujian fisika
telah dirintis dan terus dikembangkan untuk dapat memenuhi kebutuhan di segala
bidang. Pusat Penelitian Kalibrasi Instrumentasi dan Metrologi – Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Puslit KIM – LIPI) sebagai institusi nasional telah mendapatkan
pengakuan internasional sebagai Laboratorium Metrologi Nasional di Indonesia.
Selain itu, Puslit KIM – LIPI juga sudah menandatangani Mutual Recognition Agrreement pada International Committee for
Weights and Measures CIPM - MRA (dokumen saling pengakuan
antar negara kepada standar - standar nasional masing - masing negara) sebagai
wakil Indonesia. Namun di bidang kimia (Metrology
in Chemistry, MiC), sistem metrologi nasional baru dirintis sejak tahun 2007,
padahal hal ini mutlak dibutuhkan untuk menjamin validitas data hasil pengujian
kimia yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa diterima oleh komunitas
internasional.
Dengan adanya CIPM - MRA, maka hasil
pengujian di suatu negara yang tertelusur ke sistem satuan internasional
melalui lembaga metrologi nasional (National
Measurement Institute, NMI) diakui oleh negara - negara lainnya
penandatangan CIPM - MRA. Hal ini dapat menghindari adanya hambatan teknis
perdagangan (Technical Barrier to Trade, TBT) sehingga dapat menguntungkan Indonesia dalam perdagangan
internasionalnya.
Hingga saat ini di Indonesia
terdapat hampir 500 laboratorium penguji terakreditasi sesuai ISO/IEC 17025.
Sekitar 75% laboratorium yang telah terakreditasi tersebut untuk pengujian
kimia dibidang lingkungan, pangan, kesehatan, obat - obatan, industri,
perdagangan, pertanian, perikanan dan lain sebagainya. Di sisi lain, Pusat
Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan – Kementerian Lingkungan Hidup (PUSARPEDAL)
sebagai pembina laboratorium lingkungan sedang mengembangkan laboratorium
pengujian parameter kualitas lingkungan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Gambar: ketertelusuran pengujian dalam metrologi kimia
Selain pembina laboratorium
lingkungan, PUSARPEDAL juga berperan sebagai laboratorium rujukan terkait
dengan metrologi kimia. Idealnya, PUSARPEDAL harus dapat memperoleh
ketertelusuran pengujian dari Lembaga Metrologi Nasional dibidang kimia. Namun
jika belum memungkinkan maka dapat ke lembaga sejenis di negara lain, atau
menggunakan standar - standar yang diakui oleh internasional. Karena itu,
PUSARPEDAL seharusnya dapat mendiseminasikan ketertelusuran yang sudah
diperolehnya ke laboratorium lingkungan yang dibinanya.
Sebagai laboratorium rujukan, PUSARPEDAL harus mampu memproduksi bahan acuan
bersertifikat (Certified Reference Material, CRM) yang memenuhi persyaratan
internasional khususnya ketertelusuran pengukurannya. Selain itu, PUSARPEDAL
dituntut untuk dapat menjadi penyelenggara uji profisiensi (Proficiency
Testing Provider) parameter kualitas lingkungan secara reguler sebagai
sarana penilaian kinerja laboratorium yang dibinanya. Untuk meningkatkan
kredibilitas dan kompetensinya,
maka PUSARPEDAL harus dapat diakreditasi sebagai CRM provider dan proficiency testing provider.
Pada sidang General Assembly organisasi
metrologi Asia Pasifik (Asia Pacific Metrology Program, APMP) di Kuala
Lumpur pada tanggal 18 - 19 Desember 2009, Puslit Kimia LIPI telah dikukuhkan
sebagai lembaga yang ditugasi (Designated Institute, DI) mewakili
Indonesia untuk bidang metrologi kimia. Sebagai DI dibidang metrologi kimia, Puslit Kimia – LIPI memiliki tugas,
antara lain mendesiminasikan internationally recognized traceability
pengukuran kepada:
a)
laboratorium
penguji terakreditasi;
b)
laboratorium
rujukan terakreditasi;
c)
CRM producers
terakreditasi; dan
d)
penyelenggara uji
profisiensi terakreditasi.
Dalam mengimplementasikan tugas metrologi nasional
tersebut, Puslit Kimia – LIPI disarankan dapat menggunakan dan mengerahkan
kemampuan yang sudah dimiliki laboratorium rujukan yang ada di Indonesia dalam
bentuk jejaring sistem nasional metrologi kimia. Dalam hal ini, Puslit Kimia - LIPI
sebagai koordinator dan sumber ketertelusuran pengukuran yang diakui
internasional. Sistem seperti ini telah dianut oleh
banyak negara di Eropa, India, China, dan lain-lain.
Dibidang
lingkungan, PUSARPEDAL terlibat dalam membangun infrastruktur nasional
metrologi kimia karena berpengalaman:
a) menyelenggarakan fungsi laboratorium
lingkungan rujukan nasional;
b) sebagai pusat pemantauan lingkungan;
c) membina dan mengelola sistem jaringan
laboratorium lingkungan secara nasional;
d) membuat bahan uji profisiensi dan
menyelenggarakan uji profisiensi parameter lingkungan
Dengan keterlibatan PUSARPEDAL dalam
pembentukan NMI untuk MiC di Indonesia, maka validatas data hasil pengujian
parameter kualitas lingkungan lebih dapat terjamin. Selain itu, ketertelusuran
pengujian yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan ke sistem satuan
internasional dapat dibuktikan melalui rantai ketertelusuran yang tidak
terputus.
0 komentar:
Post a Comment