Tuesday 25 February 2014

Peran PUSARPEDAL dalam Pembentukan Metrologi Kimia di Indonesia

Ditulis oleh: cak war | Anwar Hadi
Data pengujian parameter kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan  yang kompeten memiliki akuntabilitas secara hukum dan ilmiah sehingga dapat digunakan sebagai bahan kebijakan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009. Secara teknis, data yang memiliki akuntabilitas yaitu data yang memenuhi batas keberterimaan pengendalian mutu internal serta ketertelusuran pengujian ke sistem satuan internasional. Untuk menjamin validitas data yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan, maka dibutuhkan sistem ketertelusuran pengujian yang secara nasional mampu menunjukkan rantai ketertelusuran yang tidak terputus ke sistem satuan internasional.

Sejak tahun 1980an, sistem metrologi nasional untuk bidang pengujian fisika telah dirintis dan terus dikembangkan untuk dapat memenuhi kebutuhan di segala bidang. Pusat Penelitian Kalibrasi Instrumentasi dan Metrologi – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit KIM – LIPI) sebagai institusi nasional telah mendapatkan pengakuan internasional sebagai Laboratorium Metrologi Nasional di Indonesia. Selain itu, Puslit KIM – LIPI juga sudah menandatangani Mutual Recognition Agrreement pada International Committee for Weights and Measures CIPM - MRA (dokumen saling pengakuan antar negara kepada standar - standar nasional masing - masing negara) sebagai wakil Indonesia. Namun di bidang kimia (Metrology in Chemistry, MiC), sistem metrologi nasional baru dirintis sejak tahun 2007, padahal hal ini mutlak dibutuhkan untuk menjamin validitas data hasil pengujian kimia yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa diterima oleh komunitas internasional.


Dengan adanya CIPM - MRA, maka hasil pengujian di suatu negara yang tertelusur ke sistem satuan internasional melalui lembaga metrologi nasional (National Measurement Institute, NMI) diakui oleh negara - negara lainnya penandatangan CIPM - MRA. Hal ini dapat menghindari adanya hambatan teknis perdagangan (Technical Barrier to Trade, TBT) sehingga dapat menguntungkan Indonesia dalam perdagangan internasionalnya.

Hingga saat ini di Indonesia terdapat hampir 500 laboratorium penguji terakreditasi sesuai ISO/IEC 17025. Sekitar 75% laboratorium yang telah terakreditasi tersebut untuk pengujian kimia dibidang lingkungan, pangan, kesehatan, obat - obatan, industri, perdagangan, pertanian, perikanan dan lain sebagainya. Di sisi lain, Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan – Kementerian Lingkungan Hidup (PUSARPEDAL) sebagai pembina laboratorium lingkungan sedang mengembangkan laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.




Gambar: ketertelusuran pengujian dalam metrologi kimia

Selain pembina laboratorium lingkungan, PUSARPEDAL juga berperan sebagai laboratorium rujukan terkait dengan metrologi kimia. Idealnya, PUSARPEDAL harus dapat memperoleh ketertelusuran pengujian dari Lembaga Metrologi Nasional dibidang kimia. Namun jika belum memungkinkan maka dapat ke lembaga sejenis di negara lain, atau menggunakan standar - standar yang diakui oleh internasional. Karena itu, PUSARPEDAL seharusnya dapat mendiseminasikan ketertelusuran yang sudah diperolehnya ke laboratorium lingkungan yang dibinanya.

Sebagai laboratorium rujukan, PUSARPEDAL harus mampu memproduksi bahan acuan bersertifikat (Certified Reference Material, CRM) yang memenuhi persyaratan internasional khususnya ketertelusuran pengukurannya. Selain itu, PUSARPEDAL dituntut untuk dapat menjadi penyelenggara uji profisiensi (Proficiency Testing Provider) parameter kualitas lingkungan secara reguler sebagai sarana penilaian kinerja laboratorium yang dibinanya. Untuk meningkatkan kredibilitas dan kompetensinya, maka PUSARPEDAL harus dapat diakreditasi sebagai CRM provider dan proficiency testing provider.

Pada sidang General Assembly organisasi metrologi Asia Pasifik (Asia Pacific Metrology Program, APMP) di Kuala Lumpur pada tanggal 18 - 19 Desember 2009, Puslit Kimia LIPI telah dikukuhkan sebagai lembaga yang ditugasi (Designated Institute, DI) mewakili Indonesia untuk bidang metrologi kimia. Sebagai DI dibidang metrologi kimia, Puslit Kimia – LIPI memiliki tugas, antara lain mendesiminasikan internationally recognized traceability pengukuran kepada:
a)      laboratorium penguji terakreditasi;
b)      laboratorium rujukan terakreditasi;
c)      CRM producers terakreditasi; dan
d)     penyelenggara uji profisiensi terakreditasi.

Dalam mengimplementasikan tugas metrologi nasional tersebut, Puslit Kimia – LIPI disarankan dapat menggunakan dan mengerahkan kemampuan yang sudah dimiliki laboratorium rujukan yang ada di Indonesia dalam bentuk jejaring sistem nasional metrologi kimia. Dalam hal ini, Puslit Kimia - LIPI sebagai koordinator dan sumber ketertelusuran pengukuran yang diakui internasional. Sistem seperti ini telah dianut oleh banyak negara di Eropa, India, China, dan lain-lain.

Dibidang lingkungan, PUSARPEDAL terlibat dalam membangun infrastruktur nasional metrologi kimia karena berpengalaman:
a)      menyelenggarakan fungsi laboratorium lingkungan rujukan nasional;
b)      sebagai pusat pemantauan lingkungan;
c)      membina dan mengelola sistem jaringan laboratorium lingkungan secara nasional;
d)     membuat bahan uji profisiensi dan menyelenggarakan uji profisiensi parameter lingkungan

Dengan keterlibatan PUSARPEDAL dalam pembentukan NMI untuk MiC di Indonesia, maka validatas data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan lebih dapat terjamin. Selain itu, ketertelusuran pengujian yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan ke sistem satuan internasional dapat dibuktikan melalui rantai ketertelusuran yang tidak terputus.




0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger