Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
[Continue reading...]
Penentuan lokasi dan titik serta jumlah sampel tanah yang akan diambil
sangat tergantung dari luas dan kondisi tanah yang mengalami pencemaran maupun
karakteristik serta mobilitas polutan di dalam tanah. Apabila komposisi polutan
dan pengaruhnya di tanah diketahui maka jumlah sampel yang harus diambil terbatas pada lokasi tanah
yang tercemar serta tanah yang tidak tercemar sebagai pembanding atau kontrol untuk
mengetahui konsentrasi polutan sehingga kualitas tanah dapat diketahui.
Jika telah diketahui terjadi pencemaran tanah berdasarkan pengamatan visual
seperti perubahan warna, bau atau tidak adanya vegetasi disebabkan tumpahan,
kebocoran, atau kelindiaan zat kimia, namun belum diketahui jenis bahan
pencemarnya maka langkah awal pengambilan sampel tanah didesain untuk analisis
secara kualitatif agar dapat diketahui jenis dan karakteristik polutannya.
Informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk
menentukan titik dan jumlah sampel yang harus diambil.
Jika lokasi pengambilan sampel tanah telah ditentukan untuk suatu daerah tertentu
maka titik pengambilan sampel dapat dilakukan dengan cara acak sederhana, acak stratifikasi,
atau sistimatik sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1, Gambar 2 dan Gambar 3.
Cara acak sederhana dipilih apabila lokasi tanah tersebut diasumsikan cenderung
homogen dan komposisi kimiawi tanahnya mempunyai variabilitas yang rendah.
Sebagai contoh daerah perkebunan, persawahan dan lain sebagainya. Untuk
menghindari bias yang dilakukan oleh petugas pengambil sampel maka penentuan
pengambilan sampel dengan cara acak sangat baik dilakukan sebelum menuju ke
lapangan.