Diposting Oleh : cak war | Anwar Hadi
1 PENDAHULUAN
Data pengujian
parameter kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan yang kompeten memiliki akuntabilitas secara
hukum dan ilmiah sehingga dapat digunakan untuk dasar kebijakan berkaitan
dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan
oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009. Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Terbitnya Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium
Lingkungan disamping untuk
menjamin akuntabilitas pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia
dan pengguna jasa laboratorium, juga untuk menampung tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan
laboratorium yang memenuhi
persyaratan kompetensi melalui registrasi laboratorium lingkungan.
Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang
mempunyai sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian parameter
kualitas lingkungan berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan memiliki identitas
registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk keseragaman pemahaman dan penerapan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tersebut maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Kompetensi
Laboratorium Lingkungan.
[Continue reading...]