Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Penentuan
lokasi pengambilan sampel air sungai
Pengambilan
sampel dan pengujian air sungai bertujuan, antara lain untuk:
a) mengetahui kualitas air sungai sehingga dapat
ditentukan peruntukannya sebagai air minum, air untuk rekreasi, air untuk
industri, air untuk perikanan, atau air untuk pertanian;
b)
pembuktian adanya pencemaran sehingga dapat
dilakukan pengendaliannya;
c)
dasar penetapan kebijakan pengelolaan air sungai.
Setelah
menetapkan tujuan sebagaimana tersebut diatas, maka langkah awal dalam
penentuan lokasi pengambilan sampel air sungai adalah mengetahui tentang
geografi yang menggambarkan aliran sungai serta aktifitas yang ada di sekitar
daerah aliran sungai. Secara umum, penentuan lokasi pengambilan sampel air
sungai adalah:
a) daerah hulu atau pada air sumber alamiah
yaitu lokasi yang belum terjadi pencemaran. Penentuan lokasi ini untuk
identifikasi kondisi asal atau base line
dari sistem tata air;
b) daerah pemanfaatan air sungai yaitu suatu
lokasi dimana air sungai akan dimanfaatkan untuk bahan baku air minum, air
untuk rekreasi, industri, perikanan, pertanian dan lain-lain. Penentuan lokasi
ini untuk mengetahui kualitas air sebelum dipengaruhi suatu aktifitas;
c) daerah yang potensial sebagai penerima
kontaminan yaitu lokasi yang mengalami perubahan kualitas air disebabkan
setelah adanya aktifitas industri, pertanian, domestik dan lain sebagainya.
Penentuan lokasi ini untuk mengetahui pengaruh aktifitas yang ada dengan
penurunan kualitas air sungai;
d)
daerah pertemuan dua sungai atau lokasi
masuknya anak sungai. Penentuan lokasi ini diperlukan apabila antara sungai dan
anak sungai terdapat aktifitas yang masing-masing mempunyai pengaruh terhadap
penurunan kualitas air sungai.
e)
daerah hilir atau muara yaitu daerah
pasang-surut pertemuan antara air sungai dengan air laut. Penentuan lokasi ini
untuk mengetahui kualitas air sungai secara keseluruhan. Apabila data hasil
pengujian yang diperoleh pada daerah hilir dibandingkan dengan daerah hulu maka
evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan kebijakan pengelolaan kualitas
air sungai terpadu (one river one
management).
[Continue reading...]