Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 02 TAHUN 2011
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS
METANA BATUBARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan. Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengelolaan Air
Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dengan Cara
Injeksi;
[Continue reading...]