Showing posts with label Peraturan/Baku Mutu Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan/Baku Mutu Lingkungan. Show all posts

Wednesday, 23 July 2014

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

SALINAN

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 03 TAHUN 2010

TENTANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KAWASAN INDUSTRI

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :   a.  bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan hidup;
b.  bahwa kawasan industri berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan pencemaran air dengan menetapkan baku mutu air limbahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri;
[Continue reading...]

Monday, 30 June 2014

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR  19  TAHUN 2010

TENTANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang  :   a.  bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; 
                         b.  bahwa usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga perlu ditetapkan ketentuan mengenai baku mutu air limbah berdasarkan azas kehati-hatian, keadilan, dan keterbukaan;
                       c. bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi;

[Continue reading...]

Saturday, 28 June 2014

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 02 Tahun 2011 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN



PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR  02 TAHUN 2011

TENTANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI  USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang    :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara;
Mengingat       :    1.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan. Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6.   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha  dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dengan Cara Injeksi;
[Continue reading...]
 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger