Showing posts with label Jafung/Jafung Pedal. Show all posts
Showing posts with label Jafung/Jafung Pedal. Show all posts

Friday, 7 November 2014

KEPMENLH No. 147 Tahun 2004 Tentang Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

SALINAN

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUTIGAN HIDUP
NOMOR 147 TAHUN 2004

TENTANG

KODE ETIK PROFESI
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
[Continue reading...]

Monday, 13 October 2014

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 146 Tahun 2004 tentang Pedoman Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
N0M0R 146 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UNTUK
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI  DAMPAK LINGKUNGAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 21 ayat (4) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negana Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, pertu mengatur kuatifikasi pendidikan untuk Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan.
[Continue reading...]

Thursday, 1 May 2014

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 35 Tahun 2007 Tentang Tunjangan JAFUNG PEDAL

- 0 komentar
Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
                  b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat :   1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                  2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
                    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
                4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
                     5.  Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

[Continue reading...]

Tuesday, 25 February 2014

Jabatan Fungsional PEDAL Mendukung Pengelolaan Lingkungan Hidup

- 10 komentar
Ditulis oleh; cak war | Anwar Hadi


Hidup adalah pilihan.............................
Untuk dapatkan pilihan terbaik........................
Anda harus tahu siapa diri Anda.................................
Apa yang harus Anda perjuangkan........................................
Kemana Anda harus pergi.............................................................
Mengapa Anda harus pergi kesana...........................................................

Kalimat bijak tersebut, mengingatkan pada diri kita akan kemampuan apa yang kita miliki. Dalam kehidupan sehari-hari kita senantiasa dihadapkan pada piihan. Selepas menyelesaikan pendidikan kita dihadapkan pilihan pekerjaan. Saat kita memilih Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita-pun dihadapkan pada pilihan berkarier distruktural atau difungsional.

[Continue reading...]
 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger