Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
SALINAN
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35
TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,
perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada
huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
[Continue reading...]