Air limbah atau
limbah cair industri adalah limbah berupa cairan yang keluar dari setiap tahap
proses produksi berupa air sisa, air bekas pakai proses produksi termasuk bekas
pencucian peralatan dari suatu kegiatan industri. Sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, air limbah industri
harus dipantau setiap waktu yang ditetapkan. Lokasi pemantauan dan titik
pengambilan sampel air limbah harus representatif sehingga data yang diperoleh
dapat menggambarkan kualitas air limbah yang akan disalurkan ke perairan
penerima. Gambar 1 memberikan ilustrasi lokasi dan titik pengambilan sampel air
limbah industri.
Pemilihan lokasi
dan titik pengambilan sampel air limbah dilakukan berdasarkan pada tujuan
antara lain:
1.
mengetahui efisiensi proses
produksi, sampel diambil pada bak kontrol air limbah sebelum masuk ke pipa atau
saluran gabungan menuju unit instalasi
pengolahan air limbah (IPAL). Pengambilan sampel pada lokasi ini dilakukan
apabila dalam suatu industri menghasilkan
berbagai jenis produk melalui proses berbeda dan menghasilkan
karakteristik limbah yang berbeda pula. Data pengujian air limbah ini dapat
digunakan untuk mengevaluasi efisiensi proses produksi. Semakin kecil nilai
konsentrasi air limbah yang dihasilkan dan beban pencemarannya sedikit maka
efisiensi proses produksi semakin tinggi, begitu juga sebaliknya;
2.
keperluan evaluasi efisiensi
IPAL, sampel diambil pada titik sebelum (inlet)
dan setelah (outlet) IPAL dengan memperhatikan
waktu retensi. Pengambilan sampel ini harus pada waktu proses industri berjalan
normal;
3.
keperluan pengendalian
pencemaran air, sampel diambil pada titik:
a) perairan penerima sebelum air
limbah masuk ke badan air. Pengambilan sampel pada titik ini untuk mengetahui
kualitas perairan sebelum dipengaruhi oleh air limbah. Data hasil pengujian
sampel yang diperoleh pada titik ini biasanya digunakan sebagai pembanding atau
kontrol;
b) akhir saluran pembuang limbah (outlet) sebelum air limbah disalurkan ke
perairan penerima. Pengambilan sampel
pada titik ini untuk mengetahui kualitas effluent.
Apabila data hasil pengujian effluent
melebihi nilai baku
mutu lingkungan maka dapat disimpulkan bahwa industri terkait melakukan
pelanggaran hukum;
c) perairan penerima setelah air
limbah masuk ke badan air namun sebelum menerima air limbah lainnya.
Pengambilan sampel pada titik ini untuk mengetahui kontribusi air limbah
terhadap kualitas perairan penerima.
0 komentar:
Post a Comment