Tuesday 4 March 2014

Lokasi dan Titik Pengambilan Sampel Air Limbah

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Air limbah atau limbah cair industri adalah limbah berupa cairan yang keluar dari setiap tahap proses produksi berupa air sisa, air bekas pakai proses produksi termasuk bekas pencucian peralatan dari suatu kegiatan industri. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, air limbah industri harus dipantau setiap waktu yang ditetapkan. Lokasi pemantauan dan titik pengambilan sampel air limbah harus representatif sehingga data yang diperoleh dapat menggambarkan kualitas air limbah yang akan disalurkan ke perairan penerima. Gambar 1 memberikan ilustrasi lokasi dan titik pengambilan sampel air limbah industri.


Pemilihan lokasi dan titik pengambilan sampel air limbah dilakukan berdasarkan pada tujuan antara lain:
1.    mengetahui efisiensi proses produksi, sampel diambil pada bak kontrol air limbah sebelum masuk ke pipa atau saluran gabungan menuju  unit instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pengambilan sampel pada lokasi ini dilakukan apabila dalam suatu industri menghasilkan  berbagai jenis produk melalui proses berbeda dan menghasilkan karakteristik limbah yang berbeda pula. Data pengujian air limbah ini dapat digunakan untuk mengevaluasi efisiensi proses produksi. Semakin kecil nilai konsentrasi air limbah yang dihasilkan dan beban pencemarannya sedikit maka efisiensi proses produksi semakin tinggi, begitu juga sebaliknya;
2.    keperluan evaluasi efisiensi IPAL, sampel diambil pada titik sebelum (inlet) dan setelah (outlet) IPAL dengan memperhatikan waktu retensi. Pengambilan sampel ini harus pada waktu proses industri berjalan normal;
3.    keperluan pengendalian pencemaran air, sampel diambil pada titik:
a)  perairan penerima sebelum air limbah masuk ke badan air. Pengambilan sampel pada titik ini untuk mengetahui kualitas perairan sebelum dipengaruhi oleh air limbah. Data hasil pengujian sampel yang diperoleh pada titik ini biasanya digunakan sebagai pembanding atau kontrol;
b) akhir saluran pembuang limbah (outlet) sebelum air limbah disalurkan ke perairan penerima. Pengambilan  sampel pada titik ini untuk mengetahui kualitas effluent. Apabila data hasil pengujian effluent melebihi nilai baku mutu lingkungan maka dapat disimpulkan bahwa industri terkait melakukan pelanggaran hukum;
c)  perairan penerima setelah air limbah masuk ke badan air namun sebelum menerima air limbah lainnya. Pengambilan sampel pada titik ini untuk mengetahui kontribusi air limbah terhadap kualitas perairan penerima.
 

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger