Analisis Ketidakberpihakan Personel Laboratorium Lingkungan
Bila laboratorium merupakan bagian
dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian parameter kualitas lingkungan, maka tanggung jawab personel inti didalam organisasi yang mempunyai
keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian tersebut harus
ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial. Jika
laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang lebih besar,
pengaturan organisasi hendaknya dilakukan sedemikian rupa agar bagian yang
mempunyai pertentangan kepentingan, misalnya, pemasaran atau keuangan, tidak
berpengaruh buruk pada kesesuaian ISO/IEC 17025.
Bila laboratorium lingkungan ingin
diakui sebagai laboratorium yang independen dan profesional, maka laboratorium tersebut harus
memiliki pengaturan yang
disepakati oleh seluruh personelnya. Pengaturan tersebut ditetapkan untuk
memastikan agar manajemen dan personelnya bebas dari setiap pengaruh dan
tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan ekstern yang tidak
diinginkan serta tekanan lainya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu
kerja mereka. Selain itu, laboratorium harus memiliki kebijakan dan prosedur
untuk menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi
kepercayaan pada kompetensinya, ketidakberpihakannya, integritas pertimbangan
dan operasionalnya dalam kegiatan pengujian parameter kualitas lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen
laboratorium perlu melakukan identifikasi pencegahan dari suatu ancaman yang
timbul. Hal ini dibutuhkan untuk memelihara independensi dan profesional
laboratorium setiap saat. Berikut ini jenis ancaman dan tindakan
pencegahannya:
Sumber konflik kepentingan yang
potensial timbul perlu diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya
didokumentasikan dalam setiap proses pengambilan sampel, pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilaksanakan oleh laboratorium. Selain bersumber dari organisasi
internal laboratorium, sumber konflik kepentingan dapat juga berasal dari
hal-hal berikut ini, diantaranya:
1) Pemegang saham
Seluruh pemegang saham laboratorium harus bebas dari konflik kepentingan dan kepada yang bersangkutan
tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk dan cara apapun kepada seluruh
personel laboratorium terkait kegiatan pengambilan sampel, pengujian parameter kualitas lingkungan.
2) Dewan komisaris
Seluruh
anggota dewan komisaris laboratorium lingkungan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan pelanggan yang
menggunakan jasa laboratorium dan kepada yang bersangkutan tidak dapat
memberikan tekanan dalam bentuk dan cara apapun kepada seluruh personel
laboratorium. Bila terdapat anggota yang berpotensi berbenturan kepentingan,
maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota tim dalam suatu
pengambilan keputusan.
3) Dewan direksi
Seluruh
anggota dewan direksi laboratorium lingkungan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan pelanggan yang
menggunakan jasa laboratorium dan kepada yang bersangkutan tidak dapat
memberikan tekanan dalam bentuk dan cara apapun kepada seluruh personel
laboratorium. Bila terdapat anggota dewan yang berpotensi berbenturan
kepentingan, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota tim dalam
suatu pengambilan keputusan.
4) Tim pengarah atau penasehat laboratorium
Jika
suatu laboratorium memiliki tim pengarah atau penasehat, maka pengarah atau
penasehat teknis maupun manajemen laboratorium tersebut harus memberikan
pertimbangannya secara profesional dibidangnya dan bebas dari konflik
kepentingan serta bebas dari tekanan apapun dalam memberikan arahan atau
petunjuk teknis maupun manajemen ke laboratorium. Bila terdapat anggota yang
berpotensi berbenturan kepentingan, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan
sebagai anggota tim dalam suatu pengambilan keputusan.
5) Laboratorium lingkungan lainnya
Laboratorium lingkungan lainnya yang
memiliki ruang lingkup yang sejenis dapat memiliki potensi ancaman sehinga
dimungkinkan terjadinya persaingan yang kurang sehat. Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu adanya forum komunikasi berupa asosiasi atau jaringan
laboratorium sehingga dapat mengurangi terjadinya persaingan yang kurang sehat.
6) Personel tidak tetap atau magang
Bila
dalam proses pengambilan sampel dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan melibatkan personel
tidak tetap atau magang, maka manajemen laboratorium menetapkan dan membuat
pernyataan tertulis bahwa personel tidak tetap atau magang harus bebas dari konflik
kepentingan dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk dan
cara apapun.
7) Subkontraktor
Jika
pengambilan sampel dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan, membutuhkan subkontrak
ke laboratorium lainnya, maka subkontrak tersebut harus dilakukan kepada laboratorium
yang kompeten dan bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari tekanan
komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk dan cara apapun.
8) Pelanggan
laboratorium
Pelanggan
yang memiliki kepentingan terhadap jasa laboratorium dapat memberikan tekanan
keuangan atau tekanan lainnya yang dapat mempengaruhi mutu data hasil pengujian. Sehubungan dengan hal tersebut, laboratorium harus
mengidentifikasi dan menghindari pelanggan yang memiliki konflik kepentingan
yang mempengaruhi mutu data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan.
0 komentar:
Post a Comment