SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 06 TAHUN 2009
TENTANG
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang: a. bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas
lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan laboratorium lingkungan yang memenuhi
persyaratan kompetensi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Laboratorium
Lingkungan;
Mengingat: 1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4020);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi Kompetensi Personil dan Lembaga
Jasa Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG LABORATORIUM LINGKUNGAN.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Laboratorium lingkungan adalah
laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian
parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
2.
Pengujian
parameter kualitas lingkungan yang selanjutnya disebut pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas
penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih [D2] parameter kualitas lingkungan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan.
3.
Registrasi
adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang
telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan.
4.
Akreditasi
adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh
lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah
memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
5.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
6.
Gubernur adalah Kepala Daerah
Provinsi.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk:
a.
menjamin [Barlin3]akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas
lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa;
b.
memberi pedoman bagi pemerintah
daerah dalam meningkatkan kapasitas laboratorium diwilayahnya; dan
c.
memberi pedoman bagi laboratorium
untuk menjadi laboratorium lingkungan.
Pasal 3
Pengujian
yang dilakukan oleh laboratorium lingkungan digunakan untuk mendukung
pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh
pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, laboratorium wajib memiliki:
a.
sertifikat
akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas
lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang; dan
b.
identitas
registrasi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2)
Masa berlaku identitas registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan masa berlaku sertifikat akreditasi dan
dapat diperbaharui.
(3)
Untuk mendapatkan sertifikat
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, laboratorium harus
memenuhi:
a.
ISO/IEC 17025 edisi
termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium
kalibrasi; dan
b.
persyaratan tambahan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Laboratorium yang telah
memiliki sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a mengajukan permohonan registrasi kompetensi ke Menteri.
(2)
Pemohon mengisi formulir
permohonan registrasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(3)
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan salinan sertifikat akreditasi dan
lampiran lingkup akreditasi.
(4)
Menteri melakukan pemeriksaan
administrasi terhadap kelengkapan permohonan registrasi.
(5)
Menteri menerbitkan identitas
registrasi paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi secara lengkap.
(6)
Dalam hal identitas
registrasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.
Pasal 6
(1)
Menteri menyediakan informasi
publik mengenai laboratorium lingkungan teregistrasi.
(2)
Informasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal registrasi;
b.
nama dan alamat lengkap;
c.
penanggungjawab laboratorium;
dan
d.
daftar lingkup pengujian parameter
kualitas lingkungan yang teregistrasi.
Pasal 7
(1)
Kompetensi laboratorium
lingkungan berlaku nasional.
(2)
Dalam hal tidak ada laboratorium
lingkungan yang dapat melakukan
pengujian parameter tertentu, Menteri dapat menunjuk laboratorium setelah
dilakukan verifikasi kompetensi oleh Deputi Menteri yang bertanggung jawab di
bidang standardisasi lingkungan.
(3)
Penunjukan laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk tujuan dan waktu tertentu.
Pasal 8
(1)
Gubernur dapat menunjuk
laboratorium untuk pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
(2)
Laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1).
(3)
Penunjukan laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak ditetapkan sampai dengan
masa berlaku sertifikat akreditasi laboratorium yang bersangkutan berakhir.
Pasal 9
(1)
Bupati/walikota
menyediakan laboratorium untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup sesuai
kebutuhan daerahnya.
(2)
Laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Menteri melakukan pembinaan
laboratorium secara nasional terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Gubernur melakukan pembinaan
laboratorium yang berada diwilayahnya terkait dengan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 11
Menteri bekerjasama dengan Lembaga Akreditasi melakukan
pengawasan terhadap laboratorium lingkungan dalam pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 12
Dalam hal laboratorium lingkungan melanggar
peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan/atau
tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf b, Menteri berwenang
untuk membekukan atau mencabut registrasi serta menginformasikan kepada publik[S4] .
Pasal 13
Laboratorium
yang telah mendapatkan rekomendasi melalui proses penilaian teknis dari Menteri
serta ditunjuk gubernur dan masa akreditasi masih berlaku, maka statusnya dipersamakan
dengan laboratorium lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor
113 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal : 6 April 2009 MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd
RACHMAT
WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad.
Anda sedang membaca blog Laboratorium Lingkungan hidup
0 komentar:
Post a Comment