Penggunaan istilah Good Laboratory Practice (GLP) atau praktek berlaboratorium yang
baik dan benar dalam suatu peraturan pertama kali ditemukan dalam the New Zealand Testing Laboratory
Registration Act of 1972. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menetapkan
kebijakan nasional di bidang pengujian serta digunakan sebagai dasar untuk
mendirikan A Testing Laboratory
Registration Council. Setahun kemudian, pemerintah Denmark mengadopsi hal
yang serupa dan menuangkan dalam Danish
National Testing Board Act No. 144, 21st March, 1973.
Pada tahun 1976, The United
States Food and Drug Administration (FDA) membuat usulan peraturan tentang
GLP yang tertuang dalam Food and Drug
Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Proposed Regulations for Good
Laboratory Practice, 19th November, 1976, FR 41 (225), pp. 51206 -
51230. Dua tahun kemudian, peraturan tersebut diterbitkan dan ditetapkan
oleh FDA sebagai Food and Drug
Administration Non-Clinical Laboratory Studies - Good Laboratory Practice
Regulations Final Rule, 22nd
December 1978, FR 43 (247), pp. 59986 - 60020. FDA merupakan
badan pemerintah pertama yang menetapkan kesesuaian peraturan GLP secara tegas.
Hal ini mendorong The United States -
Environmental Protection Agency (US - EPA), negara-negara lain, dan
organisasi internasional seperti Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) dan World Health Organization (WHO) untuk menuangkan GLP dalam suatu
peraturan.
Pada tahun yang sama, perwakilan dari 16 negara anggota OECD dan 6
organisasi internasional bertemu di Stockholm
untuk mengidentifikasi hal-hal utama perhatian internasional. Dua diantaranya,
adalah:
1) pengembangan metode pengujian dan persyaratan
data secara konsisten;
2) pengembangan standar GLP secara konsisten
dan efektifitas penerapannya.
Salah satu hasil pertemuan internasional
tersebut adalah pembentukan dewan yang menangani bahan kimia dan pengaruhnya
terhadap kesehatan manusia serta lingkungan dengan Amerika sebagai pemimpinnya.
Pada tanggal 12 Mei 1981, atas usulan dari
pertemuan tingkat tinggi kelompok kimia dan didukung oleh komisi lingkungan
dari OECD memutuskan bahwa data yang dihasilkan dari pengujian kimia oleh
negara anggota OECD harus diterima oleh negara anggota lainnya jika pengujian
tersebut sesuai dengan pedoman dan pengujian serta prinsip GLP yang ditetapkan
oleh organisasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya duplikasi
pengujian yang pada akhirnya menghemat biaya, waktu, dan mengurangi limbah
laboratorium serta meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan
lingkungan.
Penerapan GLP bertujuan untuk menyakinkan
bahwa data hasil pengujian yang dilakukan telah mempertimbangkan perencanaan
dan pelaksanaan yang benar (Good Planning
and Execution) serta keterpaduan antara: Good Sampling Practice, Good
Analytical Practice, Good Measurement
Practice, Good Documentation Practice,
dan Good Housekeeping Practice.
Dengan kata lain GLP adalah keterpaduan suatu proses organisasi, fasilitas,
personil dan kondisi lingkungan laboratorium yang benar, sehingga menjamin
pengujian di laboratorium selalu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, direkam,
dan dilaporkan sesuai dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan serta
perdagangan. Dengan demikian, laboratorium pengujian yang menerapkan GLP dapat
menghindari kekeliruan atau kesalahan yang mungkin timbul, sehingga
menghasilkan data yang tepat, akurat dan tak terbantahkan yang pada akhirnya
dapat dipertahankan secara ilmiah maupun secara hukum.
Dari definisi tersebut, jelas bahwa GLP
adalah suatu alat manajemen laboratorium yang memperlakukan bagaimana
mengorganisasikan laboratorium pengujian dengan tujuan mencegah kesalahan serta
meningkatkan dan menjaga mutu data hasil pengujian. Sebagai alat manajemen, GLP
bukan sebagai bagian dari pengetahuan ilmiah namun merupakan pelengkap dalam
praktek berlaboratorium untuk mencapai mutu data hasil pengujian yang
konsisten.
0 komentar:
Post a Comment