Pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengujian
parameter lingkungan pada lokasi dan titik pengambilan sampel yang telah
ditetapkan pada periode waktu tertentu. Hal ini berarti bahwa, data pemantauan
lingkungan akan dapat dibandingkan ketika sampel lingkungan yang diambil dapat
mewakili kondisi yang ada pada lokasi dan titik pengambilan sampel serta
parameter yang sama untuk periode waktu tertentu. Pemantauan lingkungan
mempunyai berbagai tujuan, antara lain: menghadapi masalah lingkungan global,
penentuan status kualitas lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, penentuan
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan peraturan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maupun kajian lingkungan hidup.
Mengingat pentingnya
data hasil pemantauan dalam mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, maka data tersebut harus memiliki validitas yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Sehubungan dengan hal
tersebut, validitas data hasil pemantauan lingkungan harus memiliki kelengkapan
(completeness), kebenaran (correctness), dan kesesuaian (conformity) dalam pemenuhan persyaratan good environmental sampling practice dan
good environmental laboratory practice berdasarkan ISO/IEC
17025: 2005 dan PERMENLH 06 Tahun
2009. Selain itu, pembinaan, pengawasan dan evaluasi
yang dilakukan oleh lembaga yang independen dan kompeten dibidang laboratorium
baik melalui pelatihan, bimbingan teknis, audit, asesmen atau program uji profisiensi
menjadikan akuntabilitas pemantauan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung
jawab laboratorium tetapi secara moril lembaga tersebut ikut bertanggungjawab
atas data pemantuan lingkungan.
Sesuai
pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagai bagian dari hak asasi manusia”, sedangkan pasal 65 ayat 2
menyatakan bahwa “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan
hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat”. Dalam penjelasan undang-undang tersebut
dijelaskan bahwa informasi lingkungan hidup dapat berupa data, keterangan, atau
informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka
untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen amdal, laporan dan evaluasi hasil
pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun
pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.
Prinsip
akuntabilitas, tansparasi dan partisipasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri
melainkan ada hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Masing-masing
merupakan instrumen yang diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya dan
ketiga prinsip tersebut adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai
manajemen publik yang baik.
Namun demikian,
akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip tersebut. Prinsip akuntabilitas
menuntut dua hal yaitu:
a) kemampuan menjawab (answerability) atas data pemantauan
lingkungan yang dihasilkan terkait dengan ketertelusuran pengukuran, dokumen
maupun rekaman;
b) konsekuensi (consequences) atas segala hal terkait
dengan data pemantauan lingkungan yang dihasilkan termasuk gugatan dari pihak
yang berkepentingan.
Sehubungan dengan
hal tersebut, data pemantauan lingkungan harus memiliki
kriteria dibawah ini:
a)
objektif : data
yang dihasilkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b)
representatif :
data mewakili kumpulannya;
c)
akurat dan presisi : data terjamin kebenarannya;
d) tepat waktu : sesuai dengan kebutuhan;
e)
relevan : menunjang persoalan yang dihadapi;
f)
sistem
manajemen mutu : dokumentasi dan rekaman data pengukuran memiliki ketertelusuran
Transparasi
adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi pihak yang
berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang pembuktian jaminan validitas
data pemantauan lingkungan yang meliputi, antara lain:
1)
informasi tentang
ketertelusuran pengukuran, dokumen dan rekaman;
2)
proses pengambilan sampel,
pengujian dan sistem pelaporan; serta
3) proses penyebarluasan informasi
terhadap data pemantauan lingkungan terkait dengan kebijakan publik.
Secara prinsip,
transparasi data pemantauan lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium
lingkungan paling tidak dapat diukur melalui sejumlah indikator, seperti:
1) mekanisme yang menjamin sistem
keterbukaan dan standardisasi dari semua proses pelayanan terkait dengan data
pemantauan lingkungan;
2) mekanisme yang memfasilitasi
pertanyaan-pertanyaan termasuk pengaduan pihak yang berkepentingan terkait
dengan data pemantauan lingkungan;
3) mekanisme yang memfasilitasi
pelaporan maupun penyebarluasan informasi terkait dengan data pemantaun
lingkungan.
Transparasi
bermakna tersedianya informasi yang cukup, akurat dan tepat waktu tentang data pemantauan
lingkungan yang dihasilkan terkait dengan kebijakan publik. Dengan ketersediaan
informasi tersebut publik dapat terlibat sekaligus mengawasi sehingga mutu data
pemantauan lingkungan bisa memberikan hasil yang optimal bagi publik serta
mencegah terjadinya manipulasi data yang hanya akan menguntungkan salah satu
kelompok saja secara tidak proposional.
Dalam rangka
penguatan partisipasi publik, beberapa hal yang dapat dilakukan laboratorium
lingkungan adalah:
a) menghasilkan data pemantauan lingkungan
terkait dengan kepentingan masyarakat umum yang dapat diakses oleh publik;
b)
laboratorium lingkungan harus
mencari umpan balik, baik posistif maupun negatif dari pihak yang
berkepentingan. Umpan balik tersebut harus digunakan dan dianalisis untuk
meningkatkan sistem manajemen mutu, kegiatan pengujian parameter kualitas
lingkungan termasuk pangambilan sampel lingkungan serta pelayanan laboratorium;
c)
menerima saran, kritik dan
menyelesaikan pengaduan terhadap pelayanan laboratorium.
0 komentar:
Post a Comment