Tuesday, 4 March 2014

Akuntabilitas Data Pemantauan Kualitas Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengujian parameter lingkungan pada lokasi dan titik pengambilan sampel yang telah ditetapkan pada periode waktu tertentu. Hal ini berarti bahwa, data pemantauan lingkungan akan dapat dibandingkan ketika sampel lingkungan yang diambil dapat mewakili kondisi yang ada pada lokasi dan titik pengambilan sampel serta parameter yang sama untuk periode waktu tertentu. Pemantauan lingkungan mempunyai berbagai tujuan, antara lain: menghadapi masalah lingkungan global, penentuan status kualitas lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, penentuan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penaatan peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maupun kajian lingkungan hidup.

Mengingat pentingnya data hasil pemantauan dalam mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka data tersebut harus memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, validitas data hasil pemantauan lingkungan harus memiliki kelengkapan (completeness), kebenaran (correctness), dan kesesuaian (conformity) dalam pemenuhan persyaratan good environmental sampling practice dan good environmental laboratory practice berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH 06 Tahun 2009. Selain itu, pembinaan, pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga yang independen dan kompeten dibidang laboratorium baik melalui pelatihan, bimbingan teknis, audit, asesmen atau program uji profisiensi menjadikan akuntabilitas pemantauan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab laboratorium tetapi secara moril lembaga tersebut ikut bertanggungjawab atas data pemantuan lingkungan.

Sesuai pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat  sebagai bagian dari hak asasi manusia”, sedangkan pasal 65 ayat 2 menyatakan bahwa “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa informasi lingkungan hidup dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen amdal, laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.

Prinsip akuntabilitas, tansparasi dan partisipasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri melainkan ada hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Masing-masing merupakan instrumen yang diperlukan untuk mencapai prinsip yang lainnya dan ketiga prinsip tersebut adalah instrumen yang diperlukan untuk mencapai manajemen publik yang baik.

Namun demikian, akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip tersebut. Prinsip akuntabilitas menuntut dua hal yaitu:
a)  kemampuan menjawab (answerability) atas data pemantauan lingkungan yang dihasilkan terkait dengan ketertelusuran pengukuran, dokumen maupun rekaman;
b)  konsekuensi (consequences) atas segala hal terkait dengan data pemantauan lingkungan yang dihasilkan termasuk gugatan dari pihak yang berkepentingan.

Sehubungan dengan hal tersebut, data pemantauan lingkungan harus memiliki kriteria dibawah ini:
a)   objektif                         :  data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b)   representatif                   : data mewakili kumpulannya;
c)   akurat dan presisi           : data terjamin kebenarannya;
d)  tepat waktu                    : sesuai dengan kebutuhan;
e)   relevan                          : menunjang persoalan yang dihadapi;
f)    sistem manajemen mutu :  dokumentasi dan rekaman data pengukuran memiliki ketertelusuran

Transparasi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang pembuktian jaminan validitas data pemantauan lingkungan yang meliputi, antara lain: 
1)      informasi tentang ketertelusuran pengukuran, dokumen dan rekaman;
2)      proses pengambilan sampel, pengujian dan sistem pelaporan; serta
3)   proses penyebarluasan informasi terhadap data pemantauan lingkungan terkait dengan kebijakan publik.

Secara prinsip, transparasi data pemantauan lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan paling tidak dapat diukur melalui sejumlah indikator, seperti:
1)  mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standardisasi dari semua proses pelayanan terkait dengan data pemantauan lingkungan;
2) mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan termasuk pengaduan pihak yang berkepentingan terkait dengan data pemantauan lingkungan;
3)   mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebarluasan informasi terkait dengan data pemantaun lingkungan.

Transparasi bermakna tersedianya informasi yang cukup, akurat dan tepat waktu tentang data pemantauan lingkungan yang dihasilkan terkait dengan kebijakan publik. Dengan ketersediaan informasi tersebut publik dapat terlibat sekaligus mengawasi sehingga mutu data pemantauan lingkungan bisa memberikan hasil yang optimal bagi publik serta mencegah terjadinya manipulasi data yang hanya akan menguntungkan salah satu kelompok saja secara tidak proposional.

Dalam rangka penguatan partisipasi publik, beberapa hal yang dapat dilakukan laboratorium lingkungan adalah:
a)   menghasilkan data pemantauan lingkungan terkait dengan kepentingan masyarakat umum yang dapat diakses oleh publik;
b)   laboratorium lingkungan harus mencari umpan balik, baik posistif maupun negatif dari pihak yang berkepentingan. Umpan balik tersebut harus digunakan dan dianalisis untuk meningkatkan sistem manajemen mutu, kegiatan pengujian parameter kualitas lingkungan termasuk pangambilan sampel lingkungan serta pelayanan laboratorium;
c)      menerima saran, kritik dan menyelesaikan pengaduan terhadap pelayanan laboratorium.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger