Sebagaimana disyaratkan
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009
bahwa laboratorium lingkungan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang terdokumentasi
untuk keselamatan dan kesehatan kerja personilnya (K3). Hal ini menjadi bahan pertimbangan karena laboratorium merupakan salah satu sumber penghasil limbah
cair, padat dan gas yang berbahaya bila tidak ditangani secara benar. Selain itu, limbah laboratorium memiliki sifat:
a)
kuantitasnya kecil namun jenisnya beragam;
b)
limbah yang dihasilkan tidak kontinyu; dan
c)
bersifat toksik, reaktif, korosif, mudah
terbakar, mudah meledak, oksidator dan iritasi.
Ingat bahwa kecelakaan terjadi di laboratorium karena pelanggaran prosedur
kerja yang aman dan kurangnya pemahaman K3
laboratorium. Secara umum, pemicu kecelakaan kerja di
laboratorium antara lain:
a)
kesalahan tata ruang bangunan laboratorium;
b)
kesalahan dalam deteksi daerah potensial penyebab terjadinya kecelakaan;
c)
informasi yang kurang tentang a hazards analysis;
d)
kesalahan penanganan bahan kimia; dan
e)
kesalahan penyimpanan bahan kimia.
Kecelakaan di laboratorium DAPAT & HARUS dicegah dengan menciptakan lingkungan kerja
yang aman dengan memenuhi aturan yang disyaratkan dan melakukan job safety
analysis in laboratory sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan. Karena itu, manajemen laboratorium harus:
a)
menetapkan kebijakan dan prosedur K3 serta menjamin komitmen terhadap
penerapannya;
b)
menetapkan personil yang bertanggungjawab terhadap penerapan K3;
c)
menetapkan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan fasilitas K3, simulasi
kecelakaan kerja pada periode tertentu;
d)
mengadakan pelatihan K3, pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja
laboratorium secara rutin;
e)
melakukan evaluasi penerapan K3; dan
f)
memelihara rekaman kegiatan K3, antara lain laporan kecelakaan kerja dan
hasil evaluasi penerapan.
Identifikasi sumber-sumber kecelakaan
Sumber-sumber
kecelakaan di laboratorium dimungkinkan berasal dari, antara lain:
1) bahaya
bahan kimia
beberapa
bahan kimia di laboratorium yang dapat menimbulkan bahaya, misalnya:
a)
asam kuat (contoh: H2SO4(p),
HCl(p), HNO3(p)), basa kuat (misalnya NaOH, KOH) dapat
menyebabkan iritasi kulit;
b) pelarut
organik dapat menyebabkan terjadinya keracunan, iritasi tenggorokan dan saluran
pernafasan.
2) bahaya
peralatan
kecelakaan
yang terjadi dapat berupa;
a)
luka terkena pecahan alat gelas;
b)
terkena
sengatan listrik pada kabel peralatan instrumen yang terkelupas.
3) bahaya kebakaran
kebakaran dapat terjadi disebabkan terjadinya hubungan arus
pendek pada instansi listrik dan adanya zat-zat yang mudah terbakar seperti
alkohol, toluene, aseton dan lain-lain;
4) bahaya
lain
bahaya
lain dapat terjadi karena kesalahan manusia, seperti: bahaya saat menggunakan
peralatan yang runcing/tajam, terpeleset karena licin, dan lain-lain.
Tindakan pencegahan kecelakaan kerja
Untuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, diperlukan
peralatan keselamatan kerja yang harus tersedia pada saat diperlukan dan harus
disimpan pada tempat yang mudah dijangkau. Peralatan keselamatan kerja harus dipelihara dan diuji
kelaikannya secara periodik. Peralatan tersebut terdiri, antara lain:
1)
peralatan K3 untuk mencegah bahaya akibat
pengaruh bahan kimia, yang meliputi peralatan
pelindung diri (personnel protection equipment, PPE), antara lain jas
laboratorium, masker, sarung tangan (glove), kacamata laboratorium (safety
glass);
2) sarana
penunjang yang meliputi alat pemadam kebakaran sesuai jenisnya, emergency shower
(safety shower + eye
wash) alarm dan/atau petunjuk arah
ke luar laboratorium;
3)
sarana
penunjang lainnya, yaitu kotak P3K yang berisi obat-obatan, disinfektan, pelunak racun, salep untuk
luka bakar dan lain-lain serta kompilasi Material Safety Data Sheet
(MSDS).
Selain itu,
laboratorium harus menerapkan aturan umum bekerja di laboratorium, yaitu:
a)
dilarang makan dan/atau minum serta merokok
di ruangan laboratorium;
b)
dilarang telepon saat kerja di ruangan
laboratorium;
c)
dilarang berlarian di ruangan laboratorium;
d)
dilarang melakukan percobaan (experiment) atas kemauan sendiri;
e)
dilarang menggunakan sandal atau sepatu
terbuka diruangan laboratorium kimia;
f)
dilarang meletakan barang di lantai
laboratorium yang dapat mengganggu pekerjaan;
g)
dilarang menggunakan bekas wadah
makanan/minuman untuk menyimpan bahan kimia atau sampel uji;
h)
segera bersihkan tumpahan cairan kimia
secepatnya; dan
i)
beri label pada tempat penyimpanan bahan
kimia (nama zat kimia dan kadar serta sifat bahanyanya).
0 komentar:
Post a Comment