Friday, 7 March 2014

Aturan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Laboratorium Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009 bahwa laboratorium lingkungan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang terdokumentasi untuk keselamatan dan kesehatan kerja personilnya (K3). Hal ini menjadi bahan pertimbangan karena laboratorium  merupakan salah satu sumber penghasil limbah cair, padat dan gas yang berbahaya bila tidak ditangani secara benar. Selain itu, limbah laboratorium memiliki sifat:
a)     kuantitasnya kecil namun jenisnya beragam;
b)    limbah yang dihasilkan tidak kontinyu; dan
c)     bersifat toksik, reaktif, korosif, mudah terbakar, mudah meledak, oksidator dan iritasi.

Ingat bahwa kecelakaan terjadi di laboratorium karena pelanggaran prosedur kerja yang aman dan kurangnya pemahaman K3 laboratorium. Secara umum, pemicu kecelakaan kerja di laboratorium antara lain:
a)    kesalahan tata ruang bangunan laboratorium;
b)   kesalahan dalam deteksi daerah potensial penyebab terjadinya kecelakaan;
c)    informasi yang kurang tentang a hazards analysis;
d)   kesalahan penanganan bahan kimia; dan
e)   kesalahan penyimpanan bahan kimia.

Kecelakaan di laboratorium DAPAT & HARUS dicegah dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan memenuhi aturan yang disyaratkan dan melakukan job safety analysis in laboratory sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan. Karena itu, manajemen laboratorium harus:
a)    menetapkan kebijakan dan prosedur K3 serta menjamin komitmen terhadap penerapannya;
b)   menetapkan personil yang bertanggungjawab terhadap penerapan K3;
c)    menetapkan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan fasilitas K3, simulasi kecelakaan kerja pada periode tertentu;
d)   mengadakan pelatihan K3, pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja laboratorium secara rutin;
e)   melakukan evaluasi penerapan K3; dan
f)     memelihara rekaman kegiatan K3, antara lain laporan kecelakaan kerja dan hasil evaluasi penerapan.

Identifikasi sumber-sumber kecelakaan
Sumber-sumber kecelakaan di laboratorium dimungkinkan berasal dari, antara lain:
1)  bahaya bahan kimia
      beberapa bahan kimia di laboratorium yang dapat menimbulkan bahaya, misalnya:
a)    asam kuat (contoh: H2SO4(p), HCl(p), HNO3(p)), basa kuat (misalnya NaOH, KOH) dapat menyebabkan iritasi kulit;
b) pelarut organik dapat menyebabkan terjadinya keracunan, iritasi tenggorokan dan saluran pernafasan.
2)  bahaya peralatan
      kecelakaan yang terjadi dapat berupa;
a)    luka terkena pecahan alat gelas;
b)   terkena sengatan listrik pada kabel peralatan instrumen yang terkelupas.
3)  bahaya kebakaran
kebakaran dapat terjadi disebabkan terjadinya hubungan arus pendek pada instansi listrik dan adanya zat-zat yang mudah terbakar seperti alkohol, toluene, aseton dan lain-lain;
4)  bahaya lain
      bahaya lain dapat terjadi karena kesalahan manusia, seperti: bahaya saat menggunakan peralatan yang runcing/tajam, terpeleset karena licin, dan lain-lain.

Tindakan pencegahan kecelakaan kerja
Untuk pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, diperlukan peralatan keselamatan kerja yang harus tersedia pada saat diperlukan dan harus disimpan pada tempat yang mudah dijangkau. Peralatan keselamatan kerja harus dipelihara dan diuji kelaikannya secara periodik. Peralatan tersebut terdiri, antara lain:
1)    peralatan K3 untuk mencegah bahaya akibat pengaruh bahan kimia, yang meliputi peralatan pelindung diri (personnel protection equipment, PPE), antara lain jas laboratorium, masker, sarung tangan (glove), kacamata laboratorium (safety glass);
2)   sarana penunjang yang meliputi alat pemadam kebakaran sesuai jenisnya, emergency shower (safety shower + eye wash) alarm dan/atau petunjuk arah ke luar laboratorium;
3)    sarana penunjang lainnya, yaitu kotak P3K yang berisi obat-obatan, disinfektan, pelunak racun, salep untuk luka bakar dan lain-lain serta kompilasi Material Safety Data Sheet (MSDS).

Selain itu, laboratorium harus menerapkan aturan umum bekerja di laboratorium, yaitu:
a)    dilarang makan dan/atau minum serta merokok di ruangan laboratorium;
b)   dilarang telepon saat kerja di ruangan laboratorium;
c)    dilarang berlarian di ruangan laboratorium;
d)   dilarang melakukan percobaan (experiment) atas kemauan sendiri;
e)   dilarang menggunakan sandal atau sepatu terbuka diruangan laboratorium kimia;
f)     dilarang meletakan barang di lantai laboratorium yang dapat mengganggu pekerjaan;
g)   dilarang menggunakan bekas wadah makanan/minuman untuk menyimpan bahan kimia atau sampel uji;
h)   segera bersihkan tumpahan cairan kimia secepatnya; dan
i)      beri label pada tempat penyimpanan bahan kimia (nama zat kimia dan kadar serta sifat bahanyanya).

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger