Bila
laboratorium lingkungan merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan
kegiatan selain pengujian, maka tanggung jawab personil inti di dalam organisasi
yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian parameter
kualitas lingkungan harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan
kepentingan yang potensial. Jika laboratorium merupakan bagian dari suatu
organisasi yang lebih besar, pengaturan organisasi hendaknya dilakukan
sedemikian rupa agar bagian-bagian yang mempunyai pertentangan kepentingan,
seperti produksi, konsultasi, pemasaran, komersial atau keuangan tidak berpengaruh buruk
pada kesesuaian laboratorium lingkungan dengan persyaratan ISO/IEC 17025: 2005
dan PERMENLH No.06 Tahun 2009.
Bila laboratorium
ingin diakui sebagai laboratorium yang independen dan professional maka
laboratorium harus memiliki pengaturan untuk memastikan agar manajemen dan
personilnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan
tekanan intern dan ekstern yang tidak diinginkan serta tekanan lainya yang
dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka. Selain itu, laboratorium
harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam
setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya,
ketidakberfihakanya, integritas pertimbangan dan operasionalnya dalam kegiatan
pengujian.
Untuk dapat menunjukkan sikap tidak memihak dan mempunyai
personil yang bebas dari tekanan maupun pengaruh dari manapun maka seluruh
personil yang pekerjaannya mempunyai pengaruh baik langsung maupun tidak
langsung terhadap mutu data hasil pengujian mengikatkan diri dalam “Pernyataan Kesepakatan Bersama Independensi
Personil Laboratorium”. Pernyataan kesepakatan bersama independensi
personil laboratorium tersebut merupakan “code
of conduct” yaitu komitmen atau ikrar yang dilakukan oleh seluruh personil
di semua tingkatan organisasi untuk mengikatkan diri secara moral dan etika
dalam melaksanakan kegiatan laboratorium. Pernyataan tersebut harus dituangkan
dalam dokumen pendukung yang merupakan bagian dari dokumentasi sistem manajemen
mutu laboratorium. Contoh pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:
Pengaturan
Tata Etika Laboratorium Lingkungan
(Code of Conduct)
Kami yang bertandatangan di bawah ini dengan penuh kesadaran dan
tanggungjawab melaksanakan kesepakatan bersama pengaturan tata etika (code of conduct) di laboratorium lingkungan,
sebagai berikut:
1) bekerja
secara profesional, independen, penuh semangat dan menjunjung tinggi
integritas, sehingga validitas data pengujian serta ketertelusuran metrologi
dapat dibuktikan;
2) senantiasa
bersikap jujur, objektif dan bebas dari pengaruh tekanan komersial, keuangan
dan tekanan intern dan ekstern yang tidak patut yang dapat mempengaruhi
pertimbangan teknisnya sehingga berdampak terhadap mutu kerja;
3) memberikan
standar pelayanan secara konsisten dan menjaga komunikasi yang baik serta
melindungi kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan pelanggan;
4) mempertimbangkan
prinsip pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja sehingga
tercapai nol kecelakaan dalam setiap kegiatan pengambilan sampel dan/atau
pengujian parameter kualitas lingkungan;
serta
5) berkomitmen
meningkatkan lingkungan yang sehat, aman dan kondusif serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, alkohol, senjata api atau senjata
tajam, serta rokok di ruangan kerja.
Demikian pernyataan kesepakatan bersama ini
dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa adanya tekanan apapun dan dari
siapapun. Kepada yang melanggar pengaturan ini bersedia dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan aturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh laboratorium lingkungan.
0 komentar:
Post a Comment