Monday, 17 March 2014

Independensi Laboratorium Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Bila laboratorium lingkungan merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian, maka tanggung jawab personil inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian parameter kualitas lingkungan harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial. Jika laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang lebih besar, pengaturan organisasi hendaknya dilakukan sedemikian rupa agar bagian-bagian yang mempunyai pertentangan kepentingan, seperti produksi, konsultasi, pemasaran, komersial atau keuangan tidak berpengaruh buruk pada kesesuaian laboratorium lingkungan dengan persyaratan ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No.06 Tahun 2009.

Bila laboratorium ingin diakui sebagai laboratorium yang independen dan professional maka laboratorium harus memiliki pengaturan untuk memastikan agar manajemen dan personilnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan ekstern yang tidak diinginkan serta tekanan lainya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka. Selain itu, laboratorium harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya, ketidakberfihakanya, integritas pertimbangan dan operasionalnya dalam kegiatan pengujian.

Untuk dapat menunjukkan sikap tidak memihak dan mempunyai personil yang bebas dari tekanan maupun pengaruh dari manapun maka seluruh personil yang pekerjaannya mempunyai pengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap mutu data hasil pengujian mengikatkan diri dalam “Pernyataan Kesepakatan Bersama Independensi Personil Laboratorium”. Pernyataan kesepakatan bersama independensi personil laboratorium tersebut merupakan “code of conduct” yaitu komitmen atau ikrar yang dilakukan oleh seluruh personil di semua tingkatan organisasi untuk mengikatkan diri secara moral dan etika dalam melaksanakan kegiatan laboratorium. Pernyataan tersebut harus dituangkan dalam dokumen pendukung yang merupakan bagian dari dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium. Contoh pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

Pengaturan Tata Etika Laboratorium Lingkungan
(Code of Conduct)

Kami yang bertandatangan di bawah ini dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab melaksanakan kesepakatan bersama pengaturan tata etika (code of conduct) di laboratorium lingkungan, sebagai berikut:

1) bekerja secara profesional, independen, penuh semangat dan menjunjung tinggi integritas, sehingga validitas data pengujian serta ketertelusuran metrologi dapat dibuktikan;
2) senantiasa bersikap jujur, objektif dan bebas dari pengaruh tekanan komersial, keuangan dan tekanan intern dan ekstern yang tidak patut yang dapat mempengaruhi pertimbangan teknisnya sehingga berdampak terhadap mutu kerja;
3) memberikan standar pelayanan secara konsisten dan menjaga komunikasi yang baik serta melindungi kerahasiaan informasi dan hak kepemilikan pelanggan;
4)  mempertimbangkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja sehingga tercapai nol kecelakaan dalam setiap kegiatan pengambilan sampel dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan; serta
5)  berkomitmen meningkatkan lingkungan yang sehat, aman dan kondusif serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, alkohol, senjata api atau senjata tajam, serta rokok di ruangan kerja.

Demikian pernyataan kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa adanya tekanan apapun dan dari siapapun. Kepada yang melanggar pengaturan ini bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan aturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh laboratorium lingkungan.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger