Untuk dapat
diakreditasi sebagai laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan, maka laboratorium pemohon mengajukan ruang lingkup berdasarkan kriteria media yang
akan dianalisis dengan jumlah minimum parameter kualitas lingkungan yang
ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai berikut:
1. Jumlah parameter uji untuk media air minimal lima (5) parameter
pengujian yang dipersyaratkan (1 parameter lapangan, 4 parameter laboratorium),
dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang
berlaku (PP 82/2001 dan KepMen 51/1995).
2. Jumlah parameter uji untuk media udara (ambien) minimal satu
(1) parameter pengujian yang disesuaikan
dengan jenis dan kondisi kegiatan
pada peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP 41/1999).
3.
Jumlah parameter uji untuk media udara (emisi sumber tidak bergerak)
minimal tiga (3) parameter pengujian dan atau disesuaikan dengan jenis dan kondisi kegiatan pada
peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (KepMen 13/1995).
4. Jumlah parameter uji untuk media udara (emisi sumber bergerak)
minimal tiga (3) parameter pengujian dan atau disesuaikan dengan jenis dan kondisi kegiatan pada
peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (KepMen 52/2006).
5. Jumlah parameter uji untuk kebisingan & getaran minimal satu
(1) parameter pengujian yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (KepMen 48/1996).
6. Jumlah parameter uji untuk pengujian B3 dan limbah B3 minimal satu
(1) parameter untuk uji karakteristik dan minimal lima (5) parameter uji
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP
85/1999).
7.
Jumlah parameter uji untuk media tanah untuk pengujian kerusakan tanah/lahan minimal dua (2) parameter pengujian
yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
lingkungan yang berlaku (PP 150/2000).
8. Jumlah parameter uji biologi minimal satu (1) parameter
pengujian yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan lingkungan yang berlaku.
0 komentar:
Post a Comment