Tuesday, 4 March 2014

Jumlah minimum parameter lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Untuk dapat diakreditasi sebagai laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan, maka laboratorium pemohon mengajukan ruang lingkup berdasarkan kriteria media yang akan dianalisis dengan jumlah minimum parameter kualitas lingkungan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai berikut:    


1.   Jumlah parameter uji untuk media air minimal lima (5) parameter pengujian yang dipersyaratkan (1 parameter lapangan, 4 parameter laboratorium), dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP 82/2001 dan KepMen 51/1995).
2.  Jumlah parameter uji untuk media udara (ambien) minimal satu (1)  parameter pengujian yang disesuaikan dengan jenis dan kondisi kegiatan pada peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP 41/1999).
3.     Jumlah parameter uji untuk media udara (emisi sumber tidak bergerak) minimal tiga (3) parameter pengujian dan atau disesuaikan dengan jenis dan kondisi kegiatan pada peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (KepMen 13/1995).
4.  Jumlah parameter uji untuk media udara (emisi sumber bergerak) minimal tiga (3) parameter pengujian dan atau disesuaikan dengan jenis dan kondisi kegiatan pada peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (KepMen 52/2006).
5.  Jumlah parameter uji untuk kebisingan & getaran minimal satu (1) parameter pengujian yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (KepMen 48/1996).
6.   Jumlah parameter uji untuk pengujian B3 dan limbah B3 minimal satu (1) parameter untuk uji karakteristik dan minimal lima (5) parameter uji lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP 85/1999).
7.     Jumlah parameter uji untuk media tanah untuk pengujian kerusakan tanah/lahan minimal dua (2) parameter pengujian yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP 150/2000).
8.    Jumlah parameter uji biologi minimal satu (1) parameter pengujian yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger