Data hasil
pengujian parameter kualitas lingkungan haruslah dapat dipertanggungjawabkan
baik secara ilmiah maupun secara hukum, karena data tersebut dapat digunakan
sebagai dasar perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi
para pengambil keputusan, perencana, penyusun program baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup. Selain itu, data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan dapat
dipakai sebagai informasi indikasi adanya pencemaran lingkungan pada daerah
tertentu atau pembuktian kasus lingkungan dalam rangka penegakan hukum
lingkungan.
Mengingat
pentingnya data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan tersebut, maka proses
pengambilan sampel lingkungan yang merupakan langkah awal dalam menghasilkan
data kualitas lingkungan harus mempertimbangkan kaidah-kaidah ilmiah dan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku.
Jika proses
pengambilan sampel lingkungan dilakukan kurang tepat maka peralatan atau
instrumen secanggih apapun yang digunakan untuk pengujian tidak dapat
menghasilkan data yang menggambarkan kondisi kualitas lingkungan yang
sesungguhnya kecuali data dari sampel yang diuji. Peralatan atau instrumen yang
digunakan di laboratorium tidak dapat memanipulasi data karena ketertelusuran
pengukuran dapat dibuktikan dengan rekaman yang ada.
Dalam hal ini,
peralatan pengukuran atau pengujian di laboratorium yang digunakan akan
menghasilkan data sesuai kondisi sesungguhnya sampel yang diuji. “GIGO” atau Garbage
In Garbage Out merupakan ungkapan yang tepat untuk cara kerja peralatan
instrumen di laboratorium. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka filosofi
benar sejak awal harus diterapkan dalam menghasilkan data kualitas lingkungan.
Oleh sebab itu, segala aspek yang berkaitan dengan jaminan mutu dan
pengendalian mutu baik saat pengambilan sampel maupun pengujian di laboratorium
harus dilakukan untuk mendapatkan validitas data yang dihasilkan. Sedangkan
parameter yang harus diambil disesuaikan dengan baku mutu lingkungan dalam peraturan
perundang-undangan terkait. Data yang valid dapat menggambarkan kondisi
kualitas lingkungan sehingga dapat digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan.

0 komentar:
Post a Comment