Monday, 3 March 2014

Kaidah Ilmiah dan Hukum dalam Pengambilan Sampel Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan haruslah dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun secara hukum, karena data tersebut dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi, maupun pengawasan yang sangat berguna bagi para pengambil keputusan, perencana, penyusun program baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan dapat dipakai sebagai informasi indikasi adanya pencemaran lingkungan pada daerah tertentu atau pembuktian kasus lingkungan dalam rangka penegakan hukum lingkungan.

Mengingat pentingnya data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan tersebut, maka proses pengambilan sampel lingkungan yang merupakan langkah awal dalam menghasilkan data kualitas lingkungan harus mempertimbangkan kaidah-kaidah ilmiah dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku.

Jika proses pengambilan sampel lingkungan dilakukan kurang tepat maka peralatan atau instrumen secanggih apapun yang digunakan untuk pengujian tidak dapat menghasilkan data yang menggambarkan kondisi kualitas lingkungan yang sesungguhnya kecuali data dari sampel yang diuji. Peralatan atau instrumen yang digunakan di laboratorium tidak dapat memanipulasi data karena ketertelusuran pengukuran dapat dibuktikan dengan rekaman yang ada.
Dalam hal ini, peralatan pengukuran atau pengujian di laboratorium yang digunakan akan menghasilkan data sesuai kondisi sesungguhnya sampel yang diuji. “GIGO” atau Garbage In Garbage Out merupakan ungkapan yang tepat untuk cara kerja peralatan instrumen di laboratorium. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka filosofi benar sejak awal harus diterapkan dalam menghasilkan data kualitas lingkungan. Oleh sebab itu, segala aspek yang berkaitan dengan jaminan mutu dan pengendalian mutu baik saat pengambilan sampel maupun pengujian di laboratorium harus dilakukan untuk mendapatkan validitas data yang dihasilkan. Sedangkan parameter yang harus diambil disesuaikan dengan baku mutu lingkungan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Data yang valid dapat menggambarkan kondisi kualitas lingkungan sehingga dapat digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan.




0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger