Thursday, 27 March 2014

Lokasi Pengambilan Sampel Udara Roadside

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Roadside adalah tepi jalan raya yang dipengaruh langsung oleh pencemaran udara dari emisi sumber bergerak disebabkan kepadatan kendaraan lalu lintas yang relatif tinggi. Pemantauan daerah roadside umumnya ditentukan pada lokasi yang memiliki kadar polutan yang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Indikasi yang dapat digunakan adalah kepadatan jumlah kendaraan bermotor yang melalui jalan raya tersebut, yaitu pada daerah:
a)        < 2.000 kendaraan bermotor per-hari;
b)        2.000 – 10.000  kendaraan bermotor per-hari;
c)        > 10.000 kendaraan bermotor pe-rhari
Selain kepadatan lalu litas, kecepatan rerata kendaraan juga perlu diketahui sebagai kelengkapan data lapangan. Saat melakukan pemantauan kualitas udara roadside, kondisi meteorologis yang perlu direkam meliputi arah angin, kecepatan angin, kelembaban dan temperatur.

Adapun persyaratan lokasi pengambilan sampel udara roadside sebagaimana persyaratan udara ambien, antara lain:
a)     tempatkan alat pengambil sampel pada daerah terbuka atau yang memiliki aliran udaranya bebas;
b)      hindari daerah dekat gedung, bangunan atau pepohonan yang dapat menimbulkan terjadinya proses absorpsi atau adsorpsi pencemar udara;
c)        hindari daerah dimana pengganggu bersifat kimia atau fisika dapat mempengaruhi pengukuran pencemar udara emisi kerndaraan bermotor, misalnya dapur restoran, pedagang dipinggir jalan, tempat pembuangan sampah atau sumber pencemar selain kendaraan bermotor.

Sedangkan persyaratan penempatan peralatan pengambilan sampel udara roadside adalah:
a)   letakkan peralatan pada daerah yang aman dari pencurian, kerusuhan, gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab;
b)    letakkan peralatan pada daerah yang dilengkapi dengan sumber listrik dan bebas dari daerah banjir;
c)        probe ditempatkan pada jarak 1 – 5 meter dari tepi jalan raya dengan ketinggian 1,5 – 3 meter dari permukaan jalan;
d) perhatikan tipe jalan (lebar, sempit, canyon atau jalan tol, demikian juga persimpangan jalan, perhentian kendaraan).
 

Keterangan:
a = tinggi sample inlet (1,5 m – 3 m);
b = tinggi alat pemantau meteorologis (anemometer, %RH meter) minimal 2,5 kali tinggi sampel inlet udara (minimal 10 m);
c = jarak shelter (tempat peralatan) dari pinggir jalan (1 m – 5 m).

Gambar 1: Lokasi peralatan pemantau meteorologis yang relatif dekat dengan bangunan atau pohon tertinggi



 

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger