Roadside adalah tepi jalan raya yang dipengaruh langsung oleh
pencemaran udara dari emisi sumber bergerak disebabkan kepadatan kendaraan lalu
lintas yang relatif tinggi. Pemantauan daerah roadside umumnya ditentukan pada lokasi yang memiliki kadar polutan
yang diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Indikasi
yang dapat digunakan adalah kepadatan jumlah kendaraan bermotor yang melalui
jalan raya tersebut, yaitu pada daerah:
a)
< 2.000
kendaraan bermotor per-hari;
b)
2.000 –
10.000 kendaraan bermotor per-hari;
c)
> 10.000
kendaraan bermotor pe-rhari
Selain kepadatan lalu
litas, kecepatan rerata kendaraan juga perlu diketahui sebagai kelengkapan data
lapangan. Saat melakukan pemantauan kualitas udara roadside,
kondisi meteorologis yang perlu direkam meliputi arah angin, kecepatan angin,
kelembaban dan temperatur.
Adapun persyaratan lokasi pengambilan sampel udara roadside sebagaimana persyaratan udara ambien, antara lain:
a)
tempatkan
alat pengambil sampel pada daerah terbuka atau yang memiliki aliran udaranya
bebas;
b)
hindari
daerah dekat gedung, bangunan atau pepohonan yang dapat menimbulkan terjadinya
proses absorpsi atau adsorpsi pencemar udara;
c)
hindari
daerah dimana pengganggu bersifat kimia atau fisika dapat mempengaruhi pengukuran
pencemar udara emisi kerndaraan bermotor, misalnya dapur restoran, pedagang
dipinggir jalan, tempat pembuangan sampah atau sumber pencemar selain kendaraan
bermotor.
Sedangkan persyaratan penempatan peralatan pengambilan sampel udara roadside adalah:
a)
letakkan
peralatan pada daerah yang aman dari pencurian, kerusuhan, gangguan orang-orang
yang tidak bertanggung jawab;
b)
letakkan
peralatan pada daerah yang dilengkapi dengan sumber listrik dan bebas dari
daerah banjir;
c)
probe ditempatkan pada jarak 1 – 5 meter dari tepi jalan raya dengan ketinggian
1,5 – 3 meter dari permukaan jalan;
d)
perhatikan tipe jalan
(lebar, sempit, canyon atau jalan tol, demikian juga persimpangan jalan,
perhentian kendaraan).
Keterangan:
a = tinggi sample inlet (1,5 m – 3 m);
b = tinggi alat
pemantau meteorologis (anemometer, %RH meter) minimal 2,5 kali tinggi sampel
inlet udara (minimal 10 m);
c = jarak shelter (tempat peralatan)
dari pinggir jalan (1 m – 5 m).
Gambar 1: Lokasi peralatan pemantau meteorologis yang relatif dekat
dengan bangunan atau pohon tertinggi
0 komentar:
Post a Comment