1 PENDAHULUAN
Data pengujian
parameter kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan yang kompeten memiliki akuntabilitas secara
hukum dan ilmiah sehingga dapat digunakan untuk dasar kebijakan berkaitan
dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan
oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009. Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Terbitnya Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium
Lingkungan disamping untuk
menjamin akuntabilitas pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia
dan pengguna jasa laboratorium, juga untuk menampung tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan
laboratorium yang memenuhi
persyaratan kompetensi melalui registrasi laboratorium lingkungan.
Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang
mempunyai sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian parameter
kualitas lingkungan berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan memiliki identitas
registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk keseragaman pemahaman dan penerapan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tersebut maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Kompetensi
Laboratorium Lingkungan.
2 RUANG LINGKUP
Petunjuk pelaksanaan ini merupakan penjelasan pasal demi
pasal dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009
tentang Laboratorium Lingkungan dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk
dijabarkan, sehingga diperoleh keseragaman pemahaman dan penerapannya.
Bila
laboratorium pengujian memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 06 Tahun 2009, maka laboratorium tersebut memiliki kompetensi dalam
melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan/atau pengambilan contoh sesuai
ruang lingkup akreditasi sehingga data yang dihasilkan valid secara ilmiah
serta memenuhi peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
3 TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan petunjuk
pelaksanaan ini disusun sebagai pedoman teknis untuk dapat dipahami dan
diterapkan oleh:
1) tim asesmen gabungan
dari Komite Akreditasi Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup (KAN - KLH)
dalam melakukan penilaian kesesuaian melalui proses mekanisme registrasi laboratorium
lingkungan;
2) penyedia dan pengguna
jasa laboratorium lingkungan termasuk pihak lain yang berkepentingan sehingga
mempunyai pandangan yang sama tentang kompetensi laboratorium lingkungan;
3) pembina
laboratorium lingkungan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kapasitas laboratorium termasuk mengembangkan
sistem manajemen mutu.
Sasaran penyusunan petunjuk pelaksanaan ini yaitu diharapkan
pengaturan dan mekanisme registrasi laboratorium lingkungan dapat berjalan
tertib dan lancar sehingga diperoleh pengakuan kompetensi laboratorium
lingkungan dalam melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan/atau
pengambilan contoh.
4 ACUAN
4.1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.2 Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.
4.3 ISO/IEC 17025: 2005
yang telah diadopsi menjadi SNI ISO/IEC 17025: 2008 tentang Persyaratan Umum
Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
4.4 Pedoman Komite
Akreditasi Nasional No. KAN 09 No. Terbit 0, Issue Number 0, tentang Syarat dan
Aturan Akreditasi Laboratorium Penguji Parameter Kualitas Lingkungan – Asesmen
Gabungan KAN dengan KLH, Mei 2009 (lihat pedoman KAN 09 di http://www.bsn.or.id);
4.5 Pedoman Komite
Akreditasi Nasional No. KAN-G-14 No. terbit 0, Issue Number 0, tentang
Pengambilan Contoh Uji Lingkungan Untuk Akreditasi Laboratorium Pengujian
Parameter Kualitas Lingkungan, Juli 2009 (lihat pedoman KAN-G-14 di http://www.bsn.or.id);
4.6 Pedoman Komite
Akreditasi Nasional No. KAN-G-15 No. terbit 0, Issue Number 0, tentang Pedoman
Teknis Untuk Pengelolaan Limbah Laboratorium Untuk Akreditasi Laboratorium
Lingkungan, Juli 2009 (lihat pedoman KAN-G-15 di http://www.bsn.or.id);
4.7 Pedoman Komite
Akreditasi Nasional No. KAN-G-16 No. terbit 0, Issue Number 0, tentang Pedoman
Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Akreditasi Laboratorium
Lingkungan, Juli 2009 (lihat pedoman KAN-G-16 di http://www.bsn.or.id);
4.8 Pedoman Komite
Akreditasi Nasional No. KAN-P-11 No. terbit 0, Issue Number 0, tentang
Kebijakan KAN Mengenai Tata Cara Penyesuaian Persyaratan Laboratorium Pengujian
Parameter Kualitas Lingkungan Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor: 06 Tahun 2009, Mei 2009 (lihat pedoman KAN-P-11 di http://www.bsn.or.id);
4.9 Pedoman Komite
Akreditasi Nasional No. KAN-R-LP 05 No. terbit 0, Issue Number 0, tentang
Jumlah Minimum Parameter yang Akan Diakreditasi Berdasarkan Kriteria Media yang
Akan Dianalisis, Juli 2009 (lihat pedoman KAN-R-LP 05 di http://www.bsn.or.id);
5 PENJELASAN PASAL
DEMI PASAL
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2009
|
Penjelasan pasal
demi pasal
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang
mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas
lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
2. Pengujian parameter kualitas
lingkungan yang selanjutnya disebut pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri atas
penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan.
3. Registrasi adalah rangkaian
kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah
terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan.
4. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan
pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu
lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan
sertifikasi tertentu.
|
Cukup jelas
|
5.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
6.
Gubernur adalah Kepala Daerah
Provinsi.
|
|
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menjamin [Barlin2]akuntabilitas jasa
pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa;
|
Pengambilan contoh dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan
termasuk pengukuran parameter lapangan memiliki akuntabilitas, bila:
1) objektif : data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya
2) representatif : data mewakili kondisi
lapangan dimana contoh uji diambil
3) akurat dan presisi :
data hasil pengujian termasuk
pengukuran parameter
lapangan
terjamin kebenarannya melalui penerapan pengendalian mutu internal yang baik
dan benar
4) tepat waktu :
sesuai dengan kebutuhan pada saat
tertentu
5) relevan :
menunjang persoalan yang dihadapi
6) tertelusur :
jaminan ketertelusuran pengukuran,
rekaman dan dokumentasi sistem manajemen mutu termasuk pelaporan dan
penyebarluasan informasi
Laboratorium lingkungan harus mampu menjawab (answerability) atas data
parameter kualitas lingkungan yang dihasilkan terkait dengan ketertelusuran
pengukuran, dokumen maupun rekaman bila ada gugatan dari pihak yang
berkepentingan. Laboratorium lingkungan
harus menjamin akses atau kebebasan bagi pihak yang berkepentingan untuk
memperoleh informasi tentang pembuktian jaminan validitas data hasil
pengujian parameter kualitas lingkungan termasuk pengukuran parameter
lapangan yang meliputi, antara lain:
1) informasi tentang ketertelusuran pengukuran,
dokumen dan rekaman;
2) proses pengambilan sampel, pengujian dan
sistem pelaporan;
3) proses
penyebarluasan informasi terhadap data hasil pengujian parameter kualitas
lingkungan.
|
b. memberi pedoman bagi pemerintah daerah dalam
meningkatkan kapasitas laboratorium diwilayahnya;
|
Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2009 ini dapat
digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah
daerah dalam meningkatkan kapasitas laboratorium, meliputi:
1)
sarana dan prasarana laboratorium;
2) kompetensi teknis
personil;
3) pengembangan
sistem manajemen mutu laboratorium.
|
c. memberi pedoman bagi laboratorium untuk menjadi laboratorium
lingkungan.
|
Peraturan Menteri LH
Nomor 06 Tahun 2009 ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi semua organisasi laboratorium pengujian yang berkehendak menjadi
laboratorium lingkungan baik milik pemerintah, badan usaha milik negara,
swasta maupun perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
|
Pasal 3
Pengujian yang dilakukan oleh laboratorium
lingkungan digunakan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup
|
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, meliputi antara lain:
1)mengetahui status penaatan terhadap
peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, misalnya kajian rona awal lingkungan, pengawasan lingkungan, dan
proper lingkungan;
2)penyidikan kasus lingkungan jika ada
indikasi adanya pencemaran lingkungan;
3)pemantauan kualitas lingkungan yang
bertujuan untuk penentuan status
kualitas lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, penentuan kebijakan
pengelolaan lingkungan, dan menghadapi masalah lingkungan global;
4) kajian/evaluasi baku mutu lingkungan
baik tingkat Pusat maupun Daerah; dan/atau
5)pengembangan
metode uji berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dibidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun Standar Nasional
Indonesia.
|
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai
laboratorium lingkungan, laboratorium wajib memiliki:
a. sertifikat
akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas
lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang;
|
Sertifikat
akreditasi parameter kualitas lingkungan diperoleh setelah melalui proses
penilaian kesesuaian bersama (joint assessment)
antara KLH dan KAN terhadap ISO/IEC 17025 termutakhir dan Lampiran I PERMEN
LH No.06 Tahun 2009 tentang laboratorium lingkungan. Pengajuan permohonan
akreditasi parameter kualitas lingkungan diajukan ke Komite Akreditasi
Nasional (KAN) setelah laboratorium pemohon mengisi formulir permohonan
akreditasi yang dapat di-download pada http://www.bsn.or.id.
Pada saat pengajuan permohonan, laboratorium harus melampirkan:
1) panduan mutu edisi termutakhir yang
terkendali;
2) salinan legalitas berdirinya laboratorium
pemohon;
3) hasil audit internal dan kaji ulang
manajemen terakhir;
4) hasil uji profisiensi atau uji banding
setahun terakhir untuk parameter kualitas lingkungan dengan hasil memuaskan;
5) jaminan mutu hasil termasuk ketertelusuran
pengujian parameter kualitas lingkungan;
6) prosedur dan
kebijakan penerapan K3, pengelolaan limbah laboratorium dan pengambilan
contoh uji. Apabila laboratorium merupakan bagian dari organisasi induk yang
telah memiliki sertifikat ISO 18001 dan ISO 14001, maka laboratorium
melampirkan salinan sertifikat tersebut.
Laboratorium pemohon
dinyatakan telah menerapkan sistem manajemen mutu bila laboratorium tersebut
telah menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai
ruang lingkup kegiatan pengujiannya minimal 3 bulan sejak disahkannya dokumentasi sistem
manajemen mutu laboratorium yang tertuang dalam panduan mutu, prosedur, intruksi kerja dan formulir termasuk dokumen
pendukung.
Untuk dapat
diakreditasi sebagai laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan,
laboratorium pemohon mengajukan ruang lingkup berdasarkan kriteria media yang
akan dianalisis dengan jumlah minimum parameter kualitas lingkungan yang
ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (lihat Lampiran 2).
Sekretariat KAN
memverifikasi kesesuaian terhadap formulir yang telah diisi oleh laboratorium
beserta dokumen lampirannya. Bila dokumen yang disampaikan oleh laboratorium
pemohon dinyatakan cukup dan sesuai, maka sekretariat KAN membentuk tim
asesmen gabungan (joint assessment)
yang terdiri dari asesor KAN dan asesor/tenaga ahli KLH atau asesor/tenaga
ahli yang dirujuk oleh KLH.
Tim asesmen
gabungan yang dibentuk oleh sekretariat KAN melaksanakan asesmen kesesuaian
kepada laboratorium pemohon berdasarkan ISO/IEC 17025 edisi termutakhir dan
lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2009.
CATATAN 1: bila
laboratorium pemohon atau organisasi induknya telah mendapatkan sertifikasi
keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ISO 18001 atau sertifikasi lain yang
sejenis dan/atau telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen lingkungan
sesuai ISO 14001, dimana laboratorium merupakan bagian dari ruang lingkup
sertifikasi tersebut maka persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengelolaan limbah laboratorium sebagaimana dalam lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 dianggap
telah memenuhi. Tim asesmen gabungan hanya melakukan verifikasi untuk kedua
persyaratan tersebut.
Bila temuan ketidaksesuaian dalam asesmen gabungan
telah dilakukan tindakan perbaikan oleh laboratorium pemohon dan diverifikasi
oleh tim asesmen gabungan dengan hasil memuaskan, maka sekretariat KAN
membentuk panitia teknis yang terdiri dari perwakilan KAN dan KLH. Panitia
teknis memberikan pertimbangan teknis berkaitan dengan akreditasi
laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan kepada Sekretaris
Jenderal KAN berdasarkan hasil asesmen gabungan.
Bila pertimbangan
teknis yang diberikan oleh Pantia Teknis menyatakan bahwa laboratorium
pemohon telah memenuhi kesesuaian ISO/IEC 17025 dan lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2009 maka ketua KAN menerbitkan sertifikat akreditasi laboratorium
pengujian parameter kualitas lingkungan dengan masa berlaku 4 tahun sejak
sertifikat akreditasi diterbitkan.
Biaya akreditasi laboratorium pengujian parameter
kualitas lingkungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
termutakhir Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional (lihat di http://www.bsn.or.id). Seluruh biaya yang timbul akibat
kegiatan proses akreditasi ditangggung pihak laboratorium pemohon.
|
b. identitas
registrasi yang diterbitkan oleh Menteri.
|
Berdasarkan
sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan
tersebut diatas dan lampiran ruang lingkupnya maka laboratorium tersebut
dapat mengajukan registrasi laboratorium lingkungan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup c.q Deputi yang bertanggung jawab dibidang standardisasi
lingkungan dengan mengisi formulir permohonan registrasi laboratorium
lingkungan sebagaimana pada lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor: 06 Tahun 2009.
Jika verifikasi administrasi terhadap sertifikat
akreditasi dengan ruang lingkup sebagaimana tersebut diatas dinyatakan cukup
dan sesuai maka Deputi yang bertanggung jawab dibidang standardisasi
lingkungan menerbitkan identitas registrasi laboratorium lingkungan dengan
masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku sertifikat akreditasi.
Registrasi laboratorium lingkungan merupakan bentuk pengakuan
|
formal dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap
kompetensi laboratorium lingkungan.
|
|
(2) Masa berlaku identitas
registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan
dengan masa berlaku sertifikat akreditasi dan dapat diperbaharui.
|
Masa berlaku identitas registrasi dapat diperbaharui
sepanjang laboratorium melakukan pembaharuan akreditasi melalui mekanisme asesmen
gabungan dan meregistrasi ulang ke KLH.
Identitas registrasi dicabut apabila laboratorium tidak
melakukan registrasi ulang ke KLH selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak
tanggal perpanjangan akreditasi ditetapkan.
|
(3) Untuk mendapatkan
sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
laboratorium harus memenuhi:
a.
ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan
umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi; dan
b.
persyaratan tambahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
Cukup
jelas
|
Pasal 5
(1) Laboratorium yang telah
memiliki sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a mengajukan permohonan registrasi kompetensi ke Menteri.
|
Cukup
jelas
|
(2) Pemohon mengisi formulir
permohonan registrasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
Cukup
jelas
|
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan salinan sertifikat akreditasi dan
lampiran lingkup akreditasi.
|
Cukup
jelas
|
(4) Menteri melakukan
pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan permohonan registrasi.
|
Cukup
jelas
|
(5) Menteri menerbitkan
identitas registrasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan registrasi secara lengkap.
|
Penerbitan identitas registrasi laboratorium lingkungan
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen
permohonan registrasi secara lengkap dimaksudkan sebagai bentuk kepastian
Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengakuan kompetensi laboratorium
lingkungan. Jangka waktu 30 hari kerja meliputi verifikasi administrasi,
ruang lingkup parameter kualitas lingkungan dan penerbitan sertifikat registrasi.
|
(6) Dalam hal identitas
registrasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.
|
Bila lebih dari 30
hari identitas registrasi belum diterbitkan laboratorium memiliki hak untuk
melakukan swadeklarasi sebagai laboratorium lingkungan.
|
Pasal 6
(1) Menteri menyediakan
informasi publik mengenai laboratorium lingkungan teregistrasi.
|
Cukup jelas
|
(2) Informasi publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal registrasi;
b.
nama dan alamat lengkap;
c.
penanggungjawab laboratorium; dan
d.
daftar lingkup pengujian parameter kualitas lingkungan
yang teregistrasi.
|
Penyebaran Informasi publik terkait dengan laboratorium lingkungan dapat
dilakukan melalui media http://www.menlh.go.id.
|
Pasal 7
(1) Kompetensi laboratorium
lingkungan berlaku nasional.
|
Kompetensi laboratorium lingkungan dalam menghasilkan
data pengujian parameter kualitas lingkungan termasuk pengambilan contoh dan
pengukuran parameter lapangan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup tidak dibatasi wilayah administrasi dan hukum di Indonesia,
karena itu data pengujian parameter kualitas lingkungan dari suatu
laboratorium lingkungan diakui secara nasional.
|
(2) Dalam hal tidak ada
laboratorium lingkungan yang dapat
melakukan pengujian parameter tertentu, Menteri dapat menunjuk laboratorium
setelah dilakukan verifikasi kompetensi oleh Deputi Menteri yang bertanggung
jawab di bidang standardisasi lingkungan.
|
Penunjukan laboratorium oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup berlaku
untuk tujuan pembuktian kasus pencemaran lingkungan, karena itu penunjukan
laboratorium tersebut berlaku untuk waktu 1 tahun sejak surat penunjukan
diterbitkan dan dapat diperbaharui melalui verifikasi ulang.
Pengajuan permohonan
verifikasi kompetensi laboratorium hanya dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah. Segala biaya yang timbul akibat penunjukan laboratorium ditanggung oleh pemohon
melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran
Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tergantung jenis dan besarnya
kasus pencemaran lingkungan yang terjadi.
Verifikasi kompetensi dilakukan terhadap pengecekan penerapan
pengendalian mutu internal terkait dengan parameter kualitas lingkungan yang
merupakan bagian dari pembuktian kasus pencemaran lingkungan dan bila
memungkinkan termasuk hasil uji profisiensi terakhir.
Tim verifikasi kompetensi dibentuk oleh Deputi Menteri Negara Lingkungan
Hidup yang bertanggung jawab di bidang standardisasi lingkungan. Jumlah tim
verifikasi minimal 2 orang yang kompeten dibidang teknis pengujian parameter
kualitas lingkungan termasuk penerapan pengendalian mutu internal.
Verifikasi kompetensi dilakukan dalam 2 hari kerja dan hasil verifikasi
dilaporkan ke Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab
di bidang standardisasi lingkungan untuk dijadikan bahan pertimbangan
penunjukan.
|
(3) Penunjukan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku untuk tujuan dan waktu tertentu.
|
Cukup jelas
|
Pasal 8
(1) Gubernur dapat
menunjuk laboratorium untuk pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
|
Untuk memenuhi kesesuaian peraturan
perundang-undangan dibidang lingkungan hidup, Gubernur dapat menunjuk laboratorium
lingkungan sebagai laboratorium yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan
pengujian parameter kualitas lingkungan dalam rangka mendukung perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
Laboratorium yang ditunjuk adalah laboratorium yang
teregistrasi di KLH.
Dalam hal Gubernur memanfaatkan
laboratorium lingkungan di wilayah provinsi lain untuk mendukung perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya maka Gubernur setempat
berkoordinasi dengan Gubernur provinsi terkait.
Mekanisme pengakuan kompetensi laboratorium lingkungan
sebagaimana pada Lampiran – 1 Petunjuk Pelaksanaan kompetensi Laboratorium
Lingkungan ini.
|
(2) Laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
|
Cukup
jelas
|
(3) Penunjukan
laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak
ditetapkan sampai dengan masa berlaku sertifikat akreditasi laboratorium yang
bersangkutan berakhir.
|
Masa berlaku penunjukan Gubernur dapat diperbaharui sesuai
dengan pembaharuan sertifikat akreditasi.
|
Pasal 9
(1)Bupati/walikota
menyediakan laboratorium untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup sesuai
kebutuhan daerahnya.
|
Penyediaan
laboratorium dapat memanfaatkan laboratorium yang telah ada atau jika
diperlukan dapat membangun sarana dan prasarana laboratorium sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Penyediaan
laboratorium disesuaikan dengan isu lingkungan di daerahnya.
Anggaran penyediaan
laboratorium oleh bupati/walikota dapat bersumber dari anggaran penerimaan
belanja negara (APBN) dan/atau anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD)
atau sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.
|
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
|
Cukup jelas
|
Pasal 10
(1) Menteri
melakukan pembinaan laboratorium secara nasional terkait dengan pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
|
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pembinaan secara nasional
kepada:
1)laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan
terkait dengan pemahaman dan penerapan pemenuhan kesesuaian persyaratan ISO/IEC 17025 dan lampiran I
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009;
2) laboratorium
lingkungan terkait dengan pemeliharaan pemenuhan kesesuaian persyaratan ISO/IEC 17025 dan lampiran I
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009; dan
3) laboratorium
lingkungan terkait dengan peningkatan kompetensi secara teknis pengujian termasuk
pengambilan contoh uji parameter kualitas lingkungan serta perluasan ruang
lingkup registrasi laboratorium lingkungan.
|
(2)
Gubernur melakukan pembinaan laboratorium yang berada
diwilayahnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3).
|
Gubernur melakukan
pembinaan yang berada diwilayahnya kepada:
1)laboratorium pengujian
parameter kualitas lingkungan terkait dengan pemahaman dan penerapan
pemenuhan kesesuaian persyaratan ISO/IEC 17025 dan lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 6 Tahun 2009;
2)laboratorium lingkungan terkait
dengan pemeliharaan pemenuhan kesesuaian persyaratan ISO/IEC 17025 dan lampiran I Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009; dan
3)laboratorium lingkungan terkait
dengan peningkatan
kompetensi secara teknis pengujian termasuk pengambilan contoh uji parameter
kualitas lingkungan serta perluasan ruang lingkup registrasi laboratorium
lingkungan.
Dalam melakukan pembinaan laboratorium lingkungan, bila
diperlukan Gubernur dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian
Lingkungan Hidup dan/atau instansi teknis terkait lainnya
|
Pasal 11
Menteri
bekerjasama dengan Lembaga Akreditasi melakukan pengawasan terhadap
laboratorium lingkungan dalam pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3).
|
Kementerian Lingkungan
Hidup bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional melakukan pengawasan
terhadap laboratorium lingkungan dalam pemenuhan persyaratan ISO/IEC 17025 dan lampiran I
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009. Pengawasan laboratorium
lingkungan dilakukan melalui survailen
terjadwal/tidak terjadwal untuk mengetahui konsistensi dan kontinuitas penerapan pemenuhan
kesesuaian ISO/IEC 17025 dan lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 6 Tahun 2009. Survailen terhadap laboratorium lingkungan dilakukan
oleh Tim Asesmen
Gabungan. Adapun prosedur
survailen terjadwal/tidak terjadwal laboratorium lingkungan sesuai dengan
ketentuan dalam Syarat dan Aturan Akreditasi Laboratorium dan Lembaga
Inspeksi. Uji profisiensi parameter kualitas
lingkungan merupakan bagian pengawasan untuk mengetahui konsistensi dan
kontinuitas kompetensi laboratorium lingkungan.
|
Pasal 12
Dalam hal laboratorium
lingkungan melanggar peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup dan/atau tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, Menteri berwenang untuk
membekukan atau mencabut registrasi serta menginformasikan kepada publik .
|
Dalam
hal laboratorium lingkungan melanggar peraturan perundang-undangan dibidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau tidak dapat menjaga
pemenuhan persyaratan ISO/IEC 17025 serta lampiran I Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2009, maka pihak yang berkepentingan menyampaikan
kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian
Lingkungan Hidup berwenang untuk membekukan atau mencabut registrasi
laboratorium lingkungan serta menginformasikan kepada publik. Pembekuan dan
pencabutan registrasi laboratorium lingkungan tergantung dari klasifikasi
tingkat keseriusan pelanggaran terhadap mutu data hasil pengujian parameter
kualitas lingkungan atau pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk
pelanggaran berat, registrasi akan dibekukan sejak pelanggaran ditemukan
sampai kurun waktu 6 (enam) bulan. Jika
tidak ada tindakan perbaikan dalam
kurun waktu tersebut, maka registrasi dicabut.
Untuk
pelanggaran ringan, registrasi akan dibekukan sejak pelanggaran ditemukan
sampai kurun waktu 9 bulan. Jika tidak ada tindakan perbaikan dalam kurun waktu
tersebut, maka registrasi dicabut.
Contoh pelanggaran berat:
a) metoda
pengambilan contoh uji dan/atau pengujian parameter kualitas lingkungan tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
b) laboratorium
tidak lagi mempunyai manajer teknis karena telah mengundurkan diri atau sebab
lain dan tidak ada personil yang kompeten sebagai penggantinya, sedangkan
laboratorium masih terus menerbitkan sertifikat hasil pengujian parameter
kualitas lingkungan dengan tetap menggunakan nomor registrasi laboratorium
lingkungan.
c) Laboratorium tidak menerapkan pengelolaan
limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Contoh pelanggaran ringan:
Laboratorium tidak menerapkan keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|
Pasal 13
Laboratorium yang telah mendapatkan rekomendasi
melalui proses penilaian teknis dari Menteri serta ditunjuk gubernur dan masa
akreditasi masih berlaku, maka statusnya dipersamakan dengan laboratorium
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
|
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 6
Tahun 2009, kepada laboratorium
yang telah mendapatkan rekomendasi melalui proses penilaian teknis dari Menteri
Negara Lingkungan Hidup c.q Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
(PUSARPEDAL) serta ditunjuk Gubernur dan masa akreditasi parameter kualitas
lingkungan masih berlaku, maka statusnya dipersamakan dengan laboratorium
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara tersebut.
Laboratorium
sebagaimana dimaksud tersebut diatas diberikan identitas registrasi
laboratorium lingkungan oleh Menteri
Negara Lingkungan Hidup tanpa melalui proses asesmen gabungan.
|
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 113 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum dan
Pedoman Teknis Laboratorium Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
Cukup jelas
|
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Cukup jelas
|
0 komentar:
Post a Comment