Monday, 7 April 2014

PERMENPANRB No.39 Tahun 2011 Tentang Jafung Pengawas Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN


PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

NOMOR 39 TAHUN 2011

TENTANG

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
 DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI  NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang     : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengawasan lingkungan hidup, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya;
                                    b.   bahwa penetapan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;


Mengingat          :  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang  Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

Memperhatikan     :  1.   Usulan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor:B-4399/MENLH/LH/05/2011, tanggal 20 Mei 2011 perihal penyampaian usulan draft Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2.    Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K.26-30/V.154-1563/93 tanggal 27 Mei 2011.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan           :  PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN  FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.    Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.    Pengawas Lingkungan Hidup adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
5.    Tahapan pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang meliputi persiapan pengawasan lingkungan hidup, pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup, dan tindak lanjut pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
6.    Standar kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
7.    Sertifikat kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan  yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
8.    Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian terkait dengan jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
9.    Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, negara asing, atau organisasi ilmiah nasional, regional, atau internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
10. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
11. Tugas pengawasan lingkungan hidup dengan kompleksitas rendah adalah melaksanakan penilaian terhadap tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya kurang signifikan dan memerlukan tingkat kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan tingkat dasar.
12. Tugas pengawasan lingkungan hidup dengan kompleksitas sedang  adalah melaksanakan penilaian terhadap tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya cukup signifikan dan memerlukan tingkat kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan tingkat lanjutan.
13. Tugas pengawasan lingkungan hidup dengan kompleksitas tinggi adalah melaksanakan penilaian terhadap tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya signifikan, dan memerlukan tingkat kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan tingkat lanjutan serta pengalaman dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
14. Tim penilai angka kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
15. Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Lingkungan Hidup dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK

Pasal 2

Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Pasal 3

(1)  Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan lingkungan hidup pada instansi pemerintah.
(2)  Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

Tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah melaksanakan pengawasan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 5

(1)  Instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah Kementerian Lingkungan Hidup.
(2)  Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a.    menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
b.    menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
c.    menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
d.    mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
e.    melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup serta petunjuk pelaksanaannya;
f.     menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
g.    menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
h.    mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
i.      memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
j.      memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Lingkungan Hidup;
k.    memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengawas Lingkungan Hidup;
l.      melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; dan
m.   melakukan pembinaan terhadap tim penilai.

BAB  IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Pasal 6

Unsur dan sub unsur kegiatan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1.    Pendidikan, meliputi:
a.    pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b.    pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan lingkungan hidup dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c.    Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2.    Pengawasan lingkungan hidup, meliputi:
a.    pengawasan langsung:
1)    persiapan pengawasan lingkungan hidup;
2)    pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup; dan
3)    tindak lanjut pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
b.    pengawasan tidak langsung, meliputi:
1)    pengolahan data;
2)    evaluasi laporan rutin; dan
3)    rekomendasi hasil evaluasi.
3.    Pengembangan profesi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, meliputi:
a.    pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan;
b.    penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan; dan
c.    pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengembangan pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan.
4.    Kegiatan penunjang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, meliputi:
a.    mengajar/melatih/tutor/fasilitator di bidang pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan;
b.    peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan;
c.    peran serta dalam ekspose pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan;
d.    keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
e.    memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
f.     memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

BAB V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Pasal  7

(1)  Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan tingkat ahli.
(2)  Jenjang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, terdiri atas:
a.    Pengawas Lingkungan Hidup Pertama;
b.    Pengawas Lingkungan Hidup Muda; dan
c.    Pengawas Lingkungan Hidup Madya.
(3)  Jenjang pangkat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.    Pengawas Lingkungan Hidup Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.    Pengawas Lingkungan Hidup Muda:
1.    Penata, golongan ruang III/c; dan
2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.    Pengawas Lingkungan Hidup Madya:
1.    Pembina, golongan ruang IV/a;
2.    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4)  Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan.
(5)  Penetapan jenjang jabatan Pengawas Lingkungan Hidup untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(6)  Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

BAB  VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT

Pasal  8

(1)  Rincian kegiatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a.    Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, terdiri atas:
1.    Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka persiapan pengawasan sebagai anggota.
2.    Menyusun agenda rencana pengawasan di setiap kunjungan lapangan.
3.    Menyiapkan formulir Berita Acara (BA).
4.    Mempersiapkan peralatan pengawasan (a.l. kamera, GPS, videocam).
5.    Mempersiapkan peralatan dan bahan melalui persiapan peralatan sampling.
6.    Melakukan kalibrasi dan memeriksa kadaluarsa alat.
7.    Melakukan kalibrasi dan memeriksa kadaluarsa kadaluarsa bahan.
8.    Menyiapkan checklist data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan.
9.    Melakukan pelaksanan pengawasan lingkungan hidup dalam rangka pertemuan pendahuluan, sebagai anggota.
10. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber – sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan manufaktur pada skala kompleksitas rendah.
11. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber – sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan prasarana dan jasa pada skala kompleksitas rendah.
12. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan agro industri pada skala kompleksitas rendah.
13. Mengawasi kegiatan pertambangan energi dan migas yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada skala kompleksitas rendah.
14. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan melakukan pemeriksaan gudang/tempat penyimpanan B3 pada skala kompleksitas rendah.
15. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pengawasan proses produksi B3 terhadap housekeeping.
16. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pengawasan peredaran B3  pada skala kompleksitas rendah.
17. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pengawasan sumber-sumber limbah B3 pada skala kompleksitas rendah.
18. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan tempat penyimpanan limbah B3 pada skala kompleksitas rendah.
19. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan alat angkut (transportasi) limbah B3.
20. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan manifest limbah B3.
21. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan proses produksi migas dengan injeksi limbah B3 ke perut bumi.
22. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pengawasan tumpahan limbah B3 di laut melalui pengambilan sampel (tumpahan, air laut, dan sedimen dasar laut)
23. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan neraca limbah B3.
24. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan penimbunan limbah B3 land fill kelas 3.
25. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pra kunjungan/pemeriksaan pada lokasi yang akan dilakukan pengawasan.
26. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pengeluaran air limbah pada skala kompleksitas sedang.
27. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan air limbah pada skala kompleksitas rendah.
28. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
29. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan sludge IPAL pada skala kompleksitas sedang.
30. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam ijin pembuangan air limbah.
31. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan air limbah pada skala kompleksitas rendah.
32. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengukuran debit air limbah yang dibuang ke lingkungan serta beban pencemarannya.
33. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan injeksi air terproduksi.
34. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pencemaran udara pada skala kompleksitas rendah.
35. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan posisi lubang pengambilan sample emisi serta sarana prasarana pengambilan sampel.
36. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sarana pengendalian pencemaran udara (scrubber, electric precipitator, bag house) pada skala kompleksitas rendah.
37. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap penaatan baku mutu ambien, kebauan, kebisingan dan getaran.
38. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran sumber bergerak dengan melakukan pemeriksaan penaatan baku emisi sumber bergerak.
39. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber penghasil limbah padat non B3 dan/atau sampah, jenis, jumlah dan pengelolaannya.
40. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan limbah padat non B3 dan / atau sampah pada skala kompleksitas sedang.
41. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan TPA dan TPST pengolahan sampah (a.l. pemilahan sampah).
42. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan penimbunan tanah pada zona perakaran dan tanah / batuan penutup.
43. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan pengendalian erosi.
44. Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan darat dengan melakukan pengawasan eksosistem perairan situ.
45. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan dan/atau pemantauan kualitas air laut.
46. Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi fasilitas pengelolaan limbah B3.
47. Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengendalian pencemaran air.
48. Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengendalian pencemaran udara.
49. Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi hutan atau perkebunan.
50. Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan dilokasi pesisir dan laut.
51. Melakukan pengambilan sampel air limbah composite sample.
52. Melakukan pengambilan sampel air limbah grab sample.
53. Melakukan pengambilan sampel B3 composite sample.
54. Melakukan pengambilan sampel B3 grab sample.
55. Melakukan pengambilan  sampel limbah B3 composite sample.
56. Melakukan pengambilan  sampel limbah B3 grab sample.
57. Melakukan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) pada skala kompleksitas sedang.
58. Melakukan pemotretan (pengambilan sampel, situasi pabrik, IPAL).
59. Pembuatan gambar sketsa.
60. Menyusun berita acara pengawasan.
61. Melakukan pertemuan penutup sebagai anggota.
62. Pengiriman contoh uji ke laboratorium.
63. Melakukan penyusunan laporan pengawasan pada skala kompleksitas rendah.
64. Melakukan penyusunan riwayat penaatan.
65. Melakukan penyusunan konsep surat hasil pengawasan kepada perusahaan.
66. Melakukan penyusunan konsep surat sanksi administrasi berupa teguran.
67. Menjadi saksi di proses penyidikan
68. Menjadi saksi di pengadilan
69. Melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada skala kompleksitas rendah.
70. Melakukan pengolahan entry data pada laporan dari perusahaan.
71. Melakukan evaluasi laporan yang disampaikan perusahaan.
72. Membuat konsep surat ke penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tindaklanjut hasil evaluasi.
b.    Jabatan fungsional Pengawas lingkungan Hidup Muda, terdiri atas:
1.    Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka persiapan pengawasan sebagai ketua.
2.    Menyusun agenda rencana pengawasan di setiap kunjungan lapangan.
3.    Menyiapkan formulir Berita Acara (BA)
4.    Menyusun telaahan melalui peraturan perundang-undangan terkait dan riwayat kinerja pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan.
5.    Melakukan persiapan peralatan dan bahan melalui persiapan peralatan penyelaman.
6.    Menyiapkan checklist data dan informasi yg ingin didapat dari pengawasan.
7.    Melakukan overlay informasi hot spot  dan pada lokasi pengawasan lainnya.
8.    Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup melalui pertemuan pendahuluan sebagai  anggota.
9.    Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup melalui pemeriksaan dokumen terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, perijinan dan dokumen lingkungan lainnya).
10. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan manufaktur pada skala kompleksitas sedang.
11. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan prasarana dan jasa pada skala kompleksitas sedang.
12. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan agro industri pada skala kompleksitas sedang.
13. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan pertambangan energi dan migas menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada skala kompleksitas sedang.
14. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan transportasi.
15. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pemeriksaan gudang/tempat penyimpanan B3 dengan  skala kompleksitas sedang.
16. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pemeriksaan sarana transportasi B3 .
17. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pengawasan proses produksi B3 melalui inventory bahan yang digunakan.
18. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pengawasan proses produksi B3 melalui inventory bahan yang diproduksi.
19. Melaksanakan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pengawasan penggunaan B3 .
20. Melaksanakan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pengawasan peredaran B3 pada skala kompleksitas sedang.
21. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pengawasan sumber-sumber B3 pada skala kompleksitas sedang.
22. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan tempat penyimpanan limbah B3 pada skala kompleksitas sedang.
23. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pengawasan pemanfaatan limbah B3 pada skala kompleksitas sedang.
24. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pengawasan pengolahan limbah B3 pada skala kompleksitas sedang.
25. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pengawasan kegiatan ekspor impor limbah B3.
26. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan tank cleaning.
27. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pengawasan tumpahan limbah B3 dilaut melalui pemeriksaaan pelaksanaan clean up (pembersihan tumpahan di wilayah pesisir).
28. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan penimbunan limbah B3 land fill kelas 2.
29. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pengeluaran air limbah pada skala kompleksitas tinggi.
30. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan air limbah pada skala kompleksitas sedang.
31. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan sludge IPAL pada skala kompleksitas tinggi.
32. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan air limbah pada skala kompleksitas sedang.
33. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan neraca penggunaan air.
34. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pencemaran udara pada skala kompleksitas sedang.
35. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sarana pengendalian pencemaran udara (scrubber, precipitator, bag house) pada skala kompleksitas sedang.
36. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan continuous emission monitoring system (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk lihat penataan pada ketentuan baku.
37. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran sumber bergerak dengan melakukan pemeriksaan penaatan baku emisi kebisingan sumber bergerak .
38. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan limbah padat non B3 dan/atau sampah pada skala kompleksitas tinggi.
39. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan TPA dan TPST melalui pemeriksaan terhadap pengolahan air lindi (leacheate)
40. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan Extended Produsen Resposibilty (EPR).
41. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan lubang galian tambang (kelerengan, kedalaman rasio, bukaan, jarak).
42. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan dengan melakukan pemeriksaan kegiatan pembukaan dalam rangka penyiapan lahan.
43. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan dengan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian kerusakan lahan (menara pengawas, sedimentrap, sumber air, peringatan dini, peralatan pemedam).
44. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan sertifikasi keanekaragaman hayati untuk produk rekayasa genetika (PRG).
45. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan informasi pemasukan/ pengeluaran produk rekayasa genetika (PRG).
46. Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan darat dengan melakukan pengawasan ekosistem perairan danau/waduk.
47. Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan darat dengan melakukan pengawasan ekosistem sungai.
48. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem terumbu karang yang mengalami kerusakan pada skala kompleksitas sedang.
49. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem padang lamun  yang mengalami kerusakan.
50. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem mangrove yang mengalami kerusakan.
51. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem pantai yang mengalami kerusakan.
52. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem terumbu karang yang mengalami pencemaran.
53. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem padang lamun yang mengalami pencemaran.
54. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem mangrove yang mengalami pencemaran.
55. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan  dan/atau pemantauan ekosistem pantai yang mengalami pencemaran.
56. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengelolaan B3.
57. Melakukan pengambilan sample emisi udara melalui composite sample.
58. Melakukan pengambilan sample emisi udara melalui grab sample.
59. Melakukan pengukuran parameter dilapangan (In-situ) pada skala kompleksitas tinggi.
60. Membuat rekaman audio visual.
61. Melakukan pertemuan penutup melalui pembuatan berita acara pengambilan sample dan hasil pengukuran In-situ.
62. Melakukan penyusunan laporan pengawasan pada skala kompleksitas sedang.
63. Melakukan penyusunan konsep surat sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah.
64. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (antara lain penyidik).
65. Melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada skala kompleksitas sedang.
66. Melakukan pengolahan data.
67. Melakukan pembahasan laporan rutin perusahaan sebagai peserta.
c.    Jabatan fungsional Pengawas lingkungan Hidup Madya, terdiri atas:
1.    Menyusun agenda rencana pengawasan di setiap kunjungan lapangan.
2.    Menyiapkan formulir Berita Acara (BA).
3.    Menyusun telaahan kasus lingkungan hidup.
4.    Menyiapkan checklist data dan informasi yg ingin didapat dari pengawasan.
5.    Melakukan kajian awal perubahan tutupan lahan pada lokasi kegiatan pengawasan dan ekosistem yang ada (overlay peta perubahan tutupan lahan di lokasi pengawasan).
6.    Melakukan pertemuan pendahuluan, sebagai Ketua.
7.    Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan menufaktur pada kompleksitas tinggi.
8.    Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan prasarana dan jasa pada kompleksitas tinggi.
9.    Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan agro industri pada kompleksitas tinggi.
10. Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan  mengawasi kegiatan pertambangan energi dan migas menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada kompleksitas tinggi.
11. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pemeriksaan gudang/tempat penyimpanan B3 pada kompleksitas tinggi.
12. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan melakukan pengawasan proses produksi B3 melalui handling (penanganan bahan).
13. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 melalui pengawasan peredaran B3 pada skala kompleksitas tinggi.
14. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 melalui pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi dan notifikasi B3.
15. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 melalui pengawasan sumber-sumber limbah B3 pada skala kompleksitas tinggi.
16. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 melalui pemeriksaan tempat penyimpanan limbah B3 pada kompleksitas tinggi.
17. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 melalui pengawasan pengumpulan limbah B3.
18. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3  melalui pengawasan pemanfaatan limbah B3 pada kompleksitas tinggi.
19. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3  melalui pengawasan pengolahan limbah B3 pada kompleksitas tinggi.
20. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 melalui pemeriksaan dumping limbah B3.
21. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 melalui pemeriksaan Reception Facility (RF) di pelabuhan.
22. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3  melalui pengawasan lahan terkontaminasi dan clean up limbah B3.
23. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3  melalui pengawasan tumpahan limbah B3 di laut dengan menyusun rekomendasi untuk penghentian sumber pencemar dan pengisolasian pencemaran.
24. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 melalui pemeriksaan penimbunan limbah B3 pada commisioning.
25. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 melalui pemeriksaan penimbunan limbah B3 pada Land fill kelas 1.
26. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3  melalui pemeriksaan pasca penimbunan limbah B3 (setelah tutup land fill).
27. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air melalui pemeriksaan sarana pengolahan air limbah pada kompleksitas tinggi.
28. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air melalui pemeriksaan sarana pemanfaatan air limbah pada kompleksitas tinggi.
29. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pemeriksaan sumber-sumber pencemaran udara pada kompleksitas tinggi.
30. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pemeriksaan sarana pengendalian pencemaran udara (scrubber, electric precipitator, bag house) pada kompleksitas tinggi.
31. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara melalui pemeriksaan kegiatan yang menghasilkan gas buang yang tidak melalui cerobong (fugitive emission).
32. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah melalui pemeriksaan TPA dan TPST pada pemeriksaan pemanfaatan gas methan.
33. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan Pengelolaan limbah padat non B3 dan/atau sampah melalui pemeriksaan sarana pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
34. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan air tambang (pada lubang galian atau sumur pantau terluar/lahan bekas reklamasi).
35. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan melalui pemeriksaan kegiatan reklamasi.
36. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan melalui pemeriksaan kegiatan  pasca tambang.
37. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan lahan melalui pemeriksaan kesesuaian fungsi kawasan/lahan (topografi, fungsi lindung, jenis dan pola tanaman).
38. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan melalui pemeriksaan sifat tanah (erosi, ketebalan solum, subsidensi gambut).
39. Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan melalui pemeriksaan kegiatan pemulihan kerusakan lahan.
40. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan pengkajian resiko/analisis resiko lingkungan pada introduksi spesies asing.
41. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pengawasan penaatan pelaksanaan persyaratan yang tertuang dalam ijin introduksi jenis asing.
42. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan pemanfaatan produk rekayasa genetika (PRG).
43. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan pemanfaatan jenis asing produk rekayasa genetika (PRG).
44. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan resiko PRG oleh perusahaan yang telah memperoleh ijin.
45. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan kegiatan monitoring dampak PRG terhadap keanekaragaman hayati.
46. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan  dampak PRG terhadap lingkungan (merujuk supplementary protokol nagoya - kuala lumpur).
47. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan dampak atau pemulihan jika terbukti terjadi dampak merugikan terhadap lingkungan.
48. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan jenis asing.
49. Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati melalui pemeriksaan pembangunan taman keanekaragaman hayati.
50. Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan darat melalui pengawasan ekosistem rawa.
51. Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut melalui pengawasan dan/atau pemantauan ekosistem terumbu karang yang mengalami kerusakan pada kompleksitas tinggi.
52. Melakukan penghentian pelanggaran tertentu.
53. Melakukan pertemuan penutup sebagai ketua.
54. Melakukan penyusunan laporan pengawasan pada kompleksitas tinggi.
55. Melakukan penyusunan konsep surat sanksi adminsitrasi melalui pembekuan izin lingkungan.
56. Melakukan penyusunan konsep surat sanksi adminsitrasi melalui pencabutan izin lingkungan.
57. Menjadi saksi di pengadilan sebagai saksi ahli.
58. Melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada kompleksitas tinggi.
59. Melakukan pembahasan laporan rutin perusahaan sebagai pembicara.
(2)  Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengawas Lingkungan Hidup diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Pasal  9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal  10

Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan dengan ketentuan:
a.    Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; atau
b.    Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Pasal 11

(1)  Pada awal tahun, setiap Pengawas Lingkungan Hidup wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2)  SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pengawas Lingkungan Hidup yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3)  SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
(4)  Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.

Pasal  12

(1)  Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a.        Unsur utama; dan
b.        Unsur penunjang.
(2)  Unsur Utama terdiri dari:
a.    Pendidikan;
b.    Pengawasan lingkungan hidup; dan
c.    Pengembangan profesi.
(3)  Unsur penunjang terdiri dari:
a.    mengajar/melatih/tutor/fasilitator di bidang pengawas lingkungan hidup;
b.    peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengawas lingkungan;
c.    peran serta dalam ekspose pengawasan;
d.    keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
e.    memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
f.     memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
(4)  Rincian kegiatan Pengawas Lingkungan Hidup dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Pasal  13

(1)  Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Lingkungan Hidup, untuk:
a.    jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1)/Dipolma IV, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
b.    jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dengan pendidikan sekolah Magister (S2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini;
c.    jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dengan pendidikan sekolah Doktor (S3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)  Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b.    paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 14

(1)  Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(2)  Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(3)  Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(4)  Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(5)  Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.

Pasal 15

(1)  Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(2)  Pengawas Lingkungan Hidup pada tahun pertama yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Pasal 16

Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.

Pasal 17

(1)  Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengawasan lingkungan hidup, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian angka kreditnya sebesar 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b.    apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian angka kreditnya sebesar 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c.    apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian angka kreditnya sebesar 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2)  Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 18

(1)  Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Lingkungan Hidup wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2)  Setiap Pengawas Lingkungan Hidup mengusulkan secara hirarkhi DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)  Pengawas Lingkungan Hidup yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan.

BAB VIII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,
TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN
ANGKA KREDIT

Bagian Kesatu
Pejabat Yang Menetapkan Angka Kredit

Pasal 19

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit:
a.    Menteri Negara Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lain.
b.    Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat eselon II yang membidangi jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan Hidup bagi Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
c.    Pejabat eselon II yang membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup di luar Kementerian Lingkungan Hidup bagi Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
d.    Pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup provinsi bagi Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.
e.    Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau  pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup bagi Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Tim Penilai

Pasal 20

Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh:
a.    Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi Menteri Negara Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I yang ditunjuk, yang selanjutnya disebut tim penilai pusat.
b.    Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat eselon II yang membidangi jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut tim penilai unit kerja.
c.    Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi pejabat eselon II yang membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup di luar Kementerian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya di sebut tim penilai instansi.
d.    Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut tim penilai provinsi; dan
e.    Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut tim penilai kabupaten/kota.

Pasal 21

(1)  Tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengawasan lingkungan hidup, unsur kepegawaian, dan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)  Susunan keanggotaan tim penilai sebagai berikut:
a.    seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pengawasan lingkungan hidup;
b.    seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.    seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.    anggota paling sedikit 4 (empat) orang.
(3)  Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, untuk:
a.    Tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup pusat  paling sedikit 2 (dua) orang dari jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pusat; dan
b.    Tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota  paling sedikit 1 (satu) orang dari jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota.
(4)  Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, yaitu:
a.    menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dinilai;
b.    memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; dan
c.    dapat melakukan penilaian secara terus-menerus.
(5)  Apabila jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup,  dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengawas Lingkungan Hidup.

Pasal 22

(1)  Apabila tim penilai kabupaten/kota belum terbentuk, penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dimintakan kepada tim penilai kabupaten/kota lain terdekat, provinsi lain terdekat atau tim penilai unit kerja
(2)  Apabila tim penilai provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dimintakan kepada tim penilai provinsi lain terdekat atau tim penilai unit kerja.
(3)  Apabila tim penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dimintakan kepada tim penilai unit kerja.
(4)  Pembentukan dan susunan anggota tim penilai ditetapkan oleh:
a.    Menteri Negara Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I untuk tim penilai pusat.
b.    Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat eselon II yang membidangi jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan Hidup untuk tim penilai unit kerja.
c.    Pejabat eselon II yang membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup di luar Kementerian Lingkungan Hidup untuk tim penilai instansi.
d.    Pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup provinsi untuk tim penilai provinsi.
e.    Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau  pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup untuk tim penilai kabupaten/kota.

Pasal 23

(1)  Masa jabatan anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)  Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3)  Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang ikut dinilai, ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.

Pasal 24

Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit  jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diatur oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

Bagian Ketiga
Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit

Pasal 25

Usul penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diajukan oleh:
a.    Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat eselon II yang membidangi jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan Hidup, pejabat eselon II yang membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup di luar Kementerian Lingkungan Hidup, pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup provinsi, dan sekretaris daerah kabupaten/kota atau pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I yang ditunjuk untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lain.
b.    Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah eselon III kepada pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
c.    Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah eselon III kepada pejabat eselon II yang membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.
d.    Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah eselon III kepada pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup provinsi untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.
e.    Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah eselon III kepada Sekretaris Daerah kabupaten/kota atau pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan kabupaten/kota.

Pasal 26

(1)  Perolehan angka kredit dari sub unsur tugas pokok dan pengembangan profesi yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setiap akhir tahun berjalan digunakan untuk penilaian SKP yang bersangkutan.
(2)  Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang bersangkutan.

BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Pasal 27

Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1)  Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup harus memenuhi syarat:
a.    berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang ilmu alam, ilmu sosial dan ilmu lain yang kualifikasinya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
b.    pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan  ruang III/b;
c.    mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; dan
d.    setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan  (DP-3), paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)  Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka kreditnya ditetapkan 150 (seratus lima puluh).
(3)  Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada unsur utama terdiri dari pendidikan formal dan tugas pokok.
(4)  Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 29

(1)  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
a.    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27  ayat (1);
b.    memiliki pengalaman di bidang pengawasan lingkungan hidup paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.    usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d.    tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)  Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3)  Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

BAB X
KOMPETENSI

Pasal 30

(1)  Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Lingkungan Hidup yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, dapat mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2)  Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

BAB XI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pasal 31

(1)  Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dapat mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jenjang jabatan.
(2)  Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

BAB XIII
FORMASI

Pasal 32

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai formasi, dengan ketentuan:
a.    pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.    pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 33

(1)  Penetapan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup didasarkan pada indikator antara lain:
a.   luas wilayah hutan lindung, terumbu karang, pesisir laut, sungai, danau dan situ yang perlu dijaga dan dilindungi;
b.   jumlah keanekaragaman hayati yang perlu dilestarikan dan dilindungi; dan
c.   jumlah industri/perusahaan yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan hidup.
(2)   Formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di Pusat, ditetapkan dengan ketentuan:
a.  Unit kerja eselon II yang bertugas melakukan pengawasan lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup, paling sedikit 5 (lima) orang; dan
b.  Unit kerja eselon II yang bertugas melakukan pengawasan lingkungan hidup di Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait lainnya, paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3)  Formasi pejabat fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 2 (dua) orang.
(4)  Penetapan jumlah formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, untuk seorang Pengawas Lingkungan Hidup 1 (satu) tahun paling sedikit 48 (empat puluh delapan) kali pengawasan lingkungan hidup.
(5)  Bagi daerah yang belum/tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dilakukan pengisian formasi, dan jika diperlukan pengawasan dapat dimintakan bantuan kepada Kabupaten/Induk/Provinsi/Pusat.
(6)  Ketentuan mengenai rincian jumlah formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

BAB XIV
PENURUNAN JABATAN

Pasal 34

(1)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2)  Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.

BAB XV
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Bagian Kesatu
Pembebasan Sementara

Pasal 35

(1)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.    diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.    ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
c.    menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d.    menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali

Pasal 36

(1)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), apabila telah mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
(2)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(5)  Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup setelah habis masa tugas belajarnya.
(6)  Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Bagian Ketiga
Pemberhentian dari Jabatan

Pasal 37

Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a.    dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; atau
b.    dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan.

Pasal 38

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

BAB XVI
INPASSING/PENYESUAIAN
 DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Pasal 40

(1)  Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat inpassing/penyesuaian kedalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)  Inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.    berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
b.    pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c.    setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan  dalam  Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan (DP-3), paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
d.    telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar-dasar Pengawas Lingkungan Hidup.
e.    telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan lingkungan hidup paling sedikit 2 (dua) tahun.
f.     sesuai dengan ketentuan formasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
(3)  Angka kredit kumulatif untuk inpassing/penyesuaian dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(4)  Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang inpassing/penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan inpassing/penyesuaian perlu mempertimbangkan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 41

(1)  Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pengawas Lingkungan Hidup dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
(2)  Dengan ditetapkannya jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jabatan struktural eselon IV di masing-masing instansi perlu ditinjau kembali.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 43

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2011

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

                  ttd

E. E. MANGINDAAN
 

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger