SALINAN
PERATURAN
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
39 TAHUN 2011
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas
pengawasan lingkungan hidup, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya;
b.
bahwa penetapan Jabatan Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud di atas,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4019);
10.Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 164);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
15. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
Memperhatikan : 1. Usulan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Surat Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor:B-4399/MENLH/LH/05/2011, tanggal 20 Mei 2011 perihal
penyampaian usulan draft Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
2.
Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat
Nomor K.26-30/V.154-1563/93 tanggal 27 Mei 2011.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DAN ANGKA
KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang
dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.
Pengawas Lingkungan Hidup
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan
secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah untuk mengetahui tingkat ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin
lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
5.
Tahapan pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang meliputi
persiapan pengawasan lingkungan hidup, pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup,
dan tindak lanjut pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
6.
Standar kompetensi adalah standar kemampuan yang
disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan
dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan
syarat jabatan.
7.
Sertifikat kompetensi adalah jaminan tertulis atas
penguasaan kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang
berwenang.
8.
Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran,
pengembangan dan hasil kajian/penelitian terkait dengan jabatan fungsional
pengawas lingkungan hidup yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang
membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui
identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan
dan saran-saran pemecahannya.
9.
Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang
diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, negara asing, atau organisasi
ilmiah nasional, regional, atau internasional yang diakui oleh masyarakat
ilmiah.
10.
Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
11.
Tugas pengawasan lingkungan hidup dengan kompleksitas
rendah adalah melaksanakan penilaian terhadap tingkat ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya kurang signifikan dan memerlukan tingkat
kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan tingkat dasar.
12.
Tugas pengawasan lingkungan hidup dengan kompleksitas
sedang adalah melaksanakan penilaian terhadap
tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dampaknya cukup
signifikan dan memerlukan tingkat kompetensi yang diperoleh dari pendidikan dan
pelatihan tingkat lanjutan.
13.
Tugas pengawasan
lingkungan hidup dengan kompleksitas tinggi adalah melaksanakan penilaian
terhadap tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
dampaknya signifikan, dan memerlukan tingkat kompetensi yang diperoleh dari pendidikan
dan pelatihan tingkat lanjutan serta pengalaman dalam pelaksanaan pengawasan
lingkungan hidup.
14.
Tim penilai angka kredit adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
15.
Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir
kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh
seorang Pengawas Lingkungan Hidup dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatan.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
Jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas
dan Keamanan.
Pasal 3
(1) Pengawas
Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan lingkungan hidup pada instansi pemerintah.
(2) Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah
berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah melaksanakan pengawasan lingkungan
hidup secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin
lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
BAB III
INSTANSI PEMBINA
DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
(1) Instansi pembina
jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah Kementerian Lingkungan
Hidup.
(2) Instansi pembina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a.
menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup;
c.
menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup;
d.
mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup;
e.
melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup serta petunjuk pelaksanaannya;
f.
menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
g.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
h.
mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup;
i.
memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup;
j.
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Lingkungan
Hidup;
k.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan
kode etik Pengawas Lingkungan Hidup;
l.
melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup; dan
m.
melakukan pembinaan terhadap tim penilai.
BAB IV
UNSUR DAN SUB
UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur dan sub
unsur kegiatan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dinilai angka
kreditnya, terdiri dari:
1.
Pendidikan, meliputi:
a.
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b.
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan
lingkungan hidup dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) atau sertifikat; dan
c.
Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2.
Pengawasan lingkungan hidup, meliputi:
a.
pengawasan langsung:
1)
persiapan pengawasan lingkungan hidup;
2)
pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup; dan
3)
tindak lanjut pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
b.
pengawasan tidak langsung, meliputi:
1)
pengolahan data;
2)
evaluasi laporan rutin; dan
3)
rekomendasi hasil evaluasi.
3.
Pengembangan profesi jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup, meliputi:
a.
pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan dan
penegakan hukum lingkungan;
b.
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang
pengembangan pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan; dan
c.
pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis di bidang pengembangan pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum
lingkungan.
4.
Kegiatan penunjang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup, meliputi:
a.
mengajar/melatih/tutor/fasilitator di bidang pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan;
b.
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan;
c.
peran serta dalam ekspose pengawasan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan;
d.
keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
e.
memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
f.
memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
BAB V
JENJANG JABATAN
DAN PANGKAT
Pasal 7
(1) Jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan tingkat ahli.
(2) Jenjang jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, terdiri atas:
a.
Pengawas Lingkungan Hidup Pertama;
b.
Pengawas Lingkungan Hidup Muda; dan
c.
Pengawas Lingkungan Hidup Madya.
(3) Jenjang pangkat
Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a.
Pengawas Lingkungan Hidup Pertama:
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pengawas Lingkungan Hidup Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pengawas Lingkungan Hidup Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(4) Pangkat dan
golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan
jumlah angka kredit yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan jenjang
jabatan Pengawas Lingkungan Hidup untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit.
(6) Jenjang jabatan
dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN
DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN
ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1) Rincian kegiatan
Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a.
Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, terdiri
atas:
1.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka
persiapan pengawasan sebagai anggota.
2.
Menyusun agenda rencana pengawasan di setiap kunjungan
lapangan.
3.
Menyiapkan formulir Berita Acara (BA).
4.
Mempersiapkan peralatan pengawasan (a.l. kamera, GPS,
videocam).
5.
Mempersiapkan peralatan dan bahan melalui persiapan
peralatan sampling.
6.
Melakukan kalibrasi dan memeriksa kadaluarsa alat.
7.
Melakukan kalibrasi dan memeriksa kadaluarsa kadaluarsa
bahan.
8.
Menyiapkan checklist data dan informasi yang ingin
didapat dari pengawasan.
9.
Melakukan pelaksanan pengawasan lingkungan hidup dalam
rangka pertemuan pendahuluan, sebagai anggota.
10.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber – sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan manufaktur pada skala kompleksitas rendah.
11.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber – sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan prasarana dan jasa pada skala kompleksitas rendah.
12.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan agro industri pada skala kompleksitas rendah.
13.
Mengawasi kegiatan pertambangan energi dan migas yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada skala kompleksitas
rendah.
14.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) dengan melakukan pemeriksaan gudang/tempat
penyimpanan B3 pada skala kompleksitas rendah.
15.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan
melakukan pengawasan proses produksi B3 terhadap housekeeping.
16.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3 dengan
melakukan pengawasan peredaran B3 pada
skala kompleksitas rendah.
17.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pengawasan sumber-sumber limbah B3 pada skala
kompleksitas rendah.
18.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan tempat penyimpanan limbah B3 pada skala
kompleksitas rendah.
19.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah
B3 dengan melakukan pemeriksaan alat angkut (transportasi) limbah B3.
20.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah
B3 dengan melakukan pemeriksaan manifest limbah B3.
21.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah
B3 dengan melakukan pemeriksaan proses produksi migas dengan injeksi limbah B3
ke perut bumi.
22.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah
B3 dengan melakukan pengawasan tumpahan limbah B3 di laut melalui pengambilan
sampel (tumpahan, air laut, dan sedimen dasar laut)
23.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah
B3 dengan melakukan pemeriksaan neraca limbah B3.
24.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah
B3 dengan melakukan pemeriksaan penimbunan limbah B3 land fill kelas 3.
25.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pra kunjungan/pemeriksaan pada lokasi yang akan
dilakukan pengawasan.
26.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pengeluaran air
limbah pada skala kompleksitas sedang.
27.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan air limbah pada
skala kompleksitas rendah.
28.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan Standard Operating
Procedure (SOP) pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
29.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan sludge IPAL pada
skala kompleksitas sedang.
30.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan kewajiban-kewajiban yang tercantum
dalam ijin pembuangan air limbah.
31.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan air limbah pada
skala kompleksitas rendah.
32.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengukuran debit air limbah
yang dibuang ke lingkungan serta beban pencemarannya.
33.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan injeksi air terproduksi.
34.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pencemaran udara
pada skala kompleksitas rendah.
35.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan posisi lubang pengambilan sample
emisi serta sarana prasarana pengambilan sampel.
36.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sarana pengendalian pencemaran
udara (scrubber, electric precipitator, bag house) pada skala kompleksitas
rendah.
37.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap penaatan baku mutu
ambien, kebauan, kebisingan dan getaran.
38.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran sumber bergerak dengan melakukan pemeriksaan penaatan baku emisi
sumber bergerak.
39.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber
penghasil limbah padat non B3 dan/atau sampah, jenis, jumlah dan pengelolaannya.
40.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sarana
pemanfaatan limbah padat non B3 dan / atau sampah pada skala kompleksitas sedang.
41.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan TPA dan TPST
pengolahan sampah (a.l. pemilahan sampah).
42.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan penimbunan tanah
pada zona perakaran dan tanah / batuan penutup.
43.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan pengendalian erosi.
44.
Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan
darat dengan melakukan pengawasan eksosistem perairan situ.
45.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau pemantauan kualitas air laut.
46.
Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat
dengan melakukan pemeriksaan di lokasi fasilitas pengelolaan limbah B3.
47.
Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat
dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengendalian pencemaran air.
48.
Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat
dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengendalian pencemaran udara.
49.
Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat
dengan melakukan pemeriksaan di lokasi hutan atau perkebunan.
50.
Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat
dengan melakukan pemeriksaan dilokasi pesisir dan laut.
51.
Melakukan pengambilan sampel air limbah composite sample.
52.
Melakukan pengambilan sampel air limbah grab sample.
53.
Melakukan pengambilan sampel B3 composite sample.
54.
Melakukan pengambilan sampel B3 grab sample.
55.
Melakukan pengambilan
sampel limbah B3 composite sample.
56.
Melakukan pengambilan
sampel limbah B3 grab sample.
57.
Melakukan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) pada
skala kompleksitas sedang.
58.
Melakukan pemotretan (pengambilan sampel, situasi pabrik,
IPAL).
59.
Pembuatan gambar sketsa.
60.
Menyusun berita acara pengawasan.
61.
Melakukan pertemuan penutup sebagai anggota.
62.
Pengiriman contoh uji ke laboratorium.
63.
Melakukan penyusunan laporan pengawasan pada skala
kompleksitas rendah.
64.
Melakukan penyusunan riwayat penaatan.
65.
Melakukan penyusunan konsep surat hasil pengawasan kepada
perusahaan.
66.
Melakukan penyusunan konsep surat sanksi administrasi
berupa teguran.
67.
Menjadi saksi di proses penyidikan
68.
Menjadi saksi di pengadilan
69.
Melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian
sengketa lingkungan diluar pengadilan atau putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap pada skala kompleksitas rendah.
70.
Melakukan pengolahan entry data pada laporan dari
perusahaan.
71.
Melakukan evaluasi laporan yang disampaikan perusahaan.
72.
Membuat konsep surat ke penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk tindaklanjut hasil evaluasi.
b.
Jabatan fungsional Pengawas lingkungan Hidup Muda,
terdiri atas:
1.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka
persiapan pengawasan sebagai ketua.
2.
Menyusun agenda rencana pengawasan di setiap kunjungan
lapangan.
3.
Menyiapkan formulir Berita Acara (BA)
4.
Menyusun telaahan melalui peraturan perundang-undangan
terkait dan riwayat kinerja pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau
kegiatan.
5.
Melakukan persiapan peralatan dan bahan melalui persiapan
peralatan penyelaman.
6.
Menyiapkan checklist data dan informasi yg ingin didapat
dari pengawasan.
7.
Melakukan overlay informasi hot spot dan pada lokasi pengawasan lainnya.
8.
Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup melalui
pertemuan pendahuluan sebagai anggota.
9.
Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup melalui
pemeriksaan dokumen terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, perijinan dan dokumen lingkungan lainnya).
10.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan manufaktur pada skala kompleksitas sedang.
11.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan prasarana dan jasa pada skala kompleksitas sedang.
12.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan agro industri pada skala kompleksitas sedang.
13.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan pertambangan energi dan migas menimbulkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan pada skala kompleksitas sedang.
14.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan transportasi.
15.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3
dengan melakukan pemeriksaan gudang/tempat penyimpanan B3 dengan skala kompleksitas sedang.
16.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3
dengan melakukan pemeriksaan sarana transportasi B3 .
17.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3
dengan melakukan pengawasan proses produksi B3 melalui inventory bahan yang
digunakan.
18.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3
dengan melakukan pengawasan proses produksi B3 melalui inventory bahan yang
diproduksi.
19.
Melaksanakan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
B3 dengan melakukan pengawasan penggunaan B3 .
20.
Melaksanakan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
B3 dengan melakukan pengawasan peredaran B3 pada skala kompleksitas sedang.
21.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pengawasan sumber-sumber B3 pada skala kompleksitas
sedang.
22.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan tempat penyimpanan limbah B3 pada skala
kompleksitas sedang.
23.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pengawasan pemanfaatan limbah B3 pada skala
kompleksitas sedang.
24.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pengawasan pengolahan limbah B3 pada skala
kompleksitas sedang.
25.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pengawasan kegiatan ekspor impor limbah B3.
26.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan tank cleaning.
27.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pengawasan tumpahan limbah B3 dilaut melalui
pemeriksaaan pelaksanaan clean up (pembersihan tumpahan di wilayah pesisir).
28.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 dengan melakukan pemeriksaan penimbunan limbah B3 land fill kelas 2.
29.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pengeluaran air
limbah pada skala kompleksitas tinggi.
30.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan air limbah pada
skala kompleksitas sedang.
31.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan sludge IPAL pada
skala kompleksitas tinggi.
32.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan air limbah pada
skala kompleksitas sedang.
33.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan neraca penggunaan air.
34.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pencemaran udara
pada skala kompleksitas sedang.
35.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sarana pengendalian pencemaran
udara (scrubber, precipitator, bag house) pada skala kompleksitas sedang.
36.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran
udara dengan melakukan pemeriksaan continuous emission monitoring system (CEMS)
atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat
penaatan pada ketentuan secara manual untuk lihat penataan pada ketentuan baku.
37.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran sumber bergerak dengan melakukan pemeriksaan penaatan baku emisi
kebisingan sumber bergerak .
38.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sarana
pemanfaatan limbah padat non B3 dan/atau sampah pada skala kompleksitas tinggi.
39.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan TPA dan TPST
melalui pemeriksaan terhadap pengolahan air lindi (leacheate)
40.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan Extended
Produsen Resposibilty (EPR).
41.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan lubang galian
tambang (kelerengan, kedalaman rasio, bukaan, jarak).
42.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan lahan dengan melakukan pemeriksaan kegiatan pembukaan dalam rangka
penyiapan lahan.
43.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan lahan dengan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian
kerusakan lahan (menara pengawas, sedimentrap, sumber air, peringatan dini,
peralatan pemedam).
44.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati dengan melakukan pemeriksaan sertifikasi keanekaragaman hayati untuk
produk rekayasa genetika (PRG).
45.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan informasi
pemasukan/ pengeluaran
produk rekayasa genetika
(PRG).
46.
Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan
darat dengan melakukan pengawasan ekosistem perairan danau/waduk.
47.
Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan
darat dengan melakukan pengawasan ekosistem sungai.
48.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem terumbu karang yang mengalami kerusakan pada skala
kompleksitas sedang.
49.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem padang lamun yang
mengalami kerusakan.
50.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem mangrove yang mengalami kerusakan.
51.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem pantai yang mengalami kerusakan.
52.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem terumbu karang yang mengalami pencemaran.
53.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem padang lamun yang mengalami pencemaran.
54.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem mangrove yang mengalami pencemaran.
55.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
dengan melakukan pengawasan dan/atau
pemantauan ekosistem pantai yang mengalami pencemaran.
56.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan sistem tanggap
darurat dengan melakukan pemeriksaan di
lokasi
pengelolaan B3.
57.
Melakukan pengambilan sample emisi udara melalui
composite sample.
58.
Melakukan pengambilan sample emisi udara melalui grab
sample.
59.
Melakukan pengukuran parameter dilapangan (In-situ) pada
skala kompleksitas tinggi.
60.
Membuat rekaman audio visual.
61.
Melakukan pertemuan penutup melalui pembuatan berita
acara pengambilan sample dan hasil pengukuran In-situ.
62.
Melakukan penyusunan laporan pengawasan pada skala
kompleksitas sedang.
63.
Melakukan penyusunan konsep surat sanksi administrasi
berupa paksaan pemerintah.
64.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (antara lain
penyidik).
65.
Melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian
sengketa lingkungan diluar pengadilan atau putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap pada skala kompleksitas sedang.
66.
Melakukan pengolahan data.
67.
Melakukan pembahasan laporan rutin perusahaan sebagai
peserta.
c.
Jabatan fungsional Pengawas lingkungan Hidup Madya, terdiri
atas:
1.
Menyusun agenda rencana pengawasan di setiap kunjungan
lapangan.
2.
Menyiapkan formulir Berita Acara (BA).
3.
Menyusun telaahan kasus lingkungan hidup.
4.
Menyiapkan checklist data dan informasi yg ingin didapat
dari pengawasan.
5.
Melakukan kajian awal perubahan tutupan lahan pada lokasi
kegiatan pengawasan dan ekosistem yang ada (overlay peta perubahan tutupan
lahan di lokasi pengawasan).
6.
Melakukan pertemuan pendahuluan, sebagai Ketua.
7.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan menufaktur pada kompleksitas tinggi.
8.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan prasarana dan jasa pada kompleksitas tinggi.
9.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan
mengawasi kegiatan agro industri pada
kompleksitas tinggi.
10.
Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan
yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan pertambangan energi dan
migas menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada kompleksitas
tinggi.
11.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3
dengan melakukan pemeriksaan gudang/tempat penyimpanan B3 pada kompleksitas
tinggi.
12.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3
dengan melakukan pengawasan proses produksi B3 melalui handling (penanganan
bahan).
13.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pengawasan peredaran B3 pada skala kompleksitas tinggi.
14.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan B3
melalui pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi dan notifikasi B3.
15.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3 melalui pengawasan sumber-sumber limbah B3 pada skala kompleksitas
tinggi.
16.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pemeriksaan tempat penyimpanan limbah B3 pada kompleksitas
tinggi.
17.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pengawasan pengumpulan limbah B3.
18.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pengawasan pemanfaatan
limbah B3 pada kompleksitas tinggi.
19.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pengawasan pengolahan
limbah B3 pada kompleksitas tinggi.
20.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pemeriksaan dumping limbah B3.
21.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pemeriksaan Reception Facility (RF) di pelabuhan.
22.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pengawasan lahan
terkontaminasi dan clean up limbah B3.
23.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pengawasan tumpahan
limbah B3 di laut dengan menyusun rekomendasi untuk penghentian sumber pencemar
dan pengisolasian pencemaran.
24.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pemeriksaan penimbunan limbah B3 pada commisioning.
25.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pemeriksaan penimbunan limbah B3 pada Land fill kelas 1.
26.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan
limbah B3 melalui pemeriksaan pasca
penimbunan limbah B3 (setelah tutup land fill).
27.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air melalui pemeriksaan sarana pengolahan air limbah pada
kompleksitas tinggi.
28.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran air melalui pemeriksaan sarana pemanfaatan air limbah pada
kompleksitas tinggi.
29.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara melalui pemeriksaan sumber-sumber pencemaran udara pada
kompleksitas tinggi.
30.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara melalui pemeriksaan sarana pengendalian pencemaran udara
(scrubber, electric precipitator, bag house) pada kompleksitas tinggi.
31.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
pencemaran udara melalui pemeriksaan kegiatan yang menghasilkan gas buang yang
tidak melalui cerobong (fugitive emission).
32.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah melalui pemeriksaan TPA dan TPST pada pemeriksaan
pemanfaatan gas methan.
33.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan Pengelolaan
limbah padat non B3 dan/atau sampah melalui pemeriksaan sarana pemanfaatan
sampah sebagai sumber energi.
34.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan kegiatan penambangan melalui pemeriksaan terhadap pengelolaan air
tambang (pada lubang galian atau sumur pantau terluar/lahan bekas reklamasi).
35.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan kegiatan penambangan melalui pemeriksaan kegiatan reklamasi.
36.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan
kegiatan penambangan melalui pemeriksaan kegiatan pasca tambang.
37.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan kegiatan lahan melalui pemeriksaan kesesuaian fungsi kawasan/lahan
(topografi, fungsi lindung, jenis dan pola tanaman).
38.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan lahan melalui pemeriksaan sifat tanah (erosi, ketebalan solum,
subsidensi gambut).
39.
Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian
kerusakan lahan melalui pemeriksaan kegiatan pemulihan kerusakan lahan.
40.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati
melalui pemeriksaan pengkajian resiko/analisis resiko lingkungan pada
introduksi spesies asing.
41.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pengawasan penaatan pelaksanaan persyaratan yang tertuang dalam
ijin introduksi jenis asing.
42.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan pemanfaatan produk rekayasa genetika (PRG).
43.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan pemanfaatan jenis asing produk rekayasa genetika (PRG).
44.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan resiko PRG oleh perusahaan
yang telah memperoleh ijin.
45.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan kegiatan monitoring dampak PRG terhadap
keanekaragaman hayati.
46.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan dampak PRG
terhadap lingkungan (merujuk supplementary protokol nagoya - kuala lumpur).
47.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan dampak atau pemulihan jika
terbukti terjadi dampak merugikan terhadap lingkungan.
48.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan pelaksanaan pengelolaan jenis asing.
49.
Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman
hayati melalui pemeriksaan pembangunan taman keanekaragaman hayati.
50.
Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan
darat melalui pengawasan ekosistem rawa.
51.
Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut
melalui pengawasan dan/atau pemantauan ekosistem terumbu karang yang mengalami
kerusakan pada kompleksitas tinggi.
52.
Melakukan penghentian pelanggaran tertentu.
53.
Melakukan pertemuan penutup sebagai ketua.
54.
Melakukan penyusunan laporan pengawasan pada kompleksitas
tinggi.
55.
Melakukan penyusunan konsep surat sanksi adminsitrasi
melalui pembekuan izin lingkungan.
56.
Melakukan penyusunan konsep surat sanksi adminsitrasi
melalui pencabutan izin lingkungan.
57.
Menjadi saksi di pengadilan sebagai saksi ahli.
58.
Melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian
sengketa lingkungan diluar pengadilan atau putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap pada kompleksitas tinggi.
59.
Melakukan pembahasan laporan rutin perusahaan sebagai
pembicara.
(2) Pengawas
Lingkungan Hidup yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang
tugas Pengawas Lingkungan Hidup diberikan nilai angka kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 9
Apabila pada
suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup yang sesuai dengan
jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup lain yang berada satu tingkat di atas
atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka
kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan dengan ketentuan:
a.
Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas
pengawasan lingkungan hidup satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka
kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka
kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; atau
b.
Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas
pengawasan lingkungan hidup satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka
kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari setiap
butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 11
(1)
Pada awal tahun, setiap Pengawas Lingkungan Hidup wajib
menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun berjalan.
(2)
SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pengawas Lingkungan
Hidup yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3)
SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
(4)
Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat
dilakukan penyesuaian.
Pasal 12
(1) Unsur kegiatan
yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a.
Unsur utama; dan
b.
Unsur penunjang.
(2) Unsur Utama
terdiri dari:
a.
Pendidikan;
b.
Pengawasan lingkungan hidup; dan
c.
Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang
terdiri dari:
a.
mengajar/melatih/tutor/fasilitator di bidang pengawas lingkungan hidup;
b.
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengawas lingkungan;
c.
peran serta dalam ekspose pengawasan;
d.
keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
e.
memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
f.
memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Rincian kegiatan
Pengawas Lingkungan Hidup dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal 13
(1) Jumlah angka
kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas
Lingkungan Hidup, untuk:
a. jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dengan pendidikan sekolah
Sarjana (S1)/Dipolma IV, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini;
b.
jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dengan pendidikan sekolah Magister (S2), sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini;
c.
jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dengan pendidikan sekolah Doktor (S3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(2) Jumlah angka
kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit
berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b.
paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur penunjang.
Pasal 14
(1) Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c,
angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan
profesi.
(2) Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan
profesi.
(3) Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Muda, pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan
profesi.
(4) Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan 8 (delapan) dari unsur pengembangan
profesi.
(5) Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) dari
unsur pengembangan profesi.
Pasal 15
(1)
Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki angka kredit
melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
(2)
Pengawas Lingkungan Hidup pada tahun pertama yang telah
memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling
sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari
kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Pasal 16
Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan
pengembangan profesi.
Pasal 17
(1) Pengawas
Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengawasan
lingkungan hidup, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian
angka kreditnya sebesar 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40%
(empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b.
apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian
angka kreditnya sebesar 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan
masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c.
apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian
angka kreditnya sebesar 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan
masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis
pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan
penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Lingkungan Hidup wajib
mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan
Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pengawas
Lingkungan Hidup mengusulkan secara hirarkhi DUPAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setahun.
(3) Pengawas Lingkungan
Hidup yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan
angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil ditetapkan.
BAB VIII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,
TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN
ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Pejabat Yang
Menetapkan Angka Kredit
Pasal 19
Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit:
a.
Menteri Negara Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I yang
ditunjuk bagi Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lain.
b.
Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat eselon II yang membidangi
jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan Hidup bagi Pengawas Lingkungan
Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
c.
Pejabat eselon II yang membidangi tugas pengawasan
lingkungan hidup di luar Kementerian Lingkungan Hidup bagi Pengawas Lingkungan
Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan instansi pusat.
d.
Pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup provinsi
bagi Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b sampai dengan Pengawas
Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan provinsi.
e.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi lingkungan
hidup bagi Pejabat Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
sampai dengan Pengawas
Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Tim Penilai
Pasal 20
Dalam menjalankan
kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh:
a.
Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi Menteri Negara
Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I yang ditunjuk, yang selanjutnya disebut tim
penilai pusat.
b.
Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi pejabat eselon
II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau
pejabat eselon II yang membidangi jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan
Hidup, yang selanjutnya disebut tim penilai unit kerja.
c.
Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi pejabat eselon
II yang membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup di luar Kementerian
Lingkungan Hidup, yang selanjutnya di sebut tim penilai instansi.
d.
Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi pejabat eselon
II yang membidangi lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut tim penilai provinsi;
dan
e.
Tim penilai Pengawas Lingkungan Hidup bagi Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup,
yang selanjutnya disebut tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 21
(1)
Tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengawasan lingkungan hidup, unsur kepegawaian,
dan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)
Susunan keanggotaan tim penilai sebagai berikut:
a.
seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang
membidangi pengawasan lingkungan hidup;
b.
seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d.
anggota paling sedikit 4 (empat) orang.
(3)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, untuk:
a.
Tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup pusat paling sedikit 2 (dua) orang dari jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pusat; dan
b.
Tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
provinsi dan kabupaten/kota paling
sedikit 1 (satu) orang dari jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup provinsi
dan kabupaten/kota.
(4)
Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, yaitu:
a.
menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dinilai;
b.
memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi
kerja jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; dan
c.
dapat melakukan penilaian secara terus-menerus.
(5)
Apabila jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari jabatan fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup, dapat diangkat dari Pegawai
Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja
Pengawas Lingkungan Hidup.
Pasal 22
(1) Apabila tim
penilai kabupaten/kota belum terbentuk, penilaian angka kredit jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dimintakan kepada tim penilai
kabupaten/kota lain terdekat, provinsi lain terdekat atau tim penilai unit
kerja
(2) Apabila tim
penilai provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dapat dimintakan kepada tim penilai provinsi lain terdekat
atau tim penilai unit kerja.
(3) Apabila tim
penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit jabatan fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup dapat dimintakan kepada tim penilai unit kerja.
(4) Pembentukan dan
susunan anggota tim penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Negara
Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I untuk tim penilai pusat.
b. Pejabat eselon II
yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau
pejabat eselon II yang membidangi jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan
Hidup untuk tim penilai unit kerja.
c. Pejabat eselon II
yang membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup di luar Kementerian
Lingkungan Hidup untuk tim penilai instansi.
d. Pejabat eselon II
yang membidangi lingkungan hidup provinsi untuk tim penilai provinsi.
e. Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II
yang membidangi lingkungan hidup untuk tim penilai kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) Masa jabatan
anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup selama 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri
Sipil yang telah menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dalam 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut,
dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(3) Dalam hal
terdapat anggota tim penilai yang ikut dinilai, ketua tim penilai dapat
mengangkat anggota tim penilai pengganti.
Pasal 24
Tata kerja tim
penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diatur
oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi pembina jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
Bagian Ketiga
Pejabat Yang
Mengusulkan Angka Kredit
Pasal 25
Usul penetapan
angka kredit jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diajukan oleh:
a.
Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat eselon II yang membidangi
jabatan fungsional di Kementerian Lingkungan Hidup, pejabat eselon II yang
membidangi tugas pengawasan lingkungan hidup di luar Kementerian Lingkungan
Hidup, pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup provinsi, dan sekretaris
daerah kabupaten/kota atau pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup kepada
Menteri Negara Lingkungan Hidup atau pejabat eselon I yang ditunjuk untuk angka
kredit Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lain.
b.
Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah eselon
III kepada pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jabatan fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
c.
Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah
eselon III kepada pejabat eselon II yang membidangi tugas pengawasan lingkungan
hidup untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungan instansi pusat.
d.
Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah
eselon III kepada pejabat eselon II yang membidangi lingkungan hidup provinsi
untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungan provinsi.
e.
Pejabat yang membidangi lingkungan hidup paling rendah
eselon III kepada Sekretaris Daerah kabupaten/kota atau pejabat eselon II yang
membidangi lingkungan hidup untuk angka kredit Pengawas Lingkungan Hidup
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan kabupaten/kota.
Pasal 26
(1) Perolehan angka
kredit dari sub unsur tugas pokok dan pengembangan profesi yang telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setiap akhir tahun berjalan digunakan
untuk penilaian SKP yang bersangkutan.
(2) Angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Keputusan pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh
jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 27
Pejabat yang
berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup harus memenuhi syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV di bidang ilmu alam, ilmu sosial dan ilmu lain yang kualifikasinya
ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
b.
pangkat paling rendah Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c.
mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; dan
d.
setiap unsur penilaian prestasi
kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3), paling sedikit bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) angka kreditnya ditetapkan 150 (seratus lima puluh).
(3)
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan pada unsur utama terdiri
dari pendidikan formal dan tugas pokok.
(4)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 29
(1) Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
b.
memiliki pengalaman di bidang pengawasan lingkungan hidup
paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d.
tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup.
(2) Pangkat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sama dengan pangkat
yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka
kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka
kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang.
BAB X
KOMPETENSI
Pasal 30
(1) Untuk
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Lingkungan Hidup yang akan
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, dapat mengikuti dan lulus uji
kompetensi.
(2) Ketentuan
mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi pembina
jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
BAB XI
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
Pasal 31
(1)
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat
fungsional Pengawas Lingkungan
Hidup yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dapat mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jenjang jabatan.
(2)
Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi pembina jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup.
BAB XIII
FORMASI
Pasal 32
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai formasi, dengan ketentuan:
a. pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dilaksanakan
sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang
ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
b. pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 33
(1) Penetapan formasi
jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup didasarkan pada indikator antara
lain:
a.
luas wilayah hutan lindung, terumbu karang, pesisir laut,
sungai, danau dan situ yang perlu dijaga dan dilindungi;
b.
jumlah keanekaragaman hayati yang perlu dilestarikan dan
dilindungi; dan
c.
jumlah industri/perusahaan yang berpotensi mencemari dan
merusak lingkungan hidup.
(2) Formasi jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di Pusat, ditetapkan dengan ketentuan:
a. Unit kerja eselon
II yang bertugas melakukan pengawasan lingkungan hidup di Kementerian
Lingkungan Hidup, paling sedikit 5 (lima) orang; dan
b. Unit kerja eselon
II yang bertugas melakukan pengawasan lingkungan hidup di Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian terkait lainnya, paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Formasi pejabat
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 2
(dua) orang.
(4) Penetapan jumlah
formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, untuk seorang Pengawas
Lingkungan Hidup 1 (satu) tahun paling sedikit 48 (empat puluh delapan) kali
pengawasan lingkungan hidup.
(5) Bagi daerah yang
belum/tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak
dilakukan pengisian formasi, dan jika diperlukan pengawasan dapat dimintakan
bantuan kepada Kabupaten/Induk/Provinsi/Pusat.
(6) Ketentuan
mengenai rincian jumlah formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku pimpinan instansi
pembina jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
BAB XIV
PENURUNAN JABATAN
Pasal 34
(1)
Pejabat Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2)
Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
BAB XV
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Bagian Kesatu
Pembebasan Sementara
Pasal 35
(1) Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan
Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pejabat
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun
sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan paling sedikit
20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
(3) Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 36
(1) Pejabat Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang telah selesai menjalani pembebasan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), apabila telah
mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan, diangkat kembali dalam jabatan
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
(2) Pejabat Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi
pidana percobaan.
(3) Pejabat Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pejabat Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf
c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(5) Pejabat Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup setelah habis masa tugas belajarnya.
(6) Pengangkatan
kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (3) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang
dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok jabatan fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Bagian Ketiga
Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 37
Pejabat
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi; atau
b.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan.
Pasal 38
Pembebasan
sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
diberhentikan dari jabatannya, apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin
penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
BAB XVI
INPASSING/PENYESUAIAN
DALAM JABATAN DAN
ANGKA KREDIT
Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan,
Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan
lingkungan hidup berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat inpassing/penyesuaian
kedalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2) Inpassing/penyesuaian
ke dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
d.
telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan dasar-dasar Pengawas Lingkungan Hidup.
e.
telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan lingkungan
hidup paling sedikit 2 (dua) tahun.
f.
sesuai dengan ketentuan formasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 33.
(3) Angka kredit
kumulatif untuk inpassing/penyesuaian dalam jabatan fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
(4) Untuk menjamin
perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang inpassing/penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan inpassing/penyesuaian perlu
mempertimbangkan formasi jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
BAB XVII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 41
(1) Untuk kepentingan
dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pengawas
Lingkungan Hidup dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain.
(2) Dengan
ditetapkannya jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jabatan struktural
eselon IV di masing-masing instansi perlu ditinjau kembali.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut
oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 43
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2011
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
E. E. MANGINDAAN
0 komentar:
Post a Comment