SALINAN
MENTERI
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK
INDONESIA
Nomor : B-10761/MENLH/KP/09/2013 27
September 2013
Lampiran : -
Hal : Perpanjangan Pelaksanaan Pengangkatan
Melalui Penyesuaian/Inpassing Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Yth.
1. Para
Gubernur di seluruh Indonesia
2. Para
Bupati di seluruh Indonesia
3. Para
Walikota di seluruh Indonesia
di-
Tempat
Dalam
rangka mempercepat penerapan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di
Pusat dan Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa pengangkatan pejabat
fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing diperpanjang
terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 sesuai
surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.114-10/87 tanggal 16 Juli 2013.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, maka kami harapkan agar Saudara dapat memanfaatkan masa
penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dalam
penataan SDM LH daerah. Hal ini menjadi penting mengingat kewajiban pengawasan
lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan pada pasal 71 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah
memberikan mandat kewajiban kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk
melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang ada diwilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berkenaan
dengan hal tersebut diatas, mohon kiranya kesediaan Saudara untuk dapat:
1.Melakukan
pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing
terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 2013 s.d 31 Juli 2014;
2. Melakukan
verifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi pada point 1 meliputi:
a. Surat
Keputusan sebagai pejabat pengawas LH;
b. Telah
lulus dan memiliki sertifikat Diklat Dasar-dasar Pengawas LH;
c. Telah
dan masih melaksanakan tugas pengawasan LH paling sedikit 2 tahun;
d. Berijazah
paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
e. Pangkat
paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan ruang III/b;
f. Mempunyai
DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun;
g. Membuat
surat pernyataan kesediaan diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas LH.
3. Menetapkan
alokasi dana APBD untuk tunjangan jabatan fungsional Pengawas LH.
Demikian
disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Menteri Lingkungan
Hidup,
ttd
Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA
Tembusan:
1.
Menteri Keuangan RI
2.
Menteri Dalam Negeri RI
3.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara &
Reformasi Birokrasi
4.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
0 komentar:
Post a Comment