Tuesday, 1 April 2014

Perpanjangan Penyesuaian/Inpassing Jafung Pengawas

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


SALINAN


MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA


Nomor        : B-10761/MENLH/KP/09/2013                                                               27 September 2013
Lampiran   : -
Hal               : Perpanjangan Pelaksanaan Pengangkatan
                        Melalui Penyesuaian/Inpassing Jabatan
                        Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Yth.
1.    Para Gubernur di seluruh Indonesia
2.    Para Bupati di seluruh Indonesia
3.    Para Walikota di seluruh Indonesia
di-
      Tempat
     
             Dalam rangka mempercepat penerapan jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup di Pusat dan Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa pengangkatan pejabat fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing diperpanjang terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 sesuai surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.114-10/87 tanggal 16 Juli 2013.

             Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami harapkan agar Saudara dapat memanfaatkan masa penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dalam penataan SDM LH daerah. Hal ini menjadi penting mengingat kewajiban pengawasan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan pada pasal 71 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan mandat kewajiban kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang ada diwilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             Berkenaan dengan hal tersebut diatas, mohon kiranya kesediaan Saudara untuk dapat:
1.Melakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 2013 s.d 31 Juli 2014;
2.    Melakukan verifikasi syarat-syarat yang harus dipenuhi pada point 1 meliputi:
a.    Surat Keputusan sebagai pejabat pengawas LH;
b.    Telah lulus dan memiliki sertifikat Diklat Dasar-dasar Pengawas LH;
c.     Telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan LH paling sedikit 2 tahun;
d.    Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;
e.    Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan ruang III/b;
f.     Mempunyai DP-3 paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun;
g.    Membuat surat pernyataan kesediaan diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas LH.
3.    Menetapkan alokasi dana APBD untuk tunjangan jabatan fungsional Pengawas LH.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.



     Menteri Lingkungan Hidup,

                        ttd

Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA


Tembusan:
1.    Menteri Keuangan RI
2.    Menteri Dalam Negeri RI
3.    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
4.    Kepala Badan Kepegawaian Negara

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger