SALINAN
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35
TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan,
perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada
huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, diberikan
tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
menerima tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan
Pengendali Dampak Lingkungan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 28
Juni 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 35 TAHUN 2007
TANGGAL : 28 JUNI 2007
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL
PENGENDALI
DAMPAK LINGKUNGAN
NO
|
JABATAN
FUNGSIONAL
|
JABATAN
|
BESARNYA
TUNJANGAN
|
1
|
Pengendali Dampak
Lingkungan
Ahli
|
Pengendali Dampak Lingkungan Madya
|
Rp.
975.000,-
|
Pengendali Dampak Lingkungan Muda
|
Rp.
650.000,-
|
||
Pengendali Dampak Lingkungan Pertama
|
Rp.
310.000,-
|
||
2
|
Pengendali Dampak
Lingkungan
Teramp
|
Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
|
Rp.400.000,-
|
Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana Lanjutan
|
Rp.
265.000,-
|
||
Pengendali Dampak Lingkungan Pelaksana
|
Rp.240.000
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 komentar:
Post a Comment