Penetapan tujuan pengambilan sampel merupakan hal
yang sangat penting ketika menyusun perencanaan pengambilan sampel lingkungan.
Tujuan yang ditetapkan merupakan suatu pernyataan yang jelas, ringkas dan harus
tertuang dalam suatu dokumen perencanaan. Secara umum, tujuan pengambilan
sampel lingkungan adalah untuk:
1) Pengumpulan
data rona awal lingkungan (exploratory)
Pengambilan sampel lingkungan dengan tujuan
pengumpulan data rona awal lingkungan pada dasarnya untuk mengetahui informasi
awal kualitas lingkungan pada daerah dan waktu tertentu. Pengambilan sampel ini
dilakukan karena belum pernah dilakukan pengambilan sampel sebelumnya ataupun
tidak adanya data sekunder pada daerah tersebut. Data yang diperoleh dari kegiatan
pengambilan sampel ini dapat membantu memberikan gambaran tentang kualitas
lingkungan pada situasi dan kondisi tertentu. Apabila diperlukan, data rona
awal lingkungan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembanding atau evaluasi
kualitas lingkungan seiring dengan adanya perubahan yang diakibatkan oleh
adanya dampak kegiatan di sekitar daerah tersebut.
Seringkali pengambilan sampel pendahuluan (preliminary
sampling/screening) diperlukan pada pengumpulan data rona awal lingkungan.
Tujuan pengambilan sampel pendahuluan adalah untuk membantu memberikan
informasi awal tentang keberadaan suatu bahan pencemar atau polutan dengan
nilai kadarnya. Pada saat melaksanakan pengambilan sampel pendahuluan, hal yang
perlu dipertimbangkan adalah bahwa seluruh tahapan proses pengambilan sampel
dan pengukuran parameter lapangan dilakukan sebagaimana mestinya dan merupakan
bagian dari perencanaan pengambilan sampel yang telah ditetapkan. Jika tidak,
maka pengambilan sampel pendahuluan menghasilkan data yang tidak valid dan
sia-sia belaka.
Pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengujian
parameter lingkungan pada lokasi dan titik pengambilan sampel yang telah
ditetapkan pada periode waktu tertentu. Hal ini berarti bahwa, data pemantauan
lingkungan akan dapat dibandingkan ketika sampel lingkungan yang diambil dapat
mewakili kondisi yang ada pada lokasi dan titik pengambilan sampel serta
parameter yang sama untuk periode waktu tertentu.
Pemantauan lingkungan mempunyai berbagai tujuan, misalnya:
a. Penentuan
status kualitas lingkungan
Merupakan
tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menentukan status kualitas lingkungan
pada daerah dan waktu tertentu khususnya udara ambien, air sungai maupun danau.
Penentuan status kualitas lingkungan bertujuan untuk:
i. memberikan
informasi dan pemahaman kepada masyarakat umum tentang kualitas lingkungan
khususnya parameter tertentu pada daerah dan waktu tertentu;
ii. mengevaluasi
kecenderungan kualitas lingkungan sehingga dapat menentukan tindakan pencegahan
atau tindakan perbaikan yang diperlukan berkaitan dengan pengaruh polutan
terhadap kesehatan masyarakat maupun ekosistem.
b. Pengelolaan
sumber daya alam
Pemantauan lingkungan khususnya berkaitan dengan
sumber daya alam bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan potensi sumber daya
alam. Data hasil pemantauan yang diperoleh dapat digunakan untuk menentukan
kebijakan penggunaan sumber daya alam agar lebih bermanfaat bagi generasi
sekarang maupun generasi yang akan datang.
c. Penentuan
kebijakan pengelolaan lingkungan
Data hasil pemantauan yang diperoleh dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan, penyusunan, dan evaluasi kebijakan
pengelolaan lingkungan khususnya penerapan nilai baku mutu lingkungan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup baik di tingkat pusat
maupun daerah. Penetapan nilai baku mutu lingkungan tingkat pusat dilakukan
berdasarkan kondisi status kualitas lingkungan nasional serta teknologi
pengendalian lingkungan yang tersedia. Sedangkan penetapan di daerah didasarkan
kepada nilai baku mutu lingkungan tingkat pusat dengan mempertimbangkan kearifan
lokal, situasi dan kondisi daerah setempat serta sumber daya yang ada termasuk
teknologi pengendalian lingkungan yang dapat diterapkan di daerah tersebut.
d. Menghadapi
masalah lingkungan global
Suatu hal yang nyata bahwa masalah lingkungan
tidak dapat diselesaikan secara lokal maupun tingkat nasional. Hal ini
disebabkan karena bahan pencemar atau polutan dapat bermigrasi melalui
atmosfer, sungai besar, maupun perdagangan limbah berbahaya antar negara
melalui kapal laut. Dampak dari masalah lingkungan global adalah adanya hujan
asam, kabut asap akibat kebakaran hutan, atau tumpahan minyak lepas pantai, dan
lain-lain.
Untuk menghadapi masalah lingkungan global, maka
diperlukan pemantauan kualitas lingkungan pada lokasi dan titik pengambilan
sampel yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antar daerah, propinsi,
maupun negara. Sedangkan paramater lingkungan yang dianalisis berdasarkan
kepada masalah yang dihadapi.
3) Penegakan
hukum lingkungan
Dalam rangka pengawasan penerapan peraturan
perundang-undangan dibidang lingkungan hidup atau untuk membuktikan adanya
indikasi pencemaran lingkungan, maka diperlukan pengambilan sampel dimana
penentuan lokasi dan titik pengambilan sampel didasarkan kepada situasi dan
kondisi yang ada atau dokumen legal yang tersedia.
Iidealnya, pengambilan sampel lingkungan dengan
tujuan penegakan hukum lingkungan dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang
kompeten serta berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Petugas yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh kepolisian atau instasi
terkait untuk melaksanakan pengambilan sampel kasus lingkungan. Hal ini
disebabkan data yang digunakan sebagai bukti penegakan hukum lingkungan tidak
hanya dapat dipertahankan secara ilmiah, namun juga berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Bila belum ada PPNS yang kompeten untuk pengambilan sampel
kasus lingkungan, maka pengambilan sampel dapat dilakukan antara petugas
pengambil sampel lingkungan yang kompeten dengan PPNS. Dalam hal ini
pengambilan sampel dilakukan oleh personil yang kompeten sedangkan penyusunan
berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh PPNS. Dengan pendekatan
ini maka data yang dihasilkan dapat digunakan untuk menghadapi permasalahan
yang ada.
4) Penelitian
dibidang lingkungan
Pengambilan sampel untuk keperluan pengkajian atau
penelitian dibidang lingkungan hidup sangat tergantung kepada ruang lingkup
penelitian. Penetapan lokasi dan titik pengambilan sampel serta frekuensi dan
parameter yang dianalisis akan berbeda pada identifikasi sumber pencemar,
identifikasi dampak terhadap kesehatan masyarakat atau ekosistem, penentuan
sumber serta penyebaran polutan, dan lain sebagainya. Selain itu, data hasil
penelitian dibidang lingkungan hidup dapat digunakan sebagai bahan kajian
penerapan pengelolaan lingkungan. Bila kajian dilakukan terhadap nilai ambang
batas parameter kualitas lingkungan terhadap dampaknya ke ekosistem, maka hasil
kajian dapat digunakan untuk penentuan baku mutu lingkungan baik tingkat pusat,
provinsi maupun kabupaten/kota.
0 komentar:
Post a Comment