Tuesday 6 May 2014

Tujuan Pengambilan Sampel Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Penetapan tujuan pengambilan sampel merupakan hal yang sangat penting ketika menyusun perencanaan pengambilan sampel lingkungan. Tujuan yang ditetapkan merupakan suatu pernyataan yang jelas, ringkas dan harus tertuang dalam suatu dokumen perencanaan. Secara umum, tujuan pengambilan sampel lingkungan adalah untuk:

1)  Pengumpulan data rona awal lingkungan (exploratory)
Pengambilan sampel lingkungan dengan tujuan pengumpulan data rona awal lingkungan pada dasarnya untuk mengetahui informasi awal kualitas lingkungan pada daerah dan waktu tertentu. Pengambilan sampel ini dilakukan karena belum pernah dilakukan pengambilan sampel sebelumnya ataupun tidak adanya data sekunder pada daerah tersebut. Data yang diperoleh dari kegiatan pengambilan sampel ini dapat membantu memberikan gambaran tentang kualitas lingkungan pada situasi dan kondisi tertentu. Apabila diperlukan, data rona awal lingkungan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembanding atau evaluasi kualitas lingkungan seiring dengan adanya perubahan yang diakibatkan oleh adanya dampak kegiatan di sekitar daerah tersebut.

Seringkali pengambilan sampel pendahuluan (preliminary sampling/screening) diperlukan pada pengumpulan data rona awal lingkungan. Tujuan pengambilan sampel pendahuluan adalah untuk membantu memberikan informasi awal tentang keberadaan suatu bahan pencemar atau polutan dengan nilai kadarnya. Pada saat melaksanakan pengambilan sampel pendahuluan, hal yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa seluruh tahapan proses pengambilan sampel dan pengukuran parameter lapangan dilakukan sebagaimana mestinya dan merupakan bagian dari perencanaan pengambilan sampel yang telah ditetapkan. Jika tidak, maka pengambilan sampel pendahuluan menghasilkan data yang tidak valid dan sia-sia belaka.

2)  Pemantauan lingkungan (monitoring)
Pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengujian parameter lingkungan pada lokasi dan titik pengambilan sampel yang telah ditetapkan pada periode waktu tertentu. Hal ini berarti bahwa, data pemantauan lingkungan akan dapat dibandingkan ketika sampel lingkungan yang diambil dapat mewakili kondisi yang ada pada lokasi dan titik pengambilan sampel serta parameter yang sama untuk periode waktu tertentu.

Pemantauan lingkungan mempunyai berbagai tujuan, misalnya:
a.  Penentuan status kualitas lingkungan
  Merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menentukan status kualitas lingkungan pada daerah dan waktu tertentu khususnya udara ambien, air sungai maupun danau. Penentuan status kualitas lingkungan bertujuan untuk:
i.  memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat umum tentang kualitas lingkungan khususnya parameter tertentu pada daerah dan waktu tertentu;
ii. mengevaluasi kecenderungan kualitas lingkungan sehingga dapat menentukan tindakan pencegahan atau tindakan perbaikan yang diperlukan berkaitan dengan pengaruh polutan terhadap kesehatan masyarakat maupun ekosistem.

b.  Pengelolaan sumber daya alam
Pemantauan lingkungan khususnya berkaitan dengan sumber daya alam bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan potensi sumber daya alam. Data hasil pemantauan yang diperoleh dapat digunakan untuk menentukan kebijakan penggunaan sumber daya alam agar lebih bermanfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

c.  Penentuan kebijakan pengelolaan lingkungan
Data hasil pemantauan yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan, penyusunan, dan evaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan khususnya penerapan nilai baku mutu lingkungan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun daerah. Penetapan nilai baku mutu lingkungan tingkat pusat dilakukan berdasarkan kondisi status kualitas lingkungan nasional serta teknologi pengendalian lingkungan yang tersedia. Sedangkan penetapan di daerah didasarkan kepada nilai baku mutu lingkungan tingkat pusat dengan mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi daerah setempat serta sumber daya yang ada termasuk teknologi pengendalian lingkungan yang dapat diterapkan di daerah tersebut.

d.  Menghadapi masalah lingkungan global          
Suatu hal yang nyata bahwa masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan secara lokal maupun tingkat nasional. Hal ini disebabkan karena bahan pencemar atau polutan dapat bermigrasi melalui atmosfer, sungai besar, maupun perdagangan limbah berbahaya antar negara melalui kapal laut. Dampak dari masalah lingkungan global adalah adanya hujan asam, kabut asap akibat kebakaran hutan, atau tumpahan minyak lepas pantai, dan lain-lain.

Untuk menghadapi masalah lingkungan global, maka diperlukan pemantauan kualitas lingkungan pada lokasi dan titik pengambilan sampel yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antar daerah, propinsi, maupun negara. Sedangkan paramater lingkungan yang dianalisis berdasarkan kepada masalah yang dihadapi.
 
3)  Penegakan hukum lingkungan
Dalam rangka pengawasan penerapan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup atau untuk membuktikan adanya indikasi pencemaran lingkungan, maka diperlukan pengambilan sampel dimana penentuan lokasi dan titik pengambilan sampel didasarkan kepada situasi dan kondisi yang ada atau dokumen legal yang tersedia.  

Iidealnya, pengambilan sampel lingkungan dengan tujuan penegakan hukum lingkungan dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang kompeten serta berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Petugas yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditunjuk oleh kepolisian atau instasi terkait untuk melaksanakan pengambilan sampel kasus lingkungan. Hal ini disebabkan data yang digunakan sebagai bukti penegakan hukum lingkungan tidak hanya dapat dipertahankan secara ilmiah, namun juga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bila belum ada PPNS yang kompeten untuk pengambilan sampel kasus lingkungan, maka pengambilan sampel dapat dilakukan antara petugas pengambil sampel lingkungan yang kompeten dengan PPNS. Dalam hal ini pengambilan sampel dilakukan oleh personil yang kompeten sedangkan penyusunan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh PPNS. Dengan pendekatan ini maka data yang dihasilkan dapat digunakan untuk menghadapi permasalahan yang ada.

4)  Penelitian dibidang lingkungan
Pengambilan sampel untuk keperluan pengkajian atau penelitian dibidang lingkungan hidup sangat tergantung kepada ruang lingkup penelitian. Penetapan lokasi dan titik pengambilan sampel serta frekuensi dan parameter yang dianalisis akan berbeda pada identifikasi sumber pencemar, identifikasi dampak terhadap kesehatan masyarakat atau ekosistem, penentuan sumber serta penyebaran polutan, dan lain sebagainya. Selain itu, data hasil penelitian dibidang lingkungan hidup dapat digunakan sebagai bahan kajian penerapan pengelolaan lingkungan. Bila kajian dilakukan terhadap nilai ambang batas parameter kualitas lingkungan terhadap dampaknya ke ekosistem, maka hasil kajian dapat digunakan untuk penentuan baku mutu lingkungan baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
 

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger