Pengesahan dan
Penerbitan Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu
Seluruh personil di semua tingkatan organisasi laboratorium lingkungan dapat memprakasai adanya sebuah dokumen dalam rangka peningkatan sistem manajemen mutu laboratorium. Semua dokumen yang diterbitkan untuk personil di laboratorium yang merupakan bagian dari sistem manajemen mutu harus dikaji ulang dan disahkan oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Prosedur, instruksi kerja dan dokumen pendukung serta formulir terkait harus dikaji ulang oleh personil yang kompeten dan berwenang serta disahkan oleh manajer mutu. Sedangkan panduan mutu dikaji ulang oleh manajer mutu dan disahkan oleh manajer puncak. Dokumen yang telah disahkan didistribusikan ke personil laboratorium yang tepat.
Seluruh personil di semua tingkatan organisasi laboratorium lingkungan dapat memprakasai adanya sebuah dokumen dalam rangka peningkatan sistem manajemen mutu laboratorium. Semua dokumen yang diterbitkan untuk personil di laboratorium yang merupakan bagian dari sistem manajemen mutu harus dikaji ulang dan disahkan oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Prosedur, instruksi kerja dan dokumen pendukung serta formulir terkait harus dikaji ulang oleh personil yang kompeten dan berwenang serta disahkan oleh manajer mutu. Sedangkan panduan mutu dikaji ulang oleh manajer mutu dan disahkan oleh manajer puncak. Dokumen yang telah disahkan didistribusikan ke personil laboratorium yang tepat.
Untuk menghindari penggunaan dokumen yang tidak sah
dan/atau kedaluwarsa, maka pengendali dokumen memelihara Daftar Induk Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu atau prosedur
pengendalian dokumen yang setara, yang menunjukan status revisi yang terakhir
dan distribusi dokumen dalam sistem manajemen. Adapun prosedur pengendalian
dokumen yang diberlakukan di laboratorium dipastikan bahwa:
a) edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia
di semua lokasi tempat dilakukan kegiatan penting bagi efektifitas fungsi
laboratorium;
b) dokumen yang merupakan bagian dari sistem
manajemen mutu dikaji ulang secara berkala setiap 12 bulan sekali, dan bila
diperlukan, direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian serta kecukupannya terhadap persyaratan yang diterapkan;
c) dokumen yang tidak sah atau kedaluwarsa
ditarik dari semua tempat penerbitan atau penggunaan, atau dengan cara lain
yang menjamin tidak digunakannya dokumen tersebut;
d) dokumen kedaluwarsa yang disimpan oleh
pengendali dokumen diberi tanda yang sesuai misalkan bertuliskan Dokumen Kedaluarsa guna keperluan
legal, untuk maksud suaka pengetahuan, ketertelusuran dokumen, atau untuk mengetahui
riwayat perubahan dokumen.
Semua dokumentasi sistem manajemen mutu yang
dibuat, disahkan, diterapkan dan dipelihara oleh laboratorium diidentifikasi
khusus untuk memudahkan pengendaliannya. Identifikasi tersebut harus mencakup
antara lain nomor dokumen, tanggal penerbitan dan/atau identifikasi revisi,
penomoran halaman pada setiap halaman untuk memastikan halaman tersebut bagian
dari dokumen terkait dan identifikasi yang jelas akhir dari halaman atau jumlah
keseluruhan halaman dokumen tersebut, serta personil berwenang yang menyiapkan,
mengkaji ulang dan mensahkan dokumen.
Laboratorium menerbitkan 1 (satu) asli dokumentasi
sistem manajemen mutu yang disimpan oleh
pengendali dokumen, sedangkan personil lain memelihara salinannya sesuai nomor
yang diberikan. Untuk menunjukkan bahwa dokumentasi sistem manajemen mutu asli
atau salinan maka halaman depan dokumentasi sistem manajemen mutu
diidentifikasi dengan stempel yang menyatakan ASLI atau SALINAN NO :……. Sedangkan semua dokumen yang
merupakan bagian dari sistem manajemen mutu dari sumber eksternal, seperti
peraturan, standar, atau dokumen normatif lain, metode pengujian dan/atau
kalibrasi, demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan
panduan, dipelihara serta dikendalikan kemutakhirannya.
Perubahan Dokumentasi
Sistem Manajemen Mutu
Seluruh personil di semua tingkatan organisasi dapat melakukan usulan
perubahan dokumen untuk meningkatkan penerapan sistem manajemen mutu
laboratorium. Perubahan terhadap dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh
fungsi yang sama yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan
lain. Personil yang ditunjuk harus memiliki akses ke informasi latar belakang
terkait yang mendasari kaji ulang dan pengesahannya. Setiap perubahan
dokumentasi sistem manajemen mutu dikaji ulang oleh personil yang kompeten
serta berwenang dan disahkan kembali oleh manajer mutu atau manajer puncak
untuk panduan mutu sebelum didistribusikan oleh pengendali dokumen kepada
personil yang tepat. Dokumen yang telah diubah atau yang baru, diidentifikasi
di dalam dokumen induk sistem manajemen mutu laboratorium dan terhadap dokumen
yang telah dimutakhirkan ditulis alasan singkat perubahan pada kolom riwayat
perubahan.
Jika sistem pengendalian dokumen laboratorium membolehkan diberlakukan
adanya amandemen dokumen dengan tulisan tangan, sebelum penerbitan kembali
dokumen yang bersangkutan, maka prosedur dan kewenangan untuk melakukan
amandemen itu harus ditetapkan. Atas masukkan dari personil laboratorium yang
kompeten sehingga diperlukan perubahan dokumen yang mendesak, sedangkan manajer
mutu tidak berada di tempat disebabkan berhalangan, maka sambil menunggu
diterbitkan secara formal, pengendali dokumen dapat melakukan amandemen dokumen
dengan tulisan tangan sebelum penerbitan kembali dokumen yang bersangkutan. Amandemen tersebut dapat dilakukan dengan
mencoret sekali pada kesalahan yang terjadi dan diberi tanda dengan jelas,
diparaf serta tanggal amandemen. Prosedur ini berlaku saat menunggu dokumen
yang direvisi diterbitkan ulang secara formal. Dokumen yang telah direvisi
tersebut harus secara formal diterbitkan kembali oleh manajer mutu sesegera
mungkin.
Prosedur pengendalian dokumentasi sistem manajemen mutu yang diterapkan di
laboratorium mencakup cara dilakukan dan dikendalikannya perubahanan dokumen
dalam sistem komputer. Perubahan dokumentasi sistem manajemen mutu yang
disimpan dalam sistem komputer hanya dapat dilakukan oleh pengendali dokumen,
karena itu seluruh file dalam
komputer harus menggunakan password
untuk membuka dan melakukan perubahan.
Pemeliharaan dan Pemusnahan Dokumentasi Sistem Manajemen
Mutu
Semua dokumentasi sistem manajemen mutu yang
berlaku di laboratorium dipelihara oleh pengendali dokumen dalam suatu daftar
induk dokumentasi sistem manajemen mutu. Daftar tersebut berisi semua
dokumentasi sistem mutu yang meliputi panduan mutu, prosedur, isntruksi kerja,
formulir dan dokumen pendukung yang diterapkan di laboratorium. Selain itu,
nomor dokumen serta nama personil yang menerima dan menerapkan bagian dari
dokumentasi sistem mutu harus dicantumkan dalam daftar tersebut.
Semua dokumentasi sistem manajemen mutu yang
berlaku di laboratorium diidentifikasi dengan menggunakan stempel atau tulisan Dokumen Terkendali. Apabila untuk
keperluan tertentu dan dengan persetujuan manajer mutu serta manajer puncak,
dokumentasi sistem manajemen mutu dapat di photocopy
untuk diberikan kepada pihak lain dengan terlebih dahulu diberikan stempel atau
tulisan Dokumen Tidak Terkendali.
Dokumen tidak terkendali adalah dokumen yang tidak lagi dikendalikan
kemutakhirannya oleh laboratorium disebabkan alasan tertentu misalnya diberikan
kepada pelanggan, pemasok, instansi yang berwenang atau lainnya. Namun
demikian, apabila untuk keperluan proses akreditasi maka dokumentasi sistem
manajemen mutu yang diberikan kepada badan akreditasi laboratorium harus tetap
merupakan dokumen terkendali. Hal ini bertujuan agar asesor yang melaksanakan
asesmen dapat mengetahui dokumentasi mutu yang paling mutakhir yang sedang
diterapkan di laboratorium.
Untuk menghindari dokumen yang tidak sah atau
kedaluwarsa digunakan di laboratorium, maka manajer mutu dapat memerintahkan
kepada pengendali dokumen untuk memusnahkannya namun tetap menyimpan berkas
dokumen asli untuk keperluan ketertelusuran atau riwayat perubahan dokumen
dalam waktu yang telah ditetapkan oleh laboratorium. Umumnya waktu simpan
dokumentasi sistem manajemen mutu termasuk rekamannya di laboratorium hingga
dimusnahkan antara 1 – 4 tahun, kecuali adanya suatu alasan tertentu misalnya
terkait dengan proses hukum.
0 komentar:
Post a Comment