SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 02 TAHUN 2011
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS
METANA BATUBARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi
Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan. Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengelolaan Air
Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dengan Cara
Injeksi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas metana batubara (coalbed
methane) yang selanjutnya disebut gas metana batubara adalah gas bumi
(hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara
alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification)
dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara
dan/atau lapisan batubara.
2. Usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas
metana batubara adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan eksplorasi
(penyelidikan) cadangan gas metana batubara dan eksploitasi (menghasilkan) gas
metana batubara dari wilayah kerja gas metana batubara.
3.
Eksplorasi gas metana batubara
adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi rnengenai kondisi geologi
untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan gas metana batubara di
wilayah kerja gas metana batubara.
4.
Eksploitasi gas metana
batubara adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan gas metana
batubara dari wilayah kerja gas metana batubara, yang terdiri atas pengeboran
dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan pengolahan untuk
pemisahan dan pemurnian gas metana batubara di lapangan, serta kegiatan lain
yang mendukungnya.
5. Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara adalah batas kadar dan jumlah
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang
ke lingkungan dari usaha dan/atau
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi metana batubara.
6.
Baku mutu
pemanfaatan air limbah bagi usaha
dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas
metana batubara adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah dari usaha
dan/atau kegiatan Eksplorasi dan eksploitasi gas
metana batubara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti
perikanan, pertanian, pencucian batubara, penyiraman debu, air proses industri,
irigasi, peternakan, dan keperluan air baku air bersih.
7.
Kepentingan
sendiri adalah pemanfaatan air limbah untuk kegiatan di lingkup industri itu
sendiri.
8.
Debit maksimum air limbah adalah debit tertinggi yang
masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
9.
Kadar maksimum air limbah adalah kadar tertinggi yang
masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
10. Beban pencemaran maksimum adalah beban tertinggi yang
masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
11.
Air terproduksi
adalah air yang dibawa ke atas dari strata batubara selama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara termasuk didalamnya air
formasi, dan bahan kimia yang ditambahkan untuk proses penyelesaian sumur (completion) dan atau untuk proses
produksi gas metana batubara.
12. Air sisa
pengeboran adalah air yang dihasilkan dari kegiatan pengeboran yang diperoleh
dari pemisahan limbah lumpur berbahan dasar air yang tidak digunakan lagi dan
akan dibuang ke lingkungan.
13.
Air limbah
drainase mengandung minyak adalah semua limbah yang berasal dari pencucian,
tumpahan, selokan dan tetesan-tetesan minyak yang berasal dari tangki dan area
kerja, dan air hujan yang bersinggungan
langsung dengan semua bahan yang mengandung minyak.
14.
Badan air tawar adalah wadah
air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam
pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara
yang
mengandung kadar residu terlarut (total
disolved solid) kurang dari 1.000 mg/L.
15.
Badan air payau adalah wadah
air yang terdapat di atas atau dibawah permukaan tanah dimana terjadi
percampuran air tawar dengan air laut atau air berasal dari sumber air fosil
yang mengandung kadar residu terlarut (total
disolved solid) lebih dari 1.000
mg/L sampai dengan kurang dari 10.000 mg/L.
16. Badan air
asin adalah wadah air yang terdapat di
atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini laut dan
akuifer yang mengandung kadar residu terlarut (Total
Disolved Solid) lebih dari 10.000
mg/L.
17. Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.
18.
Kondisi darurat adalah keadaan tidak berfungsinya
peralatan dan/atau tidak beroperasinya peralatan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas
metana batubara karena adanya bencana alam, kebakaran, dan/atau huru hara
sehingga mengakibatkan terlampauinya baku mutu air limbah sampai
dimulainya kembali kegiatan operasi.
19. Kondisi tidak normal (abnormal) adalah keadaan dimana
peralatan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara tidak beroperasi
sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau tidak berfungsinya
peralatan tersebut sehingga mengakibatkan terlampauinya baku mutu air limbah.
20. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Air limbah usaha dan/atau
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara meliputi:
a.
air
terproduksi;
b.
air
limbah drainase mengandung minyak; dan
c.
air
sisa pengeboran.
(2) Air
terproduksi dari usaha
dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara
wajib dikelola dengan salah satu atau kombinasi dari upaya pengelolaan dengan
cara:
a.
dibuang ke lingkungan, antara
lain:
1. pembuangan ke badan
air;
2.
diinjeksikan ke dalam formasi; dan/atau
3. diuapkan.
b.
dimanfaatkan untuk kepentingan lain, antara
lain:
1.
perikanan atau produksi kebutuhan manusia dari produk
pertanian;
2. pencucian
batubara;
3. penyiraman
debu:
4. air proses
industri:
5. irigasi:
6. peternakan;
dan/atau
7. air baku air bersih.
Pasal
3
(1) Penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan air limbah
sehingga pada saat dibuang ke badan air dan atau diserahkan untuk pemanfaatan
pihak lain tidak melampaui baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam kondisi normal, baku mutu
air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap
saat tidak boleh dilampaui.
(3) Semua air limbah
yang dibuang ke lingkungan dan/atau dimanfaatkan harus melewati titik penaatan.
(4) Titik penaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus berada pada saluran air limbah yang keluar dari:
a.
sistem pengolahan air limpasan (run off) sebelum dibuang ke badan air yang tidak terkena pengaruh
dari kegiatan lain dan/atau sumber lain selain dari kegiatan eksplorasi dan
produksi gas metana batubara tersebut; atau
b.
sistem pengolahan air limbah dari kegiatan pendukung
sebelum dibuang ke badan air dan atau dimanfaatkan yang tidak terkena pengaruh
dari kegiatan lain dan/atau sumber air lain selain dari kegiatan pendukung
tersebut.
(5) Sisa pengelolaan air
terproduksi seperti lumpur atau padatan akumulasi garam-garaman harus dikelola
sebelum dibuang ke lingkungan.
(6) Sistem perpipaan yang digunakan
untuk mentransportasikan air terproduksi dibangun sedemikian rupa sehingga
dapat dipastikan tidak terjadi kebocoran dan dioperasikan sedemikian rupa
sehingga apabila terjadi kebocoran dapat segera dihentikan.
(7) Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dalam melakukan pengelolaan air limbah wajib:
a. melaksanakan prosedur
penghentian kebocoran pipa air terproduksi dan penanganan pasca kebocoran;
b. menangani kondisi abnormal
dan/atau darurat dengan menjalankan prosedur penanganan yang telah ditetapkan;
dan
c. melaporkan terjadinya kondisi
abnormal dalam jangka waktu 2 x 24 jam dan kondisi darurat dalam jangka waktu 1
x 24 jam kepada Menteri, kepala instansi lingkungan hidup propinsi, dan kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 4
Pembuangan
air limbah dengan cara injeksi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
persyaratan dan tata cara pengelolaan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan hulu minyak dan gas serta panas bumi dengan
cara injeksi.
Pasal
5
Pembuangan air
terproduksi dengan cara diuapkan
wajib memenuhi persyaratan teknis kolam penampungan air terproduksi.
Pasal 6
(1)
Kolam
penampung air terproduksi wajib memenuhi persyaratan:
a.
dilapisi dengan bahan
yang kedap air, jika dasar kolam terdapat lapisan tanah yang berpori, tembus
air, batuan-batuan, atau material yang lancip atau tajam, dasar kolam harus di
lapisi dengan lapisan tanah lempung yang dipadatkan setebal paling rendah 8
sentimeter sebelum dilapisi dengan bahan sintetis yang kedap air;
b. lokasi kolam berada:
1. di daerah yang bebas banjir;
2. bukan daerah genangan air
sepanjang tahun;
3. bukan aliran sungai intermittent;
4. bukan daerah resapan atau
sumber mata air;
5. bukan daerah yang dilindungi;
6. jauh dari lokasi pemukiman
berjarak paling rendah 300 meter; dan
7. sesuai dengan tata ruang yang
ditentukan;
c. kondisi hidrogeologi lokasi
kolam memenuhi ketentuan:
1. struktur geologi bersifat
stabil;
2. terletak di lahan datar atau
dengan kemiringan maksimum 12%;
3. kedalaman air tanah paling
rendah 4 meter dari lapisan terbawah kolam; dan
4. teksture tanah tidak memiliki
porositas yang tinggi.
d. tanggul memiliki tinggi bebas (free board) paling rendah 10 sentimeter
dari muka air tertinggi di dalam kolam;
e. pagar pengaman atau pembatas di
sekeliling lokasi unit pengolahan dipasang untuk menghindari masuknya pihak
yang tidak berkepentingan;
f. tanda peringatan dipasang untuk
menjaga aspek keselamatan dan keamanan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
lokasi koordinat kolam
dan kedalaman kolam;
2.
dilarang masuk bagi
yang tidak berkepentingan;
3.
pemakaian alat
pelindung yang sesuai dengan standar keselamatan kerja; atau
4.
tanda lain yang
dianggap perlu;
g. tidak
digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3 atau bahan lain yang dapat
menimbulkan pencemaran.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
a.
konstruksi kolam yang digunakan dalam keadaan
darurat; dan
b.
kolam sementara untuk kegiatan pengeboran yang
waktu penyelesaian sumurnya tidak lebih dari 3 (tiga)
bulan.
Pasal
7
(1)
Air terproduksi tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
lain jika air yang akan dimanfaatkan tidak memenuhi baku mutu pemanfaatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.
(2)
Pemanfaatan air terproduksi untuk kegiatan penyiraman debu
yang dilakukan terus-menerus lebih dari 6 (enam) bulan di satu tempat tertentu
wajib mendapat izin pemanfaatan air terproduksi dari bupati/walikota.
(3) Air limbah yang berasal dari pemanfaatan air terproduksi
untuk proses industri dan pencucian batubara wajib memenuhi:
a. baku mutu air
terproduksi; dan
b. baku mutu
proses pencucian batubara atau baku mutu sesuai jenis industri.
(4) Pemanfaatan
air terproduksi untuk irigasi harus memenuhi persyaratan:
a.
air terproduksi tidak
digunakan untuk tanah pertanian yang memiliki irigasi teknis;
b.
air terproduksi tidak
dapat dimanfaatkan sebagai air irigasi di daerah yang ketinggian muka air tanah
kurang dari 10 meter dari permukaan tanah, dimana air tanah di daerah
tersebut dimanfaatkan sebagai sumber air
bersih;
c.
teknik irigasi yang digunakan
hanya boleh menggunakan metode drip,
centre pivot or lateral move irrigation machines, yang
dipasang dengan sistem aplikasi irigasi yang memiliki energi rendah;
d.
tidak diperbolehkan melakukan teknik irigasi dengan cara
penggenangan atau dialirkan secara langsung ke tanah secara terus menerus;
e.
perhitungan keseimbangan air dan air terproduksi yang
diaplikasikan ke tanah tidak boleh melebihi defisit air harian;
f.
aliran air di dalam tanah yang disebabkan oleh pengaliran
air terproduksi tidak boleh melebihi 15 % dari kecepatan aliran irigasi di
permukaan;
g.
tidak boleh dilakukan jika berpotensi menimbulkan
terjadinya erosi; dan
h.
tidak boleh dilakukan jika akibat pengaliran tersebut
terbentuk aliran air yang langsung menuju ke badan air.
(5) Pemanfaatan air terproduksi untuk air baku air bersih sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai baku mutu
air baku air bersih.
(6)
Pemanfaatan air terproduksi untuk kepentingan sendiri wajib
memenuhi baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(7) Pemanfaatan air terproduksi bukan untuk kepentingan sendiri
wajib mendapat izin pemanfaatan air terproduksi dari bupati/walikota.
Pasal 8
(1) Pemerintahan daerah provinsi
dapat menetapkan:
a. baku mutu air limbah bagi usaha
dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara dengan
ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1); dan/atau
b. parameter tambahan di luar
parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau
menolak parameter tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut
dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait.
(3) Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan dianggap
disetujui.
(4) Penolakan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
(5) Baku mutu air limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
daerah provinsi.
Pasal 9
Dalam hal hasil kajian
kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau rekomendasi Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari usaha
dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara mensyaratkan
baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Amdal atau UKL-UPL.
Pasal
10
Dalam hal hasil kajian untuk izin
bagi usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara
mensyaratkan baku mutu air
limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberlakukan baku mutu air limbah
berdasarkan hasil kajian.
Pasal 11
Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana
batubara wajib:
a. melakukan
pengolahan air
limbah sehingga mutu air
limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
b. menetapkan
titik penaatan untuk pengambilan contoh uji;
c. memasang
alat ukur debit atau laju alir air terproduksi dan melakukan pencatatan debit
air terproduksi harian pada setiap titik penaatan dari pengelolaan air
terproduksi;
d. memeriksakan
kadar parameter air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan di
laboratorium terakreditasi atau mendapat rekomendasi gubernur; dan
e. melaporkan
kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan instansi
terkait mengenai debit air terproduksi harian dan kadar parameter air limbah
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal
12
Bupati/walikota wajib mencantumkan:
a.
baku mutu air limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b.
kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (7), Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 11
ke dalam persyaratan izin
pembuangan air
limbah dan pemanfaatan air terproduksi bukan untuk kepentingan sendiri.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 26 April 2011
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
GUSTI
MUHAMMAD HATTA
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal: 6 Mei 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2011 NOMOR 261
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum dan Humas,
Inar
Ichsana Ishak
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Humas,
Inar Ichsana Ishak
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : 02
Tahun 2011
Tanggal : 26
April 2011
BAKU MUTU AIR
LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
A. Air terproduksi
NO.
|
PARAMETER
|
KADAR
|
METODA PENGUKURAN
|
1
|
COD
|
< 300 mg/L
|
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004
|
Ba (Barium)
|
3 mg/L
|
||
Fe (Besi)
|
10 mg/L
|
SNI 06-2470-1991
|
|
SAR (Sodium Adsoption Ratio)
|
< 35
|
SNI 06-6989.30-2005
|
|
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
|
TDS
|
4000 mg/L
|
-
|
|
Suspended Solids
|
100 mg/L
|
||
Temperature
|
400C
|
||
Florida
|
1 mg/L
|
Keterangan :
SAR (Sodium Adsoption Ratio) dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan:
B.
Air limbah drainase mengandung minyak
NO.
|
PARAMETER
|
KADAR
|
SATUAN
|
1
|
Minyak dan Lemak(1)
|
15
|
mg/L
|
2
|
Karbon Organik Total(2)
|
110
|
mg/L
|
Keterangan :
(1) Metode Pengukuran menggunakan SNI 19-1660-1989 atau SNI
06-6989.10-2004
(2) Metode Pengukuran menggunakan SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
C. Air sisa pengeboran
NO.
|
PARAMETER
|
KADAR
|
METODE PENGUKURAN
|
1
|
COD
|
200 mg/L
|
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004
|
2
|
Minyak dan Lemak
|
25 mg/L
|
SNI 19-1660-1989 atau
SNI 06-6989.10-2004
|
3
|
Sulfida (sebagai H2S)
|
0,5 mg/L
|
SNI 06-2470-1991
|
4
|
Amonia (sebagai NH3-N)
|
5 mg/l
|
SNI 06-6989.30-2005
|
5
|
Phenol Total
|
2 mg/L
|
SNI 06-6989.21-2005
|
6
|
Temperatur
|
400C
|
SNI 06-6989.23-2005
|
7
|
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
8
|
TDS
|
4000 mg/L
|
-
|
9
|
TSS
|
100 mg/L
|
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum dan Humas,
Inar
Ichsana Ishak
Lampiran II
Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup
Nomor : 02
Tahun 2011
Tanggal : 26 April 2011
BAKU MUTU PEMANFAATAN AIR TERPRODUKSI BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA UNTUK
KEPENTINGAN LAIN
A. Pemanfaatan
Air Terproduksi Untuk Perikanan atau Produksi bahan kebutuhan manusia dari
produk perikanan
PARAMETER
|
KADAR (mg/L)
|
|||
Badan Air Tawar
|
Badan Air Payau
|
Badan Air Asin
|
Satuan
|
|
Alkalinitas
|
≥ 20
|
> 20
|
> 20
|
|
Chemical Oxygen Demand (COD)
|
<300
|
< 300
|
-
|
|
Warna
|
30-40
|
30-40
|
30-40
|
pt-Co units
|
Oksigen terlarut
|
>5
|
>5
|
>5
|
mg/L
|
Gas supersaturation
|
<100%
|
<100%
|
<100%
|
|
Kesadahan (CaCO3)
|
20-100
|
|||
pH
|
6.0-9.0
|
6.0-9.0
|
6.0-9.0
|
|
Residu Terlarut
|
<3,000
|
3,000-35,000
|
33.000-37.000
|
|
Residu Tersuspensi
|
<40
|
<75
|
<10
|
mg/L
|
Temperature
|
< 2 0C
dari badan air
|
< 2 0C
dari badan air
|
< 2 0C
dari badan air
|
|
B. Pemanfaatan
Air Terproduksi Bagi Usaha dan/atau
Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara untuk Pencucian
Batubara.
PARAMETER
|
KADAR
|
SATUAN
|
pH
|
6 – 9
|
|
Dissolved oxygen
|
> 2
|
(mg/L)
|
C.
Pemanfaatan Air Terproduksi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana
Batubara untuk Penyiraman Debu.
PARAMETER
|
KADAR
|
SATUAN
|
Residu Terlarut (Total Disolved Solid)
|
3000
|
mg/L
|
sodium adsorpsiun ratio (SAR)
|
< 8
|
|
Ion Bicabornat (HCO3 -)
|
100
|
mg/L
|
D.
Pemanfaatan Air Terproduksi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana
Batubara untuk Air Proses Industri.
PARAMETER
|
KADAR
|
SATUAN
|
pH
|
6 – 9
|
|
Oksigen Terlarut di dalam kolam
|
2
|
mg/L
|
E.
Pemanfaatan Air Terproduksi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana
Batubara untuk Irigasi.
PARAMETER
|
KADAR
|
SATUAN
|
Residu Terlarut (Total Disolved Solid)
|
<3000
|
mg/L
|
Sodium Adsorpsiun Ratio (SAR)
|
<8
|
|
Ion Bicabornat (HCO3 -)
|
<100
|
mg/L
|
Flouride
|
< 1
|
mg/L
|
F. Pemanfaatan
Air Terproduksi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi Gas Metana Batubara untuk Peternakan.
PARAMETER
|
TOTAL METAL
(mg/L)
|
TDS
|
< 3000
|
Aluminium
|
5
|
Arsenic
|
0.02
|
Berylium
|
3000 ppm
|
Boron
|
5
|
Cadmium
|
0.01
|
Calcium
|
1,000
|
Chloride
|
2,000
|
Chromium
|
1
|
Cobalt
|
1
|
Copper
|
0.4
|
Fluoride
|
2
|
Lead
|
0.05
|
Mercury
|
0.002
|
Molybdenum
|
0.15
|
Nickel
|
1
|
Nitrate
|
100
|
Nitrite
|
10
|
Oxygen
|
>3
|
Selenium
|
0.02
|
Sulphate
|
1,000
|
Uranium
|
0.2
|
Vanadium
|
0.1
|
Zinc
|
2.5
|
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Humas,
Inar Ichsana Ishak
0 komentar:
Post a Comment