SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 19 TAHUN
2010
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN
MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. bahwa usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas
serta panas bumi merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga perlu ditetapkan
ketentuan mengenai baku mutu air limbah berdasarkan azas kehati-hatian,
keadilan, dan keterbukaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA
PANAS BUMI.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha dan/atau kegiatan minyak
dan gas serta panas bumi adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang minyak, gas,
dan/atau panas bumi yang meliputi : eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi
(MIGAS) baik on shore maupun off shore, eksplorasi dan produksi
panas bumi, pengilangan minyak bumi, pengilangan liquified natural gas
(LNG) dan liquified petroleum gas (LPG), dan instalasi, depot dan
terminal minyak.
2. Pengolahan adalah kegiatan
memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai
tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan
lapangan.
3. Depot adalah tempat kegiatan
penerimaan, penimbunan dan penyaluran kembali bahan bakar minyak (BBM) yang
penerimaannya dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan pengairan
(sungai, laut), sistem pipa, mobil tangki (bridgen)
dan rail tank wagon (RTW).
4. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi adalah batas kadar dan jumlah
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang
ke lingkungan dari usaha dan/atau
kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.
5. Air limbah adalah limbah dalam
bentuk cair yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan di bidang minyak dan
gas serta panas bumi yang dibuang ke lingkungan.
6. Air terproduksi adalah air (brine) yang dibawa ke atas dari strata
yang mengandung hidrokarbon selama kegiatan pengambilan minyak dan gas bumi
atau uap air bagi kegiatan panas bumi termasuk didalamnya air formasi, air
injeksi dan bahan kimia yang ditambahkan untuk pengeboran atau untuk proses
pemisahan minyak/air.
7. Air limbah drainase usaha
dan/atau kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi fasilitas
darat adalah semua air limbah yang
berasal dari pencucian, tumpahan, selokan dan tetesan-tetesan minyak yang
berasal dari tangki dan area kerja, dan air hujan yang bersinggungan langsung
dengan semua bahan baku produk antara, produk akhir dan produk sampingan atau
limbah yang berlokasi dalam wilayah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak
bumi fasilitas darat.
8. Air limbah drainase usaha
dan/atau kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi adalah semua air limbah
yang berasal dari pencucian, tumpahan, selokan dan tetesan-tetesan minyak yang
berasal dari tangki dan area kerja, dan air hujan yang bersinggungan langsung
dengan semua bahan baku produk antara, produk akhir dan produk sampingan atau
limbah yang berlokasi dalam wilayah kegiatan eksplorasi dan produksi panas
bumi.
9. Debit maksimum air limbah
adalah volume limbah tertinggi yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dalam
waktu tertentu.
10. Kadar
maksimum air limbah adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam
air limbah yang diperbolehkan di buang ke sumber air.
11. Beban pencemaran maksimum
adalah jumlah tertinggi suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air limbah dalam waktu tertentu.
12. Kondisi abnormal keadaan di mana peralatan proses produksi dan/atau instalasi pengolahan air
limbah tidak beroperasi
sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau
tidak berfungsinya peralatan tersebut
13. Kondisi darurat keadaan tidak berfungsinya peralatan proses produksi dan/atau tidak beroperasinya instalasi pengolahan air limbah sebagaimana mestinya
karena adanya
bencana alam, kebakaran, dan/atau huru-hara.
14. Instansi teknis adalah instansi
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kegiatan minyak dan gas serta panas
bumi.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi meliputi :
a. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Menteri ini;
d. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG
Terpadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini;
dan
e. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(3) Dalam hal fasilitas eksplorasi
dan produksi minyak dan gas darat (on-shore)
menghasilkan air terproduksi dengan kadar air terproduksi lebih dari 90 % dan
membuang air terproduksi tersebut ke laut, baku mutu air terproduksi ditetapkan
oleh Menteri melalui mekanisme perizinan pembuangan air limbah ke laut dengan
mempertimbangkan asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Baku mutu air limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan
huruf e merupakan batas kadar pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air
limbah yang akan dibuang ke lingkungan.
(2) Baku mutu air limbah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan batas kadar dan
beban pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang
ke lingkungan.
Pasal 4
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib menaati baku mutu air limbah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Gubernur dapat menetapkan
parameter tambahan di luar parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau
menolak permohonan penambahan parameter yang diajukan oleh gubernur paling
lambat 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan tersebut dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait.
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah
dapat menetapkan baku mutu air limbah lebih ketat dari ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(3) Apabila pemerintah daerah tidak menetapkan baku
mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi,
berlaku baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Apabila
analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan minyak
dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana dipersyaratkan oleh analisis mengenai
dampak lingkungan hidup.
Pasal 8
Apabila
berdasarkan hasil kajian dampak pembuangan air limbah mensyaratkan baku mutu
air limbah lebih ketat dari baku mutu
air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7, berlaku
baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
Pasal 9
Ketentuan
baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, atau Pasal 8 wajib dicantumkan ke dalam izin pembuangan air limbah.
Pasal 10
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas
bumi wajib:
a. melakukan pengelolaan air
limbah sehingga mutu air limbah yang di buang ke lingkungan tidak melampaui
baku mutu air limbah yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kadar parameter baku
mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan di laboratorium yang terakreditasi;
c. menyusun prosedur penanganan
kondisi abnormal dan/atau darurat; dan
d. khusus untuk kegiatan
pengolahan MIGAS :
1) memasang alat ukur debit atau
laju air limbah dan melakukan pencatatan debit harian air limbah tersebut;
2) menyampaikan laporan tentang
pencatatan debit harian dan kadar parameter baku mutu air limbah sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kepada
Bupati/ Walikota, Gubernur, Menteri dan instansi teknis.
e. melaporkan terjadinya kondisi
abnormal dalam jangka waktu 2 x 24 jam dan kondisi darurat dalam jangka waktu 1
x 24 jam kepada Bupati/Walikota, Gubernur, Menteri dan instansi teknis;
f. menangani kondisi abnormal atau
darurat dengan menjalankan prosedur penanganan yang telah ditetapkan, sehingga
tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan
pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan.
Pasal 11
(1) Baku mutu yang telah ditetapkan
lebih ketat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Baku mutu yang telah ditetapkan
lebih longgar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan
dengan baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1
(satu) tahun setelah ditetapkan.
Pasal 12
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah
Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 30 Nopember 2010
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF.DR. IR. GUSTI MUHAMMAD
HATTA, MS.
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal: 30 Nopember 2010
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010 NOMOR 582
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro
Hukum dan Humas,
ttd
Inar Ichsana
Ishak
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 19
Tahun 2010
Tanggal : 30
Nopember 2010
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
EKSPLORASI DAN PRODUKSI MIGAS
A.
Baku Mutu Air Limbah dari Fasilitas Eksplorasi dan
Produksi Migas di Lepas Pantai (Off-Shore). (1)
NO
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air Terproduksi
|
Minyak dan Lemak
|
50 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
2.
|
Air limbah drainase dek
|
Minyak Bebas
|
Nihil (2)
|
Visual (4)
|
3.
|
Air limbah domestik
|
Benda terapung dan buih busa
|
Nihil (3)
|
Visual (4)
|
4.
|
Air limbah saniter
|
Residu Chlorine
|
2 mg/L
|
Standard Method
4500-Cl
|
1.
Fasilitas eksplorasi dan produksi
minyak dan gas lepas pantai (off-shore)
adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur
produksi, sumur injeksi, well treatment,
dan fasilitas pengolahan minyak dan
gas dari industri minyak dan gas yang berlokasi di laut.
2.
Tidak
mengandung minyak bebas, dalam pengertian menyebabkan terjadinya lapisan
minyak atau perubahan warna pada permukaan badan air penerima.
3.
Tidak
terdapat benda-benda yang terapung dan buih-buih busa.
4.
Hasil pengamatan internal dicantumkan dalam logbook harian.
B.
Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan
Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore)
Lama.
NO.
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air
Terproduksi
|
COD
|
300 mg/L
|
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220
|
Minyak dan
Lemak
|
25 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
||
Sulfida
Terlarut (sebagai H2S)
|
1 mg/L
|
SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2-
|
||
Amonia
(sebagai NH3-N)
|
10 mg/L
|
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
|
||
Phenol
Total
|
2 mg/L
|
SNI 06-6989.21-2005
|
||
Temperatur
|
45 0 C
|
SNI 06-6989.23-2005
|
||
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
||
TDS(3)
|
4000 mg/L
|
SNI 06-6989.27-2005
|
||
2.
|
Air Limbah
Drainase
|
Minyak dan
Lemak
|
15 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon
Organik Total
|
110 mg/L
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
Keterangan :
1.
Fasilitas
eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan
eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas
dari industri minyak dan gas yang berlokasi di darat, termasuk fasilitas yang
memiliki sumur produksi di laut tetapi proses pemisahan minyak dan/atau gas
dengan air terproduksi dilakukan di darat.
2.
Fasilitas
eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) lama adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan
eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas
dari industri minyak dan gas yang telah beroperasi atau tahap perencanaannya
dilakukan sebelum tahun 1996.
3.
Apabila air
limbah terproduksi dibuang ke laut parameter TDS tidak diberlakukan.
C.
Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan
Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore) Baru.
NO.
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air
Terproduksi
|
COD
|
200 mg/L
|
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220
|
Minyak dan
Lemak
|
25 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
||
Sulfida
Terlarut (sebagai H2S)
|
0,5 mg/L
|
SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2-
|
||
Amonia
(sebagai NH3-N)
|
5 mg/L
|
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
|
||
Phenol
Total
|
2 mg/L
|
SNI 06-6989.21-2005
|
||
Temperatur
|
40 0 C
|
SNI 06-6989.23-2005
|
||
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
||
TDS(2)
|
4000 mg/L
|
SNI 06-6989.27-2005
|
||
2.
|
Air Limbah
Drainase
|
Minyak dan
Lemak
|
15 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon
Organik Total
|
110 mg/L
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
Keterangan :
1. Fasilitas
eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) baru adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan
eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas
dari industri minyak dan gas yang tahap perencanaannya dilakukan setelah tahun
1996.
2. Apabila
air limbah terproduksi dibuang ke laut parameter TDS tidak diberlakukan.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd
PROF.DR.IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum dan Humas,
ttd
Inar
Ichsana Ishak
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 19
Tahun 2010
Tanggal : 30 Nopember 2010
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
EKSPLORASI DAN PRODUKSI PANAS BUMI
NO.
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air Terproduksi
|
Sulfida Terlarut (sebagai H2S)
|
1 mg/L
|
SNI 06-2470-1991 atau
APHA 4500-S2-
|
Amonia (sebagai NH3-N)
|
10 mg/L
|
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
|
||
Air Raksa (Hg) Total
|
0,005 mg/L
|
SNI 19-1420-1989 atau
SNI 06-2462-1991 atau
SNI 06-2912-1992 atau
APHA 3500-Hg
|
||
Arsen (As) Total
|
0,5 mg/L
|
APHA 3500-As
|
||
Temperatur
|
45 0 C
|
SNI 06-6989.23-2005
|
||
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
||
2.
|
Air limbah drainase
|
Minyak dan Lemak
|
15
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon Organik Total
|
110
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd
PROF.DR.IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum dan Humas,
ttd
Inar
Ichsana Ishak
Lampiran III
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 19
Tahun 2010
Tanggal : 30 Nopember 2010
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PENGOLAHAN
MINYAK BUMI
A. Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Proses dari Kegiatan
Pengolahan Minyak Bumi.
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM (mg/L)
|
BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (gram/m3)(1)
|
METODE PENGUKURAN
|
BOD 5
|
80
|
80
|
SNI 06-2503-1991
|
COD
|
160
|
160
|
SNI 06-6989:2-2004 atau
SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220
|
Minyak dan Lemak
|
20
|
20
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Sulfida Terlarut (sebagai H2S)
|
0,5
|
0,5
|
SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2-
|
Amonia (sebagai NH3-N)
|
8
|
8
|
SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3
|
Phenol Total
|
0,8
|
0,8
|
SNI 06-6989.21-2005
|
Temperatur
|
45 0 C
|
SNI 06-6989.23-2005
|
|
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
|
Volume Air Limbah per satuan
volume bahan baku maksimum
|
1000 m3 per 1000 m3 bahan baku minyak
|
||
Beban pencemaran di hitung dengan menggunakan rumus
:
Cp
x Qal
Beban Pencemaran =
-------------------- x 10-3
Q
crude
Beban pencemaran =
satuan massa parameter pencemaran per
satuan volume bahan baku (crude)
yang
di olah (gram/m3 crude
yang diolah)
Cp = konsentrasi (kadar) parameter hasil pengukuran
(mg/L)
Qal =
debit air limbah (m3/bulan)
Qcrude = debit bahan baku (crude) yang di olah (m3/bulan).
B.
Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Drainase dan Air
Pendingin Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi.
No.
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM (mg/L)
|
METODE
PENGUKURAN
|
1.
|
Air Limbah Drainase
|
Minyak dan Lemak
|
15
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon Organik Total
|
110
|
SNI 06-6989.28-2005
|
||
2.
|
Air Pendingin
|
Residu Klorin
|
2
|
Standard Method
4500-Cl
|
Karbon Organik Total
|
Δ5(2)
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
Catatan :
1. Apabila air limbah drainase tercampur dengan air
limbah proses, maka campuran air limbah tersebut harus memenuhi Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Proses.
2. Dihitung berdasarkan perbedaan antara outlet dan inlet.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd
PROF.DR.IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum dan Humas,
ttd
Lampiran IV
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 19
Tahun 2010
Tanggal : 30
Nopember 2010
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PENGILANGAN LNG DAN LPG TERPADU
No.
|
JENIS AIR LIMBAH
|
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM
|
METODE PENGUKURAN
|
1.
|
Air limbah proses
|
Minyak dan Lemak
|
25 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Residu Chlorine
|
2 mg/L
|
Standard Method
4500-Cl
|
||
Temperatur
|
45 0 C
|
SNI 06-6989.23-2005
|
||
pH
|
6 – 9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
||
2.
|
Air limbah drainase
|
Minyak dan Lemak
|
15 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon Organik Total
|
110 mg/L
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
Catatan :
Apabila air limbah drainase tercampur dengan air
limbah proses, maka campuran air limbah tersebut harus memenuhi baku mutu air
limbah proses.
MENTERI
NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd
PROF.DR.IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum dan Humas,
ttd
Inar
Ichsana Ishak
Lampiran V
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 19
Tahun 2010
Tanggal : 30
Nopember 2010
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
INSTALASI, DEPOT DAN TERMINAL MINYAK
PARAMETER
|
KADAR MAKSIMUM
|
METODE PENGUKURAN
|
Minyak dan Lemak
|
25 mg/L
|
SNI 06-6989.10-2004
|
Karbon Organik Total
|
110
mg/L
|
SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310
|
pH
|
6-9
|
SNI 06-6989.11-2004
|
MENTERI
NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd
PROF.DR.IR. GUSTI MUHAMMAD
HATTA, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Hukum dan Humas,
ttd
0 komentar:
Post a Comment