Adalah suatu kenyataan bahwa manajemen personil mempunyai kontribusi
yang cukup besar terhadap produktifitas dari suatu perusahaan, pelayanan jasa,
atau laboratorium lingkungan. Bagaimana suatu organisasi melatih personilnya,
serta bagaimana personil tersebut diperlakukan oleh pihak manajemen akan sangat
mempengaruhi mutu kerja yang berakibat pada apa yang dihasilkan. Karena itu, hubungan
timbal balik dan kerja sama antara semua personil dalam suatu organisasi harus
dipelihara dan ditingkatkan.
Manajemen
laboratorium lingkungan harus memastikan kompetensi semua personil yang
mengoperasikan peralatan tertentu, melakukan pengujian dan/atau kalibrasi,
mengevaluasi hasil serta menandatangani laporan pengujian. Personil yang
melakukan tugas tersebut harus mempunyai kualifikasi berdasarkan pendidikan
yang sesuai, pelatihan yang memadai, pengalaman yang cukup dan mampu
menunjukkan keterampilan atau keahliannya.
Pada
dasarnya laboratorium dapat menggunakan personil yang dikaryakan (pegawai
tetap) atau dikontrak (magang) laboratorium. Bila menggunakan personil yang
dikontrak sebagai personil teknis dan personil pendukung inti tambahan,
laboratorium harus memastikan bahwa personil tersebut disupervisi serta kompeten
dan mereka bekerja sesuai dengan sistem manajemen mutu laboratorium. Selain
itu, ketika mempekerjakan staf yang sedang menjalani pelatihan maka harus
diberikan penyeliaan yang sesuai.
Apabila
persyaratan berdasarkan peraturan, termasuk dalam standar untuk bidang teknis
tertentu, atau disyaratkan oleh pelanggan bahwa diperlukan sertifikat personil (personnel certification)
maka manajemen laboratorium bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan
tersebut dengan melakukan pelatihan bagi personilnya di Lembaga Sertifikasi
Personil yang sesuai, apabila memungkinkan. Tugas tertentu tersebut misalnya
pada pengujian non-destruktif, pengambilan sampel dan pengujian yang
berkaitan dengan penegakan hukum dan lain sebagainya.
Adapun
personil yang bertanggung jawab memberikan pendapat dan interpretasi yang
dimasukkan dalam laporan hasil pengujian parameter kualitas lingkungan sebaiknya
disamping kualifikasi pelatihan serta pengalaman yang sesuai dan pengetahuan
yang memuaskan tentang pelaksanaan pengujian, juga memiliki:
a)
pengetahuan teknologi lingkungan yang relevan;
b)
pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup dan standar yang relevan;
c) pemahaman pada signifikansi penyimpangan yang ditemukan
pada hasil pengujian.
Manajemen
harus memberi kewenangan kepada personil tertentu untuk melakukan jenis
pengambilan sampel tertentu, pengujian dan/atau kalibrasi tertentu, untuk
menerbitkan laporan pengujian, untuk memberi pendapat dan interpretasi dan untuk
mengoperasikan jenis peralatan tertentu. Laboratorium harus memelihara rekaman
yang relevan dari kewenangan, kompetensi, pendidikan dan kualifikasi
profesional, pelatihan, keterampilan dan pengalaman seluruh personil teknis,
termasuk personil yang dikontrak. Informasi tersebut harus selalu tersedia dan
harus mencakup tanggal diberlakukannya kewenangan dan/atau kompetensi.
Untuk
mencapai kompetensi personil maka manajemen laboratorium harus merumuskan sasaran
pendidikan, pelatihan dan keterampilan serta mengidentifikasi pelatihan yang
dibutuhkan bagi seluruh personil di semua tingkatan organisasi laboratorium. Karena
itu, laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi
pelatihan yang dibutuhkan dan menyelenggarakan pelatihan personil. Program
pelatihan harus relevan dengan tugas laboratorium sekarang dan tugas yang
diantisipasi. Dalam hal ini, laboratorium tidak diperkenankan bersifat pasif
yaitu menunggu tawaran pelatihan terlebih dulu dari pihak luar kemudian
mengirim personilnya.
Semua personil di seluruh tingkatan organisasi
laboratorium harus mendapat kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,
pengetahuan, keahlian dan keterampilannya melalui pelatihan dan pendidikan sehingga personil yang bersangkutan sadar akan
relevansi dan pentingnya kegiatan mereka dan bagaimana sumbangan mereka bagi
pencapaian kebijakan mutu. Dengan memberikan pendidikan, pelatihan, dan
pengetahuan yang cukup terhadap seluruh personil, maka manajemen laboratorium
dapat menjamin kompetensi personil dalam hal:
a) mengoperasikan peralatan;
b) melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi;
c) mengevaluasi hasil pengujian dan/atau kalibrasi;
d) penandatanganan laporan pengujian; dan
e) melakukan pengambilan sampel.
Tabel
1: Kebutuhan pelatihan personil laboratorium
lingkungan
Jabatan
|
Jenis/materi pelatihan yang
dibutuhkan
|
Manajer
Puncak
(atau
apapun namanya)
|
a)
Pengetahuan berkaitan dengan bidang pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang
lingkup akreditasi
b)
Standar sistem manajemen mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025
c)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta pengelolaan limbah laboratorium
|
Manajer
Mutu
(atau
apapun namanya)
|
a)
Pengetahuan berkaitan dengan bidang pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang
lingkup akreditasi
b)
Audit internal laboratorium
c)
Standar sistem manajemen mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025
d)
Dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium
|
Manajer
Teknis
(atau
apapun namanya)
|
a)
Pengetahuan berkaitan dengan bidang pengujian dan/atau kalibrasi sesuai
ruang lingkup akreditasi
b)
Standar sistem manajemen mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025
c) Pengambilan sampel serta
pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang lingkup akreditasi
d) Validasi metode serta jaminan
mutu dan pengendalian mutu pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang lingkup
akreditasi
e) Estimasi ketidakpastian
pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang lingkup akreditasi
f)
Uji profisiensi atau uji banding laboratorium
g) Perawatan dan kalibrasi
peralatan laboratorium
h) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) serta pengelolaan limbah laboratorium
|
Penyelia
Laboratorium atau Penyelia Pengambil Sampel
|
a)
Standar sistem manajemen mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025
b)
Pengambilan sampel serta pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang
lingkup akreditasi
c)
Validasi metode serta jaminan mutu dan pengendalian mutu pengujian
dan/atau kalibrasi sesuai ruang lingkup akreditasi
d)
Estimasi ketidakpastian pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang lingkup
akreditasi
e)
Uji profisiensi atau uji banding laboratorium
|
Analis
atau petugas Pengambil Sampel
|
a)
Standar sistem manajemen mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025
b)
Pengambilan sampel serta pengujian dan/atau kalibrasi sesuai ruang
lingkup akreditasi
c)
Jaminan mutu dan pengendalian mutu pengujian dan/atau kalibrasi sesuai
ruang lingkup akreditasi
|
0 komentar:
Post a Comment