Wednesday, 13 August 2014

Persyaratan Teknis Kondisi Akomdasi dan Lingkungan Pengujian

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Persyaratan Teknis Kondisi Akomdasi dan Lingkungan Pengujian

Persyaratan teknis untuk akomodasi dan kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi hasil pengujian parameter kualitas lingkungan harus didokumentasikan. Dengan kata lain, seluruh fasilitas laboratorium lingkungan, termasuk tapi tidak terbatas pada sumber energi, kondisi penerangan dan lingkungan, harus sedemikian rupa untuk memfasilitasi kebenaran unjuk kerja pengujian dan/atau kalibrasi. Adapun fasilitas yang perlu diperhatikan, antara lain:

a)  pencahayaan
Laboratorium lingkungan harus menyediakan sistem pencahayaan yang dapat memenuhi persyaratan dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi. Dalam hal ini, pencahayaan dapat bersifat alami dengan memanfaatkan cahaya sinar matahari (terang langit) atau menggunakan sistem penerangan buatan yaitu cahaya sinar lampu listrik. Perlu diketahui bahwa penerangan dengan memanfaatkan cahaya sinar matahari mempunyai jarak jangkauan sinar (sky light) dari ruang tepi berkisar antara 6 – 7,5 m. Karena itu, untuk mendapatkan cahaya sinar matahari yang cukup, laboratorium lingkungan disarankan menggunakan jendela kaca dengan luas sekitar 1/3 (sepertiga) dari luas lantai ruangan. Hal ini dimaksudkan, selain untuk mendapatkan cahaya sinar matahari yang cukup, juga dapat melihat pemandangan luar, sehingga akan mempengaruhi perasaan nyaman bagi personil laboratorium daripada berada di ruangan tanpa jendela dengan cahaya lampu yang memadai.

Namun, jika bahan kimia atau peralatan instrumentasi sensitif terhadap sinar matahari langsung, maka gedung laboratorium harus didesain sedemikian rupa untuk menghindari penembusan langsung sinar matahari yang melebihi intensitas 70 W/m2. Batasan intensitas sinar matahari  yang  masuk  ke  ruangan  harus diukur dengan menggunakan peralatan UV-meter. Adapun pencahayaan dalam laboratorium yang diperlukan berkisar antara 540 – 1075 (Lux) atau lumens per meter persegi pada area kerja. Kualitas dan intensitas harus dikontrol untuk verifikasi apakah pencahayaan masih dalam kisaran yang dapat diterima. Untuk itu, seluruh rekaman pencahayaan dalam laboratorium lingkungan serta pengendaliannya harus dipelihara.

b) ventilasi
Fungsi ventilasi di ruangan laboratorium adalah untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Oleh sebab itu, ventilasi harus didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan kontaminasi udara yang terjadi di ruangan laboratorium yang disebabkan oleh bahan kimia dapat keluar dan digantikan dengan udara segar. Sistem ventilasi di laboratorium dapat dilakukan dengan menggunakan ventilasi alami dan ventilasi buatan (air conditioning). Penggunaan air conditioning ditujukan terutama untuk memperoleh suhu optimal yang dibutuhkan dalam proses pengujian dan/atau kalibrasi serta untuk memberikan perlindungan terhadap peralatan instrumentasi serta ruang lain yang tidak memungkinkan menggunakan ventilasi buatan. Penggunaan ventilasi alami tidak dimungkinkan pada ruang instrumentasi, ruang steril, atau ruang timbang, karena akan menyebabkan adanya debu atau pergerakan udara yang dapat mempengaruhi peralatan dan instrumentasi laboratorium.

Untuk mendapatkan suhu optimal di ruangan laboratorium, kebutuhan air conditioning pada ruangan tersebut diperhitungkan sebesar 1 PK untuk 20 m2. Apabila laboratorium menggunakan ventilasi alami maka luas area yang terbuka tidak kurang dari 10% dari luas lantai ruangan dan letaknya harus berseberangan agar sirkulasi udara dapat terjadi dengan baik. Namun perlu diperhatikan bahwa ventilasi alami bukan merupakan metode utama untuk pengenceran atau pengendalian kontaminasi udara di ruangan laboratorium.

Untuk mengurangi terjadinya kontaminasi udara dan akumulasi yang berbahaya di ruangan laboratorium yang disebabkan oleh bahan kimia, selain ventilasi juga diperlukan adanya:
a)        fume cabinets/fume hoods, ketika bekerja dengan bahan kimia pekat khususnya yang bersifat asam atau bahan pelarut organik (solvent);
b)        extraction vents, untuk menyedot debu ruangan laboratorium;
c)        biological safety cabinets, ketika bekerja dengan bahan yang bersifat infeksius;
d)       laminar flow cabinets, ketika bekerja pada kondisi steril.
Seluruh sistem ventilasi laboratorium harus dipantau sekurang-kurangnya 3 bulan sekali jika pemantauan kontinu tidak tersedia serta harus dievaluasi ulang ketika ada perubahan pada sistem tersebut

c) temperatur dan kelembaban
Temperatur dan kelembaban pada area khusus di laboratorium lingkungan harus dikontrol untuk memastikan bahwa pengujian dan/atau kalibrasi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Selain itu, laboratorium harus mempunyai ruangan pendingin yang mempunyai temperatur yang dapat disesuaikan untuk penyimpanan sampel dalam waktu tertentu sehingga dapat menghindari adanya kontaminasi, degradasi, dekomposisi maupun deteriorasi. Seluruh rekaman untuk temperatur dan kelembaban harus dipelihara.

d) sumber energi
Manajemen laboratorium lingkungan harus memastikan bahwa sumber energi cukup untuk kegiatan operasionalnya. Selain itu, laboratorium harus mempunyai jenset untuk cadangan energi apabila sewaktu-waktu ada pemadaman aliran listrik. Jika laboratorium menggunakan peralatan instrumentasi, maka kestabilan arus listrik adalah hal yang perlu diperhatikan. Hal ini disebabkan arus listrik akan sangat mempengaruhi kinerja instrumentasi yang mempunyai sensitivitas tinggi. Karena itu, perlu dipertimbangkan penggunaan stabilizer atau UPS disamping isolated ground circuits dan instalasi listrik yang memenuhi persyaratan teknis.

e) persediaan air
Penggunaan air adalah hal yang diperlukan laboratorium pengujian, karena itu laboratorium harus memastikan bahwa persediaan air cukup untuk kegiatan operasional, baik air distilasi, air bidestilasi, air demineralisasi, air yang sesuai dengan keperluan pengujian toksisitas atau pengujian kultur jaringan, maupun untuk keperluan sehari-hari misalnya air untuk pencucian peralatan gelas, cuci tangan, atau keperluan di kamar kecil. Selain itu, laboratorium harus mempunyai cukup bak cuci (sink) dengan air dingin maupun air panas yang mengalir.

f)  meja kerja dan area kerja personil laboratorium
Meja kerja sebaiknya disesuaikan dengan kenyamanan personil dalam melakukan kegiatan operasional laboratorium. Biasanya tinggi meja kerja sekitar 80 cm, lebar 90 cm, sedangkan panjang disesuaikan dengan ruangan yang tersedia. Meja laboratorium harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
ü terbuat dari bahan yang kuat;
ü halus dan rata;
ü kedap air;
ü tahan terhadap bahan kimia yang digunakan di laboratorium;
ü mudah dibersihkan.

Jarak minimum antar meja kerja harus dipertimbangkan untuk kenyamanan dalam melakukan kegiatan laboratorium. Posisi meja kerja sedapat mungkin tidak menggangu kegiatan personil lain. Adapun jarak antar meja kerja, sebagai berikut:
 

Disarankan, setiap personil laboratorium mempunyai 4 – 5 meter meja kerja dan 15 – 20 meter persegi area kerja per personil. Adapun hal lain yang harus diperhatikan terhadap kondisi akomodasi dan lingkungan di laboratorium lingkungan adalah harus ada pemisah yang efektif antar ruangan yang berdampingan bila ada kegiatan lain yang saling tidak sesuai. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kontaminasi silang atau ganggungan dari kegiatan ruangan lain.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger