Persyaratan Teknis Kondisi Akomdasi dan Lingkungan
Pengujian
Persyaratan teknis untuk akomodasi dan kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi hasil pengujian parameter kualitas lingkungan harus didokumentasikan. Dengan kata lain, seluruh fasilitas laboratorium lingkungan, termasuk tapi tidak terbatas pada sumber energi, kondisi penerangan dan lingkungan, harus sedemikian rupa untuk memfasilitasi kebenaran unjuk kerja pengujian dan/atau kalibrasi. Adapun fasilitas yang perlu diperhatikan, antara lain:
a) pencahayaan
Laboratorium lingkungan harus menyediakan sistem pencahayaan yang dapat
memenuhi persyaratan dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi. Dalam hal ini,
pencahayaan dapat bersifat alami dengan memanfaatkan cahaya sinar matahari
(terang langit) atau menggunakan sistem penerangan buatan yaitu cahaya sinar
lampu listrik. Perlu
diketahui bahwa penerangan dengan memanfaatkan cahaya sinar matahari mempunyai
jarak jangkauan sinar (sky light)
dari ruang tepi berkisar antara 6 – 7,5 m. Karena itu, untuk mendapatkan cahaya
sinar matahari yang cukup, laboratorium lingkungan disarankan
menggunakan jendela kaca dengan luas sekitar 1/3 (sepertiga) dari luas lantai
ruangan. Hal ini dimaksudkan, selain untuk mendapatkan cahaya sinar matahari
yang cukup, juga dapat melihat pemandangan luar, sehingga akan mempengaruhi
perasaan nyaman bagi personil laboratorium daripada berada di ruangan tanpa
jendela dengan cahaya lampu yang memadai.
Namun, jika bahan kimia atau peralatan instrumentasi sensitif terhadap
sinar matahari langsung, maka gedung laboratorium harus didesain sedemikian
rupa untuk menghindari penembusan langsung sinar matahari yang melebihi
intensitas 70 W/m2. Batasan intensitas sinar matahari yang
masuk ke ruangan
harus diukur dengan menggunakan peralatan UV-meter. Adapun pencahayaan
dalam laboratorium yang diperlukan berkisar antara 540 – 1075 (Lux) atau lumens per meter persegi pada area kerja. Kualitas dan intensitas
harus dikontrol untuk verifikasi apakah pencahayaan masih dalam kisaran yang
dapat diterima. Untuk itu, seluruh rekaman pencahayaan dalam laboratorium lingkungan serta pengendaliannya harus dipelihara.
b) ventilasi
Fungsi ventilasi di ruangan laboratorium adalah untuk mendapatkan sirkulasi
udara yang baik. Oleh sebab itu, ventilasi harus didesain sedemikian rupa
sehingga memungkinkan kontaminasi udara yang terjadi di ruangan laboratorium
yang disebabkan oleh bahan kimia dapat keluar dan digantikan dengan udara
segar. Sistem ventilasi di laboratorium dapat dilakukan dengan menggunakan
ventilasi alami dan ventilasi buatan (air
conditioning). Penggunaan air
conditioning ditujukan terutama untuk memperoleh suhu optimal yang
dibutuhkan dalam proses pengujian dan/atau kalibrasi serta untuk memberikan
perlindungan terhadap peralatan instrumentasi serta ruang lain yang tidak
memungkinkan menggunakan ventilasi buatan. Penggunaan ventilasi alami tidak
dimungkinkan pada ruang instrumentasi, ruang steril, atau ruang timbang, karena
akan menyebabkan adanya debu atau pergerakan udara yang dapat mempengaruhi
peralatan dan instrumentasi laboratorium.
Untuk mendapatkan suhu optimal di ruangan laboratorium, kebutuhan air conditioning pada ruangan tersebut
diperhitungkan sebesar 1 PK untuk 20 m2. Apabila laboratorium
menggunakan ventilasi alami maka luas area yang terbuka tidak kurang dari 10%
dari luas lantai ruangan dan letaknya harus berseberangan agar sirkulasi udara
dapat terjadi dengan baik. Namun perlu diperhatikan bahwa ventilasi alami bukan
merupakan metode utama untuk pengenceran atau pengendalian kontaminasi udara di
ruangan laboratorium.
Untuk mengurangi terjadinya kontaminasi udara dan akumulasi yang berbahaya di ruangan laboratorium yang disebabkan oleh bahan kimia, selain ventilasi juga diperlukan adanya:
Untuk mengurangi terjadinya kontaminasi udara dan akumulasi yang berbahaya di ruangan laboratorium yang disebabkan oleh bahan kimia, selain ventilasi juga diperlukan adanya:
a)
fume
cabinets/fume hoods,
ketika bekerja dengan bahan kimia pekat khususnya yang bersifat asam atau bahan
pelarut organik (solvent);
b)
extraction vents, untuk menyedot debu ruangan laboratorium;
c)
biological safety cabinets, ketika bekerja dengan bahan yang bersifat infeksius;
d)
laminar
flow cabinets, ketika
bekerja pada kondisi steril.
Seluruh sistem ventilasi laboratorium harus dipantau sekurang-kurangnya 3
bulan sekali jika pemantauan kontinu tidak tersedia serta harus dievaluasi
ulang ketika ada perubahan pada sistem tersebut
c) temperatur dan kelembaban
Temperatur dan kelembaban pada area khusus di laboratorium lingkungan harus dikontrol untuk memastikan bahwa pengujian dan/atau kalibrasi dapat
dilaksanakan dengan baik dan benar. Selain itu, laboratorium harus mempunyai
ruangan pendingin yang mempunyai temperatur yang dapat disesuaikan untuk
penyimpanan sampel dalam waktu tertentu sehingga dapat menghindari adanya
kontaminasi, degradasi, dekomposisi maupun deteriorasi. Seluruh rekaman untuk
temperatur dan kelembaban harus dipelihara.
d) sumber energi
Manajemen laboratorium lingkungan
harus memastikan bahwa sumber
energi cukup untuk kegiatan operasionalnya. Selain itu, laboratorium harus
mempunyai jenset untuk cadangan energi apabila sewaktu-waktu ada pemadaman
aliran listrik. Jika laboratorium menggunakan peralatan instrumentasi, maka
kestabilan arus listrik adalah hal yang perlu diperhatikan. Hal ini disebabkan
arus listrik akan sangat mempengaruhi kinerja instrumentasi yang mempunyai
sensitivitas tinggi. Karena itu, perlu dipertimbangkan penggunaan stabilizer
atau UPS disamping isolated ground
circuits dan instalasi listrik yang memenuhi persyaratan teknis.
e) persediaan air
Penggunaan air adalah hal yang diperlukan laboratorium pengujian, karena
itu laboratorium harus memastikan bahwa persediaan air cukup untuk kegiatan
operasional, baik air distilasi, air bidestilasi, air demineralisasi, air yang
sesuai dengan keperluan pengujian toksisitas atau pengujian kultur jaringan,
maupun untuk keperluan sehari-hari misalnya air untuk pencucian peralatan
gelas, cuci tangan, atau keperluan di kamar kecil. Selain itu, laboratorium harus
mempunyai cukup bak cuci (sink) dengan air dingin maupun air panas yang
mengalir.
f) meja
kerja dan area kerja personil laboratorium
Meja kerja sebaiknya disesuaikan dengan kenyamanan personil dalam melakukan
kegiatan operasional laboratorium. Biasanya tinggi meja kerja sekitar 80 cm,
lebar 90 cm, sedangkan panjang disesuaikan dengan ruangan yang tersedia. Meja laboratorium harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
ü terbuat dari bahan yang kuat;
ü halus dan rata;
ü kedap air;
ü tahan terhadap bahan kimia yang digunakan
di laboratorium;
ü mudah dibersihkan.
Jarak minimum antar
meja kerja harus dipertimbangkan untuk kenyamanan dalam melakukan kegiatan
laboratorium. Posisi meja
kerja sedapat mungkin tidak menggangu kegiatan personil lain. Adapun jarak
antar meja kerja, sebagai berikut:
Disarankan, setiap
personil laboratorium mempunyai 4 – 5 meter meja kerja dan 15 – 20 meter
persegi area kerja per personil. Adapun hal lain yang harus diperhatikan
terhadap kondisi akomodasi dan lingkungan di laboratorium lingkungan adalah harus ada pemisah yang efektif antar ruangan yang
berdampingan bila ada kegiatan lain yang saling tidak sesuai. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari adanya kontaminasi silang atau ganggungan dari
kegiatan ruangan lain.
0 komentar:
Post a Comment