Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak Secara Administrasi di Laboratorium Lingkungan
Untuk memastikan bahwa laboratorium lingkungan dapat melaksanakan kegiatan
pengujian parameter kualitas lingkungan sesuai kebutuhan pelanggan atau pihak
lain yang berkepentingan maka laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan
memelihara prosedur untuk melakukan kaji ulang permintaan, tender dan kontrak. Kaji
ulang adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kesesuaian, kecukupan dan
keefektifan sumber daya laboratorium untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan
sehingga dapat mencapai kebutuhan dan harapan pelanggan atau pihak yang berkepentingan.
Kebijakan dan prosedur untuk maksud tersebut harus dapat memastikan bahwa
laboratorium mempunyai kompetensi dan sumber daya yang memadai guna mencapai
kepuasan pelanggan. Dalam penerapannya kaji ulang permintaan, tender dan
kontrak dilakukan secara praktis serta efisien, dan pengaruh aspek keuangan,
legal dan jadual waktu harus dipertimbangkan. Dengan melakukan kaji ulang maka
pihak laboratorium dan pelanggan dapat menjamin bahwa:
a)
kebutuhan
pelanggan terdefinisi dengan jelas;
b) segala
sesuatu yang diatur dalam dokumen permintan, tender dan kontrak mempunyai
pengertian yang jelas; dan
c) permintaan, tender dan kontrak berda dalam lingkup kemampuan laboratorium.
c) permintaan, tender dan kontrak berda dalam lingkup kemampuan laboratorium.
Setelah dilakukan kaji ulang
permintaan, tender dan kontrak, jika ada sumber daya yang tidak tersedia, adanya
perbedaan apapun antara pelanggan dan laboratorium, dan suatu persyaratan
memerlukan penjelasan tambahan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum
pekerjaan dilakukan. Karena itu, setiap kontrak harus dapat disepakati baik
secara tertulis maupun lisan oleh pelanggan dan laboratorium.
Bila pelanggan tidak memberikan
pernyatan tertulis tentang persyaratan, maka persyaratan pelanggan ditegaskan
secara tertulis oleh petugas administrasi laboratorium atau petugas penerima sampel
dalam formulir permohonan pengujian. Namun, untuk pelanggan internal kaji ulang
permintaan, tender dan kontrak dapat dilakukan dengan cara yang disederhanakan.
Bila sumber daya sesuai untuk permintaan, tender dan kontrak, maka pihak
laboratorium berkomunikasi dengan pelanggan untuk memastikan bahwa persyaratan
yang ditentukan dengan jelas dapat dipenuhi.
Dalam pelaksanaannya di laboratorium, kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
dilakukan baik secara administrasi maupun teknis. Kaji ulang administrasi
adalah kaji ulang yang dilakukan untuk mengetahui apakah secara administrasi
laboratorium dapat memenuhi kesesuaian persyaratan dalam kontrak. Kaji ulang
secara administrasi dilakukan oleh manajer administrasi laboratorium atau staf
yang ditunjuk. Kaji ulang ini dilakukan meliputi, antara lain:
a) persyaratan
yang ditentukan oleh pelanggan, termasuk persyaratan untuk penyerahan dan
kegiatan pasca penyerahan laporan hasil pengujian. Jika pelanggan menetapkan
batas waktu penyerahan laporan pengujian maka pihak laboratorium harus
memastikan apakah batas waktu yang disyaratkan oleh pelanggan tersebut dapat
dipenuhi atau tidak. Dalam keadaan beban kerja laboratorium cukup padat, maka
pihak laboratorium harus menyampaikan kepada pelanggan dan bersama-sama dengan
pelanggan untuk mencari penyelesaiannya. Laboratorium dapat mengusulkan untuk
melakukan subkontrak kepada laboratorium lain yang kompeten atau pihak
pelanggan tetap menyerahkan sampel dengan konsekuensi waktu yang lebih lama
dari biasanya. Dengan demikian, terjadi kesepakatan antara pihak laboratorium
dan pelanggan terhadap waktu penyerahan laporan pengujian. Selain itu, pengiriman
hasil pengujian melalui telepon, teleks, faksimili, atau perangkat elektronik lainnya
juga harus dalam kesepakatan pihak laboratorium dan pelanggan.
b) persyaratan
yang tidak dinyatakan oleh pelanggan tetapi perlu untuk penerapan yang
ditentukan atau yang dimaksudkan. Sebagai contoh, pada saat laboratorium
menerima sampel untuk dianalisis dengan tujuan penegakkan hukum sebagai bagian
dari pembuktian adanya suatu kasus lingkungan maka setiap tahapan yang dilakukan
harus disertakan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
c) persyaratan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengujian. Bila hasil
pengujian digunakan untuk pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan,
maka pihak laboratorium harus mampu memberikan informasi tentang peraturan
perundang-undangan yang terkait. Jika diperlukan, nilai batasan peraturan
seperti nilai ambang batas atau baku mutu dicantumkan dalam laporan pengujian
sehingga dapat dijadikan pembanding dengan hasil pengujian. Bila pelanggan
meminta opini dan interpretasi terhadap hasil pengujian untuk dibandingkan dengan
peraturan perundang-undangan maka laboratorium harus mendokumentasikan dasar
yang digunakan untuk membuat opini dan intepretasi tersebut.
d) persyaratan
tambahan apa pun yang ditentukan oleh laboratorium. Umumnya pada saat sampel
diterima di laboratorium, pihak pelanggan diminta untuk membayar sejumlah biaya
sebagai uang muka biaya pengujian. Bila pelanggan meminta percepatan waktu
penyerahan laporan pengujian dari kondisi biasanya, maka tambahan biaya harus dalam
persetujuan antara pihak laboratorium dengan pelanggan. Selain itu, beban
pembayaran pajak berkaitan dengan pengujian harus disepakati sebelum pekerjaan
pengujian dilakukan.
0 komentar:
Post a Comment