Wednesday, 17 September 2014

Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak Secara Teknis di Laboratorium Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Kaji  Ulang  Permintaan,  Tender  dan  Kontrak Secara Teknis di Laboratorium Lingkungan

Jika hasil kaji ulang secara administrasi menunjukkan bahwa laboratorium lingkungan memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka manajer teknis melakukan kaji ulang secara teknis sebelum komitmennya untuk menerima permintaan, tender dan kontrak dari pelanggan yang bersangkutan. Kaji ulang secara teknis dilakukan untuk mengetahui kompetensi dan sumber daya laboratorium yang meliputi, antara lain:

a) Kaji ulang kompetensi personil laboratorium
Pada saat kaji ulang secara teknis dilakukan, manajer teknis melakukan tinjauan terhadap kompetensi personil laboratorium dalam hal melakukan pengujian berkaitan dengan permintaan, tender atau kontrak. Kompetensi personil laboratorium harus dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pelanggan atau pihak lain yang berkepentingan. Bila diperlukan personil yang melakukan tugas tertentu mempunyai sertifikasi personil.

Berkaitan dengan hal ini laboratorium bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi personil yang disyaratkan tersebut. Persyaratan untuk sertifikasi personil dapat berupa peraturan, termasuk dalam standar untuk bidang teknis tertentu, atau disyaratkan oleh pelanggan. Selain itu, manajer teknis harus memastikan kompetensi personil yang mengoperasikan peralatan tertentu, melakukan pengujian, mengevaluasi hasil dan menandatangani laporan pengujian termasuk opini serta interpretasinya.

Bila laboratorium belum memiliki personil dengan kompetensi yang disyaratkan oleh pelanggan atau pihak lain yang berkepentingan, maka hal ini harus disampaikan kepada pelanggan. Dengan demikian, pihak laboratorium dengan pelanggan dapat mencapai kesepakatan penyelesaiannya. Atas kesepakatan dengan pihak pelanggan laboratorium dapat mempekerjakan personil kontrak. Dalam hal ini laboratorium harus memastikan bahwa personil yang dikontrak tersebut harus kompeten, disupervisi dan mereka bekerja sesuai dengan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan oleh laboratorium lingkungan. Alternatif lain adalah pihak laboratorium dapat mendatangkan personil yang ahli dibidang pengujian untuk dapat membimbing secara teknis terhadap personil laboratorium.

b) Kaji ulang metode pengujian
Laboratorium harus mengkonfirmasikan pada pihak pelanggan mengenai metode yang akan digunakan untuk melakukan pengujian. Bila laboratorium memiliki metode pengujian sesuai permintaan, tender dan kontrak dari pelanggan, namun belum divalidasi atau diverifikasi, maka laboratorium harus mengkaji lebih lanjut hal-hal yang disyaratkan dalam metode tersebut serta melakukan validasi atau verifikasi.

Jika data hasil validasi atau verifikasi metode tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memenuhi kesesuaian, maka laboratorium akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun, bila data hasil validasi atau verifikasi masih meragukan sehingga belum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maka laboratorium akan menginformasikan kepada pelanggan bahwa tidak dapat melakukan pengujian terkait.

c) Kaji ulang kondisi akomodasi dan lingkungan
Laboratorium harus memeriksa kelengkapan seluruh fasilitas berkaitan dengan kondisi akomodasi dan lingkungan yang disyaratkan dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi berkaitan dengan permintaan, tender atau kontrak. Fasilitas laboratorium untuk pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk tapi tidak terbatas pada sumber energi, kondisi penerangan dan lingkungan, harus sedemikian rupa untuk memfasilitasi kebenaran unjuk kerja pengujian dan/atau kalibrasi. Laboratorium harus memastikan kondisi lingkungan tidak mengakibatkan ketidakabsahan hasil atau berpengaruh buruk pada mutu setiap pengukuran yang dipersyaratkan. Apabila fasilitas yang dimaksud memenuhi persyaratan, maka laboratorium harus melakukan uji coba metode dengan menggunakan fasilitas yang ada. Namun sebaliknya, jika fasilitas berkaitan dengan kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian atau kalibrasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam metode yang dimaksud maka laboratorium akan menyediakan fasilitas yang disyaratkan, bila memungkinkan.

Selain itu, laboratorium harus melakukan kajian terhadap hasil rekaman pemantauan dan  pengendalian kondisi akomodasi dan lingkungan seperti yang dipersyaratkan oleh spesifikasi, metode dan prosedur yang relevan atau bila kondisi tersebut mempengaruhi mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Perhatian yang semestinya harus diberikan pada, misalnya, untuk sterilitas biologis, debu, gangguan elektromagnetik, radiasi, kelembaban, catu daya listrik, suhu dan tingkat bunyi serta getaran, yang sesuai dengan kegiatan teknis yang dimaksud.

d) Kaji ulang peralatan
Kaji ulang peralatan dilakukan dengan mengkaji kelengkapan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian sebagaimana yang disyaratkan dalam permintaan, tender atau kontrak. Peralatan yang dikaji meliputi peralatan untuk pengambilan sampel, preparasi,  pengujian dan/atau kalibrasi serta pengolahan data termasuk standar acuan jika laboratorium memilikinya. Hal yang perlu dipertimbangkan adalah peralatan dan piranti lunaknya yang digunakan untuk pengujian serta pengambilan sampel harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan dengan pengujian yang dimaksud. Sebelum digunakan, peralatan termasuk yang digunakan untuk pengambilan sampel harus dikalibrasi atau dicek untuk menetapkan peralatan tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi laboratorium dan sesuai dengan spesifikasi standar yang relevan.

e) Kaji ulang pengendalian mutu dan penjaminan mutu
Pada saat melakukan kaji ulang pengendalian mutu dan jaminan mutu, laboratorium harus mengkaji data yang dihasilkan sebelumnya berkaitan dengan penerapan pengendalian mutu dan jaminan mutu yang mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1)      keteraturan penggunaan bahan acuan bersertifikat dan/atau pengendalian mutu internal menggunakan bahan acuan sekunder;
2)      partisipasi dalam uji antar laboratorium atau program uji profisiensi;
3)      replika pengujian menggunakan metode yang sama atau berbeda;
4)      pengujian ulang atas barang yang masih ada;
5)      korelasi hasil untuk karakteristik yang berbeda dari suatu barang.

Apabila hasil mengkajian menunjukkan bahwa penerapan pengendalian mutu dan penjaminan mutu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah, maka permintaan, tender atau kontrak dapat diterima oleh laboratorium. Namun sebaliknya, jika data pengendalian mutu ditemukan ada yang berada di luar kriteria tindakan yang telah ditentukan sebelumnya maka pihak laboratorium tidak dapat menerima permintaan, tender atau kontrak sampai tindakan perbaikan dapat menunjukkan bahwa penerapan pengendalian mutu dan penjaminan mutu memenuhi batas keberterimaan.

f)  Kaji ulang bahan kimia
Laboratorium harus melakukan tinjauan terhadap kelengkapan bahan kimia, bahan habis pakai dan bahan acuan bersertifikat bila pengujian yang akan dilakukan oleh laboratorium berkaitan dengan permintaan, tender dan kontrak mensyaratkan penggunaan bahan-bahan tersebut. Bahan acuan harus, bila mungkin, tertelusur ke satuan pengkuran sistem internasional, atau ke bahan acuan bersertifikat. Bahan acuan internal harus diperiksa sejauh mungkin dapat diterapkan secara teknis dan ekonomis. Bila ditemukan ada bahan yang telah kedaluarsa atau secara teknis tidak dapat digunakan untuk pengujian, maka laboratorium harus melakukan pengadaan berkaitan dengan bahan tersebut.

Apabila hasil kaji ulang secara teknis menunjukkan bahwa laboratorium tidak dapat memenuhi permintaan, tender atau kontrak maka dimungkinkan laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada subkontraktor kompeten. Dalam hal ini laboratorium harus mendapat persetujuan pelanggan sebelum melakukan subkontrak pengujian. Karena itu, kaji ulang juga meliputi pekerjaan yang disubkontrakkan oleh laboratorium.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger