Kaji
Ulang Permintaan, Tender
dan Kontrak Secara Teknis di Laboratorium Lingkungan
Jika hasil kaji ulang
secara administrasi menunjukkan bahwa laboratorium lingkungan memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka manajer teknis melakukan kaji
ulang secara teknis sebelum komitmennya untuk menerima permintaan, tender dan
kontrak dari pelanggan yang bersangkutan. Kaji ulang secara teknis dilakukan
untuk mengetahui kompetensi dan sumber daya laboratorium yang meliputi, antara lain:
a) Kaji ulang kompetensi personil laboratorium
Pada saat kaji ulang secara
teknis dilakukan, manajer teknis melakukan tinjauan terhadap kompetensi
personil laboratorium dalam hal melakukan pengujian berkaitan dengan
permintaan, tender atau kontrak. Kompetensi personil laboratorium harus dapat
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pelanggan atau pihak lain yang
berkepentingan. Bila
diperlukan personil
yang melakukan tugas tertentu mempunyai sertifikasi personil.
Berkaitan dengan hal ini laboratorium
bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan sertifikasi personil yang
disyaratkan tersebut. Persyaratan untuk sertifikasi personil dapat berupa
peraturan, termasuk dalam standar untuk bidang teknis tertentu, atau disyaratkan
oleh pelanggan. Selain itu, manajer teknis harus
memastikan kompetensi personil yang mengoperasikan peralatan tertentu,
melakukan pengujian, mengevaluasi hasil dan menandatangani laporan pengujian termasuk
opini serta interpretasinya.
Bila laboratorium belum memiliki
personil dengan kompetensi yang disyaratkan oleh pelanggan atau pihak lain yang
berkepentingan, maka hal ini harus
disampaikan kepada pelanggan. Dengan demikian, pihak laboratorium dengan pelanggan dapat mencapai
kesepakatan penyelesaiannya. Atas kesepakatan dengan pihak pelanggan
laboratorium dapat mempekerjakan personil kontrak. Dalam hal ini laboratorium
harus memastikan bahwa personil yang dikontrak tersebut harus kompeten,
disupervisi dan mereka bekerja sesuai dengan sistem manajemen mutu yang telah
ditetapkan oleh laboratorium lingkungan. Alternatif lain adalah pihak laboratorium dapat mendatangkan personil
yang ahli dibidang pengujian untuk dapat membimbing secara teknis terhadap
personil laboratorium.
b) Kaji ulang metode pengujian
Laboratorium harus mengkonfirmasikan pada pihak pelanggan mengenai metode
yang akan digunakan untuk melakukan pengujian. Bila laboratorium memiliki
metode pengujian sesuai permintaan, tender dan kontrak dari pelanggan, namun
belum divalidasi atau diverifikasi, maka laboratorium harus mengkaji lebih
lanjut hal-hal yang disyaratkan dalam metode tersebut serta melakukan validasi
atau verifikasi.
Jika data hasil validasi atau verifikasi metode tersebut
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memenuhi kesesuaian, maka
laboratorium akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun, bila data hasil
validasi atau verifikasi masih meragukan sehingga belum dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah maka laboratorium akan menginformasikan
kepada pelanggan bahwa tidak dapat melakukan pengujian terkait.
c) Kaji ulang kondisi akomodasi dan
lingkungan
Laboratorium harus memeriksa kelengkapan seluruh
fasilitas berkaitan dengan kondisi akomodasi dan lingkungan yang disyaratkan
dalam metode pengujian dan/atau kalibrasi berkaitan dengan permintaan, tender
atau kontrak. Fasilitas laboratorium untuk pengujian dan/atau kalibrasi,
termasuk tapi tidak terbatas pada sumber energi, kondisi penerangan dan
lingkungan, harus sedemikian rupa untuk memfasilitasi kebenaran unjuk kerja
pengujian dan/atau kalibrasi. Laboratorium harus memastikan kondisi lingkungan
tidak mengakibatkan ketidakabsahan hasil atau berpengaruh buruk pada mutu
setiap pengukuran yang dipersyaratkan. Apabila fasilitas yang dimaksud memenuhi
persyaratan, maka laboratorium harus melakukan uji coba metode dengan
menggunakan fasilitas yang ada. Namun sebaliknya, jika fasilitas berkaitan
dengan kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian atau kalibrasi tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dalam metode yang dimaksud maka laboratorium akan
menyediakan fasilitas yang disyaratkan, bila memungkinkan.
Selain itu, laboratorium harus melakukan
kajian terhadap hasil rekaman pemantauan dan pengendalian kondisi akomodasi dan lingkungan
seperti yang dipersyaratkan oleh spesifikasi, metode dan prosedur yang relevan
atau bila kondisi tersebut mempengaruhi mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi.
Perhatian yang semestinya harus diberikan pada, misalnya, untuk sterilitas
biologis, debu, gangguan elektromagnetik, radiasi, kelembaban, catu daya
listrik, suhu dan tingkat bunyi serta getaran, yang sesuai dengan kegiatan
teknis yang dimaksud.
d) Kaji ulang peralatan
Kaji ulang peralatan dilakukan
dengan mengkaji kelengkapan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan
pengujian sebagaimana yang disyaratkan dalam permintaan, tender atau kontrak.
Peralatan yang dikaji meliputi peralatan untuk pengambilan sampel, preparasi, pengujian dan/atau kalibrasi serta pengolahan
data termasuk standar acuan jika laboratorium memilikinya. Hal yang perlu
dipertimbangkan adalah peralatan dan piranti lunaknya yang digunakan untuk
pengujian serta pengambilan sampel harus mampu menghasilkan akurasi yang
diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan dengan pengujian yang
dimaksud. Sebelum digunakan, peralatan termasuk yang digunakan untuk
pengambilan sampel harus dikalibrasi atau dicek untuk menetapkan peralatan
tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi laboratorium dan sesuai dengan
spesifikasi standar yang relevan.
e) Kaji ulang pengendalian mutu dan
penjaminan mutu
Pada saat melakukan kaji
ulang pengendalian mutu dan jaminan mutu, laboratorium harus mengkaji data yang
dihasilkan sebelumnya berkaitan dengan penerapan pengendalian mutu dan jaminan
mutu yang mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1) keteraturan penggunaan bahan acuan
bersertifikat dan/atau pengendalian mutu internal menggunakan bahan acuan sekunder;
2) partisipasi dalam uji antar laboratorium
atau program uji profisiensi;
3) replika pengujian menggunakan metode yang
sama atau berbeda;
4) pengujian ulang atas barang yang masih ada;
5) korelasi hasil untuk karakteristik yang
berbeda dari suatu barang.
Apabila hasil mengkajian menunjukkan bahwa
penerapan pengendalian mutu dan penjaminan mutu memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah, maka permintaan, tender
atau kontrak dapat diterima oleh laboratorium. Namun sebaliknya, jika data
pengendalian mutu ditemukan ada yang berada di luar kriteria tindakan yang
telah ditentukan sebelumnya maka pihak laboratorium tidak dapat menerima
permintaan, tender atau kontrak sampai tindakan perbaikan dapat menunjukkan bahwa
penerapan pengendalian mutu dan penjaminan mutu memenuhi batas keberterimaan.
f) Kaji ulang bahan kimia
Laboratorium harus melakukan tinjauan
terhadap kelengkapan bahan kimia, bahan habis pakai dan bahan acuan
bersertifikat bila pengujian yang akan dilakukan oleh laboratorium berkaitan
dengan permintaan, tender dan kontrak mensyaratkan penggunaan bahan-bahan
tersebut. Bahan acuan harus, bila mungkin, tertelusur ke satuan pengkuran sistem
internasional, atau ke bahan acuan bersertifikat. Bahan acuan internal harus diperiksa sejauh
mungkin dapat diterapkan secara teknis dan ekonomis. Bila ditemukan ada bahan
yang telah kedaluarsa atau secara teknis tidak dapat digunakan untuk pengujian, maka laboratorium harus melakukan pengadaan berkaitan dengan bahan
tersebut.
Apabila hasil kaji ulang secara teknis menunjukkan bahwa laboratorium tidak
dapat memenuhi permintaan, tender atau kontrak maka dimungkinkan laboratorium
mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada subkontraktor kompeten. Dalam hal
ini laboratorium harus mendapat persetujuan pelanggan sebelum melakukan
subkontrak pengujian. Karena itu, kaji ulang juga meliputi pekerjaan yang disubkontrakkan
oleh laboratorium.
0 komentar:
Post a Comment