Ringkasan
SNI 7117.13-2009
Penentuan Lokasi dan titik-titik lintas untuk pengambilan contoh uji
partikulat
dan kecepatan linear pada emisi gas buang sumber tidak bergerak
1)
Ruang Lingkup
Standar ini digunakan untuk menentukan lokasi dan
titik-titik lintas pengambilan contoh uji partikulat dan kecepatan linier dalam
emisi (gas buang) sumber tidak bergerak. Standar ini hanya berlaku untuk
cerobong berdiameter atau berdiameter ekivalen minimal 0,3 m. Adapun yang
dimaksud dengan cerobong dalam standar ini adalah cerobong dan duct.
2)
Prinsip
Pemilihan lokasi pengambilan contoh uji yang ideal
dilaksanakan pada posisi minimal 8 kali diameter cerobong dari gangguan bawah
(hulu) dan 2 kali diameter dari gangguan atas (hilir). Apabila lokasi
pengambilan contoh uji tidak bisa memenuhi persyaratan di atas, maka lokasi
pengambilan contoh uji dapat dilaksanakan minimal 2 kali diameter dari gangguan
bawah (hulu) dan 0,5 kali diameter dari gangguan atas (hilir) dengan jumlah
titik-titik lintas yang lebih banyak.
3) Penentuan diameter ekivalen
a) Cerobong berpenampang
persegi
Keterangan:
De = diameter ekivalen (m);
2 = tetapan matematis untuk penentuan diameter
ekivalen;
L = panjang penampang cerobong (m);
W = lebar penampang cerobong (m).
b) Cerobong
berpenampang lingkaran atau persegi dengan adanya penyempitan atau pelebaran
diameter
Cerobong pada aliran atas berdiameter dalam lebih
kecil (d) dari diameter dalam aliran bawah (D), maka:
Keterangan:
De = diameter ekivalen (m);
2 = tetapan matematis untuk penentuan diameter
ekivalen;
D = diameter
atau diameter ekivalen dalam dari cerobong bagian bawah (m);
d = diameter atau diameter ekivalen dalam dari
cerobong bagian atas (m).
Untuk cerobong dengan penampang bulat dengan diameter
lebih besar dari 0,61 m, minimum jumlah titik lintas adalah 12 titik, pada
posisi 8D gangguan bawah (hulu) dan 2D gangguan atas (hilir). Sedangkan pada
diameter 0,3 m hingga 0,61 m, minimum jumlah titik lintas 8 titik.
0 komentar:
Post a Comment