Friday, 26 September 2014

Ringkasan SNI 7117.13-2009 Penentuan Lokasi dan titik-titik lintas untuk pengambilan contoh uji partikulat dan kecepatan linear pada emisi gas buang sumber tidak bergerak

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Ringkasan SNI 7117.13-2009
Penentuan Lokasi dan titik-titik lintas untuk pengambilan contoh uji partikulat
dan kecepatan linear pada emisi gas buang sumber tidak bergerak

1)        Ruang Lingkup
Standar ini digunakan untuk menentukan lokasi dan titik-titik lintas pengambilan contoh uji partikulat dan kecepatan linier dalam emisi (gas buang) sumber tidak bergerak. Standar ini hanya berlaku untuk cerobong berdiameter atau berdiameter ekivalen minimal 0,3 m. Adapun yang dimaksud dengan cerobong dalam standar ini adalah cerobong dan duct.

2)        Prinsip
Pemilihan lokasi pengambilan contoh uji yang ideal dilaksanakan pada posisi minimal 8 kali diameter cerobong dari gangguan bawah (hulu) dan 2 kali diameter dari gangguan atas (hilir). Apabila lokasi pengambilan contoh uji tidak bisa memenuhi persyaratan di atas, maka lokasi pengambilan contoh uji dapat dilaksanakan minimal 2 kali diameter dari gangguan bawah (hulu) dan 0,5 kali diameter dari gangguan atas (hilir) dengan jumlah titik-titik lintas yang lebih banyak.

3)    Penentuan diameter ekivalen
a) Cerobong berpenampang persegi
          
Keterangan:
De = diameter ekivalen (m);
2   = tetapan matematis untuk penentuan diameter ekivalen;
L   = panjang penampang cerobong (m);
= lebar penampang cerobong (m).

b) Cerobong berpenampang lingkaran atau persegi dengan adanya penyempitan atau pelebaran diameter
Cerobong pada aliran atas berdiameter dalam lebih kecil (d) dari diameter dalam aliran bawah (D), maka:
           
Keterangan:
De = diameter ekivalen (m);
2   = tetapan matematis untuk penentuan diameter ekivalen;
= diameter atau diameter ekivalen dalam dari cerobong bagian bawah (m);
d   = diameter atau diameter ekivalen dalam dari cerobong bagian atas (m).
          
          
          
Untuk cerobong dengan penampang bulat dengan diameter lebih besar dari 0,61 m, minimum jumlah titik lintas adalah 12 titik, pada posisi 8D gangguan bawah (hulu) dan 2D gangguan atas (hilir). Sedangkan pada diameter 0,3 m hingga 0,61 m, minimum jumlah titik lintas 8 titik.
      

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger