SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
N0M0R 146 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UNTUK
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang: bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasa 21 ayat (4) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negana Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
dan Angka Kreditnya, pertu mengatur kuatifikasi pendidikan untuk Jabatan Pengendali
Dampak Lingkungan.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomo 3890);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negera Sipil sebagaimana tetah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nornor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4193);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri
Negara sebagaimana tetah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 2004;
10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana tetah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
11. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisai dan Tata kerja Lembaran
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 47/KEP/M.PAN/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
dan Angka kreditnya;
13. Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Kreditnya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN UNTUK
PEJABAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
PERTAMA: Kualifikasi
pendidikan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah
sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Kualifikasi
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA digunakan untuk:
a. pedoman dalam penetapan jenis pendidikan dan pelatihan
yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan;
b. dasar penetapan angka kredit bagi pejabat yang
berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampal Lingkungan.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal, ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 2
September 2004
Menteri Negara
Lingkungan
Hidup,
Ttd
Nabiel Makarim,
MPA, MSM
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
Nomor: 146 Tahun 2004
Tahun : 2 September 2004
PEDOMAN KUALIFIKASI PEDIDIKAN UNTUK
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
A. Tujuan
1. Tujuan Pedoman Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah untuk memberikan pedoman dan ketentuan
dalam menetapkan jenis maupun kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang terkait
dalam pengendalian dampak lingkungan.
2. Pedoman ini khusus ditujukan bagi Tim Penilai Angka
Kredit Pengendali Dampak Lingkunga dan Pejabat Kepegawain dan Para Pejabat Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan.
B. Pengertian
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasaan, akhlak mutia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Kuatifikasi pendidikaan jabatan fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan adalah syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh seseorang
untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
C. Jenis Pendidikan
1. Pendidikan formal yang berkaitan dengan
pengendalian dampak lingkungan adalah:
a.
Ilmu
Lingkungan dan yang sejenisnya;
b.
Ilmu
Biologi, Bio Teknologi dan yang sejenisnya;
c.
Ilmu
Fisika Teknik;
d.
Ilmu
Matematika dan Pengetahun Alam;
e.
Ilmu
Geografi;
f.
Ilmu
Teknik Kimia;
g.
Ilmu
Teknik Geologi;
h.
Ilmu
Teknik Geodesi;
i.
Ilmu
Teknik Pertambangan dan Energi;
j.
Ilmu
Pertanian dan yang sejenisnya;
k.
Ilmu
Kehutanan;
l.
Ilmu
Pariwisata;
m.
Ilmu
Perikanan dan Kelautan;
n.
Ilmu
Hukum dan Sosial;
o.
Ilmu
Sosial, Politik dan Komunikasi;
p.
Ilmu
Teknik Sipil dan Perencanaan (Sipil, Arsitektur, dan planologi);
q.
Ilmu
Pertamanan;
r.
Ilmu
Teknik Elektronika;
s.
Ilmu
Ekonomi dan Manajemen
t.
Ilmu
Arkeologi, Antropologi dan Sejarah;
u.
Ilmu
Manajemen Sumber Daya Manusia dan Psikologi;
v.
Ilmu
Kesehatan Masyarakat;
w.
Ilmu
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
x. Ilmu-
ilmu lain yang relevan (dikonsultasikan dengan instansi pembina jabatan fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan).
2. Pendidikan
dan petatihan non-formal yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan adalah:
a)
Diklat
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sejenisnya;
b)
Diklat
Pengelolaan Lingkungan Terpadu (IEM);
c)
Diklat
Penegakan Hukum Lingkungan;
d)
Diklat
Pengelolaan Limbah dan sejenisnya;
e)
Diklat
Pengelolaan B3;
f)
Diklat
Pengawasan Lingkungan;
g)
Diklat
PPNS Lingkungan;
h)
Diklat
Pembangunan Berkelanjutan;
i)
Diklat
Produksi Bersih atau Minimalisasi Limbah;
j)
Diklat
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
k)
Diklat
ISO dan turunannya;
l)
Diklat
Audit Lingkungan;
m)
Diklat
Pengelolaan Pesisir dan Lautan;
n)
Diklat
Pengendatian Pencemaran Air;
o)
Diklat
Pengendalian Pencemaran Udara;
p)
Diklat
Pengendalian Pencemaran Limbbah B3;
q)
Diklat
Pengendatian Pencemaran Limbah Radio Aktif;
r)
Diklat
Proteksi Radiasi;
s)
Diklat
Penanganan Keadaan Gawat Darurat karena Penrcemaran B3;
t)
Diklat
Pengelolaan Sampah dan sejenisnya;
u)
Diklat
Pengelolaan dan Pemeliharaan Terumbu Karang;
v)
Diklat
Pengelolaan Hutan Lindung;
w)
Diklat
Pemulihan Lahan Kering;
x)
Diklat
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati;
y)
Diklat
Pengelolaan Lapisan Ozon dan Pemanasan Global;
z)
Diklat
Konservasi Hutan;
aa)
Diklat
Penyelamatan Spesies (Flora dan Fauna) Langka;
bb)
Diklat
Ekonomi Lingkungan;
cc)
Diklat
GIS (Global Information System) Lingkungan;
dd)
Diklat
Sistem Informasi;
ee)
Diklat
Eko Wisata;
ff) diklat
lainya yang relevan (dikonsultasikan dengan instansi pembina jabatan fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan);
D. Ketentuanl ain
1. Kualifikasi
pendidikan untuk jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli
sekurang-kurangnya adalah Sarjana (S-1) dan untuk jabatan fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan Terampil sekurang-kurangnya adalah D-II/DIII dalam bidang
studi yang sesuai dengan uraian pekejaan.
2. Apabila
bidang studi tidak sesuai dengan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf
C di atas, maka calon pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan tersebut
harus memiliki pengalaman kerja dibidang yang sesuai dengan uraian pekerjaan sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun.
3. Apabila
persyaratan pengalaman tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dinyatakan dalam butir
D.2 diatas, maka caton pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan tersebut
harus/pernah mengikuti pendidikan dan
pelatihan bidang yang sesuai dengan uraian pekerjaan sekurang –kurangnya ekuivalen
dengan 15 angka kredit.
4. Kesesuaian
kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir D.2 dan D.3 diatas harus
dievaluasi oleh tim Penilai Angka Kredit.
E. Prosedur Penetapan Kualifikasi Pendidikan
1. Pimpinan
unit kerja yang mengurusi kepegawaian serendah-rendahnya eselon II menyampaikan
permohonan evaluasi kepada Tim Penilai Angka Kredit atas kualifikasi pendidikan
calon pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan disertai job description dari unit tempatnya bekerja.
2. Tim
Penilai Angka Kredit mengevaluasi kualifikasi pendidikan calon pejabat fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan.
3.Apabila
dianggap sesuai, maka Tim Penilai Angka Kredit
menerbitkan surat persetujuan.
D. Penutup
1.Pedoman
Penetapan Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
lingkungan ini, apabila dipandang perlu akan diadakan penyempurnaan secara
berkala.
2.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam pedoman ini akan diatur dalam surat keputusan
tersendiri.
Menteri Negara
Lingkungan
Hidup,
Ttd
Nabiel Makarim,
MPA, MSM
0 komentar:
Post a Comment