Monday, 24 November 2014

Alasan Subkontrak Pengujian Dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Alasan Subkontrak Pengujian Dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan

Bila hasil kaji ulang baik secara administrasi maupun teknis menunjukkan bahwa laboratorium tidak dapat memenuhi permintaan, tender atau kontrak, maka dimungkinkan laboratorium melakukan subkontrak pekerjaan kepada subkontraktor kompeten yang telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025: 2005. Jika subkontrak dilakukan karena suatu alasan tertentu, maka disarankan maksimum 50% dari pekerjaan yang diterima dari pelanggan. Hal ini untuk menghindari suatu laboratorium bertindak hanya sebagai perantara tanpa melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan.

Umumnya subkontrak dilakukan karena adanya permasalahan teknis di laboratorium pada saat penerimaan sampel uji. Kendala teknis yang memungkinkan subkontrak pengujian dilakukan adalah bila laboratorium mengalami situasi dan kondisi, salah satu atau lebih sebagaimana dibawah ini:

a)    beban kerja laboratorium yang cukup berat
Apabila penerimaan jumlah sampel yang harus diuji melebihi kapasitas kemampuan laboratorium maka akan terjadi beban kerja yang cukup berat. Jika hal ini tidak diantisipasi, maka akan mempengaruhi kinerja personil laboratorium yang pada akhirnya berpengaruh pada mutu data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan. Selain itu, beban kerja yang cukup berat akan dapat mempengaruhi kinerja peralatan yang digunakan untuk pengujian. Oleh sebab itu, manajemen beban kerja harus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada dengan tetap mempertahankan mutu data hasil pengujian.

b)     pengujian di luar kemampuan laboratorium
Jika sarana dan/atau sumber daya laboratorium tidak tersedia sebagaimana yang disyaratkan dalam metode pengujian berkaitan dengan permintaan, tender atau kontrak, maka pihak laboratorium tidak dapat menerima pekerjaan yang diberikan oleh pelanggan pada saat itu. Dalam hal ini, persyaratan metode pengujian bukan hanya berkaitan dengan peralatan dan bahan kimia yang digunakan, namun juga kondisi akomodasi dan lingkungan serta pengendalian mutu dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh metode tersebut. Ketika laboratorium melakukan subkontrak pengujian ke laboratorium yang kompeten, bila memungkinkan dalam waktu tersebut laboratorium juga melakukan pengadaan sarana dan/atau sumber daya laboratorium hingga memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penerimaan sampel yang sejenis sekaligus meningkatkan kemampuan dan pelayanan laboratorium diwaktu yang akan datang.

c)   ketidakmampuan sementara
Ketidakmampuan sementara dapat disebabkan tidak berfungsinya sarana dan/atau sumber daya laboratorium antara lain, misalnya: peralatan rusak atau dalam proses perbaikan, bahan habis pakai atau bahan kimia termasuk bahan acuan bersertifikat tidak tersedia karena habis atau telah kedaluarsa, personil laboratorium berhalangan karena cuti, sakit atau sebab lain, serta fasilitas laboratorium khususnya kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian yang kurang memadai sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis.

d)   pengujian yang belum pernah dilakukan
Pada saat laboratorium menerima sampel dari pelanggan dengan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh laboratorium disebabkan memerlukan keterampilan atau keahlihan khusus berkaitan dengan pengujian, maka pihak laboratorium tidak dapat menerima pekerjaan tersebut. Dalam hal ini laboratorium dapat mensubkontrakkan pengujian ke laboratorium yang kompeten atau mendatangkan orang yang ahli dibidangnya untuk bekerja di laboratorium berkaitan dengan pengujian tersebut.

e)   pelanggan menetapkan subkontrak pengujian
Dengan alasan tertentu pelanggan dapat menghendaki sebagian sampelnya harus disubkontrakkan ke laboratorium lain. Umumnya kondisi ini dilakukan karena sampel tidak dapat diuji secara keseluruhan oleh satu laboratorium. Selain itu, alasan lain yang sering terjadi adalah pelanggan telah terikat kontrak dengan laboratorium lain atau karena tingkat kepercayaan yang baik terhadap suatu laboratorium dan telah terjalin relatif cukup lama.

f)     berdasarkan pekerjaan berkelanjutan
Pada keadaan tertentu misalnya laboratorium telah memiliki perjanjian dengan laboratorium lain untuk menjalin kesepakatan melakukan subkontrak permanen, atau laboratorium memiliki perwakilan/agen, atau laboratorium telah memiliki pengaturan kerjasama dengan laboratorium lain, maka hal ini harus disampaikan kepada pelanggan bahwa sampel yang diterima akan disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger