Alasan Subkontrak Pengujian Dilakukan oleh Laboratorium
Lingkungan
Bila hasil kaji ulang baik secara administrasi
maupun teknis menunjukkan bahwa laboratorium tidak dapat memenuhi permintaan,
tender atau kontrak, maka dimungkinkan laboratorium melakukan subkontrak pekerjaan
kepada subkontraktor kompeten yang telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:
2005. Jika subkontrak dilakukan karena suatu alasan tertentu, maka disarankan maksimum
50% dari pekerjaan yang diterima dari pelanggan. Hal ini untuk menghindari
suatu laboratorium bertindak hanya sebagai perantara tanpa melakukan pengujian
parameter kualitas lingkungan.
Umumnya subkontrak dilakukan karena adanya permasalahan teknis di
laboratorium pada saat penerimaan sampel uji. Kendala teknis yang memungkinkan
subkontrak pengujian dilakukan adalah bila laboratorium mengalami situasi dan
kondisi, salah satu atau lebih sebagaimana dibawah ini:
a) beban
kerja laboratorium yang cukup berat
Apabila penerimaan jumlah sampel yang harus diuji melebihi
kapasitas kemampuan laboratorium maka akan terjadi beban kerja yang cukup
berat. Jika hal ini tidak diantisipasi, maka akan mempengaruhi kinerja personil
laboratorium yang pada akhirnya berpengaruh pada mutu data hasil pengujian parameter
kualitas lingkungan. Selain itu, beban kerja yang cukup berat akan dapat mempengaruhi
kinerja peralatan yang digunakan untuk pengujian. Oleh sebab itu, manajemen
beban kerja harus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat mengoptimalkan sumber
daya yang ada dengan tetap mempertahankan mutu data hasil pengujian.
b) pengujian
di luar kemampuan laboratorium
Jika sarana dan/atau sumber daya laboratorium
tidak tersedia sebagaimana yang disyaratkan dalam metode pengujian berkaitan
dengan permintaan, tender atau kontrak, maka pihak laboratorium tidak dapat
menerima pekerjaan yang diberikan oleh pelanggan pada saat itu. Dalam hal ini,
persyaratan metode pengujian bukan hanya berkaitan dengan peralatan dan bahan
kimia yang digunakan, namun juga kondisi akomodasi dan lingkungan serta
pengendalian mutu dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh metode tersebut. Ketika
laboratorium melakukan subkontrak pengujian ke laboratorium yang kompeten, bila
memungkinkan dalam waktu tersebut laboratorium juga melakukan pengadaan sarana
dan/atau sumber daya laboratorium hingga memenuhi persyaratan. Hal ini
dilakukan untuk mengantisipasi penerimaan sampel yang sejenis sekaligus
meningkatkan kemampuan dan pelayanan laboratorium diwaktu yang akan datang.
c) ketidakmampuan
sementara
Ketidakmampuan sementara dapat disebabkan tidak
berfungsinya sarana dan/atau sumber daya laboratorium antara lain, misalnya:
peralatan rusak atau dalam proses perbaikan, bahan habis pakai atau bahan kimia
termasuk bahan acuan bersertifikat tidak tersedia karena habis atau telah
kedaluarsa, personil laboratorium berhalangan karena cuti, sakit atau sebab
lain, serta fasilitas laboratorium khususnya kondisi akomodasi dan lingkungan
pengujian yang kurang memadai sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis.
d) pengujian
yang belum pernah dilakukan
Pada saat laboratorium menerima sampel dari
pelanggan dengan persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh laboratorium
disebabkan memerlukan keterampilan atau keahlihan khusus berkaitan dengan
pengujian, maka pihak laboratorium tidak dapat menerima pekerjaan tersebut.
Dalam hal ini laboratorium dapat mensubkontrakkan pengujian ke laboratorium
yang kompeten atau mendatangkan orang yang ahli dibidangnya untuk bekerja di
laboratorium berkaitan dengan pengujian tersebut.
e) pelanggan
menetapkan subkontrak pengujian
Dengan alasan tertentu pelanggan dapat menghendaki
sebagian sampelnya harus disubkontrakkan ke laboratorium lain. Umumnya kondisi
ini dilakukan karena sampel tidak dapat diuji secara keseluruhan oleh satu
laboratorium. Selain itu, alasan lain yang sering terjadi adalah pelanggan
telah terikat kontrak dengan laboratorium lain atau karena tingkat kepercayaan
yang baik terhadap suatu laboratorium dan telah terjalin relatif cukup lama.
f) berdasarkan
pekerjaan berkelanjutan
Pada keadaan tertentu misalnya laboratorium telah
memiliki perjanjian dengan laboratorium lain untuk menjalin kesepakatan
melakukan subkontrak permanen, atau laboratorium memiliki perwakilan/agen, atau
laboratorium telah memiliki pengaturan kerjasama dengan laboratorium lain, maka
hal ini harus disampaikan kepada pelanggan bahwa sampel yang diterima akan
disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.
0 komentar:
Post a Comment