SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUTIGAN HIDUP
NOMOR 147 TAHUN 2004
TENTANG
KODE ETIK PROFESI
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Pengendali
Dampak Lingkungan sesuai Pasal 4 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsionl Pengendali Dampak Lingkungan
dan Angka Kreditnya, perlu mengatur Kode Etik Profesi Pengendali Dampak
Lingkungan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar acuan tindak setiap Pengendali
Dampak Lingkungan dalam menjatankan tugasnya.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 (Nomor 169, Tambahan Lembar Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
17);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4193);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4264);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
10. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
11. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan
Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun
2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG KODE ETIK PROFESI PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
PERTAMA : Kode
Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan
dimaksud dalam diktum PERTAMA digunakan untuk:
a. pedoman dasar bertindak (Code of Conduct) pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengendalian
dampak lingkungan;
b. dasar pengawasan/evaluasi bagi pejabat yang berwenang
mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan terhadap setiap Pengendali Dampak Lingkungan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan"
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2004
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
Nabiel
Makarim, MPA, MSM
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
Nomor : 147 Tahun 2004
Tahun : 2 September 2004
KODE ETIK PROFESI
PENGENDALI DAMPAL LINGLINGAN
A. Integritas Pengendali Dampak Lingkungan
Pengendali Dampak Lingkungan harus dapat
memegang teguh kejujuran dan integritas dalam rangka meningkatkan kualitas dan effisiensi
fungsi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, kepada seluruh Pengendali Dampak
Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati nilai-nilai dasar sebagai berikut.
1. Memiliki komitmen terhadap peraturan perundang-undangan;
2. Berlaku jujur dan mempunyai integritas diatas kepentingan
pribadi;
3. Terukur dan terbuka dalam pengambilan keputusan
dan seluruh tindakan dalam menjalankan tugasnya;
4. Bersikap netral tanpa kepentingan politik dalam
melaksanakan tugas-tugasnya;
5. Tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain
dan tidak bertindak berat sebelah dalam menjalankan tugasnya;
6. Mempunyai dedikasi yang tinggi dan rajin dalam pelayanan
terhadap masyarakat.
B. Misi Kelembagaan Lingkungan Hidup
1. Semua Pengendali Dampak Lingkungan yang menjalankan
tugasnya harus mengerti dengan jelas dan memenuhi kepentingan masyarakat yang
dilayani dengan integritas tinggi;
2.Pengendali Dampak Lingkungan dalam melaksanakan
tungasnya tidak boleh menyalahgunakan kedudukan demi kepentingan pribadinya, sehingga
dapat dianggap sebagai alasan kompromi dalam pengambilan keputusan dan integritasnya;
3. Dalam menjalankan tugasnya Pengendali Dampak Lingkungan
tidak diperkenankan melakukan tindakan yang memaksa atau memaafkan terhadap suatu
kejadian yang berhubungan dengan pelanggaran lingkungan;
4. Dalam hal menjalankan fungsinya sebagai pejabat
PPNS Lingkungan, dan/atau sebagai Pengawas Lingkungan, Pengendali Dampak Lingkungan
wajib menjamin terhadap kenetralan proses penegakan hukum yaitu tanpa tindakan paksaan
yang menyebabkan pihak tersangka pencemaran atau perusakan lingkungan terganggu
kesehatannya atau mengalami rasa takut.
C. Menerima Sesuatu yang Menguntungkan
Setiap Pengendali Dampak Lingkungan dalam
menjalankan tugasnya menurut perundang-undangan dilarang meminta dan menerima suap
atau sesuatu bingkisan (baik berupa barang, uang komisi, honor, atau pinjaman) atau
menerima sesuatu keuntungan tanpa izin dan/atau diketahui dari pejabat yang berwenang/atasaa
langsung.
D. Menerima Entertainment
Setiap Pengendali Dampak Lingkungan datam
menjalankan tugasnya tidak diperkenankan menerima undangan makan atau entertainment yang secara umum tertalu bertebihan
atau tidak pada tempatnya dan tidak diperkenankan menerima undangan yang terlatu
sering datam kegiatan sosial yang didalamnya berhubungan dengan pihak yang terkait
dalam objek tugas Pengendali Dampak Lingkungan.
E. Sesuatu yang Bersifat Rahasia
Sesuatu yang bersifat rahasia dan dalam kaitan
dengan objek tugas Pengendali Dampak Lingkungan harus dijaga kerahasiaannya kecuali
dalam rangka kepentingan tugasnya atau untuk kepentingan penegakan hukum lingkungan
di depan pengadilan.
F. Konflik Kepentingan
1. Setiap Pengendali
Dampak Lingkungan wajib bertanggunjagwab secara pribadi untuk menghindari situasi
atau keadaan yang menyebabkan adanya konflik kepentingan. Pengendali Dmpak Lingkungan
ini harus setiap saat menjamin bahwa anggota keluarga atau saudaranya, anggota masyarakat,
pengusaha atau seseorang atau teman dekatnya tidak berhubungan dengan posisi dan
kedudukannya sebagai Pengendali Dampak Lingkungan sehingga menimbulkan konflik kepentingan
dalam menjalankan tugasnya.
2. Bila Pengendali
Dampak Lingkungan menyadari bahwa ada kenyataan dirinya, keluarga dan/atau saudaranya,
temannya berhubungan dengan objek tugasnya mempunyai hubungan konflik kepentingan
terhadap dirinya, hal ini menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya untuk segera membuat
pernyataan tertulis kepada atasannya atau pejabat yang berwenang.
G. Melaporkan Upaya-upaya Penyuapan atau Tindak Kriminal
Setiap Pengendali Dampak Lingkungan wajib
melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau instansi terkait lainnya tentang semua
hal yang berhubungan dengan upaya-upaya penyuapan atau tindakan kriminal yang diketahuinya
yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat pemerintah.
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd
0 komentar:
Post a Comment