Friday, 7 November 2014

KEPMENLH No. 147 Tahun 2004 Tentang Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

SALINAN

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUTIGAN HIDUP
NOMOR 147 TAHUN 2004

TENTANG

KODE ETIK PROFESI
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Menimbang   : bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Pengendali Dampak Lingkungan sesuai Pasal 4 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsionl Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, perlu mengatur Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar acuan tindak setiap Pengendali Dampak Lingkungan dalam menjatankan tugasnya.

Mengingat      : 1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 (Nomor 169, Tambahan Lembar Negara Nomor 3890);
                          2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
                          3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
                          4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
                          5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
                          6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4264);
                          7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
                          8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
                          9. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun  2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
                        10.    Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
                        11.    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;
                        12.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya;
                        13.    Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG KODE ETIK PROFESI PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PERTAMA   Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA         : Kode Etik Profesi Pengendali Dampak Lingkungan dimaksud dalam diktum PERTAMA digunakan untuk:
a.    pedoman dasar bertindak (Code of Conduct) pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan;
b.    dasar pengawasan/evaluasi bagi pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan terhadap setiap Pengendali Dampak Lingkungan.
KETIGA       : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan"

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2004

Menteri Negara
Lingkungan Hidup,

            ttd

Nabiel Makarim, MPA, MSM


LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
Nomor   : 147 Tahun 2004
Tahun    : 2 September 2004


KODE ETIK PROFESI
PENGENDALI DAMPAL LINGLINGAN


A. Integritas Pengendali Dampak Lingkungan
Pengendali Dampak Lingkungan harus dapat memegang teguh kejujuran dan integritas dalam rangka meningkatkan kualitas dan effisiensi fungsi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, kepada seluruh Pengendali Dampak Lingkungan dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati nilai-nilai dasar sebagai berikut.
1. Memiliki komitmen terhadap peraturan perundang-undangan;
2. Berlaku jujur dan mempunyai integritas diatas kepentingan pribadi;
3. Terukur dan terbuka dalam pengambilan keputusan dan seluruh tindakan dalam menjalankan tugasnya;
4. Bersikap netral tanpa kepentingan politik dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
5. Tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain dan tidak bertindak berat sebelah dalam menjalankan tugasnya;
6. Mempunyai dedikasi yang tinggi dan rajin dalam pelayanan terhadap masyarakat.

B. Misi Kelembagaan Lingkungan Hidup
1. Semua Pengendali Dampak Lingkungan yang menjalankan tugasnya harus mengerti dengan jelas dan memenuhi kepentingan masyarakat yang dilayani dengan integritas tinggi;
2.Pengendali Dampak Lingkungan dalam melaksanakan tungasnya tidak boleh menyalahgunakan kedudukan demi kepentingan pribadinya, sehingga dapat dianggap sebagai alasan kompromi dalam pengambilan keputusan dan integritasnya;
3.  Dalam menjalankan tugasnya Pengendali Dampak Lingkungan tidak diperkenankan melakukan tindakan yang memaksa atau memaafkan terhadap suatu kejadian yang berhubungan dengan pelanggaran lingkungan;
4.  Dalam hal menjalankan fungsinya sebagai pejabat PPNS Lingkungan, dan/atau sebagai Pengawas Lingkungan, Pengendali Dampak Lingkungan wajib menjamin terhadap kenetralan proses penegakan hukum yaitu tanpa tindakan paksaan yang menyebabkan pihak tersangka pencemaran atau perusakan lingkungan terganggu kesehatannya atau mengalami rasa takut.

C. Menerima Sesuatu yang Menguntungkan
Setiap Pengendali Dampak Lingkungan dalam menjalankan tugasnya menurut perundang-undangan dilarang meminta dan menerima suap atau sesuatu bingkisan (baik berupa barang, uang komisi, honor, atau pinjaman) atau menerima sesuatu keuntungan tanpa izin dan/atau diketahui dari pejabat yang berwenang/atasaa langsung.

D. Menerima Entertainment
Setiap Pengendali Dampak Lingkungan datam menjalankan tugasnya tidak diperkenankan menerima undangan makan atau entertainment yang secara umum tertalu bertebihan atau tidak pada tempatnya dan tidak diperkenankan menerima undangan yang terlatu sering datam kegiatan sosial yang didalamnya berhubungan dengan pihak yang terkait dalam objek tugas Pengendali Dampak Lingkungan.

E. Sesuatu yang Bersifat Rahasia
Sesuatu yang bersifat rahasia dan dalam kaitan dengan objek tugas Pengendali Dampak Lingkungan harus dijaga kerahasiaannya kecuali dalam rangka kepentingan tugasnya atau untuk kepentingan penegakan hukum lingkungan di depan pengadilan.

F. Konflik Kepentingan
1. Setiap Pengendali Dampak Lingkungan wajib bertanggunjagwab secara pribadi untuk menghindari situasi atau keadaan yang menyebabkan adanya konflik kepentingan. Pengendali Dmpak Lingkungan ini harus setiap saat menjamin bahwa anggota keluarga atau saudaranya, anggota masyarakat, pengusaha atau seseorang atau teman dekatnya tidak berhubungan dengan posisi dan kedudukannya sebagai Pengendali Dampak Lingkungan sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
2. Bila Pengendali Dampak Lingkungan menyadari bahwa ada kenyataan dirinya, keluarga dan/atau saudaranya, temannya berhubungan dengan objek tugasnya mempunyai hubungan konflik kepentingan terhadap dirinya, hal ini menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya untuk segera membuat pernyataan tertulis kepada atasannya atau pejabat yang berwenang.

G. Melaporkan Upaya-upaya Penyuapan atau Tindak Kriminal
Setiap Pengendali Dampak Lingkungan wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau instansi terkait lainnya tentang semua hal yang berhubungan dengan upaya-upaya penyuapan atau tindakan kriminal yang diketahuinya yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat pemerintah.



Menteri Negara
Lingkungan Hidup,

            ttd

Nabiel Makarim, MPA, MSM

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger