Monday, 23 February 2015

Pemilihan Subkontraktor Laboratorium Lingkungan yang Kompeten

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Pemilihan Subkontraktor Laboratorium Lingkungan yang Kompeten

Tahapan Pemilihan Subkontraktor
Subkontraktor laboratorium lingkungan yang kompeten adalah laboratorium lingkungan yang berkesesuaian dengan standar sistem manajemen mutu laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 06 Tahun 2009. Pemilihan subkontraktor yang kompeten dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1) adanya bukti sertifikat akreditasi yang masih berlaku dari badan akreditasi laboratorium yang independen baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan ruang lingkup pengujian sesuai dengan pekerjaan yang disubkontrakkan. Sertifikat akreditasi laboratorium tersebut harus mengacu kepada ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06 Tahun 2009.
   2) jika laboratorium lingkungan yang bertindak sebagai subkontraktor belum diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan registrasi sesuai PERMENLH No. 06 Tahun 2009 untuk pengujian yang disubkontrakkan, maka harus dilakukan audit laboratorium untuk mengetahui sistem manajemen mutu yang telah diterapkan serta unjuk kerjanya berkaitan dengan pengujian parameter kualitas lingkungan. Pelaksanaan audit laboratorium meliputi antara lain:

a)   Audit sistem manajemen
Pelaksanaan audit sistem manajemen ditujukan kepada kegiatan penerapan manajemen yang berkaitan dengan kegiatan operasional laboratorium, misalnya: administrasi penerimaan sampel yang diuji, manajemen sistem kalibrasi peralatan atau instrumentasi, pembelian bahan kimia atau bahan habis pakai serta persiapan dan penerbitan laporan pengujian parameter kualitas lingkungan. Audit sistem manajemen tersebut diarahkan kepada pemeriksaan prosedur terdokumentasi yang menguraikan bagaimana kegiatan-kegiatan yang dimaksud dilaksanakan serta peninjauan seluruh penerapannya.

b)   Audit unjuk  kerja
Audit unjuk kerja atau disebut juga audit teknis mencakup suatu inspeksi yang detail terhadap bagian khusus dalam suatu laboratorium lingkungan yang diaudit serta penerapannya terhadap program jaminan mutu. Audit ini meliputi antara lain: unjuk kerja pengujian dan/atau kalibrasi termasuk kegiatan pengambilan sampel lingkungan apabila memungkinkan, pemeliharaan sampel yang diuji, pengendalian mutu dan penjaminan mutu, pemeliharaan dan pengoperasian peralatan, bahan acuan, standar acuan, bahan habis pakai, metoda pengujian dan/atau kalibrasi termasuk metoda pengambilan sampel, serta verifikasi dan validasi data hasil pengujian.

Audit unjuk kerja diarahkan kepada kebenaran secara teknis dari apa yang sedang dilakukan menurut prosedur yang didokumentasikan maupun metode pengujian yang menjelaskan bagaimana kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan. Selain itu, audit ini dapat juga dilakukan dengan mengevaluasi hasil uji banding dan/atau program uji profisiensi setahun terakhir untuk pengujian yang dimaksud. Karena itu, audit ini sebaiknya dilakukan oleh seorang auditor yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang pengujian serta dapat memahami implikasi teknis dari apa yang dilihat dan didengarnya. Umumnya audit unjuk kerja dilakukan oleh seorang manajer teknis.

Audit unjuk kerja dapat juga dilakukan dengan menggunakan pengujian atas kemampuan laboratorium dengan menggunakan sampel yang telah diketahui nilai kadarnya yang umumnya disebut performance evaluation (PE) samples.  Sampel tersebut dapat diberikan kepada laboratorium yang akan dijadikan sebagai subkontraktor. Dengan tidak diketahui nilai benarnya terhadap sampel tersebut oleh laboratorium yang diaudit maka dapat diketahui kompetensinya dalam melakukan pengujian tertentu. Data hasil pengujian PE samples dibandingkan terhadap suatu batas yang dapat diterima sehingga kompetensi subkontraktor dapat dievaluasi. Personil laboratorium yang diaudit biasanya diminta untuk memberikan penjelasan untuk data diluar batas yang dapat diterima serta daftar tindakan perbaikan yang dilakukan.

c)   Audit mutu data hasil pengujian
Audit ini mencakup suatu asesmen terhadap presisi, bias (akurasi), representatif serta mutu data hasil pengujian yang telah diperoleh. Dengan melaksanakan audit mutu data, maka dapat diketahui suatu kompetensi laboratorium yang diwakili oleh personel terkait dalam menghasilkan data pengujian parameter kualitas lingkungan.

d)   Audit kesesuaian peraturan atau kontrak
Audit ini dilaksanakan untuk mengevaluasi keefektifan perencanaan jaminan mutu dan prosedur terkait terhadap kesesuaian peraturan atau kontrak yang dilakukan oleh laboratorium dengan pelanggan. Audit kesesuaian peraturan atau kontrak umumnya untuk memastikan bahwa prosedur yang tepat telah diikuti dan hasilnya dituangkan dalam format laporan hasil pengujian berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan.

Semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan evaluasi dan pemilihan subkontraktor yang meliputi hasil audit laboratorium dan evaluasi teknis kompetensi yang terkait dengan  pengujian harus direkam dan dipelihara. Berdasarkan hasil audit laboratorium dan evaluasi teknis kompetensi tersebut maka laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakannya untuk pengujian. Selain itu rekaman dari bukti kesesuaian dengan standar sistem manajemen mutu ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06 Tahun 2009 untuk pekerjaan pengujian yang dimaksud harus dipelihara.

Persetujuan Pelanggan dan Laporan Subkontraktor
Sebelum melakukan subkontrak pengujian, laboratorium harus memberitahukan kepada pelanggan terkait untuk mendapatkan persetujuan baik lisan dan/atau tertulis bahwa pengujian akan disubkontrakkan. Dalam hal ini, apabila pelanggan memberikan persetujuan secara lisan maka pihak laboratorium harus merekamnya. Jika persetujuan telah diperoleh, maka pihak laboratorium menyelesaikan segala aspek berkaitan dengan administrasi penerimaan sampel dengan pelanggan maupun administrasi dengan subkontraktor yang ditunjuk.

Laboratorium menjamin dan dapat menunjukkan kompetensi subkontraktor dalam  pemenuhannya terhadap persyaratan standar sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06 Tahun 2009  untuk melaksanakan pengujian yang disubkontrakkan. Karena itu, laboratorium bertanggung jawab kepada pelanggan terkait terhadap pengujian yang dilakukan oleh subkontraktor, kecuali bila pelanggan atau pihak yang berwenang menempatkan subkontraktor lain yang harus digunakan. Apabila pelanggan menetapkan laboratorium sebagai subkontraktor yang harus digunakan untuk melakukan pengujian terhadap sampel, maka laboratorium tidak bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor tersebut.

Laporan hasil pengujian dari subkontraktor dilaporkan kepada laboratorium pemberi pekerjaan baik secara tertulis atau elektronik. Laporan hasil pengujian dari subkontraktor tidak dilampirkan namun data hasil pengujian dari subkontraktor sesuai dengan yang diperlukan pelanggan dituangkan ke dalam format laporan hasil pengujian pemberi pekerjaan. Namun bila pelanggan meminta laporan hasil pengujian dari subkontraktor dilampirkan sebagi bagian dari laporan laboratorium, maka hal ini dapat juga dibenarkan. Laporan pengujian tersebut termasuk yang memuat hasil dari subkontraktor diserahkan kepada pelanggan sesegera mungkin.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger