Pemilihan Subkontraktor Laboratorium Lingkungan yang
Kompeten
Tahapan Pemilihan Subkontraktor
Subkontraktor
laboratorium lingkungan yang kompeten adalah laboratorium lingkungan yang
berkesesuaian dengan standar sistem manajemen mutu laboratorium berdasarkan ISO/IEC
17025: 2005 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 06
Tahun 2009. Pemilihan subkontraktor yang kompeten dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1) adanya bukti sertifikat akreditasi yang masih
berlaku dari badan akreditasi laboratorium yang independen baik dari dalam
negeri maupun luar negeri dengan ruang lingkup pengujian sesuai dengan
pekerjaan yang disubkontrakkan. Sertifikat akreditasi laboratorium tersebut
harus mengacu kepada ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06 Tahun 2009.
2) jika
laboratorium lingkungan yang bertindak sebagai subkontraktor belum diakreditasi
berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan registrasi sesuai PERMENLH No. 06 Tahun 2009 untuk
pengujian yang disubkontrakkan, maka harus dilakukan audit laboratorium untuk
mengetahui sistem manajemen mutu yang telah diterapkan serta unjuk kerjanya berkaitan
dengan pengujian parameter kualitas lingkungan. Pelaksanaan audit laboratorium meliputi antara lain:
a) Audit sistem
manajemen
Pelaksanaan audit sistem
manajemen ditujukan kepada kegiatan penerapan manajemen yang berkaitan dengan
kegiatan operasional laboratorium, misalnya: administrasi penerimaan sampel
yang diuji, manajemen sistem kalibrasi peralatan atau instrumentasi, pembelian
bahan kimia atau bahan habis pakai serta persiapan dan penerbitan laporan
pengujian parameter kualitas lingkungan. Audit sistem manajemen tersebut
diarahkan kepada pemeriksaan prosedur terdokumentasi yang menguraikan bagaimana
kegiatan-kegiatan yang dimaksud dilaksanakan serta peninjauan seluruh
penerapannya.
b) Audit unjuk kerja
Audit unjuk kerja atau
disebut juga audit teknis mencakup suatu inspeksi yang detail terhadap bagian
khusus dalam suatu laboratorium lingkungan yang diaudit serta penerapannya terhadap
program jaminan mutu. Audit ini meliputi antara lain: unjuk kerja pengujian
dan/atau kalibrasi termasuk kegiatan pengambilan sampel lingkungan apabila
memungkinkan, pemeliharaan sampel yang diuji, pengendalian mutu dan penjaminan
mutu, pemeliharaan dan pengoperasian peralatan, bahan acuan, standar acuan,
bahan habis pakai, metoda pengujian dan/atau kalibrasi termasuk metoda
pengambilan sampel, serta verifikasi dan validasi data hasil pengujian.
Audit unjuk kerja
diarahkan kepada kebenaran secara teknis dari apa yang sedang dilakukan menurut
prosedur yang didokumentasikan maupun metode pengujian yang menjelaskan
bagaimana kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan. Selain itu, audit ini
dapat juga dilakukan dengan mengevaluasi hasil uji banding dan/atau program uji
profisiensi setahun terakhir untuk pengujian yang dimaksud. Karena itu, audit
ini sebaiknya dilakukan oleh seorang auditor yang memiliki pengetahuan yang
memadai tentang pengujian serta dapat memahami implikasi teknis dari apa yang
dilihat dan didengarnya. Umumnya audit unjuk kerja dilakukan oleh seorang manajer
teknis.
Audit unjuk kerja dapat
juga dilakukan dengan menggunakan pengujian atas kemampuan laboratorium dengan
menggunakan sampel yang telah diketahui nilai kadarnya yang umumnya disebut performance evaluation (PE) samples.
Sampel tersebut dapat diberikan kepada laboratorium yang akan dijadikan
sebagai subkontraktor. Dengan tidak diketahui nilai benarnya terhadap sampel
tersebut oleh laboratorium yang diaudit maka dapat diketahui kompetensinya
dalam melakukan pengujian tertentu. Data hasil pengujian PE samples dibandingkan terhadap suatu batas yang dapat diterima sehingga
kompetensi subkontraktor dapat dievaluasi. Personil laboratorium yang diaudit
biasanya diminta untuk memberikan penjelasan untuk data diluar batas yang dapat
diterima serta daftar tindakan perbaikan yang dilakukan.
c) Audit
mutu data hasil pengujian
Audit ini mencakup suatu
asesmen terhadap presisi, bias (akurasi), representatif serta mutu data hasil pengujian
yang telah diperoleh. Dengan melaksanakan audit mutu data, maka dapat diketahui
suatu kompetensi laboratorium yang diwakili oleh personel terkait dalam menghasilkan
data pengujian parameter kualitas lingkungan.
d) Audit
kesesuaian peraturan atau kontrak
Audit ini dilaksanakan
untuk mengevaluasi keefektifan perencanaan jaminan mutu dan prosedur terkait
terhadap kesesuaian peraturan atau kontrak yang dilakukan oleh laboratorium
dengan pelanggan. Audit kesesuaian peraturan atau kontrak umumnya untuk
memastikan bahwa prosedur yang tepat telah diikuti dan hasilnya dituangkan
dalam format laporan hasil pengujian berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan.
Semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan evaluasi dan pemilihan subkontraktor yang meliputi hasil audit laboratorium dan evaluasi teknis kompetensi yang terkait dengan pengujian harus direkam dan dipelihara. Berdasarkan hasil audit laboratorium dan evaluasi teknis kompetensi tersebut maka laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakannya untuk pengujian. Selain itu rekaman dari bukti kesesuaian dengan standar sistem manajemen mutu ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06 Tahun 2009 untuk pekerjaan pengujian yang dimaksud harus dipelihara.
Semua dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan evaluasi dan pemilihan subkontraktor yang meliputi hasil audit laboratorium dan evaluasi teknis kompetensi yang terkait dengan pengujian harus direkam dan dipelihara. Berdasarkan hasil audit laboratorium dan evaluasi teknis kompetensi tersebut maka laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor yang digunakannya untuk pengujian. Selain itu rekaman dari bukti kesesuaian dengan standar sistem manajemen mutu ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06 Tahun 2009 untuk pekerjaan pengujian yang dimaksud harus dipelihara.
Persetujuan Pelanggan dan Laporan Subkontraktor
Sebelum melakukan subkontrak
pengujian, laboratorium harus memberitahukan kepada pelanggan terkait untuk
mendapatkan persetujuan baik lisan dan/atau tertulis bahwa pengujian akan
disubkontrakkan. Dalam hal ini, apabila pelanggan memberikan persetujuan secara
lisan maka pihak laboratorium harus merekamnya. Jika persetujuan telah
diperoleh, maka pihak laboratorium menyelesaikan segala aspek berkaitan dengan
administrasi penerimaan sampel dengan pelanggan maupun administrasi dengan
subkontraktor yang ditunjuk.
Laboratorium menjamin dan dapat menunjukkan kompetensi subkontraktor
dalam pemenuhannya terhadap persyaratan
standar sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No.
06 Tahun 2009 untuk melaksanakan
pengujian yang disubkontrakkan. Karena itu, laboratorium bertanggung jawab
kepada pelanggan terkait terhadap pengujian yang dilakukan oleh subkontraktor,
kecuali bila pelanggan atau pihak yang berwenang menempatkan subkontraktor lain
yang harus digunakan. Apabila pelanggan menetapkan laboratorium sebagai
subkontraktor yang harus digunakan untuk melakukan pengujian terhadap sampel, maka
laboratorium tidak bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh
subkontraktor tersebut.
Laporan hasil pengujian dari subkontraktor dilaporkan kepada
laboratorium pemberi pekerjaan baik secara tertulis atau elektronik. Laporan
hasil pengujian dari subkontraktor tidak dilampirkan namun data hasil pengujian
dari subkontraktor sesuai dengan yang diperlukan pelanggan dituangkan ke dalam
format laporan hasil pengujian pemberi pekerjaan. Namun bila pelanggan meminta
laporan hasil pengujian dari subkontraktor dilampirkan sebagi bagian dari
laporan laboratorium, maka hal ini dapat juga dibenarkan. Laporan pengujian tersebut
termasuk yang memuat hasil dari subkontraktor diserahkan kepada pelanggan
sesegera mungkin.
0 komentar:
Post a Comment