Pengendalian Pengujian Parameter
Kualitas Lingkungan yang Tidak Sesuai
Ketika aspek
apapun dari pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilakukan atau hasil
yang diperoleh dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh laboratorium lingkungan atau persyaratan yang telah disetujui oleh
pelanggan, maka pihak laboratorium lingkungan harus menerapkan suatu kebijakan
dan prosedur untuk mengendalikannya.
Kebijakan
dan prosedur tersebut harus memastikan, bahwa:
a) tanggung jawab dan kewenangan untuk
pengelolaan pekerjaan yang tidak sesuai ditentukan serta tindakan ditetapkan
dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai. Pengelolaan yang
dilakukan termasuk menghentikan pekerjaan dan menahan laporan pengujian sebagaimana
yang diperlukan;
b) melakukan evaluasi terhadap signifikansi
ketidaksesuaian pekerjaan pengujian;
c) melakukan tindakan perbaikan sesegera mungkin
untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan bersamaan dengan keputusan
penerimaan atau dilanjutkannya pekerjaan pengujian tersebut;
d) apabila ketidaksesuaian yang
terjadi berdampak cukup besar terhadap mutu data hasil pengujian parameter
kualitas lingkungan, maka pelanggan diberitahu dan pekerjaan dibatalkan, bila
diperlukan; serta
e) ditetapkannya tanggung jawab dan wewenang
untuk menyetujui dilanjutkannya kembali atau melakukan pengulangan terhadap
pekerjaan pengujian terkait, apabila memungkinkan.
Kebijakan dan prosedur tersebut harus
diterapkan oleh personil laboratorium yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sehingga
mampu melakukan pengendalian baik secara teknis maupun manajemen terhadap pengujian
yang tidak sesuai. Selain itu, penerapan kebijakan dan prosedur tersebut dapat
mencegah penyerahan laporan hasil pengujian yang tidak dikehendaki ke pelanggan
atau pihak lain yang berkepentingan.
Tindakan pengendalian yang
dilakukan oleh laboratorium lingkungan harus dapat memenuhi persyaratan
pelanggan dan penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009, sehingga pada
akhirnya dapat memberi nilai tambah bagi laboratorium serta kebutuhan dan kepuasan
pelanggan atau pihak lain yang berkepentingan. Dengan kebijakan pengendalian
pekerjaan pengujian yang memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH
No. 06 Tahun 2009, maka kredibilitas laboratorium dapat terjaga dan kepercayaan
pelanggan serta pihak lain yang berkepentingan dapat terpelihara.
Bila seorang analis melaporkan
adanya pengujian tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh laboratorium
atau persyaratan pelanggan yang telah disetujui, maka manajer teknis
bersama-sama dengan personil terkait melakukan identifikasi dengan mencari akar
permasalahan. Identifikasi pekerjaan yang tidak sesuai atau masalah dalam
sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dapat terjadi diberbagai tempat dalam
sistem manajemen dan kegiatan teknis. Sebagai contoh adalah pengaduan
pelanggan, pengendalian mutu, kalibrasi instrumen, pengecekan bahan habis
pakai, pengamatan atau penyeliaan staf, pemeriksaan laporan pengujian, kaji
ulang manajemen serta audit internal dan eksternal.
Jika pengujian yang tidak sesuai
dapat mempengaruhi mutu data hasil pengujian, maka manajer teknis dapat menghentikan
pekerjaan tersebut untuk sementara waktu dan menahan laporan pengujian sebagaimana
yang diperlukan. Bersamaan dengan hal tersebut manajer teknis bersama-sama dengan
personil terkait, antara lain penyelia laboratorium dan/atau penyelia pengambilan
sampel, dan/atau analis, dan/atau deputi manajer teknis jika memungkinkan,
serta manajer mutu bila diperlukan melakukan
evaluasi terhadap signifikansi ketidaksesuaian pengujian yang terjadi.
Evaluasi dilakukan dengan salah
satu atau lebih cara-cara dibawah ini:
a) mencocokkan persyaratan batas keberterimaan yang
telah ditetapkan oleh laboratorium dan/atau pelanggan serta pihak lain yang
berkepentingan dengan pengujian yang mengalami ketidaksesuaian;
b) melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan,
prosedur, dokumen serta rekaman terkait dengan pengujian yang tidak sesuai; dan
c) melaksanakan perbandingan dengan data-data yang
ekivalen;
Bila evaluasi menunjukkan bahwa pengujian
yang tidak sesuai benar-benar terjadi secara signifikan maka manajer teknis harus
mengantisipasi keterlambatan laporan pengujian. Antisipasi dilakukan dengan
cara sesegera mungkin melaksanakan tindakan pengendalian. Berkaitan dengan hal
terserbut, ketika penundaan terhadap
laporan pengujian dilakukan, maka pelanggan diberitahu dan pekerjaan
dibatalkan, bila diperlukan.
Namun sebaliknya jika pelanggan
mengijinkan adanya konsesi, maka laboratorium dapat menerbitkan laporan
pengujian. Konsesi adalah izin menerbitkan laporan hasil pengujian yang tidak
memenuhi persyaratan yang ditentukan. Konsesi biasanya terbatas pada penyerahan
laporan pengujian yang memiliki karakteristik tidak sesuai dalam batas tertentu
untuk jangka waktu atau sejumlah hasil pengujian yang telah disepakati. Dalam
hal ini harus ada kesepakatan antara pihak laboratorium dengan pelanggan untuk
melakukan izin penyimpangan yaitu izin untuk menyimpang dari persyaratan yang
semula ditentukan dari suatu laporan pengujian sebelum diterbitkan.
Bila pekerjaan pengujian yang tidak
sesuai ditemukan setelah penyerahan laporan pengujian, maka manajer teknis
melakukan tindakan yang sesuai dengan efek potensial akibat ketidaksesuain
tersebut. Atas nama manajemen laboratorium, seorang manajer teknis atau
personil yang ditunjuk harus meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi
serta melakukan amandemen terhadap laporan pengujian yang telah diterbitkan. Hal
ini perlu dilakukan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan pelanggan serta
menghindari timbulnya informasi ketidakprofesionalisme yang dapat merugikan
kredibilitas laboratorium.
Jika ketidaksesuaian terhadap pengujian
menunjukkan dapat terjadi kembali, atau adanya keraguan pada kesesuaian
kegiatan laboratorium dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, atau
penerapan sistem manajemen mutu, maka prosedur pelaksanaan tindakan perbaikan sesuai
dengan standar sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 harus
diikuti dengan tepat dan cepat. Oleh sebab itu, seluruh tindakan yang dilakukan
untuk pengendalian pengujian harus direkam oleh personil laboratorium yang
berwenang. Rekaman yang dipelihara dapat digunakan sebagai proses pembelajaran sehingga
dapat terhindar dari suatu ketidaksesuaian yang serupa.
0 komentar:
Post a Comment