Monday, 30 March 2015

Pengendalian Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan yang Tidak Sesuai

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Pengendalian Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan yang Tidak Sesuai

Ketika aspek apapun dari pengujian parameter kualitas lingkungan yang dilakukan atau hasil yang diperoleh dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh laboratorium lingkungan atau persyaratan yang telah disetujui oleh pelanggan, maka pihak laboratorium lingkungan harus menerapkan suatu kebijakan dan prosedur untuk mengendalikannya.  

Kebijakan dan prosedur tersebut harus memastikan, bahwa:
a) tanggung jawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan yang tidak sesuai ditentukan serta tindakan ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai. Pengelolaan yang dilakukan termasuk menghentikan pekerjaan dan menahan laporan pengujian sebagaimana yang diperlukan;
b)  melakukan evaluasi terhadap signifikansi ketidaksesuaian pekerjaan pengujian;
c) melakukan tindakan perbaikan sesegera mungkin untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang ditemukan bersamaan dengan keputusan penerimaan atau dilanjutkannya pekerjaan pengujian tersebut;
d)  apabila ketidaksesuaian yang terjadi berdampak cukup besar terhadap mutu data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan, maka pelanggan diberitahu dan pekerjaan dibatalkan, bila diperlukan; serta
e)  ditetapkannya tanggung jawab dan wewenang untuk menyetujui dilanjutkannya kembali atau melakukan pengulangan terhadap pekerjaan pengujian terkait, apabila memungkinkan.

Kebijakan dan prosedur tersebut harus diterapkan oleh personil laboratorium yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sehingga mampu melakukan pengendalian baik secara teknis maupun manajemen terhadap pengujian yang tidak sesuai. Selain itu, penerapan kebijakan dan prosedur tersebut dapat mencegah penyerahan laporan hasil pengujian yang tidak dikehendaki ke pelanggan atau pihak lain yang berkepentingan.

Tindakan pengendalian yang dilakukan oleh laboratorium lingkungan harus dapat memenuhi persyaratan pelanggan dan penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 06 Tahun 2009, sehingga pada akhirnya dapat memberi nilai tambah bagi laboratorium serta kebutuhan dan kepuasan pelanggan atau pihak lain yang berkepentingan. Dengan kebijakan pengendalian pekerjaan pengujian yang memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06 Tahun 2009, maka kredibilitas laboratorium dapat terjaga dan kepercayaan pelanggan serta pihak lain yang berkepentingan dapat terpelihara.

Bila seorang analis melaporkan adanya pengujian tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh laboratorium atau persyaratan pelanggan yang telah disetujui, maka manajer teknis bersama-sama dengan personil terkait melakukan identifikasi dengan mencari akar permasalahan. Identifikasi pekerjaan yang tidak sesuai atau masalah dalam sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dapat terjadi diberbagai tempat dalam sistem manajemen dan kegiatan teknis. Sebagai contoh adalah pengaduan pelanggan, pengendalian mutu, kalibrasi instrumen, pengecekan bahan habis pakai, pengamatan atau penyeliaan staf, pemeriksaan laporan pengujian, kaji ulang manajemen serta audit internal dan eksternal.

Jika pengujian yang tidak sesuai dapat mempengaruhi mutu data hasil pengujian, maka manajer teknis dapat menghentikan pekerjaan tersebut untuk sementara waktu dan menahan laporan pengujian sebagaimana yang diperlukan. Bersamaan dengan hal tersebut manajer teknis bersama-sama dengan personil terkait, antara lain penyelia laboratorium dan/atau penyelia pengambilan sampel, dan/atau analis, dan/atau deputi manajer teknis jika memungkinkan, serta manajer mutu bila diperlukan melakukan evaluasi terhadap signifikansi ketidaksesuaian pengujian yang terjadi.

Evaluasi dilakukan dengan salah satu atau lebih cara-cara dibawah ini:
   a)  mencocokkan persyaratan batas keberterimaan yang telah ditetapkan oleh laboratorium dan/atau pelanggan serta pihak lain yang berkepentingan dengan pengujian yang mengalami ketidaksesuaian;                   
   b) melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan, prosedur, dokumen serta rekaman terkait dengan pengujian yang tidak sesuai; dan
    c) melaksanakan perbandingan dengan data-data yang ekivalen;

Bila evaluasi menunjukkan bahwa pengujian yang tidak sesuai benar-benar terjadi secara signifikan maka manajer teknis harus mengantisipasi keterlambatan laporan pengujian. Antisipasi dilakukan dengan cara sesegera mungkin melaksanakan tindakan pengendalian. Berkaitan dengan hal terserbut, ketika penundaan terhadap laporan pengujian dilakukan, maka pelanggan diberitahu dan pekerjaan dibatalkan, bila diperlukan.

Namun sebaliknya jika pelanggan mengijinkan adanya konsesi, maka laboratorium dapat menerbitkan laporan pengujian. Konsesi adalah izin menerbitkan laporan hasil pengujian yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Konsesi biasanya terbatas pada penyerahan laporan pengujian yang memiliki karakteristik tidak sesuai dalam batas tertentu untuk jangka waktu atau sejumlah hasil pengujian yang telah disepakati. Dalam hal ini harus ada kesepakatan antara pihak laboratorium dengan pelanggan untuk melakukan izin penyimpangan yaitu izin untuk menyimpang dari persyaratan yang semula ditentukan dari suatu laporan pengujian sebelum diterbitkan.
           
Bila pekerjaan pengujian yang tidak sesuai ditemukan setelah penyerahan laporan pengujian, maka manajer teknis melakukan tindakan yang sesuai dengan efek potensial akibat ketidaksesuain tersebut. Atas nama manajemen laboratorium, seorang manajer teknis atau personil yang ditunjuk harus meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi serta melakukan amandemen terhadap laporan pengujian yang telah diterbitkan. Hal ini perlu dilakukan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan pelanggan serta menghindari timbulnya informasi ketidakprofesionalisme yang dapat merugikan kredibilitas laboratorium.

Jika ketidaksesuaian terhadap pengujian menunjukkan dapat terjadi kembali, atau adanya keraguan pada kesesuaian kegiatan laboratorium dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, atau penerapan sistem manajemen mutu, maka prosedur pelaksanaan tindakan perbaikan sesuai dengan standar sistem manajemen mutu berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 harus diikuti dengan tepat dan cepat. Oleh sebab itu, seluruh tindakan yang dilakukan untuk pengendalian pengujian harus direkam oleh personil laboratorium yang berwenang. Rekaman yang dipelihara dapat digunakan sebagai proses pembelajaran sehingga dapat terhindar dari suatu ketidaksesuaian yang serupa.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger