Siklus Peningkatan Berkelanjutan Laboratorium
Lingkungan
Kepuasan pelanggan hanya bisa dicapai bila laboratorium lingkungan mampu
memenuhi kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pelanggan, pihak lain yang berkepentingan, peraturan
perundang-undangan dan standar sistem manajemen mutu atau standar-standar lain
yang berlaku. Karena itu, laboratorium
lingkungan harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan
melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data,
tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen. Sehubungan dengan
hal tersebut maka dibutuhkan peran para
manajer untuk memotivasi dan menggerakkan personil laboratorium melakukan
peningkatan berkelanjutan.
Peningkatan berkelanjutan adalah kegiatan berulang untuk meningkatkan kemampuan memenuhi persyaratan
tertentu. Suatu persyaratan tertentu adalah yang dinyatakan dalam sebuah
dokumen baik yang telah ditetapkan oleh laboratorium maupun pelanggan atau
pihak lain yang berkepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar
sistem manajemen mutu atau standar-standar lain yang berlaku. Melalui
peningkatan berkelanjutan, laboratorium dapat melakukan perbaikan mutu sehingga
pada akhirnya dapat mencapai kepuasan pelanggan.
Perbaikan mutu adalah
bagian dari manajemen mutu yang difokuskan pada peningkatan kemampuan memenuhi
persyaratan mutu. Dalam hal ini, persyaratan dapat dikaitkan pada aspek apapun
seperti keefektifan, efisiensi atau ketertelusuran. Adapun sasaran perbaikan
melalui peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen mutu adalah untuk
memperbesar kemungkinan peningkatan kepuasan pelanggan dan pihak lain yang
berkepentingan.
Secara prinsip siklus peningkatan
berkelanjutan dapat diterapkan untuk semua peningkatan kerja pada suatu
organisasi. Siklus tersebut meliputi proses peningkatan yang terdiri dari 4
tahapan yaitu rencanakan, kerjakan, periksa dan tindakan (plan, do, check, act). Dalam penerapannya di laboratorium
lingkungan, setiap usaha perbaikan mutu data hasil pengujian parameter kualitas
lingkungan serta pencegahan permasalahan yang mungkin timbul harus
mempertimbangkan prinsip siklus peningkatan berkelanjutan. Proses peningkatan
berkelanjutan di laboratorium terkait dengan perbaikan mutu meliputi:
1)
lakukan ”kaji ulang” kegiatan laboratorium yang sedang berlangsung;
setiap kegiatan
laboratorium yang sedang berlangsung baik berkaitan dengan aspek teknis,
administrasi atau manajemen maupun mutu data hasil pengujian parameter kualitas
lingkungan dikaji ulang untuk disesuaikan dengan sistem manajemen mutu
laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 06 Tahun 2009. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan sistem manajemen
mutu dan PERMENLH tersebut, maka sesegera mungkin dilakukan tindakan perbaikan.
Sedangkan untuk kegiatan yang telah memenuhi kesesuaian, maka diusahakan adanya
peningkatan dengan mempertimbangkan sumber daya laboratorium yang ada.
2)
buat “rencana” tindakan yang akan diambil;
berdasarkan hasil kaji
ulang kegiatan laboratorium tersebut, maka pihak manajemen membuat rencana
dengan menetapkan tujuan dan sasaran perbaikan mutu termasuk metode untuk
mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Siapa mengerjakan apa, dengan sumber daya apa, dan bagaimana hubungan
dengan personil lain, serta kapan
perbaikan mutu dicapai harus tertuang dalam dokumen perencanaan tersebut;
3)
“kerjakan” rencana yang telah dibuat;
ketika dokumen
perencanaan telah ditetapkan oleh manajemen laboratorium, maka secara konsisten
dokumen tersebut harus diterapkan. Bila diperlukan pihak laboratorium harus
menyelenggarakan pelatihan terhadap personil terkait untuk meningkatkan kompetensinya
sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran peningkatan mutu yang telah
ditetapkan;
4)
“periksa” keefektifan dan efisiensi penerapan perencanaan;
keefektifan adalah sampai sejauh mana kegiatan
yang direncanakan terealisasi dan hasil yang direncanakan tercapai sedangkan
efisiensi merupakan hubungan antara hasil yang dicapai dan sumber daya yang
digunakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka pihak laboratorium harus memeriksa pengaruh penerapan perencanaan yang
telah ditetapkan baik secara manajemen maupun secara teknis; dan
5)
lakukan “tindakan” perbaikan atau pencegahan;
bila dalam pemeriksaan keefektifan
dan efisiensi ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan yang tertera dalam
dokumen dengan penerapannya, maka harus dilakukan evaluasi. Tindakan perbaikan
atau pencegahan harus dilakukan untuk mencapai kesesuaian standar sistem
manajemen mutu laboratorium berdasarkan ISO/IEC 17025: 2005 dan PERMENLH No. 06
Tahun 2009.
Perlu diketahui bahwa peningkatan berkelanjutan
bukan hanya menghilangkan ketidaksesuaian yang terjadi tetapi merupakan usaha
untuk menciptakan dan memajukan kreatifitas cara yang terbaik dengan melakukan
sesuatu yang terbaik untuk organisasi, personil laboratorium, pelanggan serta
pihak lain yang berkepentingan. Gambar 1 memberikan ilustrasi detail siklus
peningkatan berkelanjutan dalam penerapan sistem manajemen mutu laboratorium
secara diagram.
0 komentar:
Post a Comment