Pemeliharaan Peralatan Laboratorium Lingkungan
Untuk mempertahankan kelancaran pengujian parameter
kulitas lingkungan dan menjaga peralatan agar berfungsi dengan baik serta
memberikan tingkat akurasi dan presisi yang tepat, maka perlu dilakukan
pemeliharaan yang baik dan benar. Pemeliharaan peralatan secara rutin tidak
saja dapat mencegah terjadinya kerusakan, tetapi juga mengurangi resiko
menurunnya unjuk kerja atau keluar batas toleransi. Pada umumnya, biaya
pemeliharaan rutin lebih rendah daripada biaya perbaikan. Perbaikan di luar
laboratorium, selain lebih mahal juga memerlukan waktu yang relatif lama.
Karena itu, sedapat mungkin pemeliharaan dan perbaikan dilakukan oleh
laboratorium sendiri sebelum oleh pihak luar.
Laboratorium lingkungan harus memiliki program
pemeliharaan untuk mencegah kegagalan peralatan dan menjamin bahwa peralatan
bekerja sesuai dengan reliabilitas yang diperlukan untuk mutu hasil pengujian parameter
kualitas lingkungan yang dikehendaki. Frekuensi pemeliharaan peralatan biasanya
didasarkan pada rekomendasi pabrik pembuat peralatan, jumlah atau waktu
penggunaan peralatan, dan ketika menghasilkan data yang mencurigakan. Adapun
program pemeliharaan peralatan meliputi:
a) jadual pemeliharaan yang
terencana;
b) hal-hal yang berkaitan
dengan bagian yang harus dipelihara;
c) jika dilakukan oleh
pihak laboratorium sendiri, maka harus dilaksanakan oleh personil yang kompeten
dengan menggunakan prosedur atau instruksi kerja yang telah ditetapkan; dan
d) rekaman yang diperlukan,
misalnya pencegahan pemeliharaan, kerusakan, gangguan, perbaikan, modifikasi,
dan lain-lain
Pada dasarnya
pemeliharaan peralatan dapat digolongkan menjadi:
1)
Pencegahan
Pencegahan bertujuan
untuk menghindari dari kerusakan peralatan, karena itu pencegahan harus
dilaksanakan secara sistematis dan terencana. Adapun pelaksanaannya dapat
meliputi pemeriksaan spesifikasi, kalibrasi, verifikasi, kebersihan dan lain
sebagainya. Untuk itu, laboratorium harus menyusun kegiatan yang harus
dilakukan terhadap masing-masing peralatan dan harus tersedia prosedur serta
instruksi kerja yang terkait. Adapun frekuensi waktu kegiatan pemeliharaan
berbeda untuk masing-masing peralatan serta tergantung pada jumlah pemakaian
dan waktu pemakaian atau kombinasi keduanya. Namun demikian, frekuensi
pemeliharaan dapat berubah tergantung hasil verifikasi, kondisi, perubahan
jumlah pemakaian dan lain sebagainya.
2)
Perbaikan
Perbaikan peralatan akan
dilakukan apabila ada kerusakan terhadap peralatan. Siapapun yang melaksanakan,
perbaikan peralatan harus dilaksanakan oleh personil yang kompeten. Apabila
dilaksanakan oleh personil laboratorium sendiri, maka harus ada prosedur dan
instruksi kerja yang telah ditetapkan dan didokumentasikan oleh laboratorium
tersebut. Namun, jika dilaksanakan oleh personil dari pihak luar maka harus dipastikan bahwa personil tersebut
mempunyai sistem dan prosedur perbaikan yang berkaitan serta dapat memberi
garansi atau jaminan. Biasanya perbaikan ini memerlukan biaya yang cukup besar
sesuai dengan tingkat kerusakannya. Semua catatan perbaikan, baik yang
dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal harus dipelihara dengan baik.
Bagimanapun juga
pencegahan lebih baik dari pada perbaikan. Keuntungan pemeliharaan pencegahan,
antara lain mengurangi biaya karena kerusakan, menjaga kelancaran kegiatan
pengujian, efisiensi peralatan meningkat, jumlah suku cadang yang diperlukan
berkurang, umur pakai peralatan bertambah, terhindar dari kesalahan data hasil
pengujian yang disebabkan oleh kerusakan peralatan, dan terjamin peralatan
selalu dalam keadaan laik pakai.
Setiap peralatan dan
perangkat lunak yang digunakan yang mempengaruhi hasil pengujian harus
diidentifikasi. Bila memungkinkan, semua peralatan yang berada dibawah
pengendalian laboratorium dan memerlukan kalibrasi harus diberi label, kode,
atau cara identifikasi lainnya untuk mengindikasikan status kalibrasi, termasuk
tanggal terakhir dikalibrasi dan tanggal atau kriteria kedaluarsa saat
kalibrasi ulang harus dilakukan. Dengan mengetahui status peralatan, maka akan
terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya terhadap penggunaan
peralatan serta mutu data yang dihasilkan.
Setiap peralatan dan piranti
lunaknya yang digunakan untuk pengujian dan kalibrasi serta signifikan pada
hasil harus, jika dapat dilakukan, diidentifikasi secara unik. Selain itu,
rekaman harus dipelihara untuk setiap peralatan dan piranti lunaknya yang
signifikan pada pengujian yang dilakukan. Rekaman tersebut harus mencakup
sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
a) identitas peralatan dan piranti
lunaknya;
b) nama manufaktur, identifikasi
tipe, dan nomor seri atau identifikasi unik lainnya;
c) cek kesesuaian peralatan dengan
spesifikasi;
d) lokasi terkini, bila sesuai;
e) instruksi manufaktur, jika ada,
atau acuan keberadaannya;
f) tanggal, hasil dan salinan
laporan dan sertifikat dari semua kalibrasi, penyetelan, persyaratan
penerimaan, dan tanggal kalibrasi berikutnya harus dilakukan;
g) rencana perawatan, bila sesuai,
dan perawatan yang telah dilakukan;
h) kerusakan, kegagalan pemakaian,
modifikasi, atau perbaikan pada peralatan;
Adapun bentuk inventarisasi
peralatan laboratorium dapat meliputi catatan dalam bentuk kartu, daftar
peralatan, data base dalam computer, dan catatan tersendiri untuk tiap
peralatan.
0 komentar:
Post a Comment