Monday, 11 May 2015

Pengecekan Antara Peralatan Laboratorium Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Pengecekan Antara Peralatan Laboratorium Lingkungan

Pengecekan antara atau intermediate check diperlukan untuk memelihara kepercayaan pada status kalibrasi standar acuan primer, standar pengalih atau standar kerja dan bahan acuan, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadual tertentu. Intermediate check merupakan konfirmasi melalui pengujian dan penyajian bukti bahwa persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Dalam pengelolaan peralatan ukur, intermediate check merupakan sarana untuk mengetahui apakah penyimpangan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen pengukur dan nilai yang telah diketahui dari besaran yang diukur, selalu lebih kecil dari toleransi yang dibolehkan oleh standar, peraturan atau spesifikasi khusus dalam peralatan ukur. Hasil intermediate check dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan peralatan ukur tetap dapat dipakai, perlu distel, diperbaiki, diturunkan tingkatnya, atau tidak dapat dipakai lagi. Dalam segala hal diperlukan pernyataan tertulis tentang hasil intermediate check dan harus disimpan pada rekaman masing-masing instrumen ukur.

Semua peralatan dan standar acuan yang mempunyai pengaruh terhadap mutu data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan yang telah dikalibrasi baik secara internal maupun eksternal harus dilakukan pengecekan antara. Laboratorium harus menyusun jadual pengecekan antara terhadap standar acuan yang dimiliki dan semua peralatan yang telah dikalibrasi sesuai rekomendasi manufaktur pembuat peralatan. Jadual pengecekan antara meliputi antara lain:
     a)      nama peralatan;
     b)      bagian yang harus dicek;
     c)      waktu pengecekan antara; dan
     d)     personil yang melaksanakan pengecekan antara.

Petugas kalibrasi dan/atau analis laboratorium melaksanakan pengecekan antara sesuai jadual yang dibuat oleh penyelia atau apabila peralatan dalam kondisi:
      a)      jika diperlukan, saat peralatan akan digunakan untuk melaksanakan pengujian atau kalibrasi;
      b)      peralatan mengalami pembebanan lebih;
      c)      kesalahan penggunaan;
      d)     memberikan hasil yang mencurigakan;
      e)      telah dijumpai mengalami cacat; dan
      f)       berada di luar batas-batas yang ditentukan.

Pengecekan antara peralatan atau standar acuan dilakukan sesuai instruksi kerja yang ditetapkan. Untuk peralatan instrumen, pengecekan antara dapat dilaksanakan dengan cara melakukan pengujian dengan menggunakan bahan acuan bersertifikat atau membandingkan hasil pengujian dengan peralatan yang mempunyai spesifikasi teknis yang sama. Instrumen berada dalam keadaan kondisi laik pakai, apabila hasil pengecekan antara dengan menggunakan bahan acuan bersertifikat berada dalam kisaran nilai benar dengan angka ketidakpastiannya atau hasil perbandingan dengan peralatan yang mempunyai spesifikasi teknis yang sama atau dengan pengujian in-house reference materials memberikan hasil yang dinyatakan tidak beda nyata.

Apabila hasil pengecekan antara dinyatakan tidak memenuhi maka dilakukan pengulangan untuk memastikan hal tersebut bukan diakibatkan oleh variasi bahan acuan bersertifikat atau in-house reference materials yang berasal dari variasi pengukuran. Ketika hasil pengulangan pengecekan antara tetap tidak memenuhi maka instrumen tersebut harus dikalibrasi ulang, atau diperbaiki, atau distel sampai menunjukkan kebenaran unjuk kerjanya. Hasil pengecekan antara yang dilakukan oleh petugas dilaporkan kepada penyelia laboratorium untuk dievaluasi dan disahkan dengan membubuhkan tanda tangan atau paraf sebagai bukti bahwa peralatan atau standar acuan dalam kondisi laik pakai.

2 komentar:

  1. Selamat siang Pak,
    Mohon jelaskan mengenai proses intermediet cek standar acuan alat Force Gauge?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf mas jaenudin, peralatan force gauge tersebut bukan ruang lingkup peralatan laboratorium lingkungan sehingga bukan kompetensi saya untuk menjawabnya. Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan (baku mutu lingkungan) sesuai peraturan perundang-undangan. Makasih

      Delete

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger