Pengecekan Antara Peralatan Laboratorium Lingkungan
Pengecekan antara atau intermediate
check diperlukan untuk memelihara kepercayaan pada status kalibrasi standar
acuan primer, standar pengalih atau standar kerja dan bahan acuan, harus dilakukan
sesuai dengan prosedur dan jadual tertentu. Intermediate
check merupakan konfirmasi melalui pengujian dan penyajian bukti bahwa
persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi. Dalam pengelolaan peralatan ukur, intermediate check merupakan sarana untuk
mengetahui apakah penyimpangan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen
pengukur dan nilai yang telah diketahui dari besaran yang diukur, selalu lebih
kecil dari toleransi yang dibolehkan oleh standar, peraturan atau spesifikasi
khusus dalam peralatan ukur. Hasil intermediate
check dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan peralatan ukur
tetap dapat dipakai, perlu distel, diperbaiki, diturunkan tingkatnya, atau
tidak dapat dipakai lagi. Dalam segala hal diperlukan pernyataan tertulis
tentang hasil intermediate check dan
harus disimpan pada rekaman masing-masing instrumen ukur.
Semua peralatan
dan standar acuan yang mempunyai pengaruh terhadap mutu data hasil pengujian parameter
kualitas lingkungan yang telah dikalibrasi baik secara internal maupun
eksternal harus dilakukan pengecekan antara. Laboratorium harus menyusun jadual
pengecekan antara terhadap standar acuan yang dimiliki dan semua peralatan yang
telah dikalibrasi sesuai rekomendasi manufaktur pembuat peralatan. Jadual
pengecekan antara meliputi antara lain:
a)
nama peralatan;
b)
bagian yang harus dicek;
c)
waktu pengecekan antara; dan
d)
personil yang melaksanakan pengecekan antara.
Petugas kalibrasi dan/atau analis laboratorium
melaksanakan pengecekan antara sesuai jadual yang dibuat oleh penyelia atau apabila
peralatan dalam kondisi:
a)
jika diperlukan,
saat peralatan akan digunakan untuk melaksanakan pengujian atau kalibrasi;
b)
peralatan
mengalami pembebanan lebih;
c)
kesalahan
penggunaan;
d)
memberikan
hasil yang mencurigakan;
e)
telah
dijumpai mengalami cacat; dan
f)
berada di
luar batas-batas yang ditentukan.
Pengecekan antara peralatan atau
standar acuan dilakukan sesuai instruksi kerja yang ditetapkan. Untuk peralatan
instrumen, pengecekan antara dapat dilaksanakan dengan cara melakukan pengujian
dengan menggunakan bahan acuan bersertifikat atau membandingkan hasil pengujian
dengan peralatan yang mempunyai spesifikasi teknis yang sama. Instrumen berada
dalam keadaan kondisi laik pakai, apabila hasil pengecekan antara dengan
menggunakan bahan acuan bersertifikat berada dalam kisaran nilai benar dengan
angka ketidakpastiannya atau hasil perbandingan dengan peralatan yang mempunyai
spesifikasi teknis yang sama atau dengan pengujian in-house reference materials
memberikan hasil yang dinyatakan tidak beda nyata.
Apabila hasil pengecekan antara
dinyatakan tidak memenuhi maka dilakukan pengulangan untuk memastikan hal
tersebut bukan diakibatkan oleh variasi bahan acuan bersertifikat atau in-house
reference materials yang berasal dari variasi pengukuran. Ketika hasil
pengulangan pengecekan antara tetap tidak memenuhi maka instrumen tersebut
harus dikalibrasi ulang, atau diperbaiki, atau distel sampai menunjukkan
kebenaran unjuk kerjanya. Hasil pengecekan antara yang dilakukan oleh petugas
dilaporkan kepada penyelia laboratorium untuk dievaluasi dan disahkan dengan
membubuhkan tanda tangan atau paraf sebagai bukti bahwa peralatan atau standar
acuan dalam kondisi laik pakai.
Selamat siang Pak,
ReplyDeleteMohon jelaskan mengenai proses intermediet cek standar acuan alat Force Gauge?
Mohon maaf mas jaenudin, peralatan force gauge tersebut bukan ruang lingkup peralatan laboratorium lingkungan sehingga bukan kompetensi saya untuk menjawabnya. Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan (baku mutu lingkungan) sesuai peraturan perundang-undangan. Makasih
Delete