Thursday, 30 July 2015

Saat yang Tepat, Lama dan Frekuensi Pengambilan Sampel Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Saat yang Tepat, Lama dan Frekuensi Pengambilan Sampel Lingkungan

Kapan seharusnya pengambilan sampel lingkungan dilakukan sehingga diperoleh sampel yang dapat mewakili kondisi kualitas lingkungan? Tidak ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kapan pengambilan sampel lingkungan. Umumnya, pendekatan yang digunakan dalam menentukan kapan pengambilan sampel lingkungan dilakukan adalah saat media lingkungan yang akan diambil diasumsikan cukup homogen atau konstan sehingga dapat mewakili kondisi yang disyaratkan.

Homogenitas media lingkungan akan sangat tergantung pada situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Pengambilan sampel air sungai tidak mungkin dilakukan pada saat turun hujan deras karena terjadi pengenceran terhadap air sungai tersebut oleh air hujan sehingga tidak menggambarkan kondisi kualitas air sungai yang sesungguhnya. Namun sebaliknya, saat turun hujan merupakan waktu yang tepat untuk pengambilan sampel hujan asam.

Waktu pengambilan sampel limbah industri sangat tergantung pada saat produksi berjalan normal dan instalasi pengolahan air limbah berjalan optimal. Sedangkan pengambilan sampel partikulat dalam cerobong gas buang yang diemisikan dari sumber tidak bergerak dilakukan pada keadaan isokinetik, yaitu saat kecepatan linier gas yang masuk ke dalam nosel pengambil sampel sama dengan kecepatan linier gas pada titik pengambilan sampel dalam cerobong. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka waktu pengambilan sampel lingkungan yang tepat adalah saat produksi dalam keadaan stabil atau tidak fluktuatif.

Adapun lama pengambilan sampel untuk air permukaan atau air limbah ditentukan oleh cara pengambilan sampel yang digunakan. Lamanya waktu yang dibutuhkan pengambilan sampel sesaat akan berbeda dengan sampel gabungan waktu. Pengambilan sampel air dapat dilakukan dengan cara gabungan waktu 2 jam (the two-hour mixed sample), 6 jam atau 12 jam tergantung dari tujuan yang ditentukan.

Sedangkan pengambilan sampel ambien ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku. Sebagai gambaran waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan sampel NO2 adalah 1 jam, 24 jam atau 1 tahun tergantung tujuannya. Penentuan lamanya pengambilan sampel udara ambien berhubungan dengan pengaruh terhadap kesehatan manusia dan ekositem lingkungan.

Apabila diperlukan, pemantauan kualitas lingkungan dapat dilakukan secara terus menerus (continuous). Hal ini akan sangat tergantung pada peralatan yang dimiliki baik untuk pemantauan kualitas udara (air quality monitoring system, AQMS) maupun pemantauan kualitas air (water quality monitoring system, WQMS). Data yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi kualitas lingkungan setiap saat dan kecenderungan adanya suatu pencemaran yang terjadi dapat diantisipasi serta pengendalian dini dapat dilakukan.

Data hasil pengujian dari pengambilan sampel sesaat (one-shot or single period sampling or grab sampling) hanya mewakili kondisi kualitas lingkungan pada saat pengambilan sampel dilakukan. Untuk mendapatkan kualitas lingkungan pada periode waktu tertentu, maka harus dilakukan pengambilan sampel lebih dari sekali pada lokasi dan titik pengambilan sampel dengan parameter yang sama. Frekuensi pengambilan sampel lingkungan sangat ditentukan oleh peraturatan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku.

Jika dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap 3 (tiga) bulan sekali industri harus melaporkan kualitas air limbah ke instansi yang berwenang, maka dalam hal ini frekuensi pengambilan sampel dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Namun, hal ini bukan berarti kualitas air limbah hanya dipantau setiap 3 (tiga) bulan sekali sedangkan waktu-waktu lainnya tidak dilakukan pemantauan. Pihak industri dapat melakukan pengambilan sampel secara bulanan, mingguan, atau bahkan harian dalam rangka pemantauan kualitas air limbah maupun untuk mengetahui efisiensi instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Data hasil pengujian yang diperoleh dapat digunakan untuk peningkatan efisiensi instalasi pengolahan air limbah maupun evaluasi kinerja produksi. Hal ini disebabkan minimnya jumlah dan kadar limbah yang dihasilkan dapat mencerminkan efektifitas maupun efisiensi produksi yang sedang berlangsung.

Selain ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, frekuensi pengambilan sampel juga ditentukan beberapa kriteria antara lain: tingkat bahaya polutan, faktor resiko dan dampak ke lingkungan maupun manusia. Untuk mengetahui kecenderungan perubahan kualitas lingkungan di suatu daerah pada periode waktu tertentu maka frekuensi pengambilan sampel disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, optimalisasi frekuensi pengambilan sampel lingkungan sangat ditentukan oleh peraturan, tujuan, program ataupun biaya yang tersedia.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger