Saat yang
Tepat, Lama dan Frekuensi Pengambilan Sampel Lingkungan
Kapan seharusnya pengambilan sampel lingkungan dilakukan sehingga diperoleh
sampel yang dapat mewakili kondisi kualitas lingkungan? Tidak ada suatu
peraturan perundang-undangan yang mengatur kapan pengambilan sampel lingkungan.
Umumnya, pendekatan yang digunakan dalam menentukan kapan pengambilan sampel
lingkungan dilakukan adalah saat media lingkungan yang akan diambil diasumsikan
cukup homogen atau konstan sehingga dapat mewakili kondisi yang disyaratkan.
Homogenitas media lingkungan akan sangat tergantung pada situasi dan
kondisi lingkungan sekitar. Pengambilan sampel air sungai tidak mungkin
dilakukan pada saat turun hujan deras karena terjadi pengenceran terhadap air
sungai tersebut oleh air hujan sehingga tidak menggambarkan kondisi kualitas
air sungai yang sesungguhnya. Namun sebaliknya, saat turun hujan merupakan
waktu yang tepat untuk pengambilan sampel hujan asam.
Waktu pengambilan sampel limbah industri sangat tergantung pada saat
produksi berjalan normal dan instalasi pengolahan air limbah berjalan optimal.
Sedangkan pengambilan sampel partikulat dalam cerobong gas buang yang
diemisikan dari sumber tidak bergerak dilakukan pada keadaan isokinetik, yaitu
saat kecepatan linier gas yang masuk ke dalam nosel pengambil sampel sama
dengan kecepatan linier gas pada titik pengambilan sampel dalam cerobong.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka waktu pengambilan sampel
lingkungan yang tepat adalah saat produksi dalam keadaan stabil atau tidak
fluktuatif.
Adapun lama pengambilan sampel untuk air permukaan atau air limbah
ditentukan oleh cara pengambilan sampel yang digunakan. Lamanya waktu yang
dibutuhkan pengambilan sampel sesaat akan berbeda dengan sampel gabungan waktu.
Pengambilan sampel air dapat dilakukan dengan cara gabungan waktu 2 jam (the
two-hour mixed sample), 6 jam atau 12 jam tergantung dari tujuan yang
ditentukan.
Sedangkan pengambilan sampel ambien ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku. Sebagai gambaran
waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan sampel NO2 adalah 1 jam, 24
jam atau 1 tahun tergantung tujuannya. Penentuan lamanya pengambilan sampel
udara ambien berhubungan dengan pengaruh terhadap kesehatan manusia dan
ekositem lingkungan.
Apabila diperlukan, pemantauan kualitas lingkungan dapat dilakukan secara
terus menerus (continuous). Hal ini akan sangat tergantung pada
peralatan yang dimiliki baik untuk pemantauan kualitas udara (air quality monitoring system, AQMS)
maupun pemantauan kualitas air (water
quality monitoring system, WQMS). Data yang diperoleh dapat menggambarkan
kondisi kualitas lingkungan setiap saat dan kecenderungan adanya suatu
pencemaran yang terjadi dapat diantisipasi serta pengendalian dini dapat
dilakukan.
Data hasil pengujian dari pengambilan sampel sesaat (one-shot or single
period sampling or grab sampling)
hanya mewakili kondisi kualitas lingkungan pada saat pengambilan sampel
dilakukan. Untuk mendapatkan kualitas lingkungan pada periode waktu tertentu,
maka harus dilakukan pengambilan sampel lebih dari sekali pada lokasi dan titik
pengambilan sampel dengan parameter yang sama. Frekuensi pengambilan sampel
lingkungan sangat ditentukan oleh peraturatan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup yang berlaku.
Jika dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap 3 (tiga)
bulan sekali industri harus melaporkan kualitas air limbah ke instansi yang
berwenang, maka dalam hal ini frekuensi pengambilan sampel dilakukan setiap 3
(tiga) bulan sekali. Namun, hal ini bukan berarti kualitas air limbah hanya
dipantau setiap 3 (tiga) bulan sekali sedangkan waktu-waktu lainnya tidak
dilakukan pemantauan. Pihak industri dapat melakukan pengambilan sampel secara
bulanan, mingguan, atau bahkan harian dalam rangka pemantauan kualitas air
limbah maupun untuk mengetahui efisiensi instalasi pengolahan air limbah
(IPAL). Data hasil pengujian yang diperoleh dapat digunakan untuk peningkatan
efisiensi instalasi pengolahan air limbah maupun evaluasi kinerja produksi. Hal
ini disebabkan minimnya jumlah dan kadar limbah yang dihasilkan dapat
mencerminkan efektifitas maupun efisiensi produksi yang sedang berlangsung.
Selain ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, frekuensi
pengambilan sampel juga ditentukan beberapa kriteria antara lain: tingkat
bahaya polutan, faktor resiko dan dampak ke lingkungan maupun manusia. Untuk
mengetahui kecenderungan perubahan kualitas lingkungan di suatu daerah pada
periode waktu tertentu maka frekuensi pengambilan sampel disesuaikan dengan
kebutuhan. Dengan demikian, optimalisasi frekuensi pengambilan sampel
lingkungan sangat ditentukan oleh peraturan, tujuan, program ataupun biaya yang
tersedia.
0 komentar:
Post a Comment