Friday, 28 August 2015

Prosedur Pengendalian Rekaman Mutu dan Teknis Laboratorium Lingkungan

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi
Prosedur Pengendalian Rekaman Mutu dan Teknis Laboratorium Lingkungan

Prosedur pengendalian rekaman mutu dan teknis ditetapkan, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personil di semua tingkatan organisasi laboratorium lingkungan bertujuan untuk mengendalikan rekaman teknis dan rekaman mutu yang merupakan bagian dari penerapan sistem manajemen mutu laboratorium. Prosedur pengendalian rekaman meliputi antara lain:

1) Pengumpulan
Seluruh aktifitas yang merupakan bagian dari penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan oleh personil di semua tingkatan organisasi laboratorium harus direkam sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilakukan. Dalam hal ini, rekaman dapat dalam berbagai bentuk media, misalnya dicatat dalam buku harian, formulir, laporan, log book, work sheet atau dalam media elektronik yaitu komputer. Rekaman setiap pengujian parameter kualitas lingkungan harus berisi informasi yang cukup untuk memudahkan, jika mungkin, diidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi ketidakpastian dan untuk memungkinkan pengujian diulang dalam kondisi yang mendekati kondisi aslinya. Rekaman-rekaman tersebut harus mencakup identitas personil yang bertanggung jawab untuk pengambilan sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi serta pengecekan hasil. Namun dalam bidang-bidang tertentu boleh jadi tidak mungkin atau tidak praktis untuk menyimpan rekaman semua pengamatan asli.

2) Identifikasi dan pemberian indek
Semua rekaman data yang berhubungan dengan pengujian dan/atau kalibrasi harus dapat mudah dibaca dan harus disimpan serta dipelihara sedemikian rupa sehingga rekaman tersebut, apabila diperlukan, dapat mudah diperoleh kembali dengan cepat sampai batas waktu yang ditentukan. Karena itu, seluruh rekaman harus diidentifikasi dengan pemberian indek yang jelas. Pengamatan, data dan perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus dapat diidentifikasi pekerjaan asalnya.

3) Pengarsipan dan penyimpanan
Penyimpanan rekaman mutu dan rekaman teknis di laboratorium sekurang-kurangnya minimal 1 (satu) tahun. Hal ini didasarkan survailen yang dilakukan oleh badan akreditasi diselenggarakan 12 bulan sejak tanggal sertifikat akreditasi diterbitkan. Karena itu, fasilitas penyimpanan harus dipelihara dan memberikan kondisi akomodasi dan lingkungan yang memadai sehingga dapat mencegah terjadinya kerusakan, penurunan mutu atau deteriorasi dan untuk mencegah agar rekaman tidak hilang. Namun untuk rekaman teknis, antara lain hasil uji banding atau uji profisiensi, temuan asesor dari badan akreditasi, temuan audit internal, hasil kesepakatan kaji ulang manajemen, kebijakan mutu, sasaran mutu, harus disimpan lebih lama karena dapat dipakai sebagai bahan acuan dalam peningkatan berkelanjutan.

4) Pembuatan cadangan dan pengaksesan
Rekaman yang disimpan secara elektronik atau komputer harus dilindungi untuk mencegah akses atau amandemen terhadap rekaman tersebut oleh orang yang tidak berwenang. Karena itu, sedapat mungkin rekaman berupa file yang disimpan dalam komputer harus diberi password. Selain itu, rekaman tersebut tidak hanya disimpan di hard disk saja tetapi harus dibuat back-up dalam compact disk atau flash disk untuk menghindari hilangnya data disebabkan kerusakan komputer atau adanya virus yang dapat menghilangkan atau merusak dokumen dalam file komputer.

5) Koreksi
Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan dicoret, tidak diperkenankan dihapus atau dibuat tidak kelihatan/dihilangkan, sedangkan nilai yang benar atau koreksiannya ditambahkan disisinya. Semua perbaikan pada rekaman yang demikian ditandatangani atau diparaf oleh personil yang melakukan koreksi. Sehubungan dengan hal tersebut maka pencil, penghapus pencil, dan penghapus pena tidak diperkenankan digunakan dalam penerapan sistem manajemen mutu di laboratorium.   

Demikian juga pada rekaman yang disimpan secara elektronik, maka dilakukan tindakan yang sepadan untuk mencegah hilang atau berubahnya data asli. Berikut ini ilustrasi ketika melakukan koreksi atas kesalahan dalam rekaman yang harus dilakukan oleh personil laboratorium.
6) Perlindungan dan pemeliharaan
Semua rekaman harus dipelihara dan dilindungi keamanan dan kerahasiaannya dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Sebagai tindakan pencegahan dan untuk penerapan prinsip kehati-hatian maka disarankan bahwa alamat dan nama pemilik sampel uji tidak diperkenankan dipaparkan dipapan tulis laboratorium atau masih menempel diwadah sampel sehingga pelanggan lain mengetahuinya. Hal ini untuk menghindari tidak terjaganya kerahasiaan hak kepemilikan pelanggan disebabkan pertanyaan dari pelanggan lain atau diberikannya informasi tersebut oleh personil laboratorium.

7) Pemusnahan
Biasanya rekaman disimpan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh laboratorium atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum rekaman dipelihara di laboratorium selama 1 tahun – 4 tahun kecuali adanya suatu persyaratan khusus yang mengharuskan rekaman dipelihara lebih lama. Rekaman yang telah melewati masa simpan harus dimusnahkan oleh personil yang berwenang setelah ditunjuk oleh pihak manajemen laboratorium.

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger