Tuesday 25 October 2016

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 Tentang SKKNI Pengambil Contoh Uji Air

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 Tentang SKKNI Pengambil Contoh Uji Air


Pengambilan contoh dan pengujian parameter kualitas air merupakan suatu pekerjaan yang tidak mudah karena polutan air mempunyai sifat yang dinamis serta bermigrasi seiring dengan pengaruh situasi dan kondisi setempat. Karakteristik fisik matrik air, jumlah polutan yang ada, kecepatan lepasnya polutan ke lingkungan, sumber effluen, sifat kimia/fisika/biologi dari polutan, dan intervensi manusia sangat mempengaruhi cara serta kecepatan migrasi polutan air. Umumnya mekanisme migrasi polutan air terjadi melalui angin, hujan, air permukaan, air tanah, air laut, dan intervensi manusia berupa pipa limbah cair, drainase dan lain-lain.

Disamping faktor migrasi terhadap ruang dan waktu, kadar polutan air umumnya rendah yaitu parts-per-million (ppm), parts-per-billion (ppb), atau bahkan parts-per-trillion (ppt) merupakan problem analitik yang sering muncul ketika dianalisis di laboratorium. Rendahnya kadar polutan air menyebabkan mudah mengalami degradasi, deteriorasi maupun kontaminasi dari berbagai sumber baik saat pengambilan sampel, perlakuan sampel di lapangan, transportasi, penyimpanan, preparasi, maupun analisis di laboratorium. Sementara itu, untuk mendapatkan contoh air yang homogen sebagaimana kondisi yang sesungguhnya merupakan permasalahan yang sering muncul karena pengambilan contoh uji air dituntut representatif yaitu contoh uji yang diambil harus mewakili kumpulannya. Dengan contoh uji air yang representatif, maka data hasil pengujian dapat menggambarkan kualitas lingkungan yang mendekati kondisi sesungguhnya pada daerah dan waktu tertentu. 

Untuk mengatasi permasalahan yang kompleks tersebut, bukan saja dibutuhkan peralatan pengambilan contoh uji yang memenuhi syarat serta personel yang kompeten, namun juga prosedur pengambilan contoh uji serta sensitivitas dan selektifitas metode pengujian analitik termasuk pengendalian mutu dan jaminan mutu baik di lapangan maupun di laboratorium. Selain itu, perencanaan dan pengambilan contoh uji yang representatif harus merupakan bagian integral dari suatu kegiatan pengujian parameter kualitas air. Jika pengambilan contoh uji tidak memenuhi kesesuaian terhadap kaidah-kaidah yang berlaku, maka langkah selanjutnya berupa pengawetan, transportasi, penyimpanan, preparasi, maupun pengujian di laboratorium akan sia-sia serta membuang waktu dan biaya. Filosofi jaminan mutu mempunyai makna bahwa setiap tahapan kegiatan tidak asal betul saja melainkan harus betul sejak awal diterapkan pada setiap proses, mulai perencanaan pengambilan contoh uji hingga penyusunan laporan pengujian termasuk interpretasi data hasil pengujian. 

Untuk mendapatkan petugas pengambil contoh uji air yang kompeten, maka perlu didukung sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional yang memenuhi standar kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) petugas pengambil contoh uji air ini disusun sebagai acuan dalam pengembangan sumber daya manusia bidang lingkungan hidup. Selain itu, standar ini diharapkan dapat memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan standar-standar yang relevan dan berlaku secara
internasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 30 Mei 2016 telah ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air. SKKNI tersebut secara nasional menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi.

3 komentar:

  1. Apakah akan diwajibkan bagi PPC Lingkungan (dalam hal ini PPC Air) untuk mengikuti Ujian Sertifikasi pak?
    Mohon pencerahannya...
    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Sejak Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 diterbitkan tanggal 30 Mei 2016, sepengetahuan penulis hingga saat ini tanggal 27 Oktober 2016, belum ada Lembaga Serfikasi Profesi (LSP) Pengambil Contoh Uji air untuk air permukaan, air limbah, air tanah dan air laut yang diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Secara prosedural, semua petugas pengambil contoh uji air yang mau tersertifikasi harus lulus ujian kompetensi yang meliputi:
    1. menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan
    2. menyusun rencana pengambilan contoh uji air
    3. mempersiapkan pengambilan contoh uji air
    4. melakukan uji kinerja peralatan pengukuran parameter lingkungan
    5. melakukan pengambilan contoh uji air
    6. menyusun pelaporan contoh uji lingkungan
    Demikian disampaikan, semoga sukses selalui....

    ReplyDelete
  3. Terima kasih pak Anwar, mohon di update terus perkembangannya pak.

    ReplyDelete

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger