Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 Tentang SKKNI Pengambil Contoh Uji
Air
Pengambilan contoh dan pengujian parameter kualitas
air merupakan suatu pekerjaan yang
tidak mudah karena polutan air mempunyai sifat yang dinamis serta bermigrasi
seiring dengan pengaruh situasi dan kondisi setempat. Karakteristik fisik
matrik air, jumlah polutan yang ada, kecepatan
lepasnya polutan ke lingkungan, sumber effluen, sifat kimia/fisika/biologi dari
polutan, dan intervensi manusia sangat mempengaruhi cara serta kecepatan
migrasi polutan air. Umumnya mekanisme migrasi polutan air terjadi melalui
angin, hujan, air permukaan, air tanah, air laut, dan intervensi manusia berupa
pipa limbah cair, drainase dan lain-lain.
Disamping faktor migrasi terhadap ruang dan waktu,
kadar polutan air umumnya rendah yaitu parts-per-million (ppm), parts-per-billion
(ppb), atau bahkan parts-per-trillion (ppt) merupakan problem analitik yang sering
muncul ketika dianalisis di laboratorium. Rendahnya kadar polutan air
menyebabkan mudah mengalami degradasi, deteriorasi maupun kontaminasi dari
berbagai sumber baik saat pengambilan sampel, perlakuan sampel di lapangan,
transportasi, penyimpanan, preparasi, maupun analisis di laboratorium.
Sementara itu, untuk mendapatkan contoh air yang homogen sebagaimana kondisi
yang sesungguhnya merupakan permasalahan yang sering muncul karena pengambilan
contoh uji air dituntut representatif yaitu contoh uji yang diambil harus
mewakili kumpulannya. Dengan contoh uji air yang representatif, maka data hasil
pengujian dapat menggambarkan kualitas lingkungan yang mendekati kondisi
sesungguhnya pada daerah dan waktu tertentu.
Untuk mengatasi permasalahan yang kompleks
tersebut, bukan saja dibutuhkan peralatan pengambilan contoh uji yang memenuhi
syarat serta personel yang kompeten, namun juga prosedur pengambilan contoh uji
serta sensitivitas dan selektifitas metode pengujian analitik termasuk pengendalian
mutu dan jaminan mutu baik di lapangan maupun di laboratorium. Selain itu,
perencanaan dan pengambilan contoh uji yang representatif harus merupakan
bagian integral dari suatu kegiatan pengujian parameter kualitas air. Jika
pengambilan contoh uji tidak memenuhi kesesuaian terhadap kaidah-kaidah yang
berlaku, maka langkah selanjutnya berupa pengawetan, transportasi, penyimpanan,
preparasi, maupun pengujian di laboratorium akan sia-sia serta membuang waktu
dan biaya. Filosofi jaminan mutu mempunyai makna bahwa setiap tahapan kegiatan
tidak asal betul saja melainkan harus betul sejak awal diterapkan pada setiap
proses, mulai perencanaan pengambilan contoh uji hingga penyusunan laporan
pengujian termasuk interpretasi data hasil pengujian.
Untuk mendapatkan petugas pengambil contoh uji air
yang kompeten, maka perlu didukung sistem pendidikan dan pelatihan secara
nasional yang memenuhi standar kompetensi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) petugas pengambil contoh uji air ini disusun sebagai acuan dalam
pengembangan sumber daya manusia bidang lingkungan hidup. Selain itu, standar
ini diharapkan dapat memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan
standar-standar yang relevan dan berlaku secara
internasional.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka pada tanggal 30 Mei 2016 telah ditetapkan Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah
Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji
Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air. SKKNI tersebut secara nasional menjadi acuan
dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi.
Apakah akan diwajibkan bagi PPC Lingkungan (dalam hal ini PPC Air) untuk mengikuti Ujian Sertifikasi pak?
ReplyDeleteMohon pencerahannya...
Terima kasih
Sejak Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 diterbitkan tanggal 30 Mei 2016, sepengetahuan penulis hingga saat ini tanggal 27 Oktober 2016, belum ada Lembaga Serfikasi Profesi (LSP) Pengambil Contoh Uji air untuk air permukaan, air limbah, air tanah dan air laut yang diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Secara prosedural, semua petugas pengambil contoh uji air yang mau tersertifikasi harus lulus ujian kompetensi yang meliputi:
ReplyDelete1. menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan
2. menyusun rencana pengambilan contoh uji air
3. mempersiapkan pengambilan contoh uji air
4. melakukan uji kinerja peralatan pengukuran parameter lingkungan
5. melakukan pengambilan contoh uji air
6. menyusun pelaporan contoh uji lingkungan
Demikian disampaikan, semoga sukses selalui....
Terima kasih pak Anwar, mohon di update terus perkembangannya pak.
ReplyDelete