Untuk memudahkan pengelolaan dan pemutakhiran dokumentasi
sistem manajemen mutu laboratorium lingkungan, beberapa hal perlu diperhatikan,
antara lain:
Prinsip umum dokumentasi sistem manajemen mutu
Prinsip umum dokumentasi sistem manajemen mutu
a) gunakan tata bahasa yang baik dan
benar serta hendaknya jelas pemakaian kata "harus" atau
"disarankan" dalam dokumentasi sistem manajemen mutu;
b)hindari penggunaan bahasa dan
kalimat yang menyebabkan timbulnya bias pengertian. Karena itu, gunakan bahasa
yang sederhana dan mudah dimengerti serta sedapat mungkin hindari penggunaan
kata-kata baru yang belum tentu artinya dapat dimengerti oleh seluruh personil
laboratorium;
c) disarankan memakai sistem
penjilidan lepas untuk memudahkan penggantian halaman bila ada perubahan,
revisi, atau amandemen terhadap dokumentasi sistem manajemen mutu. Semua
halaman baru dan revisi harus diberi nomor dan tanggal untuk memudahkan
pengendalian setiap halaman. Hal ini perlu diperhatikan karena dokumentasi
sistem manajemen mutu bukan merupakan dokumen yang statis, tetapi selalu
diperbaruhi disesuaikan dengan kebutuhan laboratorium;
d) hanya dokumen terbaru yang harus
tersedia di lokasi tempat kerja dan digunakan oleh personil yang tepat;
e) bila laboratorium membutuhkan
banyak dokumen atau prosedur, maka tidak praktis jika semua dokumen tersebut
disajikan dan dimasukkan dalam suatu dokumen tunggal. Karena itu, pembuatan
beberapa dokumen terpisah dapat digunakan tetapi semua dokumen tersebut harus
saling merujuk kepada dokumen tunggal yaitu panduan mutu;
f) dokumen induk sistem manajemen
mutu harus disimpan dan dipelihara oleh personil yang berwenang.
Penulisan dokumentasi sistem manajemen mutu
Penulisan dokumentasi sistem manajemen mutu harus
menerapkan kaidah Good Documentation
Practice, yaitu:
a) jenis huruf yang biasa digunakan
adalah Times New Roman atau Arial dengan ukuran huruf 11 - 14;
b) satu paragraf mencerminkan satu
pokok pikiran serta hindarkan penulisan paragraf yang menggunakan kalimat
panjang. Disarankan setiap kalimat berisi 15 - 20 kata;
c) setiap paragraf harus diberi
identifikasi atau penomoran yang jelas dan gunakan jarak antar paragraf;
d) harus dihindari penggunaan tanda
baca, seperti: >, *, -, #, dan lain sebagainya, untuk memudahkan penelusuran
balik bila terjadi perubahan;
e) gunakan nama jabatan dalam
struktur organisasi dan pencantuman nama orang harus dihindarkan, karena
personil dapat pindah kerja, pindah unit, diberhentikan, atau pensiun;
f) setiap halaman termasuk lampiran,
diagram, tabel, dan format harus mempunyai kode atau identifikasi khusus. Hal
ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko tidak terdeteksinya halaman dokumentasi
sistem manajemen mutu. Selain itu, identifikasi tersebut berguna untuk ketertelusuran
dokumen, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut sudah kedaluwarsa
atau revisi terbaru;
g) bagian atau halaman yang sering
mengalami revisi atau amandemen sebaiknya diletakkan sebagai lampiran untuk
memudahkan penggantian bila terjadi perubahan; dan
h)harus memiliki prosedur pengendalian
dokumentasi sistem manajemen mutu yang menjelaskan penanggung jawab, prosedur
perubahan, penerbitan kembali, penggantian dokumen, dan lain-lain.
Seluruh dokumentasi sistem manajemen mutu baik dokumen
tingkat 1, 2, 3, dan 4 harus didistribusikan kepada personil yang tepat untuk
dapat dimengerti dan dipahami serta diterapkan dalam segala aspek kegiatan
operasional laboratorium sehari-hari. Karena itu, harus ada ketentuan
penggandaan dokumentasi sistem manajemen mutu termasuk yang digunakan secara
intern laboratorium. Hal ini dimaksudkan agar dokumentasi sistem manajemen mutu
terkendali dan dapat digunakan secara berhasil dan berdaya guna.
Seluruh dokumen resmi hasil penggandaan yang digunakan dan berlaku untuk penerapan sistem
manajemen mutu harus diberi cap atau label bertulisan "Terkendali".
Dokumen terkendali adalah dokumen yang dibuat, disahkan, diterapkan dan
dikendalikan kemutakhirannya oleh laboratorium. Jika terjadi perubahan terhadap
dokumen tersebut, maka petugas pengendali dokumen harus menarik bagian yang
diubah dari personil laboratorium yang menerapkannya dan menggantikannya dengan
yang mutakhir. Adapun dokumen yang digandakan dan bisa digunakan oleh personil
laboratorium atau pihak lain serta bersifat sebagai informasi diberi tanda
"Tidak Terkendali", artinya bila ada revisi atau kegiatan lain yang
mempengaruhi isi dokumen, maka tidak ada personil laboratorium yang bertanggung
jawab terhadap revisi dokumen tersebut.
baik pak terimakasih atas informasinya, semoga bermanfaat buat yang lain
ReplyDeleteTerimakasih atas komentarnya, semoga bermanfaat bagi kita semua, amien...
DeleteSangat bermanfaat Pak, tengkyu info.ny
ReplyDeleteAlhamdulillah jika ada manfaatnya.....
Delete