Wednesday 23 November 2016

Unit Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016

Ditulis Oleh : cak war | Anwar Hadi


Unit Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016

Pada tanggal 30 mei 2016, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 168 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air. Standar kompetensi ini dibutuhkan oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, yaitu:

 
1.    untuk institusi pendidikan dan pelatihan:
a. memberikan informasi untuk pengembangan program dan penyusunan kurikulum;
b. sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi dan penilaian.
2.    untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
a. membantu dalam rekrutmen.
b. membantu penilaian unjuk kerja.
c. membantu dalam menyusun uraian jabatan.
d. membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
3.    untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
a. sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.
b. sebagai acuan dalam penyelenggaraan penilaian (asesmen) atau sertifikasi (uji kompetensi)

Adapun unit kompetensi dan kriteria unjuk kerja pada jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air, meliputi:
 

 






 
 
 Sumber: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016

3 komentar:

  1. Replies
    1. Sepertinya hingga saat ini belum ada LSP pengambilan sampel air berdasarkan Kepmenaker 168 tahun 2016 tersebut terakreditasi oleh Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP). Untuk informasi lebih lanjut atau up-date LSP terakreditasi BNSP bisa akses ke www.bnsp.go.id
      Makasih

      Delete
    2. Mas Yuha, jika dapatkan informasi suatu lembaga telah terakreditasi sebagai lembaga sertifikasi profesi oleh BNSP atau lembaga sertifikasi personel oleh Komite Akreditasi Nasional, mohon klarifikasi ke website BNSP di www.bnsp.go.id atau website KAN di www.kan.or.id dan minta bukti fotokopi sertifikat akreditasi tersebut. Semoga info ini bermanfaat. Makasih

      Delete

 
Copyright © . infolabling Anwar Hadi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger