Unit Kompetensi dan Kriteria Unjuk
Kerja Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air Berdasarkan Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016
Pada
tanggal 30 mei 2016, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah
menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 168 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan
Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis
Pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji
Air. Standar kompetensi
ini dibutuhkan oleh
beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya
manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, yaitu:
1. untuk institusi pendidikan
dan pelatihan:
a. memberikan informasi untuk
pengembangan program dan penyusunan kurikulum;
b. sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi dan penilaian.
2. untuk dunia usaha/industri
dan penggunaan tenaga kerja
a. membantu dalam rekrutmen.
b. membantu penilaian unjuk
kerja.
c. membantu dalam menyusun
uraian jabatan.
d. membantu dalam mengembangkan
program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.
3. untuk institusi penyelenggara
pengujian dan sertifikasi
a. sebagai acuan dalam
merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan
levelnya.
b. sebagai acuan dalam
penyelenggaraan penilaian (asesmen) atau sertifikasi (uji kompetensi)
Adapun
unit kompetensi dan kriteria unjuk kerja pada jabatan Kerja Pengambil Contoh
Uji Air, meliputi:
Sumber: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016
LSP-nya sudah ada pak?
ReplyDeleteSepertinya hingga saat ini belum ada LSP pengambilan sampel air berdasarkan Kepmenaker 168 tahun 2016 tersebut terakreditasi oleh Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP). Untuk informasi lebih lanjut atau up-date LSP terakreditasi BNSP bisa akses ke www.bnsp.go.id
DeleteMakasih
Mas Yuha, jika dapatkan informasi suatu lembaga telah terakreditasi sebagai lembaga sertifikasi profesi oleh BNSP atau lembaga sertifikasi personel oleh Komite Akreditasi Nasional, mohon klarifikasi ke website BNSP di www.bnsp.go.id atau website KAN di www.kan.or.id dan minta bukti fotokopi sertifikat akreditasi tersebut. Semoga info ini bermanfaat. Makasih
Delete