Hidup adalah pilihan.............................
Untuk dapatkan pilihan terbaik........................
Anda harus tahu siapa diri Anda.................................
Apa yang harus Anda perjuangkan........................................
Kemana Anda harus pergi.............................................................
Mengapa Anda harus pergi kesana...........................................................
Kalimat bijak tersebut, mengingatkan pada diri kita akan kemampuan apa yang kita miliki. Dalam kehidupan sehari-hari kita senantiasa dihadapkan pada piihan. Selepas menyelesaikan pendidikan kita dihadapkan pilihan pekerjaan. Saat kita memilih Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita-pun dihadapkan pada pilihan berkarier distruktural atau difungsional.
Untuk dapatkan pilihan terbaik........................
Anda harus tahu siapa diri Anda.................................
Apa yang harus Anda perjuangkan........................................
Kemana Anda harus pergi.............................................................
Mengapa Anda harus pergi kesana...........................................................
Kalimat bijak tersebut, mengingatkan pada diri kita akan kemampuan apa yang kita miliki. Dalam kehidupan sehari-hari kita senantiasa dihadapkan pada piihan. Selepas menyelesaikan pendidikan kita dihadapkan pilihan pekerjaan. Saat kita memilih Pegawai Negeri Sipil (PNS), kita-pun dihadapkan pada pilihan berkarier distruktural atau difungsional.
Berdasarkan
Pasal 17 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dinyatakan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan
dilaksanakan berdasarkan profesionalisme sesuai kompetensi dan prestasi kerja. Untuk mewujudkan profesionalisme PNS perlu
dilakukan upaya pembinaan karier yang sistematis, kontinyu dan optimal melalui pengembangan
jabatan struktural atau jabatan fungsional. Tujuan
penetapan jabatan fungsional adalah
untuk peningkatan:
1)
produktivitas
kerja PNS;
2)
produktivitas
unit kerja;
3)
karier
PNS;
4)
profesionalisme
dan kemandirian
PNS.
Pola Pembinaan Karier PNS
Pola
pembinaan karier PNS untuk jabatan struktural, sebagaimana tertuang dalam PP No. 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan
dalam jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu satuan organisasi Negara. Dengan demikian, jabatan struktural merupakan:
1)
jabatan
tertera di struktur organisasi;
2)
memiliki
spesialisasi dalam bidang kewenangan dan tanggung jawab administrasi;
3)
pekerjaan
didasarkan pada institusi;
4)
kenaikan
pangkat sesuai dengan aturan yaitu 4 tahun dan tidak
mungkin untuk naik kepangkat yang lebih tinggi, kecuali menjabat pada jabatan
struktural diatasnya.
Sedangkan
pola pembinaan karier jabatan fungsional sesuai PP No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang
menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu
satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dengan demikian, jabatan fungsional adalah:
1)
jabatan
profesi teknis;
2)
memiliki
spesialisasi yang berkaitan dengan fungsi - fungsi tertentu yang dianggap strategis;
3)
pekerjaan
didasarkan pada angka kredit;
4)
kenaikan
pangkat bisa dipercepat, serta dapat naik pangkat atau golongan hingga batas usia pensiun (BUP).
Dalam prakteknya, karier seorang PNS dapat
berpindah dari pola karier struktural ke pola karier fungsional dan begitu juga
sebaliknya sebagaimana Gambar 1.
Kualifikasi
dan Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional dalam pola karier PNS meliputi tingkat
keahlian dan keterampilan. Tingkat keterampilan mensyaratkan pendidikan diploma
2 hingga diploma 3, sedangkan tingkat keahlian minimal pendidikan diploma 4 atau
sarjana. Adapun berbedaan prinsip kedua tingkatan tersebut adalah:
1)
jabatan fungsional keahlian
adalah jabatan fungsional kualifikasi
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori untuk
pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis;
2)
jabatan
fungsional ketrampilan
adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi
atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan
penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama pelaksanaan kegiatan teknis
berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu
pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu;
Seorang PNS dapat diangkat menjadi pejabat
fungsional tingkat ahli atau tingkat terampil jika telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dalam Tabel 1, dibawah ini:
Tabel 1:
Persyaratan Pengangkatan JAFUNG PEDAL
Jabatan
Fungsional PEDAL Terampil
|
Jabatan
Fungsional PEDAL Ahli
|
a.
berijazah D-II
|
a. berijazah D-IV atau S-1
|
b.
pengatur Muda
Tingkat I (II/b)
|
b. penata Muda (III/a)
|
c.
sertifikat
tanda lulus Diklat JAFUNG PEDAL
|
|
d.
pengalaman
kerja dibidang PEDAL minimal 2 tahun
|
|
e.
DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
|
|
f.
memenuhi akgka
kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk jenjang jabatannya
|
|
g.
sesuai formasi JANFUNG
PEDAL yang ditetapkan MENPAN
|
Adapun jenjang dan kualifikasi yang dibutuhkan
untuk JAFUNG PEDAL ahli dan terampil, adalah sebagai berikut:
Tabel 2:
Jenjang Jabatan dan Kualifikasi JAFUNG PEDAL
Jenis
Jabatan
|
Jenjang Jabatan
|
Pangkat
|
Sifat
dan Kualifikasi
|
Terampil
|
Pelaksana
|
II/b
|
Sebagai pelaksana dengan
kualifikasi pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang didasari
oleh pengetahuan teknis tertentu
|
II/c
|
|||
II/d
|
|||
Pelaksana
Lanjutan
|
III/a
|
Sebagai pelaksana tingkat
lanjutan dengan kualifikasi pengetahuan tertentu
|
|
III/b
|
|||
Penyelia
|
III/c
|
Sebagai
pembimbing, pengawas dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional
tingkat dibawahnya dengan kualifikasi
pengetahuan tertentu
|
|
III/d
|
|||
Ahli
|
Pertama
|
III/a
|
Sifat operasional dengan
kualifikasi profesional tingkat dasar
|
III/b
|
|||
Muda
|
III/c
|
Sifat taktis operasional
dengan kualifikasi profesional tingkat lanjutan
|
|
III/d
|
|||
Madya
|
IV/a
|
Sifat strategis sektoral
dengan kualifikasi profesional tingkat tinggi
|
|
IV/b
|
|||
IV/c
|
Tugas Pokok
dan Fungsi JAFUNG PEDAL
KEPMENPAN No. 47/KEP/M.PAN/8/2002
tentang Jafung Pedal & Angka Kreditnya, menetapkan bahwa tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional PEDAL
adalah melakukan:
1)
pencegahan serta penanggulangan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan (P4L), yang meliputi: menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis P4L, melaksanakan upaya P4L, memanfaatkan teknologi lingkungan,
melakukan penyuluhan P4L, pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami
pencemaran, dan pemantauan sumber pencemar pada tempat yang diduga sebagai
sumber pencemar;
2)
pemulihan kualitas lingkungan, yang meliputi:
menyiapkan bahan perumusan, menilai kondisi pencemaran dan/atau kerusakan
kerusakan lingkungan, serta melakukan pemantauan kegiatan pemulihan kuaitas
lingkungan;
3)
pengembangan perangkat pengendali dampak
lingkungan, yang terdiri dari: menyusun standar bidang lingkungan, dan
mengawasi penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan;
4)
pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan,
yang terdiri dari: pengawasan, pencegahan, penanggunglangan dan pemulihan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta penyedikan.
Sehubungan
dengan KEPMENPAN No. 47/KEP/M.PAN/8/2002 tersebut telah diterapkan selama 11 tahun sehingga perlu direvisi, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
1)
revisi
UURI tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997 menjadi UURI No. 32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
2)
butir-butir
kegiatan Jafung Pedal Ahli Madya belum mengakomodir amanah UURI No. 32/2009 dan
tupoksi unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup saat ini, antara lain:
a.
inventarisasi LH, penetapan wilayah ekoregion
dan penyusunan RPPLH;
b.
KLHS, tata ruang, baku mutu, kriteria baku
kerusakan, analisis resiko;
c.
pengendalian pencemaran lintas negara, kebakaran
hutan, global warming, efek rumah kaca, tumpahan minyak lepas pantai;
d.
perjanjian bilateral, multilateral dan
organisasi internasional di bidang lingkungan hidup;
3)
saat ini
pangkat/gol. tertinggi Jafung Pedal IV/c sehingga dimungkinkan Ahli Madya pindah
ke Jafung lain (widyaiswira, peneliti dan lain sebaginya) padahal masalah
lingkungan semakin hari semakin kompleks sehingga membutuhkan penanganan yang
profesional;
4)
Batas
usia pensiun (BUP 56) tahun dan tunjangan JAFUNG PEDAL dirasa belum memadai,
sehingga kurang menarik peminat. Karena itu, perlu diusulkan BUP 60 tahun
dengan pangkat tertinggi IV/e serta tunjangan dinaikkan.
Saat ini KLH
melakukan revisi JAFUNG PEDAL dan telah menghasilkan naskah akademik serta
butir-butir kegiatan tugas pokok dan fungsi, yang meliputi:
1)
pemantauan
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang
meliputi perencanaan pemantauan PPLH, dan pelaksanaan pemantauan PPLH;
2)
penegakan
hukum dalam rangka PPLH, yang terdiri dari: menelaah pengaduan kasus lingkungan,
penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, serta evaluasi
audit lingkungan bersifat wajib;
3)
pengembangan
perangkat PPLH
a)
kajian
peraturan/kebijakan PPLH
b)
kajian
dokumen lingkungan
c)
pengembangan
dan/atau rekayasa teknologi lingkungan
d)
kajian
laboratorium lingkungan
Selain melakukan revisi terhadap JAFUNG PEDAL, KLH
juga telah menerbitkan JAFUNG Pengawas dan melakukan kajian terhadap JAFUNG penyuluh
serta JAFUNG penyidik. Secara konsep, pengambangan JAFUNG Lingkungan Hidup
digambarkan sebagaimana Gambar 2 dibawah ini:
Gambar 2: Konsep pengembangan jabatan
fungsional lingkungan hidup untuk mendukung pengelolaan lingkungan
Secara prinsip, tugas pokok dan fungsi jabatan
fungsional yang dikembangkan oleh KLH adalah sebagaimana Tabel 3 dibawah ini:
Tabel 3: Tugas pokok dan fungsi Jabatan fungsional lingkungan hidup
JAFUNG Penyuluh
|
JAFUNG PEDAL
|
JAFUNG Pengawas
|
JAFUNG Penyidik
|
Menyebarluaskan informasi lingkungan
hidup kepada “target group” agar
lebih peduli lingkungan
|
Mencegah, mengendalikan, dan
memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
|
Mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan dalam izin lingkungan hidup
|
Membuktikan ada-tidaknya pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup
|
Dengan merevisi JAFUNG PEDAL dan telah
ditetapkannya JAFUNG pengawas serta direncanakan penetapan JAFUNG penyuluh
serta JAFUNG penyidik, maka diharapkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dapat berjalan lebih baik. Semoga
Anda sedang membaca blog Laboratorium Lingkungan hidup
karir seseorang seharusnya dirinya sendiri yang menentukan apakah mau kestruktural ataukah fungsional sehingga dapat berkomitment penuh terhadap pilihan karirnya... bukan ditentukan oleh yang bergelar "ATASAN"
ReplyDeleteSetuju....... Namun tetap mendukung visi dan misi organisasi karena kita bagian dari personil yang menentukan kesuksesan organisasi tersebut.
DeletePak Anwar, kapan nih revisi tentang jafung pedal begulir. sudah tidak ada kabar lagi sejak tahun 2015. mohon info nya...
ReplyDeleteNaskah akademik dan revisi butir-butir telah dilakukan pembahasan hingga akhir 2016, namun saya selaku anggota tim teknis revisi jafung pedal belum bisa pastikan kapan bisa diterbiitkan karena masih ada tahapan proses yang harus dilalui diantara uji petik, pembahasan permenpan-rb serta permenlhk. Makasih
ReplyDeleteSalam hormat pak, adakah peraturan terbaru tentang Pedal.dikarenakn yang kami pegang palin terbaru Tahun 2004. mohon kiranya bapak berkenan.
ReplyDeleteHingga saat ini peraturan pedal tahun 2004 merupakan peraturan yang mutakhir karena belum ada peraturan penggantinya. Makasih
DeleteSalam hormat pak, dan sukses selalu buat pak anwar. untuk meanalisa beban kerja untuk Jabfung Pedal adakah peraturan terkait pak. mohon kiranya bapak dapat memberikan bimbingan. terima kasih
ReplyDeleteSepengetahuan saya tidak ada peraturan terkait analisa beban kerja PEDAL. Normatifnya analisa beban kerja tergantung pada beban organisasi dimana jafung PEDAL ditugaskan, namun dalam kenyataannya,beban kerja PEDAL terkait untuk mendapatkan angka kredit justru ditentukan kreativitas dan motivasi yang bersangkutan.
DeleteSalam hormat Pak,
ReplyDeleteUntuk pengajuan awal JF Pedal melalui inpassing, lulusan S1 apa langsung bs masuk Pedal Ahli dgn pertimbangan AK dari ijasah?
dan Apakah ada ketentuan kalau staf Sekretariat tidak bisa masuk JF Pedal ? kalau iya, mohon petunjuk & saran karena kami dari daerah sudah dpt plot harus masuk Pedal padahal posisi sebelumnya di Perencanaan. Terimakasih.
Lulusan S-1 langsung Pedal Ahli karena memiliki ijasah S-1. Perencanaan tidak bisa masuk Pedal karena jabatan fungsionalnya perencana. Makasih
Delete